HUKUM WARIS PERDATA BARAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA
Advertisements

By. Heru Kuswanto, SH.MHum
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM WARIS MENURUT BW.
Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
PEWARISAN BERDASARKAN TESTAMENT (WASIAT)
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
KAJIAN HUKUM PERDATA.
Bagian Mutlak (Legitieme Portie)
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)
Keadaan Tidak Hadir Sub Pokok Bahasan VI.
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hukum Kewarisan Perdata
Syarat Pewarisan Ditinjau dari Pewaris - Pewaris telah meninggal dunia
HUKUM WARIS.
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
Hak dan Kewajiban Ahli Waris
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
Hukum Perdata.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Gol. III Kakek+nenek (ke atas)  Pasal 850 s.d 853 BW
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
Pemisahan dan Pembagian Warisan
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
Harta Peninggalan Tak Terurus
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Pencegahan Perkawinan
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
HUKUM PERDATA.
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)
Hukum Perkawinan.
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Batasan Hukum Waris Pengertian
Hukum tentang Orang/ buku I BW
Pemasukan (inbreng).
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
INBRENG (PEMASUKAN) Surini Ahlan Sjarif.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
III. Hukum Kekeluargaan
INKORTING Surini Ahlan Sjarif.
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM WARIS PERDATA DAN WASIAT
Pewarisan menurut wasiat
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
Transcript presentasi:

HUKUM WARIS PERDATA BARAT

PENGERTIAN HUKUM WARIS Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia, dengan lain perkataan mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibat-akibatnya bagi ahli waris. PADA ASASNYA, yang dapat diwariskan “hanya hak-hak dan kewajiban dibidang hukum kekayaan saja” KECUALI (hak dan kewajiban dibidang hukum kekayaan yang tidak dapat diwariskan); Perjanjian kerja, hubungan kerja, keanggotaan perseroan, pemberian kuasa. Hak-hak dan kewajiban dibidang hukum yang dapat diwariskan; Hak suami, menyangkal keabsahan seorang anak

II. PENEMPATAN HUKUM WARIS DAN PENGATURAN ALASAN PEMBENTUK UNDANG-UNDANG Pasal 528 dan 584 KUHPerdata Bab XII s.d XVIII KUHPerdata III. SUBJEK HUKUM WARIS Pewaris Meninggalkan harta Diduga meninggal dengan meninggalkan harta Ahli waris Sudah lahir pada saat warisan terbuka (pasal 836 KUHPerdata) IV. SYARAT PEWARISAN Pewaris meninggal meninggalkan harta Antara pewaris dan ahli waris harus ada hubungan darah (untuk mewaris berdasarkan UU) Ahli waris harus patut mewaris →onwaardig (pasal 838 KUHPerdata) V. MENINGGAL BERSAMA-SAMA ANTARA PEWARIS DAN AHLI WARIS Pasal 831 KUHPerdata: malapetaka yang sama; Jika tidak diketahui siapa yang meninggal terlebih dahulu → tidak saling mewaris Harus dibuktikan: selisih 1 detik dianggap tidak meninggal bersama-sama.

VI. PRINSIP UMUM DALAM KEWARISAN Pewarisan terjadi karena meninggalnya pewaris dengan sejumlah harta Hak-hak dan kewajiban dibidang harta kekayaan “beralih” demi hukum. Pasal 833 KUHPerdata (Saisine) → menimbulkan hak menuntut → Heriditatis Petitio Yang berhak mewaris menurut UU mereka yang mempunyai hubungan darah → pasal 832 KUHPerdata Harta tidak boleh dibiarkan tidak terbagi Setiap orang cakap mewaris kecuali pasal 838 KUHPerdata (onwaardig) VII. CARA MEWARIS Mewaris berdasarkan UU (ab intestato) Atas dasar kedudukan sendiri Atas dasar penggantian Mewaris berdasarkan testament

VIII. MEWARIS BERDASARKAN UU Atas dasar kedudukan sendiri Penggolongan ahli waria berdasarkan garis keutamaan Golongan I Ps. 852-852a KUHPerdata Golongan II Ps. 855 KUHPerdata Golongan III Ps. 850 yo 858 KUHPerdata kloving Golongan IV Ps. 858 s.d 861 KUHPerdata Berdasarkan penggantian Syarat penggantian → orang yang digantikan telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris Macam penggantian: Dalam garis lencang kebawah tanpa batas → pasal 842 KUHPdt Dalam garis menyamping; saudara digantikan anak-anaknya → pasal 844 KUHPerdata Penggantian dalam garis samping dalam hal ini yang tampil adalah anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya daripada saudara, misalnya paman, bibi, atau keponakan

MEWARIS BERDASARKAN UU (AB INTESTATO) Gol. I Suami/istri beserta keturunannya  Pasal 852 BW Gol. II Orang tua dan saudara kandung Pasal 854 s.d 857 BW

Gol. III Kakek+nenek (ke atas)  Pasal 850 s.d 853 BW Pada gol.III terjadi kloving → ½ harta untuk keluarga ibu dan ½ untuk keluarga ayah, keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas → pasal 850 dan 853 KUHPerdata Gol. IV Keluarga sedarah lainnya dalam garis menyamping sampai derajat ke-6 (pasal 858) → paman+bibi kloving

BAGIAN ANAK LUAR KAWIN (ALK) Diakui → pasal 862-863 KUHPerdata Bagian ALK diakui: Bersama Gol. I → 1/3 dari bagian anak sah Bersama Gol. II → ½ dari harta peninggalan Bersama Gol. III → ¾ dari harta peninggalan

IX. MEWARIS BERDASARKAN TESTAMENT Arti Testament → pasal 875 KUHPerdata → suatu akta yang memuat tentang apa yang dikehendaki terhadap harta setelah ia meninggal dunia dan dapat dicabut kembali → Pernyataan sepihak Unsur-unsur testament Akta Pernyataan kehendak Apa yang akan terjadi setelah ia meninggal terhadap harta Dapat dicabut kembali Syarat membuat testament Dewasa → 18 tahun (cakap bertindak) Akal sehat Tidak dapat pengampuan Tidak ada unsur paksaan, kekhilafan, kekeliruan Isi harus jelas

Isi testament Pencabutan testament Erfstelling → pasal 954 KUHPerdata └ Testamentair erfgenaam Legaat (berhubungan dengan harta) → pasal 957 KUHPerdata └ Legetaris Codicil (tidak berhubungan dengan harta) Pencabutan testament Secara tegas, jika dibuat surat wasiat baru yang isinya mengenai pencabutan surat wasiat Secara diam-diam, dibuat testament baru yang memuat pesan-pesan yang bertentangan dengan testament lama

X. HAK DAN KEWAJIBAN PEWARIS DAN AHLI WARIS Hak → berkaitan dengan testament Kewajiban → memperhatikan pembatasan bagian mutlak (legitieme portie) L.P. → bagian tertentu dari ahli waris tertentu yang tidak dapat disingkirkan Pasal 914 KUHPerdata → ahli waris yang mempunyai hak L.P anak sah Pasal 915 KUHPerdata → L.P. orang tua Pasal 916 KUHPerdata → L.P. anak luar kawin Ahli waris Hak Menentukan sikap terhadap harta peninggalan Menerima → diam-diam → tegas Menerima dengan catatan (beneficiare) Menolak warisan Kewajiban Memelihara H.P. Cara pembagian warisan Melunasi hutang Melaksanakan wasiat

XI. PERIHAL PEMBAGIAN WARISAN Prinsip pembagian warisan (pasal 1066 KUHPerdata) Tidak seorang ahli warispun dapat dipaksa untuk membiarkan harta waris tidak terbagi Pembagian H.P. dapat dituntut setiap saat (walaupun ada testament yang melarang) Pembagian dapat ditangguhkan jangka waktu 15 tahun dengan persetujuan semua ahli waris Cara pembagian warisan Pasal 1069 KUHPerdata Jika semua ahli waris hadir maka pembagian dapat dilakukan menurut cara yang mereka kehendaki bersama, dengan akta pilihan mereka Pasal 1071 & 1072 KUHPerdata: Salah satu ahli waris tidak mau membantu Salah satu ahli waris lalai Salah satu ahli waris belum dewasa/di bawah pengampuan → dengan keputusan hakim, Balai Harta Peninggalan (BHP) mewakili mereka Pasal 1074 KUHPerdata Pembagian harus dengan akta otentik (Notaris) Soal yang berhubungan erat dengan pembagian warisan → INBRENG; pengembalian benda pada boedel warisan

XII. HARTA PENINGGALAN TAK TERURUS Pasal 1126 KUHPerdata Harta peninggalan tak terurus jika; Tidak ada yang tampil sebagai ahli waris Semua ahli waris menolak Pasal 1127 KUHPerdata Demi hukum BHP wajib mengurus harta tersebut pada saat awal pengurusannya harus memberitahu kejaksaan Pasal 1128 KUHPerdata Kewajiban BHP: Dalam hal dianggap perlu, menyegel HP Membuat daftar tentang HP Membayar hutang pewaris Menyelesaikan Legaat Membuat pertanggungjawaban Pasal 1129 KUHPerdata Lewat jangka waktu 3 tahun terhitung mulai terbukanya warisan, tidak ada ahli waris yang tampil, BHP harus membuat perhitungan penutup pada negara “Negara berhak menguasai harta peninggalan”