MENGANALISIS HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
Hubungan Dasar Negara Dan Konstitusi
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
KONSTITUSI NEGARA DAN NEGARA HUKUM
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
BAB V KONSTITUSI.
NEGARA DAN KONSTITUSI.
BAB IV HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
KONSTITUSI.
Substansi Konstitusi Negara
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka 12
KONSTITUSI NEGARA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
KONSTITUSI NEGARA.
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
TEORI KONSTITUSI OLEH ANIS MUTTAQIN.
HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN
SISTEM KONSTITUSI.
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
dalam konteks ketatanegaraan Negara RI
TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
KONSTITUSI MATERI MUATAN KONSTITUSI KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN KONSTITUSI KLASIFIKASI KONSTITUSI.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
NEGARA DAN KONSTITUSI.
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
DASAR NEGARA & KONSTITUSI

KONSTITUSI Pokok Bahasan : Pengertian konstitusi
Oleh : Teori Konstitusi Oleh :
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
KONSTITUSI (UUD).
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Substansi Konstitusi Substansi Konstitusi Secara Umum, Negara Indonesia, Negara Liberal dan Negara Komunis.
NEGARA & KONSTITUSI Konstitusionalisme,
UNDANG-UNDANG DASAR.
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
KELOMPOK 6 PANCASILA DAN UUD 1945  AFFANDI YUSUF C  YESSY AYU AMANDASARIC  HISYAM SUDRAJAD C  WAHYU NUR FITRIANTO.
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

MENGANALISIS HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

Pengertian Konstitusi A. adl. Suatu Naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan Negara (Sri Soemantri) B. Adl. Naskah yg memaparkan rangka dan tugas –tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut (E.C.S. Wade)

Lanjutan C. Menamakan Undang-undang dasar “sebagai Riwayat hidup suatu hubungan Kekuasaan” (dalam bukunya “THEORY AND PRACTICE OF MODERN GOVERNMENT”) Herman Finer D. Adalah suatu istilah yg menunjuk kepaqda seluruh sitem peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara yang secara keseluruhan akan menggambarkan sistem ketatanegaraan. (K.C Wheare F.B.E)

Sifatdan Fungsi Konstitusi

1. Konstitusi Tertulis Adalah suatu naskah yg memaparkan kerangka dan tugas-tugaspokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara serta menentukan pokok-pokok cara bekerja badan-badan tersebut. Secara umum di dunia semua negara memiliki konstitusi.

Dalam sebuah UUD memuat Organisasi Negara (ex. Pembagian kekuasaan antara E, L, Y. atau E, L, F dll) HAM Prosedur pengubahan / AMANDEMEN UUD Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD

Konstitusi Tidak Tertulis Sering disebut dengan Konvensi/ konstitusi yg tidak dituangkan dalam Naskah. Cth. Konstitusi di Canada, Inggris,

Konstitusi Fleksibel (Luwes) dan Rigid (Kaku) - adl. Konstitusi yg menginginkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat. - Diumumkan dan dapat dirubah dg cara spt UU, kadang-kadang cukup dg ordinary legislaitive proses, karena dikenalnya konsep Supremasi Parlemen.

Konstitusi RIGID (Kaku) - Adl. Konstitusi yg sulit dirubah kapanpun - perubahan dilakukan dg Cara istimewa dan rumit - adanya pertimbangan bahwa konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan Per UU yg lebih rendah, maka perubahannya tidak mudah. Contoh Konstitusi Amerika, Kanada, jerman dan Indonesia

Kedudukan Konstitusi Konstitusi berkedudukan sbg hukum dasar sekaligus hukum tertinggidalam sebuah negara. Konstitusi menjadi dasar dan sumber bagi peraturan Perundangan lain yg ada dalam suatu negara. Konstitusi berkedudukan paling tinggi dalam tata urutan Peraturan Per UU di suatu negara.

Tujuan Konstitusi 7an dibuatnya konstitusi adalah u/ mengatur jalannya kekuasaan dg jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yg dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa utk mewujudkan 7an negara.

Fungsi konstitusi A. sebagai piagam kelahiran negara baru B. Sebagai Alat utk membatasi kekuasaan C. Sebagai sumber Hukum Tertinggi D. Sebagai Pelindung HAM dan kebebasan Warga Negara Sebagai Identitas nasional dan lambang pwersatuan Pemberian Keuntungan2 ekonomi dan/atau diplomatik Sebagai Dokumen Nasional.

Tujuan dan Nilai Konstitusi Menurut William G.Andrews 7an Konstitusi meliputi: a. menentukan terhadap kekuasaan pemerintah b. memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah c. sebagai instrumen u/ mengalihkan secara legal kewenangan dari pemegang kekuasaan . (Rakyat, dlm sidang demokrasi, dan Raja dlm sistem Monarkhi) kepada organ kekuasaan negara.

Nilai-nilai Konstitusi Didalam Konstitusimemuat dasar Negara Dasar Negara berisi nilai-nilai dasar filosofis kearah mana negara tersebut diselenggarakan Nilai-nilai dasar ini sebagai isi norma dasar yg menjiwai seluruh tata aturan penyelenggara negara.

Keterkaiatan dasar negara Dg konstitusi disebuah negara Menurut Hans Kelsen mengemukakan STUFENTHEORI / HIRARKHI NORMA HUKUM Norma hukum berjenjang, berlapis – lapis dlm hierarkhis tata susunan. Norma yg lebih rendah berlaku, berdasar dan bersumber pada norma diatasnya. Demikian seterusnya samapai pada norma tertinggi: Norma dasar/ Grundnorm Bersifat Pre-supposed, karena ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat sebagai norma dasaryg menjadi gantungan bagi norma di bawahnya.

UNSUR-UNSUR KONSTITUSI Dalam bukunya yg berjudul “MODERN CONSTITUTION” K. C. Weare mengemukakan 2 unsur Konstitusi yaitu : . Konstitusi yg semata mata membicarakan ttg naskah hukum yg menunjuk padakeseluruhan aturan hukum ketatanegaraan suatu negara yg akan menggambarkan sistem ketatanegaraannya(The Rule of Constution) Ex. The Britsh Constution.

. Konstitusi yg bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi juga mencantumkan Ideologi aspirasi cita-cita politik, The Statement of Idea, pengakuan dari bangsa yg menciptakan. Ex. USA, Denmark, Indonesia