MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945 1.UU No.1 / 1945 2. UU No.22/1948 3. UU No.1/ 1957 4. UU No.18/1965 5. UU No.5 / 1974. 6. UU No.22/l999 7. UU No.32/2004. 8. Perpu No.3/2005 9. UU No.8 / 2005.
ASAS – ASAS : 1.SENTRALISASI MANDAT DEKONSENTARSI DESENTRALISASI DELEGASI ATRIBUSI DESENTRALISASI TUGAS PEMBANTUAN
ASAS – ASAS: 1.SENTRALISASI DEKONSENTRASI : * Merupakan Unsur Sentralisasi *” Penugasan kepada Pejabat atau dinas-dinas yang mempunyai hubungan hirarkhi dalam suatu badan pemerintahan untuk mengurus tugas-tugas tertentu yang disertai hak untuk mengatur dan membuat keputusan dalam masalah-masalah tertentu ,pertanggungjawaban terakhir tetap pada pemerintahan yang bersangkuatan “
KESIMPULAN : MANDAT : “ Merupakan pelimpahan wewenang kepada bawahan,pelimpahan itu bermaksud memberi wewenang kepada bawahan untuk membuat keputusan atas nama pejabat yang memberi mandat “ Contoh :
Delegasi : Apa Perbedaan : Mandat Dengan Delegasi ! ATRIBUSI : “ “Penyerahan Wewenang ( untuk membuat besluit ) oleh pejabat Pemerintahan ( Pejabat Tata Usaha negara ) kepada pihak lain dan wewenang tersebut menjadi tanggung jawab pihak lain tersebut “ Apa Perbedaan : Mandat Dengan Delegasi ! ATRIBUSI : Kewenangan yang didapatkan karena berdasarkan pada Undang-Undang “ Contoh :
ASAS DESENTRALISASI : Ada 3 Elemen di dalam Asas Desentralisasi : “ Wewenang untuk mengatur & mengurus Urusan Pemerintahan tidak semata-mata dilakukan oleh Pemerintah Pusat ,melainkan dilakukan juga oleh satu-satuan pemerintahan yang lebih rendah,baik dalam bentuk satuan teritorial maupun fungsional “ Ada 3 Elemen di dalam Asas Desentralisasi : 1.Pembentukan Organisasu Pemerintahan Daerah Otonom
ASAS TUGAS PEMBATUAN : 3.Penyerahan Wewenang untuk mengatur & mengurus 2. Pembagian Wilayah Negara menjadi Daerah Otonom 3.Penyerahan Wewenang untuk mengatur & mengurus urusan Pemerintahan kepada Daerah Otonom * Penyerahan penuh Penyerahan tidak penuh ASAS TUGAS PEMBATUAN : “Penugasan dari Pemerintah kepada Daerah & / atau desa ; dari Pemerintah Propinsi kepada Pemerintah Kota / Kabupaten & atau Desa, serta dari Pemerintah Kabupaten / Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu “
PEMERINTAHAN DESA : UU No. 5 / l979 UU No.22 / l999 Pasal 95 UU No.32/2004 Pasal 200