KAEDAH HUKUM DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN
Advertisements

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA.
NORMA DALAM MASYARAKAT
NILAI,NORMA,MORAL DAN HUKUM
HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
Perikatan Yang Lahir dari Undang-undang
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
HAKEKAT MANUSIA Pandangan tentang hakikat manusia adalah bagian dari filsafat antropologi manusia yang merupakan karya Tuhan yang paling sempurna/istimewa.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
KELOMPOK II: Alarico Da Costa Ximenes Vivi Indra Amelia Nasution
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
RISIKO DAN LIABILITIES KONTRAK
HUKUM WARIS BW DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY.
Oleh DJATMIKA RIZKY SAPUTRA Nama Lengkap : Djatmika Rizky Saputra ( EKA ) TTL : Jakarta, 22 April 1986 Pendidikan : SD lulus tahun 1998,
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Peraturan Hukum Dalam Masyarakat Mengutamakan 2 Segi Kehidupan
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
BAB XIII ETIKA PROFESI/BISNIS
ETIKA PROFESI.
HAM Oleh Kelompok 1.
Arti hukum Pertemuan - 02.
Fakultas Psikologi Universitas Mercu Buana Yogyakarta 2013
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
MANUSIA DAN HUKUM.
HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
DASAR-DASAR ILMU HUKUM
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Perjanjian Sewa-Menyewa
KODE ETIK PROFESI.
PEMBIDANGAN HUKUM.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KETERIKATAN TERHADAP NORMA
Desain Industri Desain Industri sebagai sebuah karya cipta
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
etika Fahrobby adnan S.KOM., MMSI
PUTRI NOVIAWATI /4EA09 FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA
HUKUM PIDANA.
ETIKA PROFESI By : Yusrianto Kadir.
HAKEKAT PIH Suatu mata kuliah sbg pengantar dan petunjuk masuk ilmu hukum Sebagai mata kuliah dasar Sebagai pengantar dalam hukum Sebagai pelajaran utama.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN.
Materi 1 Penemuan Hukum Oleh : Lita Tyesta ALW
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Pengertian HUKUM ACARA PERDATA
Brief curriculum vitae
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
By : Dr. Henny Tanuwidjaja, S.H, Sp.N
Transcript presentasi:

KAEDAH HUKUM DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

ISI: Kaedah Hukum dan Kaedah sosial lainnya; Sollen-Sein; Hukum dan Kekuasaan; Eigenrichting; Dasar Psikologis dari Hukum; Raison d’atre”nya Hukum; Isi, Sifat dan Bentuk Kaedah Hukum; Asas Hukum; Hukum dan Etik.

TUJUAN KAEDAH HUKUM: Melindungi lebih lanjut; Melindungi kepentingan manusia yang belum dilindungi oleh kaedah sebelumnya. Tujuan kaedah hukum bukan untuk menyempurnakan manusia tetapi agar di dalam masyarakat itu tercipta ketertiban, agar di dalam masyarakat tidak terjadi kejahatan.

HUKUM menuntut legalitas, KESUSILAAN menuntut moralitas. Artinya, dalam hukum yang dituntut adalah pelaksanaan atau pentaatan kaedah semata-mata, sedangkan dalam kesusilaan yang dituntut adalah perbuatan yang di dorong oleh rasa wajib.

KAEDAH HUKUM bersifat Normatif dan Atributif Normatif: memberikan kewajiban; memberikan tatanan, apa yang seyogyanya dilakukan dan tidak dilakukan. Atributif: memberikan hak.

DAS SOLLEN-DAS SEIN Das Sollen: kenyataan normatif, apa yang seyogyanya atau seharusnya dilakukan, contoh: dilarang mencuri. Das Sein: kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat. Hubungan antara das sollen dan das sein adalah bahwa das sollen itu bersifat pasif. Agar menjadi aktif (menjadi kenyataan)maka perlu adanya suatu peristiwa (das sein). Jadi Das Sein itu merupakan aktifator dari das sollen kemudian das sollen akan melahirkan peristiwa hukum.

TUGAS!!! Buatlah, tiga pertanyaan dari materi Kaedah Hukum (BAB III dari Buku Mengenal Hukum, karya Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo.); Dikumpulkan ke bagian pengajaran FH UMY. Tuliskan nama, nomor mahasiswa dan tanda-tangan.

Hukum & Kekuasaan: Kekuasaan adalah kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya pada orang lain; Kekuasaan diperlukan di dalam hukum, apabila hukum itu dilanggar. Namun selama hukum itu berjalan sebagaimana mestinya tidak diperlukan keluasaan di dalamnya.

Hukum & Kekuasaan: Hukum erat hubungannya dengan kekuasaan namun kekuasaan itu bukan merupakan unsur yang mutlak di dalam hukum. Kekuasaan itu hanya merupakan unsur accesoir sebab tidak selamanya di dalam hukum itu memerlukan kekuasaan. Apabila di dalam hukum itu memerlukan kekuasaan, hal itu merupakan selayaknya. Jika tidak ada kekuasaan di dalam hukum maka kaedah hukum itu seperti kaedah lainnya. (Hukum jelas membutuhkan kekuasaan).

Apakah Kekuasaan itu perlu Hukum?