• Pencapaian sasaran kinerja • Penerapan Reward & Punishment • Penegakan hukum secara adil dan proporsional dengan mempertimbangkan kefungsian, efektifitas dan efisiensi • Penumbuhan motivasi dan etos kerja • Aktualisasi keteladanan dan pencitraan publik • Pelestarian lingkungan dan atmosfir akademik yang sehat
Definisi Pelanggaran dan Hukuman Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai UB yang tidak mentaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan baik yang dilakukan di dalam maupun diluar jam kerja. adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pegawai karena melanggar peraturan disiplin pegawai. adalah prosedur yang harus ditempuh oleh pegawai yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa KEBERATAN/BANDING ADMINISTRATIF.
• Perpres 12 Th 1961 dan Permendiknas 48 Th 2009 – Pelanggaran sekitar tugas belajar Pegawai • PP 4 Th 1966 – Pemberhentian sementara Pegawai yg didakwa melakukan tindak pidana baik dlm jabatan maupun di luar jabatan • PP 32 Th 1979 – Pemberhentian Pegawai stl diputuskan hukuman di pengadilan • PP 10/1983 jo 45/1990 – Perkawinan dan perceraian Pegawai • UU 25 Tahun 2009 – Sanksi bagi pejabat dan pelaksana pelayanan publik • Permendiknas 17 Tahun 2010 – Pencegahan dan Penanggulangan Plagiasi di PT • PP 53 Tahun 2010 – Ketentuan jam kerja dan sasaran kinerja • Permendikbud 16 Tahun 2012 – Kode Etik pegawai di lingkungan Kemendikbud
• Memeriksa dosen/TK yg dilaporkan indisipliner • Memberikan rekomendasi kpd Rektor utk memutuskan perkara atau menjatuhkan sanksi thd tindakan pelanggaran disiplin • Memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik • Meminta keterangan dan mendengarkan pembelaan • Memberikan rekomendasi kpd Rektor mengenai pemberian sanksi
– Teguran Lisan – Teguran Tertulis – Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis dari Atasan Langsung – Penundaan KGB selama 1 tahun – Penundaan KP selama 1 tahun – Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun – Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun – Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah – Pembebasan dari Jabatan – Pemberhentian dengan hormat TAP sebagai pegawai – Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai
5 hari Teguran lisan 6 s.d. 10 hari Teguran tertulis 11 s.d. 15 hari Dihitung secara kumulatif baik jam kerja maupun hari kerja : -1 hari > 7,5 jam - 1 minggu > 37,5 jam Teguran lisan Teguran tertulis Pernyataan tidak puas 5 hari 6 s.d. 10 hari 11 s.d. 15 hari 1. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja 16 s.d. 20 hari 21 s.d. 25 hari 26 s.d. 30 hari Penundaan KGB selama 1 tahun Penundaan KP selama 1 tahun Penurunan pangkat setingkah lebih rendah selama 1 tahun
31 s.d. 35 hari 36 s.d. 40 hari 41 s.d. 45 hari 1. Pemberhentian Penurunan pangkat se- tingkat lebih rendah selama 3 tahun Pemindahan dalam rang- ka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan 1. Pemberhentian dengan hormat TAP 2. Pemberhentian tidak dengan hormat 31 s.d. 35 hari 36 s.d. 40 hari 41 s.d. 45 hari Lebih dari 46 hari
EVALUASI KINERJA DOSEN (EKD) yang 2. Mencapai sasaran kerja Persentase capaian pegawai yang ditetapkan beban kerja yang disepakati dlm 1 tahun 25 % s.d. 50% Dibawah 25% JENIS HUKUMAN Sedang Berat EVALUASI KINERJA DOSEN (EKD) yang dilaksanakan pelaporannya tiap tahun dievaluasi tiap semester dengan kecukupan minimal 12 sks untuk bidang PENGAJARAN, PENELITIAN, PENGABDIAN dan UNSUR PENUNJANG
SANKSI UNTUK PELAKU PLAGIARISME Sanksi Sanksi Lain menurut Ketentuan yg Dilanggar Urutan Sanksi Sanksi Tambahan Sanksi Lain menurut Peraturan Per-UU-an Pelaku Dosen/ Peneliti /Tendik 1. 2. 3. 4. Teguran Peringatan tertulis Penundaan pemberian hak Penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsio- Pasal 11 ayat (6) UU Sisdiknas : Mempergunakan karya ilmiah jiplakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, Apabila dosen menyandang sebutan profesor : nal Pencabutan hak utk diusulkan sbg profesor/jenjang utama bagi yg memenuhi syarat Pemberhentian vokasi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta 5. 6. Diberhentikan dari jabatan profesor SANKSI UNTUK PELAKU PLAGIARISME dengan hormat dari status dosen/peneliti /tendik Pemberhentian tdk dgn hormat dari status sebagai dosen/peneliti/ tendik Pembatalan ijazah yg diperoleh dari PT ybs 7. 8.
Mekanisme Pembinaan terhadap Pelanggaran Disiplin PEJABAT BERWENANG (Rektor/PR-II) Badan Pembinaan Disiplin Pegawai UB Atasan Langsung
• Peraturan Rektor UB no 282/PER/2012 Pasal 5 butir a : – Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, DT- UB berhak memperoleh PENGHASILAN TETAP dan PENGHASILAN LAIN yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi DT-UB serta jaminan KESEJAHTERAAN SOSIAL.
Berkarya untuk menghargai hidup