LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Sistem Keuangan Islam merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam. Sistem keuangan Islam bukan sekedar transaksi komersial, tetapi harus sudah sampai kepada lembaga keuangan untuk dapat mengimbangi tuntutan zaman. Bentuk sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam ádalah terbebas dari unsur riba. Kontrak keuangan yang dapat dikembangkan dan dapat menggantikan sistem riba adalah mekanisme syirkah yaitu : musyarakah dan mudharabah (bagi hasil).
Fungsi Sistem Keuangan 1.Fungsi Tabungan 2. Fungsi Penyimpanan Kekayaan 3. Fungsi Likuiditas 4. Fungsi Kredit/ Pembiayaan 5. Fungsi Pembayaran 6. Fungsi Risiko 7. Fungsi Kebijakan
KLASIFIKASI LEMBAGA KEUANGAN Depositori Bank Umum BPR Non Depositori LK Kontraktual LK Investasi LK Lainnya KLASIFIKASI LEMBAGA KEUANGAN
ARUS DANA MELALUI SISTEM KEUANGAN Surplus Dana Negara Perusahaan Rumah Tangga Lembaga Keuangan Bank Non Bank Defisit Dana Pemerintah ARUS DANA MELALUI SISTEM KEUANGAN
Lembaga Keuangan Surplus Dana Defisit Dana Sekuritas Sekunder Tabungan Sekuritas Primer Kredit / Pembiayaan
PROSES INTERMEDIASI KEUANGAN SEKURITAS SEKUNDER SEKURITAS PRIMER Giro Tabungan Deposito Berjangka Sertifikat Deposito Polis Asuransi Reksadana Saham Obligasi Commercial Paper Loan Agreement
Aktivitas lembaga keuangan syariah dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka kepada : Prinsip At-Ta’awun Prinsip menghindari Al-Iktinaz,
Prinsip At-Ta’awun , yaitu saling tolong menolong di antara anggota masyarakat untuk kebaikan.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اَلاِ ثْمِ وَالْعُدْوَانِ “..Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…”(Q.S (5 ) al-Maidah:2)
Prinsip menghindari Al-Iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkan menganggur (idle) tidak berputar untuk transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat. “
KONSEP DASAR TRANSAKSI MUAMALAH DALAM BANK SYARIAH Prinsip Wadiah (Simpanan). Prinsip Syarikah (Bagi Hasil) Prinsip Tijaroh (Jual Beli/ Pengembalian Keuntungan). Prinsip Al-Ajr (Pengambilan Fee). Prinsip Al-Qard (Biaya Administrasi).
Bank adalah : Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Kinerja keuangan Perbankan No Indikator Total Bank (Konv + Sy) Perbankan Syariah Nominal % 1 Total Asset Rp1.353,19 T Rp18,23 T 1,35 2 Pendanaan Rp1.015,99 T Rp13,62 T 1,34 3 Pembiayaan Rp642,53 T Rp14,77 T 2,30 4 LDR/ FDR 63,24% 108,49 % 5 NPL 7,6% 4,15% Sumber Bank Ind Jawa Post 24-11-05
Tabel 1.2 Indikator Utama Perbankan Syariah (dalam milyar rupiah) Indikasi 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 Aset 7.945 15.210 20.880 28.722 36,537 49.555 66.090 DPK 5.725 11.718 15.584 20.672 28.011 36.852 52.271 Pembiayaan 5.561 11.324 15.270 20.445 27.944 38.198 46.886 FDR 97,14% 96,64% 97,76% 98,90% 99.76% 103.65% 89.70% NPF 2,34% 2,38% 2,82% 4,75% 4,07% 3.95% 4.01%
PERBEDAAN PENENTUAN HARGA BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL Kegiatan Harga Menghimpun Dana Bunga Mudharabah Menyalurkan Dana Margin Jasa Layanan Perbankan Fee
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran