PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012 (KMK Nomor 215/KMK.02/2011, tanggal 30 Juni 2011) Dhanapala, 6 Juli 2011
POKOK BAHASAN LANDASAN HUKUM 3 DASAR PERHITUNGAN PAGU 2 II DASAR PERHITUNGAN PAGU III ACUAN PENYUSUNAN RKA-KL 2012 2 IV HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN 2 V JADWAL PENYELESAIAN RKA-KL
I. LANDASAN HUKUM PAGU SEMENTARA PAGU ANGGARAN K/L PP 21 TAHUN 2004 Pasal 10 ayat (1) Pagu Sementara Rincian RKA-K/L menurut : Unit Organisasi Kegiatan PP 90 TAHUN 2010 Pasal 9 ayat (1) Pagu Anggaran K/L Rincian Pagu Anggaran K/L : paling sedikit Unit Organisasi Program menjadi SURAT EDARAN MENTERI KEUANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
I. LANDASAN HUKUM (2) PP 90 TAHUN 2010 Pasal 9 ayat (1) Menteri Keuangan dalam rangka penyusunan RKA-KL, menetapkan Pagu Anggaran K/L dengan berpedoman kapasitas fiskal, besaran pagu indikatif, Renja K/L, dan memperhatikan hasil evaluasi kinerja K/L Pasal 9 ayat (2) Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan arah kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) yang dirinci paling sedikit menurut : a. unit organisasi; dan b. program Pasal 9 ayat (3) Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada setiap K/L paling lambat akhir bulan Juni 4
SUDAH MEMPERHITUNGKAN II. DASAR PERHITUNGAN PAGU PAGU ANGGARAN K/L 2012 SUDAH MEMPERHITUNGKAN a. Dana untuk membiayai seluruh belanja penyelenggaraan program/kegiatan prioritas dan penunjang dalam TA 2012 b. Dana yang bersumber dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) c. Dana yang bersumber dari Pinjaman Dalam Negeri (PDN) d. Dana yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) e. Tambahan kenaikan gaji pokok PNS, TNI, dan POLRI sebesar 10% f. Tambahan kenaikan uang makan PNS dan/atau uang lauk pauk TNI dan POLRI sebesar Rp5.000,- g. Pemberian gaji bulan ke 13
III. ACUAN PENYUSUNAN RKA-KL 2012 PAGU ANGGARAN K/L 2012 Berdasarkan RKA-KL 2012 Dengan mengacu Rencana Kerja Pemerintah (RKP)Tahun 2012 Rencana Kerja (Renja K/L) Tahun 2012 PMK tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL PMK tentang Standar Biaya TA 2012
IV. HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing K/L dalam rangka meningkatkan kualitas belanja khususnya terkait efisiensi belanja barang dan peningkatan belanja modal sebagai komponen utama dalam pembangunan infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi; b. Mengkaji ulang pembangunan gedung baru dan menundanya apabila tidak sangat mendesak. Apabila rencana pembangunan gedung baru tetap akan dilakukan menggunakan spesifikasi dan standar baru yang wajar dan efisien yang akan ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum; c. Dalam mengalokasikan anggaran untuk masing-masing program/kegiatan, tidak diperbolehkan melakukan pergeseran antar sumber pendanaan (Rupiah Murni, PLN, PDN, HLN, dan PNBP); d. menjamin ketersediaan belanja pegawai termasuk uang makan PNS, dan/atau uang lauk pauk TNI dan POLRI, pemberian gaji bulan ketiga belas, serta biaya operasional, termasuk pengadaan bahan makanan narapidana/tahanan dan pemeliharaan perkantoran yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga yang dihitung secara cermat sesuai dengan kebutuhan riil selama 1 (satu) tahun agar tidak terjadi kekurangan dana sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012; 7
IV. HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN (2) Menjamin ketersediaan alokasi anggaran sebagai Rupiah Pendamping untuk kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan PLN dan/atau HLN, yang mensyaratkan adanya Rupiah Pendamping; f. Menjamin ketersediaan alokasi anggaran untuk membiayai kegiatan lanjutan yang bersifat tahun jamak (multi years contract) yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga; g. Memprioritaskan pengalokasian dana sesuai dengan kegiatan prioritas dalam RKP Tahun 2012; h. Untuk kegiatan yang dananya bersumber dari PLN dan/atau HLN, menggunakan asumsi kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang disepakati dalam Pembicaraan Pendahuluan sebesar Rp8.800,-/USD (delapan ribu delapan ratus rupiah per dolar Amerika Serikat); i. Untuk kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP termasuk pendapatan BLU, penganggarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundangan; j. Kementerian/Lembaga yang memiliki satker BLU, RKA-KL Tahun 2012 yang disusun dilengkapi dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) satker BLU 8
IV. HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN (3) Dalam mengalokasikan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan agar mengacu pada ketentuan peraturan perundangan; l. Dalam rangka pelaksanaan asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan agar menggunakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pelaksana kegiatan Kementerian Negara/Lembaga di daerah; m. Mencantumkan output dan outcome yang jelas untuk setiap alokasi anggaran yang terdapat dalam RKA-K/L Tahun 2012 dan mencantumkan volume satuan/alokasi anggaran prakiraan maju untuk menjaga konsistensi dan kesinambungan program/kegiatan tahun anggaran yang akan datang; n. Kementerian Negara/Lembaga yang menyelenggarakan sekolah/ lembaga pendidikan, agar mencantumkan kegiatan sekolah/lembaga pendidikan tersebut dalam klasifikasi fungsi pendidikan; o. Kementerian Negara/Lembaga yang bertanggung jawab atas program/kegiatan subsidi dan Public Service Obligation (PSO) agar mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan, pengawasan dan monitoring evaluasi subsidi dan PSO; 9
V. JADWAL PENYELESAIAN RKA-KL 2012 10
V. JADWAL PENYELESAIAN RKA-KL 2012 (2) 26-27 Juli 2011 Menkeu c.q. Ditjen Anggaran RKA-KL 2012 Hasil Pembahasan Dengan Komisi DPR Himpunan RKA-KL 2012 Finalisasi Draft NK & RUU APBN 2012 Penelaahan RKA-KL 2012 Menteri PPN/ Bappenas c.q. Deputi Bidang Pendanaan Paling lambat 25 Juli 2011 Cetak NK & RUU APBN 2012 (28-7-2011 s.d. 2-8- 2011) Paling lambat 14 Juli 2011 Sidang Kabinet (tgl 3-8-2011) Pidato Presiden Pengantar NK & RUU APBN 2012 (tgl 16-8-2011) Pengiriman buku NK & RUU APBN ke DPR (tgl 8-8-2011) 11
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN TERIMA KASIH