STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL Disampaikan pada ; Bintek Tata Kelola Kearsipan Bagi Lembaga PNF Se-Provinsi Banten Tahun 2013 Hotel Mambruk, Anyer Tgl. 22-25 Oktober 2013 Gedung BPPNF Provinsi Banten
( Permendiknas No. 49 Tahun 2007) Apa yang menjadi standar bagi lembaga PNF dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan non formal ? ( Permendiknas No. 49 Tahun 2007) Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Non Formal
Pasal 1 Setiap satuan pendidikan nonformal yang memberikan ijazah atau sertifikat kepada lulusannya wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan nonformal yang berlaku secara nasional Pasal 2 Satuan pendidikan non formal yang terbukti menyelenggarakan pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
A. Perencanaan Program VISI Satuan PNF Dijadikan sebagai cita-cita bersama oleh segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang Mampu memberikan inpirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga satuan PNF dan segenap pihak yang berkepentingan Dirumuskan berdasarkan masukan dari warga satuan PNF dan pihak yang berkepentingan selaras dengan visi pendidikan nasional Diputuskan oleh pengelola dan/atau penyelenggara PNF dengan memperhatikan dari berbagai pihak Disosialisasikan kepada segenap pihak yang berkepentingan Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat
Misi Satuan PNF Memberikan arah dalam mewujudkan visi satuan PNF Merupakan kegiatan yang akan dilakukan dalam kurun waktu tertentu Menjadi dasar penentuan sasaran, program, dan kegiatan pokok satuan PNF Menekankan pada mutu layanan peserta didik dan mutu lulusan Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program satuan PNF Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan Diputuskan oleh pengelola dan/atau penyelenggara dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak Disosialisasikan kepada berbagai pihak yg berkepentingan Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Tujuan Satuan PNF Satuan PNF Merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya Menggambarkan pencapaian tingkat mutu yang seharusnya dicapai dalam program pembelajaran Mengacu pada visi, misi dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan pemberdayaan masyarakat Diputuskan oleh pengelola dan/atau penyelenggara Disosialisasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
VISI MISI TUJUAN STRATEGI Contoh visi Misi MENJADIKAN PKBM SEBAGAI PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT UNTUK MENGEMBANGKAN POTENSI LOKAL MENUJU MASYARAKAT YANG MANDIRI, CERDAS DAN BERKARYA MISI Mewujudkan warga belajar memiliki keterampilan sesuai dengan potensi yang dimilikinya Mendorong masyarakat untuk memberdayakan potensi lokal yang ada dilingkungannya Membekali masyarakat dengan ilmu dan Pengetahuan agar menjdi masyarakat yang cerdas dan terampil Menciptakan peluang usaha dan berkarya sehingga menjadi masyarakat yang mandiri Memberdayakan bakat, minat dan potensi masyarakat agar mampu menciptakan Lapangan Kerja untuk kehidupan dimasa yang akan datang TUJUAN Mewujudkan masyarakat yang cerdas dan mandiri serta mampu mengembangkan potensi lokal untuk kehidupan di masa mendatang. STRATEGI Mengupayakan sarana dan Prasarana yang memadai Menjalin kerjasama / Kemitraan dengan Instansi terkait Mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat
Rencana Kerja Rencana Kerja Jangka Menengah Rencana Kerja Tahunan Rencana Kerja Jangka menengah dan tahunan satuan PNF ; Disusun dan disetujui rapat pengelola setelah memperhatikan masukan dari berbagai pihak Dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca dan dipahami oleh pihak-pihak terkait
Rencana Kerja Tahunan Memuat ; Peserta Didik Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran PTK Sarana dan prasarana Pendanaan PSM dan Kemitraan Rencana kerja lain yang mengarah pada peningkatan dan pengembangan mutu sesuai dengan SPN
B. Pelaksanaan Rencana Kerja 1. Pedoman satuan PNF Kurikulum Kalender Pendidikan Struktur Organisasi Pembagian tugas diantara PTK Peraturan pembelajaran Tata tertib Biaya operasional
a. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) 2. Organisasi Satuan PNF a. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Pengelola/penyelenggara Pendidik Teknisi sumber belajar Tenaga perpustakaan dan/atau laboran Tenaga administrasi
b. Program Kesetaraan c. Program Keaksaraan Pengelola Kelompok Belajar Pendidik Tenaga Administrasi Tenaga Perpustakaan c. Program Keaksaraan Pengelola Kelompok Belajar Pendidik Tenaga Administrasi
Pendidik pada LKP Keterampilan meliputi ; d. Program PAUD (TK, KB, TPA dan SPS) Pengelola Pendidik Tenaga Administrasi Pendidik pada LKP Keterampilan meliputi ; Pengajar Pembimbing Pelatih atau instruktur, dan Penguji
3. Pelaksanaan Kegiatan Satuan PNF A. Kegiatan satuan PNF ; Dilaksanakan berdasarkan rencana tahunan Dilaksanakan oleh penanggungjawab kegiatan B. Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana kegiatan C. Pengelola Satuan PNF mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan.
4. Bidang Peserta Didik Satuan PNF menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional proses penerimaan peserta didik ; Menentukan persyaratan Prosedur penerimaan Penerimaan peserta didik dilakukan : Obyektif, transparan, akuntabel Tanpa diskriminasi gender, agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi Berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara
5. Bidang Kurikulum dan Rencana Pembelajaran Kurikulum dan/atau Rencana Pembelajaran Kalender Pendidikan Kegiatan Pembelajaran Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Peraturan Pembelajaran 6. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Satuan PNF menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kualifikasi dan kompetensi PTK sesuai dengan kebutuhan kurikulum
8. Bidang Pendanaan 9. PSM dan Kemitraan Satuan PNF harus memiliki pedoman pengelolaan pendanaan Pedoman pengelolaan keuangan dan pembiayaan ditetapkan oleh penyelenggara dengan memperhatikan usulan dari pengelola Disosialisasikan kepada pihak yang berkepentingan 9. PSM dan Kemitraan Satuan PNF mengikutsertakan warga satuan PNF dan Masy. Peran serta warga satuan PNF dan Masyarakat ditujukan kepada kegiatan tertentu Menjalin kemitraan dengan lembaga yang relevan, (pemerintah maupun swasta) Kemitraan ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis
PENGAWASAN DAN EVALUASI 1. Program Evaluasi 2. Evaluasi Diri 3. Evaluasi dan Pengembangan Kurikulum 4. Evaluasi pendayagunaan PTK 5. Akreditasi PNF KEPEMIMPINAN PNF Setiap Satuan PNF dipimpin oleh seorang pemimpin satuan PNF dengan kriteria penunjukkannya sesuai dengan AD/ART penyelenggara dan/atau ketentuan yang berlaku, serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan lembaga