CONTOH PERMASALAHAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA PADA PERGURUAN TINGGI Ice breaker perkenalan : Tulis nama dengan huruf kapital di sebelah kanan atas ,,,,
PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN SWAKELOLA YANG TIDAK RAMPUNG Penyusunan Modul Kegiatan Penelitian Pelatihan Biaya kegiatan lomba Karya Tulis Mahasiswa , dsb … Bukti – bukti yang dipertanggunjawabkan bukan bukti pembayaran kepada pihak ketiga atas biaya Biaya kegiatan tersebut melainkan hanya Bukti Panjar Penerimaan Uang yang ditanda tangani pengelola kegiatan / Dosen atau mahasiswa .
KEMAHALAN HARGA PENGADAAN BUKU PEDOMAN DAN PENCETAKAN LEAFLET PENYUS. HPS TDK MEMPERHATIKAN STANDAR BIAYA UMUM (SBU) SESUAI KEPMENKEU HARGA KESEPAKATAN DALAM KONTRAK / SPK TDK MENCERMIN KAN HARGA YANG PALING MENGUNTUNGKAN NEGARA PENYIMPANGAN PROSEDUR PENGADAAN LANGSUNG / PEMILIHAN LANGSUNG 3 3 3
PEMBAYARAN BIAYA TRANSPOR YANG TIDAK BENAR DIBAYARKAN ATAS KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN DIKANTOR /TEMPAT KERJA SEHARI-HARI DIBAYARKAN MELAMPAUI TARIF ATAU HAGRA YANG TIDAK REALISTIS TIDAK DIDUKUNG DOKUMEN YANG BENAR ( DAFTAR PELAKSANA KEGIATAN TDK SINKRON DENGAN PENERIMA PEMBAYARAN ) PEMBAYARAN GANDA (DUA KEGIATAN SEHARI)
BIAYA PERJALANAN DINAS YANG TIDAK BENAR Tidak didukung bukti memadai Bukti perjalan tidak benar karena kegiatan tidak sinkron dengan perjalanan dinas Tidak sesuai tarif
PROSES PENGADAAN BUKU YANG TIDAK BENAR PENGADAAN BUKU DIKONTRAKKAN KE PIHAK III NAMUN TERNYATA YANG MELAKSANAKAN PEKERJAAN ADALAH LEMBAGA PERCETAKAN PERGURUAN TINGGI YANG BERSANGKUTAN, SEHINGGA LEBIH EFISIEN JIKA DIKERJAKAN SECARA SWAKELOLA
PEMBAYARAN HONOR YANG TIDAK BENAR PEMBAYARAN HONOR YANG TIDAK MENGIKUTI STANDAR BIAYA UMUM SESUAI (SBU) SK MENTERI KEUANGAN
DUPLIKASI BIAYA EPSBED OUTPUT KEGIATAN PADA TINGKAT FAKULTAS SAMA DENGAN PADA PROGRAM STUDI , MASING-MASING MENDAPAT BIAYA KEGIATAN
PEMBAYARAN GANDA ATAS TUNJANGAN TELAH MENERIMA TUNJANGAN SEBAGAI DIREKTUR PASCA SARJANA SEBAGAI TUNJANGAN TAMBAHAN , DAN TETAP MENDAPAT TUNJANGAN DOSEN ( Pepres 65 / 2007 ) dengan pertanggungjawaban
PEMBAYARAN BEASISWA YANG MENYIMPANG KETENTUAN Tenaga dosen menerima beasiswa S2 , namum telah menduduki jabatan
Tugas Belajar Melewati Batas Waktu Terdapat dosen yang telah melewati batas waktu yang ditetapkan, belum dikenakan sanksi sesuai ketentuan berupa Sanksi disiplin dan pengembalian uang .
Sisa dana Yang Belum Disetor Terdapat sisa dana yang tidak dapat digunakan namun tidak segera disetor ke Kas Negara
BEASISWA AT COST DIPERTANGGUNG JAWABKAN SECARA LUMPSUM TERDAPAT PERTANGGUNGJAWABAN BEASISWA AT COST YANG DIPER TANGGUNGJAWABKAN SECARA LUMPSUM SESUAI DANA YANG TERSEDIA / DIALOKASIKAN
Terima Kasih