MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAMIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Advertisements

APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Berkelas.
Otonomi Daerah Pengantar
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.IP., M.Si
KAJIAN HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN PEMERINTAH DAERAH
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
BAB III – SUSUNAN PEMERINTAHAN.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : ROBIYANOOR, S.H
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
BAB 7 Otonomi Daerah.
Hubungan Antar Pemerintahan
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Level Kompetensi V Indah Dwi Qurbani, SH, MH
SUMBER HUKUM DAN PERUBAHAN POLITIK HUKUM PENGATURAN PEMERINTAHAN DAERAH Level Kompetensi V.
Hubungan antar pemerintahan
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Jenis dan fungsi peraturan perundang-undangan
HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM.
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
Hubungan Kewenangan antara Level Pemerintahan
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
MATERI “PEMERINTAHAN DAERAH”
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pertemuan 11 Pola Hubungan Keuangan
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Otonomi Daerah.
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945 1.UU No.1 / 1945 2. UU No.22/1948 3. UU No.1/ 1957 4. UU No.18/1965 5. UU No.5 / 1974. 6. UU No.22/l999 7. UU No.32/2004. 8. Perpu No.3/2005 9. UU No.8 / 2005.

ASAS – ASAS : 1.SENTRALISASI MANDAT DEKONSENTARSI DESENTRALISASI DELEGASI ATRIBUSI DESENTRALISASI TUGAS PEMBANTUAN

ASAS – ASAS: 1.SENTRALISASI DEKONSENTRASI : * Merupakan Unsur Sentralisasi *” Penugasan kepada Pejabat atau dinas-dinas yang mempunyai hubungan hirarkhi dalam suatu badan pemerintahan untuk mengurus tugas-tugas tertentu yang disertai hak untuk mengatur dan membuat keputusan dalam masalah-masalah tertentu ,pertanggungjawaban terakhir tetap pada pemerintahan yang bersangkuatan “

KESIMPULAN : MANDAT : “ Merupakan pelimpahan wewenang kepada bawahan,pelimpahan itu bermaksud memberi wewenang kepada bawahan untuk membuat keputusan atas nama pejabat yang memberi mandat “ Contoh :

Delegasi : Apa Perbedaan : Mandat Dengan Delegasi ! ATRIBUSI : “ “Penyerahan Wewenang ( untuk membuat besluit ) oleh pejabat Pemerintahan ( Pejabat Tata Usaha negara ) kepada pihak lain dan wewenang tersebut menjadi tanggung jawab pihak lain tersebut “ Apa Perbedaan : Mandat Dengan Delegasi ! ATRIBUSI : Kewenangan yang didapatkan karena berdasarkan pada Undang-Undang “ Contoh :

ASAS DESENTRALISASI : Ada 3 Elemen di dalam Asas Desentralisasi : “ Wewenang untuk mengatur & mengurus Urusan Pemerintahan tidak semata-mata dilakukan oleh Pemerintah Pusat ,melainkan dilakukan juga oleh satu-satuan pemerintahan yang lebih rendah,baik dalam bentuk satuan teritorial maupun fungsional “ Ada 3 Elemen di dalam Asas Desentralisasi : 1.Pembentukan Organisasu Pemerintahan Daerah Otonom

ASAS TUGAS PEMBATUAN : 3.Penyerahan Wewenang untuk mengatur & mengurus 2. Pembagian Wilayah Negara menjadi Daerah Otonom 3.Penyerahan Wewenang untuk mengatur & mengurus urusan Pemerintahan kepada Daerah Otonom * Penyerahan penuh Penyerahan tidak penuh ASAS TUGAS PEMBATUAN : “Penugasan dari Pemerintah kepada Daerah & / atau desa ; dari Pemerintah Propinsi kepada Pemerintah Kota / Kabupaten & atau Desa, serta dari Pemerintah Kabupaten / Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu “

PEMERINTAHAN DESA : UU No. 5 / l979 UU No.22 / l999 Pasal 95 UU No.32/2004 Pasal 200