KONSEPSI DEMOKRASI DAN PRAKTIKNYA DI INDONESIA
Konsepsi Demokrasi Bahasa yunani “democratos” gabungan dari kata “demos = rakyat” , “cratos = kekuasaan atau kedaulatan”. Makna pemerintahan : dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by people) dan pemerintahan untuk rakyat (government for people).
Hakikat makna : Government of the people = dalam negara demokrasi, legitimasi terhadap siapa yang memerintah (pemerintah) berasal dari kehendak rakyat . Government by the people = dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan pemerintah prosesnya diawali oleh rakyat Government for people = dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan oleh pemerintah harus dilangsungkan bagi kemakmuran rakyat.
Norma-norma yang Mendasari Demokrasi Henry B.Mayo, didasari oleh beberapa norma : Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum Mengakui serta menganggap secara wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat yang tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan, serta tingkah laku Menjamin tegaknya keadilan
Nurcholish Madjid , demokrasi didasari tujuh norma : Kesadaran atas pluralisme Musyawarah Pemufakatan yang jujur dan sehat Kerjasama Pemenuhan segi-segi ekonomi Pertimbangan moral Sistem pendidikan yang menunjang
Franz Magnis Suseno, ada lima prinsip negara demokrasi : Sistem negara hukum, mengandung arti demokrasi tidak mengenal kata-kata absolut (kekuasaan mutlak). Kekuasaan di negara demokrasi berada di tangan rakyat dan diatur oleh hukum (UUD, UU, dll). Social Control (pengawasan oleh rakyat), baik yg dilakukan secara langsung begitu juga melalui lembaga-lembaga sosial dan politik yg ada. Social control menghendaki adanya transparansi.
Pemilu yg bebas, antara lain tergambar dari diselenggarakannya Pemilu oleh lembaga independen serta pemberian hak dan kewajiban yg sama kpd semua parpol peserta pemilu. Prinsip mayoritas, bahwa nilai-nilai dasar demokrasi merujuk kpd kepentingan rakyat banyak (mayoritas) dan bukan pd kepentingan segelintir orang. Adanya jaminan terhadap HAM, antara lain ditandai dengan adanya lembaga khusus dan independen yg menangani setiap pelanggaran HAM yg terjadi (F.M. Suseno, dalam Heri Zulfan dan Dahnil Syah, 2000).
Komponen-komponen Penegak Demokrasi Komponen-komponen tegaknya demokrasi : Negara hukum Pemerintahan yang Good Governance Badan pemegang kekuasaan legislatif Peradilan yang bebas dan mandiri Masyarakat madani Pers yang bebas dan bertanggung jawab Infrastruktur politik
Model-model Demokrasi Dipandang dari orientasinya : Demokrasi Liberal = demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan dan induavidualisme. Demokrasi Terpimpin = demokrasi yang dipimpin oleh pemimpin negara, dimana rakyat mempercayakan kepadanya untuk memimpin demokrasi di negaranya. Demokrasi Sosial = demokrasi yang menaruh kepedulian besar terhadap keadilan sosial dan egalitarian
Dipandang dari mekanisme pelaksanaannya : Demokrasi langsung, dicirikan dengan penampakan kedaulatan rakyatnya yang dilakukan secara langsung. Demokrasi tidak langsung, mekanisme kedaulatan rakyatnya diwakilkan kepada lembaga perwakilan negara tersebut.
Demokrasi di Indonesia Sesuai dgn semangat UUD-1945, sistem demokrasi yg dianut Indonesia disebut dengan Demokrasi Pancasila, yakni suatu sistem demokrasi yg bersumber pada falsafah hidup bangsa. Indonesia Pancasila yg perwujudannya sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD-1945. Secara sederhana dapat ditegaskan Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yg religius, humanis, nasionalis, menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah mupakat serta berkeadilan sosial.
Teori Prof. Hazairin ttg Demokrasi Pancasila : Demokrasi Pancasila pada dasarnya adalah demokrasi sebagaimana yg telah dipraktekkan oleh semua pihak bangsa. Indonesia sejak dahulu kala dan masih nampak saat ini dalam praktek hidup masyarakat hukum adat, seperti: Nagari di Minangkabau, Desa di Jawa, Marga di Sumut, dll (Hazairin, sebagaimana dikutip Rozikin Daman, 1992:127).
Berdasarkan teori Hazairin di atas dapat ditegaskan bahwa Demokrasi Pancasila adalah demokrasi asli bangsa. Indonesia (masyarakat hukum adat/desa). Sejalan dgn ini, dikaitkan dengan sejarah lahirnya rumusan (tgl. 29 dan 32 Mei serta 1 Juni 1945), maka ada pendapat yg menyatakan bahwa demokrasi Pancasila itu miniaturnya dapat dilihat pada sistem musyawarah mufakat sbgmn dipraktekkan masyarakat hukum adat Minangkabau.
Demokrasi Pancasila acuannya adalah suara (nilai) kebenaran dan bukan suara mayoritas sebagaimana yg dianut oleh sistem Demokrasi Liberal. Pemahaman seperti ini diperoleh ketika kita memahami makna yg terkandung dalam sila ke IV Pancasila yg merupakan acuan normatif dan filosofis dari Demokrasi Pancasila yg rumusannya menegaskan: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Kata “hikmah” dalam rangkaian teks sila ke IV tsb, mengandung arti: kearifan, kebijaksanaan, kebenaran. Kebenaran, tentu ada yg bersifat relatif (kebenaran ilmiah) dan ada kebenaran absolut, yakni atau kebenaran yg bersumber dari zat yg Maha Benar atau (Allah SWT).
Sehubungan dengan kebenaran ini, pepatah adat Minangkabau mengatakan: Kamanakan barajo ka Mamak Mamak barajo ka Panghulu Panghulu barajo ka mupakat Mupakat barajo ka nan bana Nan bana tagak sandiri Sasuai alua jo patuik