NEGARA UNSUR NEGARA TUGAS NEGARA HAKEKAT NEGARA TUJUAN NEGARA FUNGSI NEGARA
Unsur Konstitutif Negara Oppenheimer Lauterpacht Rakyat; Daerah tertentu; Pemerintahan yg berdaulat. Konvensi Montevideo 1933 Rakyat/Penduduk; Pemerintah yg berdaulat; dan Pengakuan negara lain ttg kedaulatan negara tsb.
Penduduk,bukan penduduk, warga negara& bukan warganegara Oppenheimer Lauterpacht Penduduk,bukan penduduk, warga negara& bukan warganegara Rakyat Unsur konstiutif Bangsa Wilayah daratan Lautan Udara Unsur Terbentuknya Negara Batas wilayah negara Tertorial & ekstra terito Pemerintah yg berdaulat Pemerintah arti luas Pemerintah arti sempit Scr defacto Unsur deklaratif Pengakuan Negara lain Scr dejure
Makna Unsur Negara Unsur no. 1-3; mr. aspek intern, ditujukan ke dlm negara sendiri & berupa kekuasaan tertinggi utk mengatur sendiri luas & struktur kekuasaan, bentuk, organisasi negara, & menentukan sendiri sistem pemerintahan & hukum yg berlaku. Unsur no. 4; mr. Aspek eksternyg ditujukan keluar wilayah negara sbg syarat utk mengadakan hubungan internasional.
Arti negara Suatu organisasi masyarakat yg meliputi satu kelompok atau golongan orang2 yg mendiami suatu daerah tertentu secara tetap dan bersatu di bawah suatu pemerintahan, serta memiliki kekuasaan tertinggi, bebas dari kekuasaan suatu negara lain.
Unsur Rakyat/penduduk Sejumlah orang yg berkediaman tetap didlm st daerah tertentu yg mr wilayah negara. Merupakan unsur mutlak “statehood” Dpt dibedakan antara warga negara & bukan warga negara (orang asing)
Kewarganegaraan Keanggotaan dari masyarakat yg turut mewujudkan suatu negara, yg turut mjd pendukung negara. Warga negara mpy: ikatan yuridis & ikatan politis. Warga negara mpy hak2 sipil penuh sekaligus kewajiban2 tertentu, misal wajib militer, wajib memilih, wajib pajak
Status warga negara Warga negara, mr salah satu unsur yg hakiki & unsur pokok suatu negara. Warga negara sbg full membership of a community, keanggotaannya mengandung arti partisipasi individu. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal antara warga negara dg negaranya. Negara mpy kewajiban memberikan perlindungan thd warganegaranya
Kedudukan warga negara Status positif Memberikan hak kpdnya utk menuntut tindakan positif negara mengenai perlindungan atas jiwa, raga, milik, kemerdekaan, dsb. Status negatif Status yg memberikan jaminan kpd warga negara bahwa negara tdk boleh campur tangan thd HAM. Status aktif Memberikan hak kpd warga negara utk ikut serta dlm pemerintahan. Status pasif Kewajiban bagi warga negara utk mentaati & tunduk kpd segala peraturan negara.
Penentuan Kewarganegaraan Negara bebas menerapkan prinsip2 kewarganegaraan, yaitu: Ius Sanguinis (Law of the blood atau hukum darah); adl prinsip menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan. Ius Soli (Law of the soil atau hukum tempat kelahiran); adl prinsip menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahirannya.
Unsur Wilayah: darat, laut, angkasa, Wilayah negara batas2nya ditentukan dg perjanjian dg negara2 perbatasan. Wilayah negara menunjukkan batas2 di mana negara tsb sungguh2 dpt melaksanakan kekuasaannya. Hak negara utk menjalankan kekuasaan atas wilayahnya bersifat mutlak.
Hak Mutlak Negara atas Wilayahnya Hak setiap negara utk mempertahankan keutuhan wilayahnya Hak setiap negara utk menguasai wilayahnya, artinya hak negara utk menentukan kedudukan daerahnya Hak utk melakukan tindakan2 pemerintahan didlm wilayahnya menurut kehendak&keyakinan sendiri.
Unsur Pemerintah yg Berdaulat Pemerintah sbg suatu organisasi teknis yg melaksanakan kekuasaan negara yg diperlengkapi dg kewenangan2 tertentu yg diperlukan utk pengaturan & pelaksanaan sgl tugasnya. Pemerintah berdaulat keluar & ke dalam Berdaulat keluar: mpy kedudukan yg sederajat dg negara2 lain. Berdaulat ke dalam:penguasa yg berwibawa.
Pengertian Pemerintah Dalam arti luas Keseluruhan dari badan pengurus negara dg segala organisasi, segala bagiannya, & segala pejabatnya yg menjalankan tugas negara dari pusat ke pelosok2 daerah. (meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif) Dalam arti sempit Badan pimpinan yg melaksanakan tugas negara (kekuasaan eksekutif)
Pemerintah berdaulat LUAS eksaminatif Eksekutif Legislatif SPI Yudikatif SPI Konsultatif konstitutif SEMPIT Eksekutif Sifat Kedaulatan asli kedalam Kedaulatan permanen keluar Jean Bodin Bulat Tidak terbatas
1 2 3 4 5 T. Ked. Tuhan Jean Bodin Machiavelli T. Ked. Raja T. Hobbes Teori Kedaulatan Augustinus 1 T. Ked. Tuhan T. Aquino Hegel Stahl Jean Bodin 2 T. Ked. Raja Machiavelli T. Hobbes Hegel G. Jellineck 3 T. Ked. Negara Paul Laband Leon Duguit Krabbe 4 T. Ked. Hukum Immanuel Kant Kranen Burg John Locke 5 T. Ked. Rakyat Monthesqieau JJ Rousseau
Tugas Negara Dalam arti luas Kekuasaan legislatif Kekuasaan eksekutif Kekuasaan utk membuat & menetapkan ketentuan hukum yg berlaku di dalam negara. Kekuasaan eksekutif kekuasaan yg melaksanakan ketentuan2 hukum yg berlaku dlm negara Kekuasaan yudikatif Kekuasaan yg menjaga agar hukum betul2 ditaati/kekuasaan peradilan
Fungsi Negara Dwi Praja Goodnow Legislatif Trias politica Eksekutif Policy making ( pembuat kebijakan ) Policy executing ( pelaksana kebijakan Legislatif Pembagian keks (Distribution of power) ?? Trias politica Montesquieu Eksekutif Yudikatif Fungsi Negara Legislatif Separated of power ?? (pemisahan keks) John Locke Eksekutif federatif Regeling ( pembuat kebijaksanaan Catur praja Van Vollenhoven Beestur ( Pem dlm arti sempit ) Recht spraak ( mengadili ) Politie ( ketertiban keamanan )
Teori Pembagian Kekuasaan Dalam Negara Montesquieu – Trias Politika Kekuasaan negara dibagi kedalam 2 kekuasaan yaitu: (1) k. Legislatif; (2) k. Eksekutif; (3) k. Yudikatif John Locke – Trias Politika (1) k. Legislatif; (2) k. Eksekutif; (3) k. Federatif
Teori Pembagian Kekuasaan Dalam Negara Van Vollenhoven – Catur Praja 1. Regeling; (2) Bestuur; (3) Rectspraak; (4) Politie Frank J. Goodnow & A.M.Donner 1. Policy Making 2. Policy Executing.
Unsur Pengakuan oleh Negara lain Pengakuan de facto Pengakuan atas fakta adanya negara (yg telah memenuhi 3 unsur konstitutif negara, yi penduduk, wilayah, pemerintahan). Pengakuan de jure Pengakuan akan sahnya st negara berdasarkan pertimbangan yuridis menurut hukum. Dg memperoleh pengakuan de jure, negara mendapatkan hak & kewajibannya sbg masy. Internasional. Negara diperlakukan sbg negara yg berdaulat penuh, diantara negara2 lain.
Teori Pengakuan Teori Deklaratif (Declaratory Theory) Jika masy politik telah memiliki tiga unsur pokok negara, maka dg sendirinya sdh mr sebuah negara. Teori Konstitutif (Constitutive Theory) Masy politik akan diakui sbg negara, apabila telah memiliki keempat unsur negara atau dianggap negara apabila telah ada pernyataan pengakuan dari negara lain.
All Embracing/All-encompossing HAKEKAT NEGARA Negara adl organisasi yg mpy sifat2 khusus mr manifestasi dari kedaulatan yg dimilikinya SIFAT MEMAKSA Kekuasaan utk memakai kekerasan fisik scr legal, agar peraturan ditaati, penertiban masy., & mencegah anarkhi. Sarananya:polisi, tentara. SIFAT MONOPOLI Monopoli dlm menetapkan tujuan bersama masy SIFAT MENCAKUP SEMUA/ All Embracing/All-encompossing semua peraturan berlaku utk semua orang tanpa kecuali, supaya usaha negara ke arah tercapainya masy. yg dicita2kan berhasil.
TUJUAN NEGARA Roger H. Soltau – tujuan negara adl memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its members) Tujuan Negara RI tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 ada 4 yi: Tujuan internal: Melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia; Memajukan kesejahteraan umum; Mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan eksternal: Ikut melaksanakan perdamaian dunia yg berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, & keadilan sosial.
Tujuan Negara Dante Allieghieri Immanuel Kant Mengumpulkan kekuasaan neg yg sebesar-besarnya. Tentara hrs kuat,berdisiplin Ada 2 pihak yg hrs dipertentangkan, rakyat-pemerintah Neg bertujuan untk melemahkan rakyat. Shang Yang Nicolo Machiavelli Menghimpun dan memperbesar keks neg agar tercipta kemakmuran ,kebesaran, kehormatan dan kesejahteraan Masyarakat. Perdamaianketenteraman tak akan terwujud jk di dunia masih terdapat neg-neg medeka, krn neg tsb akan selalu bersaing dan berperang. Tujuan Negara Dante Allieghieri Membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga. ~hk menjamin terlaksananya kepentingan umum. Neg hk formil / sempit~ neg berperan menjg ketrtiban dan keamanan negara. Immanuel Kant Mans lahir dg hak dan perlakuan yang sama .shg neg hrs Memberikan kebahagiaan yg sebesar-besarnya dan merata kepada setiap manusia. Kaum sosialis
TEORI TUJUAN NEGARA 1. Shang Yang; 2. Nicollo Machiavelli; 3 TEORI TUJUAN NEGARA 1. Shang Yang; 2. Nicollo Machiavelli; 3. dante alleghiere; 4. immanuel kant; 5. sosialis; 6.kapitalis SHANG YANG TN: membentuk kekuasaan; negara sbg pusat kekuasaan “A weak people means a strong state and a strong means a weak people therefore country, which has the right way, concerned with weakening the people” Syarat utk mencapai tujuan: Negara hrs berusaha mengumpulkan kekuasaan/kekuatan yg sebesar2nya; Mpy militer kuat; Rakyat hrs bodoh & miskin; Kebudayaan Rakyat hrs dihilangkan.
Teori Nicollo Machiavelli Machiavellisme TN:1. kekuasaan; 2. terciptanya kemakmuran & persatuan. Syarat utk mencapai tujuan: Staats raisons (Pemerintah hrs tunjukkan bhw lebih berkuasa) Double moral (pemerintah hrs dpt menakuti rakyat & menguasai rakyat) Menghalalkan sgl cara utk capai tujuan Negara kekuasaan (machstaatsgedachte) Pemerintah bisa abaikan sendi2 kesusilaan
Teori Dante Alleghiere TN: menciptakan perdamaian dunia, dg cara menciptakan UU yg seragam bg slh umat mns. Sentralisasi kekuasaan - Monarchi
Teori Immanuel Kant Negara Hukum Formil TN: menegakkan hak & kebebasan warganya, yg berarti bahwa negara hrs menjamin kedudukan hk individu dlm negara. Syarat mencapai tujuan: Warga negara mpy kedudukan hk yg sama & tdk blh diperlakukan sewenang2; Diadakan pemisahan kekuasaan dg badan masing2 yi kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif.
TUJUAN NEGARA: KAUM SOSIALIS TN: memberikan kebahagiaan yg sebesar2nya & merata bagi setiap manusia. Syarat: Setiap mns mpy pekerjaan yg layak; Jaminan thd hak asasi & kebebasan mns; Ekonomi bebas Alat produksi & distribusi dikuasai oleh negara
TUJUAN NEGARA : KAUM KAPITALIS TN:mencapai kebahagiaan warga negara, shg kebahagiaan utk semua dpt tercapai Perekonomian bebas, menimbulkan terbukanya sumber2 mata pencaharian. Pembagian kerja di masy.
T. Neg hukum dalam arti luas. R. KRANENBURG Tak hanya menjaga ketertiban hukum serta melindungi kebebasan saja melainkan harus secara aktif berupaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat ( welfare stateTheory ) T. Neg hukum dalam arti luas. Secara Umum Tujuan Negara Kekuasaan,kemakmuran,kebebasan,kehormatan dan kesejahteraan masyarakat Semata-mata untuk kekuasaan Keamanan dan keteriban ( perdamaian dunia ) Kemerdekaan dan persamaan warga negara Kesejahteraan dan kebahagiaan
FUNGSI NEGARA Beberapa minimum fungsi yg mutlak perlu bagi negara: Melaksanakan penertiban (Law & Order); Mengusahakan kesejahteraan & kemakmuran rakyat; Pertahanan; Menegakkan keadilan; Fungsi2 tsb dilaksanakan oleh pemerintah utk mencapai tujuan yg telah ditetapkan bersama.
KLASIFIKASI TUJUAN & FUNGSI NEGARA Charles E. Merriam Keamanan ekstern; Keamanan intern; Keadilan; Kesejahteraan umum; Kebebasan. Jacobsen & Lipman Tujuan negara: Fungsi negara: Essensiil – diperlukan utk kelanjutan negara Jasa – sesuai dg kebutuhan masy Bisnis-terkait dg hajat hidup masy
J. BARENTS Tujuan yg sebenarnya; Tujuan yg tdk sebenarnya; Pemeliharaan keamanan & ketertiban; Penyelenggaraan kept. Umum – kesejahteraan umum Tujuan yg tdk sebenarnya; Mempertahankan kedudukan kelas yg berkuasa
JAMES W. GARNER Tujuan Asli/Utama/langsung Tujuan Sekunder Pemeliharaan perdamaian, ketertiban, keamanan, & keadilan Tujuan Sekunder Kesejahteraan warganegara; mengutamakan kepentingan kollektif Tujuan Civilization Memajukan peradaban & kemajuan negara