RAHMATAN LIL ‘ALAMIN Izzah Zen Syukri Makalah disampaikan dalam ToT sebagai upaya pencegahan Terorisme Sabtu, 18 Juli 2014
Terorisme Pengertian: para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata. Aksi terorisme mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi. Para pelakunya disebut “teroris” tentu layak mendapatkan pembalasan yang kejam.
Istilah “Indah” untuk Terorisme Para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, atau mujahidin dan mengatasnamakan agama "Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme dan tidak menyerang penduduk sipil yang tidak terlibat dalam perang".
Pemikiran Radikal Syaikh Dr. Muh. Tahir Aq Meyakini pandangan mereka sebagai reprentasi Islam yg sebenarnya, Muslim lain yg tidak setuju berarti tidak sesuai dengan hukum Islam; Pemerintah: perpaduan dari kemungkaran & kebaikan, kekafiran & kemusyrikan/ kesesatan
Menganggap lembaga demokratis & pemilu sbg perwujudan dari kekafiran Menganggap lembaga demokratis & pemilu sbg perwujudan dari kekafiran. Utk itu Jihad hrs digelorakan utk melawannya dengan cara: ↓ Membunuh birokrat pemerintah & masyarakat yang Propemerintah Menghalalkan segala cara, termasuk bom bunuh diri, pembantaian, aksi kekerasan. Mereka berpikir bahwa mereka satu-satunya kelompok yg telah diberi hidayah, sedang ulama salaf dari generasi sebelumnya adalah jahiliyah, syirik dan bid’ah.
Makna jihad Jihad dalam Alquran tidak sama dengan bunuh diri atau aksi teror. Tidak ada satu kata pun dalam Alquran yang memaknai jihad seperti itu. Menurut Syeikh Najih Ibrahim: Jihad harus dilakukan di bawah komando negara. Aksi-aksi kekerasan itu bukan jihad. Jihad tidak boleh dilakukan di negara damai.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keberadaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di samping KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan Hukum Pidana Khusus.
STRATEGI PREVENTIF Memperkuat akidah: merasa diawasi dan dicatat Allah Menanamkan Pancasila sebagai Dasar Negara (Kiai As’as Syamsul Arifin, PBNU : Isslam wajib menerima Pancasila, haram bila menolak karena sila I selaras dengan surat Al-Ikhlas, ayat 1) Memproteksi anak dengan akhlakul karimah mulai dari rumah Memproteksi siswa/santri dengan akhlakul karimah di sekolah dan pondok pesantren
Penanaman Islam Rahmatan Lil ‘Alamin Man laa yarham laa yurham ‘siapa yang tidak menyayangi tidak akan disayangi’, uraiannya adalah sbb: Kasih sayang tidak berkasta, tidak berkelas, sama rata, sama rasa Kasih sayang meliputi top down dan bottom up
Penanaman Islam Rahmatan Lil ‘Alamin Irhamuu man fil ardhi yarhamukum man fis samaa ‘Sayangilah yang ada di bumi, niscaya kamu akan disayangi yang ada di langit’ Yang ada di bumi bukan hanya manusia, tetapi hewan dan tumbuhan juga Yang ada di bumi bukan hanya orang Islam, tetapi nonmuslim juga banyak Yang ada di bumi bukan hanya orang dewasa, orang tua dan anak-anak juga tidak sedikit jumlahnya
Wassalam kenari dicampur si godong lumai Masak di dapur, masak ditumis Mari kito idop rukun dan damai Idak saling ganggu, idak saling gubris Mandila dulu sebelum bebuko Supayo lemak badan dak bedaki Jadila dulu uraian dari kulo Mohon maaf kalu ado yang dak setolok di ati