KAEDAH HUKUM DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
ISI: Kaedah Hukum dan Kaedah sosial lainnya; Sollen-Sein; Hukum dan Kekuasaan; Eigenrichting; Dasar Psikologis dari Hukum; Raison d’atre”nya Hukum; Isi, Sifat dan Bentuk Kaedah Hukum; Asas Hukum; Hukum dan Etik.
TUJUAN KAEDAH HUKUM: Melindungi lebih lanjut; Melindungi kepentingan manusia yang belum dilindungi oleh kaedah sebelumnya. Tujuan kaedah hukum bukan untuk menyempurnakan manusia tetapi agar di dalam masyarakat itu tercipta ketertiban, agar di dalam masyarakat tidak terjadi kejahatan.
HUKUM menuntut legalitas, KESUSILAAN menuntut moralitas. Artinya, dalam hukum yang dituntut adalah pelaksanaan atau pentaatan kaedah semata-mata, sedangkan dalam kesusilaan yang dituntut adalah perbuatan yang di dorong oleh rasa wajib.
KAEDAH HUKUM bersifat Normatif dan Atributif Normatif: memberikan kewajiban; memberikan tatanan, apa yang seyogyanya dilakukan dan tidak dilakukan. Atributif: memberikan hak.
DAS SOLLEN-DAS SEIN Das Sollen: kenyataan normatif, apa yang seyogyanya atau seharusnya dilakukan, contoh: dilarang mencuri. Das Sein: kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat. Hubungan antara das sollen dan das sein adalah bahwa das sollen itu bersifat pasif. Agar menjadi aktif (menjadi kenyataan)maka perlu adanya suatu peristiwa (das sein). Jadi Das Sein itu merupakan aktifator dari das sollen kemudian das sollen akan melahirkan peristiwa hukum.
TUGAS!!! Buatlah, tiga pertanyaan dari materi Kaedah Hukum (BAB III dari Buku Mengenal Hukum, karya Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo.); Dikumpulkan ke bagian pengajaran FH UMY. Tuliskan nama, nomor mahasiswa dan tanda-tangan.
Hukum & Kekuasaan: Kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya pada orang lain; Kekuasaan diperlukan di dalam hukum, apabila hukum itu dilanggar. Namun selama hukum itu berjalan sebagaimana mestinya tidak diperlukan keluasaan di dalamnya.
Hukum & Kekuasaan: Hukum erat hubungannya dengan kekuasaan namun kekuasaan itu bukan merupakan unsur yang mutlak di dalam hukum. Kekuasaan itu hanya merupakan unsur accesoir sebab tidak selamanya di dalam hukum itu memerlukan kekuasaan. Apabila di dalam hukum itu memerlukan kekuasaan, hal itu merupakan selayaknya. Jika tidak ada kekuasaan di dalam hukum maka kaedah hukum itu seperti kaedah lainnya. (Hukum jelas membutuhkan kekuasaan).
Apakah Kekuasaan itu perlu Hukum?