• Pencapaian sasaran kinerja

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
PLAGIARISME ditinjau dari aspek hukum dan latar belakangnya
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
DISIPLIN PNS ( PP No 53 TH 2010) Oleh I NENGAH PRIADI, SH MSi
EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
KEWAJIBAN DAN LARANGAN Kewajiban Larangan
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
PEMBINAAN DOSEN PNS DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH VII SOSIALISASI
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dr. Setiawan Soeparan, MPH Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
Plagiarime dalam aspek Hukum Oleh Yudha Cahya Kumala, S.H., M.Kn.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2010 BEBAN KERJA DOSEN & EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI.
BEBAN KERJA DOSEN POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
TUNJANGAN KINERJA pns Tohar Bayoangin Kepala Kanwil Kementerian Agama
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
Subbag umum / kepegawaian
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Oleh: Supranawa Yusuf, S.H. MPA (Kepala Biro Kepegawaian)
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
SUNSET POLICY.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBINAAN INTEGERITAS SDM APARATUR
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI (PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANNYA)
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pascasarjana Universitas Terbuka
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PELAKSANAAN KODE ETIK di Lingkungan Program Pascasarjana- Universitas Terbuka (Bahan OSMB dan BTR) (Universitas Terbuka, Doc., 2009)
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
Kebijakan terkait Dosen
PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI (PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANNYA)
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Oleh : MOH FARID RAHMAN Staf Ahli WR-II Bidang SDM dan Keuangan
KODE ETIK & ETIKA PENULISAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Transcript presentasi:

• Pencapaian sasaran kinerja • Penerapan Reward & Punishment • Penegakan hukum secara adil dan proporsional dengan mempertimbangkan kefungsian, efektifitas dan efisiensi • Penumbuhan motivasi dan etos kerja • Aktualisasi keteladanan dan pencitraan publik • Pelestarian lingkungan dan atmosfir akademik yang sehat

Definisi Pelanggaran dan Hukuman Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai UB yang tidak mentaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan baik yang dilakukan di dalam maupun diluar jam kerja. adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pegawai karena melanggar peraturan disiplin pegawai. adalah prosedur yang harus ditempuh oleh pegawai yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa KEBERATAN/BANDING ADMINISTRATIF.

• Perpres 12 Th 1961 dan Permendiknas 48 Th 2009 – Pelanggaran sekitar tugas belajar Pegawai • PP 4 Th 1966 – Pemberhentian sementara Pegawai yg didakwa melakukan tindak pidana baik dlm jabatan maupun di luar jabatan • PP 32 Th 1979 – Pemberhentian Pegawai stl diputuskan hukuman di pengadilan • PP 10/1983 jo 45/1990 – Perkawinan dan perceraian Pegawai • UU 25 Tahun 2009 – Sanksi bagi pejabat dan pelaksana pelayanan publik • Permendiknas 17 Tahun 2010 – Pencegahan dan Penanggulangan Plagiasi di PT • PP 53 Tahun 2010 – Ketentuan jam kerja dan sasaran kinerja • Permendikbud 16 Tahun 2012 – Kode Etik pegawai di lingkungan Kemendikbud

• Memeriksa dosen/TK yg dilaporkan indisipliner • Memberikan rekomendasi kpd Rektor utk memutuskan perkara atau menjatuhkan sanksi thd tindakan pelanggaran disiplin • Memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik • Meminta keterangan dan mendengarkan pembelaan • Memberikan rekomendasi kpd Rektor mengenai pemberian sanksi

– Teguran Lisan – Teguran Tertulis – Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis dari Atasan Langsung – Penundaan KGB selama 1 tahun – Penundaan KP selama 1 tahun – Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun – Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun – Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah – Pembebasan dari Jabatan – Pemberhentian dengan hormat TAP sebagai pegawai – Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai

5 hari Teguran lisan 6 s.d. 10 hari Teguran tertulis 11 s.d. 15 hari Dihitung secara kumulatif baik jam kerja maupun hari kerja : -1 hari > 7,5 jam - 1 minggu > 37,5 jam Teguran lisan Teguran tertulis Pernyataan tidak puas 5 hari 6 s.d. 10 hari 11 s.d. 15 hari 1. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja 16 s.d. 20 hari 21 s.d. 25 hari 26 s.d. 30 hari Penundaan KGB selama 1 tahun Penundaan KP selama 1 tahun Penurunan pangkat setingkah lebih rendah selama 1 tahun

31 s.d. 35 hari 36 s.d. 40 hari 41 s.d. 45 hari 1. Pemberhentian Penurunan pangkat se- tingkat lebih rendah selama 3 tahun Pemindahan dalam rang- ka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan 1. Pemberhentian dengan hormat TAP 2. Pemberhentian tidak dengan hormat 31 s.d. 35 hari 36 s.d. 40 hari 41 s.d. 45 hari Lebih dari 46 hari

EVALUASI KINERJA DOSEN (EKD) yang 2. Mencapai sasaran kerja Persentase capaian pegawai yang ditetapkan beban kerja yang disepakati dlm 1 tahun 25 % s.d. 50% Dibawah 25% JENIS HUKUMAN Sedang Berat EVALUASI KINERJA DOSEN (EKD) yang dilaksanakan pelaporannya tiap tahun dievaluasi tiap semester dengan kecukupan minimal 12 sks untuk bidang PENGAJARAN, PENELITIAN, PENGABDIAN dan UNSUR PENUNJANG

SANKSI UNTUK PELAKU PLAGIARISME Sanksi Sanksi Lain menurut Ketentuan yg Dilanggar Urutan Sanksi Sanksi Tambahan Sanksi Lain menurut Peraturan Per-UU-an Pelaku Dosen/ Peneliti /Tendik 1. 2. 3. 4. Teguran Peringatan tertulis Penundaan pemberian hak Penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsio- Pasal 11 ayat (6) UU Sisdiknas : Mempergunakan karya ilmiah jiplakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, Apabila dosen menyandang sebutan profesor : nal Pencabutan hak utk diusulkan sbg profesor/jenjang utama bagi yg memenuhi syarat Pemberhentian vokasi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta 5. 6. Diberhentikan dari jabatan profesor SANKSI UNTUK PELAKU PLAGIARISME dengan hormat dari status dosen/peneliti /tendik Pemberhentian tdk dgn hormat dari status sebagai dosen/peneliti/ tendik Pembatalan ijazah yg diperoleh dari PT ybs 7. 8.

Mekanisme Pembinaan terhadap Pelanggaran Disiplin PEJABAT BERWENANG (Rektor/PR-II) Badan Pembinaan Disiplin Pegawai UB Atasan Langsung

• Peraturan Rektor UB no 282/PER/2012 Pasal 5 butir a : – Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, DT- UB berhak memperoleh PENGHASILAN TETAP dan PENGHASILAN LAIN yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi DT-UB serta jaminan KESEJAHTERAAN SOSIAL.

Berkarya untuk menghargai hidup