PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) disampaikan pada Advokasi Kurikulum PAUD FORMAL (TK) Di Kabupaten Kebumen DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH BIDANG PENDIDIKAN DASAR Tahun 2009
Ketua Kelas : Budi Wananto, Ama.Pd Wkl Ketua : Drs. H. Habib Sholehuddin
LANDASAN HUKUM UU-RI nomor : 20 Tahun 2003 Bentuk : Taman Kanak-Kanak (TK) Raudhatul Athfal, atau (RA) Bentuk lain yang sederajat melalui : Jalur Pendidikan Formal PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) Kelompok Bermain (KB) Taman Penitipan Anak (TPA) Bentuk lain yang sederajat Jalur Pendidikan Non Formal diselenggarakan sebelum jenjang dikdas dan/atau Jalur Pendidikan Informal Pendidikan Keluarga atau Pendidikan yang diselenggarakan oleh Lingkungan
PENGERTIAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) adalah : Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada ANAK SEJAK LAHIR sampai dengan USIA ENAM TAHUN yang dilakkan melalui : Pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. (UU-RI nomor : 20 Tahun 2003 – pasal 1.14)
KETENTUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) diselenggarakan SEBELUM JENJANG PENDIDIKAN DASAR. PENDIDIKAN ANAK USIA DINI(PAUD) dapat diselenggarakan FORMAL, NONFORMAL, dan/atau INFORMAL. PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) pada jalur pendidikan formal berbentuk : Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang dislenggrakan oleh lingkungan Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. (UU-RI nomor : 20 Tahun 2003 – Pasal 28)
KETENTUAN, lanjutan PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun DAN BUKAN MERUPAKAN PRASYARAT UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN DASAR (UU-RI nomor : 20 Tahun 2003 – penjelasan pasal 28 ayat (1) ) TAMAN KANAK-KANAK (TK) menyelenggarakan pendidikan untuk mengembangkan kepribadian dan prestasi diri sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik RAUDHATUL ATHFAL (RA) menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada peserta untuk mengembangkan potensi diri seperti pada taman kanak-kanak. (UU-RI nomor : 20 Tahun 2003 – penjelasan pasal 28 ayat (3) )
TUJUAN PENDIDIKAN TK Membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, sosial emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik, kemandirian dan seni untuk siap memasuki pendidikan dasar 7
PENYELENGGARAAN Penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal berbentuk : Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat, yang menggunakan program untuk anak usia 4 - ≤ 6 tahun. Penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk : Taman Penitipan Anak (TPA) dan yang menggunakan program untuk anak usia 0 - ≤ 2 tahun, 2 - ≤ 4 tahun, 4 - ≤ 6 tahun Program Pengasuhan untuk anak usia 0 - ≤ 6 tahun ; Kelompok Bermain (KB) dan yang menggunakan program untuk anak usia 2 - ≤ 4 tahun dan 4 - ≤ 6 tahun
PENGELOLAAN Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. (UU-RI nomor : 20 Tahun 2003 – pasal 57 ayat (1) ) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. (UU-RI nomor : 20 Tahun 2003 – pasal 57 ayat (3) ) Yang dimaksud dengan manajemen berbasis sekolah /madrasah adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan yang dalam hal ini Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan. (UU-RI nomor : 20 Tahun 2003 – penjelasan pasal 57 ayat (1) )
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PERATURAN PEMERINTAH RI nomor : 19 Tahun 2005 Standar Isi Standar Proses Standar Kompetensi Lulusan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Penilaian Pendidikan (PP-RI nomor : 19 Tahun 2005 – pasal 2 ayat (1) )
STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL RI Nomor : 58 Tahun 2009 Tanggal : 17 September 2009 11
KONSIDERANS (DASAR PEMIKIRAN) MELAKSANAKAN: pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) pasal 20 pasal 21 ayat (1), dan (2) pasal 22 ayat (1), (2), dan (3) pasal 23 pasal 24 PERATURAN PEMERINTAH RI Nomor : 19 Tahun 2005 Tentang : Standar Nasional Pendidikan
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL RI Nomor : 19 Tahun 2005 Pasal 19 (1) Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. (3) Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Pasal 20 Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar
Pasal 21 (1) Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik. (2) Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis. Pasal 22 (1) Penilaian hasil pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai. (2) Teknik penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok. (3) Untuk mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, teknik penilaian observasi secara individual sekurang- kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu semester.
Pasal 23 Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Pasal 24 Standar perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
ISI I. Pendahuluan II. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan (STPP) III. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan IV. Standar Isi, Proses dan Penilaian V. Standar Sarana dan Prasarana, Pengelolaan dan Pembiayaan
STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN Menggambarkan pertumbuhan dan perkembangan yang diharapkan dicapai anak pada rentang usia tertentu. Perkembangan anak yang dicapai : aspek pemahaman nilai-nilai agama dan moral, fisik, kognitif, bahasa dan sosial emosional Pertumbuhan : pemantauan kesehatan dan gizi
PENGELOMPOKAN USIA ANAK Tahap Usia 0 - < 2 tahun Tahap Usia 2 - < 4 tahun Tahap Usia 4 - ≤ 6 tahun
LINGKUP PERKEMBANGAN 1. Nilai-nilai Agama dan Moral Fisik : Motorik Kasar, Motorik Halus, Kesehatan Fisik 3. Kognitif : Pengetahuan Umum dan Sains Konsep Bentuk. Warna, ukuran dan pola Konsep Bilangan, Lambang Bilangan dan Huruf 4. Bahasa : Menerima Bahasa, Mengungkapkan Bahasa dan Keaksaraan 5. Sosial Emosional
Contoh: Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 4 - ≤ 6 tahun Lingkup Perkembangan Tingkat Pencapaian Perkembangan Usia 4 - < 5 tahun Usia 5 - ≤ 6 tahun I. Nilai-nilai agama dan moral 1. Mengenal Tuhan melalui agama yang dianutnya 2. Meniru gerakan beribadah 3. dst 1. Mengenal agama yang dianut 2. Membiasakan diri beribadah 3. Dst II. Fisik A. Motorik Kasar 1. Menirukan gerakan binatang Melakukan gerakan tubuh secara terkoordinasi…..
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Pendidik PAUD pada jalur pendidikan formal terdiri atas guru dan guru pendamping Pendidik PAUD pada jalur pendidikan nonformal terdiri atas guru, guru pendamping dan pengasuh Tenaga kependidikan pada PAUD jalur pendidikan formal terdiri atas : Pengawas, Kepala TK/RA, Tenaga Administrasi, dan Petugas Kebersihan. Tenaga Kependidikan pada PAUD jalur pendidikan nonformal terdiri atas : Penilik, Pengelola, Administrasi dan Petugas kebersihan
STANDAR PENDIDIK Kualifikasi Guru sesuai Permendiknas no. 16 th 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Belum memenuhi kualifikasi disebut guru pendamping Kompetensi : Kepribadian, Profesional, Pedagogik dan Sosial
STANDAR TENAGA KEPENDIDIKAN Pengawas : Sesuai Permendiknas No.12 th 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah / Madrasah Kepala TK : Sesuai Permendiknas No. 13 th 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah Administrasi : Minimum SMA/sederajat Petugas Kebersihan
STANDAR ISI 1. Struktur Program : Lingkup Pengembangan Meliputi : a. Nilai-nilai agama dan moral b. Fisik c. Kognitif d. Bahasa e. Sosial Emosional Dilakukan secara terpadu dengan pendekatan tematik
2. BENTUK KEGIATAN LAYANAN TK / RA untuk kelompok usia 4 - ≤ 6 tahun
Lanjutan…… 2. Alokasi Waktu : Satu kali pertemuan 150 – 180 menit Enam atau lima hari per minggu Jumlah jam pertemuan 900 menit (30 jam @ 30 menit) 17 minggu efektif per semester Dua semester per tahun
Lanjutan…… Rombongan Belajar : Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar sebanyak 20 peserta didik dengan 1 orang guru atau guru pendamping Kelompok A usia 4 – 5 tahun Kelompok B usia 5 – 6 tahun
KALENDER PENDIDIKAN Kalender Pendidikan : mencakup Permulaan tahun ajaran Minggu Efektif Pembelajaran Waktu Pembelajaran efektif Hari Libur Kalender Pendidikan dsesuaikan dengan kondisi daerah setempat
STANDAR PROSES Perencanaan 1. Pengembangan Rencana Pembelajaran Perencanaan Semester, Rencana Kegiatan Mingguan (RKM) dan Rencana Kegiatan Harian (RKH)
Lanjutan…… 2.Prinsip-Prinsip Memperhatikan tingkat perkembangan kebutuhan, minat dan karakteristik anak Pembelajaran melalui bermain Pembelajaran dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan bersifat pembiasaan Pembelajaran bersifat aktif, kreatif, interaktif efektif dan menyenangkan Berpusat pada anak
Lanjutan…… Pemilihan metode Pengorganisasian : Pemilihan alat bermain dan sumber belajar Pemilihan teknik dan alat penilaian
2. Pelaksanaan a. Penataan lingkungan bermain b. Menciptakan suasana bermain yang kondusif c. Penggunaan alat bermain yang memenuhi standar keamanan, kesehatan, sesuai fungsi stimulasi d. Memanfaatkan lingkungan
Pengorganisasian Kegiatan a. Kegiatan dilaksanakan di dalam dan di luar ruang kelas b. Pengelolaan kegiatan dilakukan dalam individu, kelompok kecil, dan kelompok besar yang meliputi kegiatan pembukaan, inti dan penutup
STANDAR PENILAIAN Teknik Penilaian : Pengamatan, penugasan unjuk kerja,pencatatan anekdot,dialog, laporan orang tua, dokumentasi hasil karya anak, deskripsi profil anak Proses penilaian dilakukan secara berkala, intensif, bermakna, menyeluruh dan berkelanjutan
Pengelolaan hasil a. membuat kesimpulan dan laporan kemajuan anak berdasarkan informasi b. disusun dan disampaikan secara berkala c. Laporan perkembangan anak disampaikan secara lisan dan tertulis
STANDAR SARANA PRASARANA Aman, Nyaman, Terang, memenuhi kriteria kesehatan bagi anak dan sesuai tingkat perkembangan anak Luas lahan minimal 300 m² (ruang guru, ruang Kepala TK, tempat UKS, kamar mandi/WC guru/anak. Ruang anak dengan rasio 3m² per anak Memiliki fasilitas permainan baik di dalam maupun di luar ruang
STANDAR PENGELOLAAN Menerapkan MBS yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas Merumuskan visi, misi dan tujuan lembaga Memiliki izin lembaga Mengelola administrasi kegiatan Mengelola sumber belajar/media
STANDAR PEMBIAYAAN Biaya Investasi digunakan untuk pengadaan sarana prasarana, pengembangan SDM dan modal kerja tetap Biaya Operasional digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan, serta tunjangan yang melekat, bahan atau alat pendidikan habis pakai dan biaya operasional pendidikan tak langsung Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh orang tua dalam mengikuti pembelajaran Biaya- biaya tersebut dapat diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat dan pihak lain yang tidak mengikat
PEMBINA PENDIDIKAN DI TK DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL RI (Pusat) DEPARTEMEN DALAM NEGERI RI (Pusat) PGRI (Pusat) DIREKTORAT PEMBINAAN TAMAN KANAK-KANAK dan SEKOLAH DASAR GABUNGAN ORGANISASI PENYELENGGARA TK INDONESIA (GOPTKI) IKATAN GURU TK INDONESIA (IGTKI) PROVINSI PROVINSI PROVINSI KABUPATEN/KOTA KABUPATEN/KOTA KABUPATEN/KOTA KECAMATAN DESA RAKOR
TERIMA KASIH