PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
Advertisements

Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLU
1. 1. Reviu Besaran Angka Dasar TA 2012 : a)Penggunaan Laporan (aplikasi) untuk Menganalisis Angka Dasar; b)Memastikan volume angka dasar sudah benar;
RENCANA KERJA PEMERINTAH
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN 2010.
PENERAPAN ANGGARAN TERPADU BERBASIS KINERJA DI INDONESIA
REVISI ANGGARAN TA.2014 PERSIAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN TA.2015
Persiapan Penelaahan RKAKL TA 2013
SIMULASI PENYUSUNAN RBA UNIT KERJA ITB
PENDEKATAN PENYUSUNAN ANGGARAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PENGERTIAN BLU BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau.
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Direktorat Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan - Tahun 2011
STANDAR BIAYA KHUSUS (SBK)
MEKANISME REVISI ANGGARAN TAHUN 2011 DITJEN PENDIDIKAN DASAR
TATA CARA PENYUSUNAN dan PENELAAHAN RKA-KL
Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ( rba )
BADAN LAYANAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN Direktorat Pembinaan PK BLU
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
(Pengganti PP No. 21 Tahun 2004)
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
PETUNJUK MENYUSUN TRNBP
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
PERSIAPAN PENDANAAN RKP TAHUN 2013
Rapat Koordinasi Penyelesaian APBN-P Tahun 2015
Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Pembiayaan Pembangunan
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Oleh: Kanwil DJPB Provinsi Sumatera Barat Kementerian Keuangan RI
HAL-HAL YANG HARUS DIALOKASIKAN
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
Pengelolaan Keuangan Negara
SEGI HUKUM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN ANGGARAN
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
Pembiayaan Pembangunan
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Bab 2 APBN dan APBD Tentunya kita sekarang menikmati pembangunan yang ada di daerah masing-masing. Dari manakah pembangunan tersebut dibiayai? Dalam upaya.
A P B N.
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
PENYUSUNAN dan PENETAPAN APBD
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN
LANDASAN HUKUM. REFORMASI KEUANGAN NEGARA: PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
Mekanisme Penyusunan RKAKL dan Revisi DIPA
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DALAM RANGKA KEGIATAN PENYUSUNAN TARGET PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ( TPNBP ) DALAM RANGKA KEGIATAN PENYUSUNAN TARGET PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (
Sistem Informasi Perencanaan dan
Transcript presentasi:

PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012 (KMK Nomor 215/KMK.02/2011, tanggal 30 Juni 2011) Dhanapala, 6 Juli 2011

POKOK BAHASAN LANDASAN HUKUM 3 DASAR PERHITUNGAN PAGU 2 II DASAR PERHITUNGAN PAGU III ACUAN PENYUSUNAN RKA-KL 2012 2 IV HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN 2 V JADWAL PENYELESAIAN RKA-KL

I. LANDASAN HUKUM PAGU SEMENTARA PAGU ANGGARAN K/L PP 21 TAHUN 2004 Pasal 10 ayat (1) Pagu Sementara Rincian RKA-K/L menurut : Unit Organisasi Kegiatan PP 90 TAHUN 2010 Pasal 9 ayat (1) Pagu Anggaran K/L Rincian Pagu Anggaran K/L : paling sedikit Unit Organisasi Program menjadi SURAT EDARAN MENTERI KEUANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

I. LANDASAN HUKUM (2) PP 90 TAHUN 2010 Pasal 9 ayat (1) Menteri Keuangan dalam rangka penyusunan RKA-KL, menetapkan Pagu Anggaran K/L dengan berpedoman kapasitas fiskal, besaran pagu indikatif, Renja K/L, dan memperhatikan hasil evaluasi kinerja K/L Pasal 9 ayat (2) Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan arah kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) yang dirinci paling sedikit menurut : a. unit organisasi; dan b. program Pasal 9 ayat (3) Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada setiap K/L paling lambat akhir bulan Juni 4

SUDAH MEMPERHITUNGKAN II. DASAR PERHITUNGAN PAGU PAGU ANGGARAN K/L 2012 SUDAH MEMPERHITUNGKAN a. Dana untuk membiayai seluruh belanja penyelenggaraan program/kegiatan prioritas dan penunjang dalam TA 2012 b. Dana yang bersumber dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) c. Dana yang bersumber dari Pinjaman Dalam Negeri (PDN) d. Dana yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) e. Tambahan kenaikan gaji pokok PNS, TNI, dan POLRI sebesar 10% f. Tambahan kenaikan uang makan PNS dan/atau uang lauk pauk TNI dan POLRI sebesar Rp5.000,- g. Pemberian gaji bulan ke 13

III. ACUAN PENYUSUNAN RKA-KL 2012 PAGU ANGGARAN K/L 2012 Berdasarkan RKA-KL 2012 Dengan mengacu Rencana Kerja Pemerintah (RKP)Tahun 2012 Rencana Kerja (Renja K/L) Tahun 2012 PMK tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL PMK tentang Standar Biaya TA 2012

IV. HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing K/L dalam rangka meningkatkan kualitas belanja khususnya terkait efisiensi belanja barang dan peningkatan belanja modal sebagai komponen utama dalam pembangunan infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi; b. Mengkaji ulang pembangunan gedung baru dan menundanya apabila tidak sangat mendesak. Apabila rencana pembangunan gedung baru tetap akan dilakukan menggunakan spesifikasi dan standar baru yang wajar dan efisien yang akan ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum; c. Dalam mengalokasikan anggaran untuk masing-masing program/kegiatan, tidak diperbolehkan melakukan pergeseran antar sumber pendanaan (Rupiah Murni, PLN, PDN, HLN, dan PNBP); d. menjamin ketersediaan belanja pegawai termasuk uang makan PNS, dan/atau uang lauk pauk TNI dan POLRI, pemberian gaji bulan ketiga belas, serta biaya operasional, termasuk pengadaan bahan makanan narapidana/tahanan dan pemeliharaan perkantoran yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga yang dihitung secara cermat sesuai dengan kebutuhan riil selama 1 (satu) tahun agar tidak terjadi kekurangan dana sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012; 7

IV. HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN (2) Menjamin ketersediaan alokasi anggaran sebagai Rupiah Pendamping untuk kegiatan-kegiatan yang dibiayai dengan PLN dan/atau HLN, yang mensyaratkan adanya Rupiah Pendamping; f. Menjamin ketersediaan alokasi anggaran untuk membiayai kegiatan lanjutan yang bersifat tahun jamak (multi years contract) yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga; g. Memprioritaskan pengalokasian dana sesuai dengan kegiatan prioritas dalam RKP Tahun 2012; h. Untuk kegiatan yang dananya bersumber dari PLN dan/atau HLN, menggunakan asumsi kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang disepakati dalam Pembicaraan Pendahuluan sebesar Rp8.800,-/USD (delapan ribu delapan ratus rupiah per dolar Amerika Serikat); i. Untuk kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP termasuk pendapatan BLU, penganggarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundangan; j. Kementerian/Lembaga yang memiliki satker BLU, RKA-KL Tahun 2012 yang disusun dilengkapi dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) satker BLU 8

IV. HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN (3) Dalam mengalokasikan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan agar mengacu pada ketentuan peraturan perundangan; l. Dalam rangka pelaksanaan asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan agar menggunakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pelaksana kegiatan Kementerian Negara/Lembaga di daerah; m. Mencantumkan output dan outcome yang jelas untuk setiap alokasi anggaran yang terdapat dalam RKA-K/L Tahun 2012 dan mencantumkan volume satuan/alokasi anggaran prakiraan maju untuk menjaga konsistensi dan kesinambungan program/kegiatan tahun anggaran yang akan datang; n. Kementerian Negara/Lembaga yang menyelenggarakan sekolah/ lembaga pendidikan, agar mencantumkan kegiatan sekolah/lembaga pendidikan tersebut dalam klasifikasi fungsi pendidikan; o. Kementerian Negara/Lembaga yang bertanggung jawab atas program/kegiatan subsidi dan Public Service Obligation (PSO) agar mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan, pengawasan dan monitoring evaluasi subsidi dan PSO; 9

V. JADWAL PENYELESAIAN RKA-KL 2012 10

V. JADWAL PENYELESAIAN RKA-KL 2012 (2) 26-27 Juli 2011 Menkeu c.q. Ditjen Anggaran RKA-KL 2012 Hasil Pembahasan Dengan Komisi DPR Himpunan RKA-KL 2012 Finalisasi Draft NK & RUU APBN 2012 Penelaahan RKA-KL 2012 Menteri PPN/ Bappenas c.q. Deputi Bidang Pendanaan Paling lambat 25 Juli 2011 Cetak NK & RUU APBN 2012 (28-7-2011 s.d. 2-8- 2011) Paling lambat 14 Juli 2011 Sidang Kabinet (tgl 3-8-2011) Pidato Presiden Pengantar NK & RUU APBN 2012 (tgl 16-8-2011) Pengiriman buku NK & RUU APBN ke DPR (tgl 8-8-2011) 11

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN TERIMA KASIH