PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSI KOERASI Koperasi : Cooperative : Co Operation : bekerja sama : menolong satu sama lain (to help one anather) : bergandeng tangan (hand in hand) Koperasi berkaitan dengan : fungsi sosial fungsi politik fungsi ekonomi fungsi etika Pengertian Koperasi : (UU No.25/1992) Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan arang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Tujuan Koperasi : Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional,dalam rangkamewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Fungsi Koperasi : - membangun & mengembangkan potensi & kemakmuran ekonomi anggota pada khususnya & masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi & sosialnya - bereran serta secara aktif dalam upaya memertinggi kualitas kehidupan manusia & masyarakat - memerkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan & ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya - berusaha untuk mewujudkan & mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan & demokrasi ekonomi Prinsip-Prinsip Koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi dan membedakan dengan organisasi ekonomi lainnya Prinsip koperasi (UU No. 25/1992) 1.Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka 2.Pengelolaan dilakukan secara demokrasi 3.Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota 4.emberian balas jasa yang terbatas terhada modal 5.kemandirian 6.Pendidikan Perkoperasian 7.Kerjasama antar koperasi
Landasan Koperasi di Indonesia 1.Landasan Idiil digunakan dalam usaha mencapai cita-cita koperasi yaitu Pancasila 2.Landasan Struktural & Gerak Koperasi Tempat berpijak koperasi dalam susunan hidup bermasyarakat yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 ā€¯Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaanā€¯ 3.Landasan Mental Setia kawan dan kesadaran pribadi