Amanat pada Hari Kooperasi I 12 Juli 1951 Apabila kita membuka undang-undang dasar negara kita, dan membaca dan merenungkan isi pasal 38*), maka tampaknya.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
T E N T A N G ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA.
Advertisements

T E N T A N G ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA By GS.
PELAKU-PELAKU EKONOMI
PANCASILA SEBAGAI TATA NILAI HIDUP BANGSA INDONESIA
PENGANTAR PERKOPERASIAN
DIDY IKA SUPRYADI, SE., MM UNIVERSITAS MATARAM
BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PANCASILA 6 MAKNA DAN POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 UUD 1945 MERUPAKAN SUMBER HUKUM DARI HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSI KOERASI
Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional
MANAJEMEN KOPERASI PENDAHULUAN
PANCASILA DITINJAU ASAL MULANYA
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
Pertahanan dan Keamanan Negara
KOPERASI.
MANAJEMEN KOPERASI PENDAHULUAN
I. PENGERTIAN DASAR KOPERASI
Pembangunan Koperasi antara harapan dan kenyataan
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
BELA NEGARA 14 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Berdasarkan materi sebelumnya, sistem elonomi yang diterapkan di indonesia adalah sistem demokrasi indonesia.
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
PANCASILA DAN NKRI Oleh: Ali Usman.
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
Perkembangan Ekonomi Indonesia
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental

DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
DEMOKRASI EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
CITA-CITA, TUJUAN DAN VISI NEGARA INDONESIA
NILAI DAN PRINSIP Nilai-nilai 1945
NILAI DAN PRINSIP Nilai-nilai 1945
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
2. Pengaruh Aspek Politik
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
Tugas Media & Tekhnologi Pembelajaran PKn
Peran perilaku ekonomi dalam sistem perekonomian
Pengertian, Asas dan Prinsip Koperasi
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan
DISUSUN OLEH : RAHAYU SETIYANINGSIH
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
ADZIB GAIZHA F A
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
PGSD Reguler Kelas 5A - Kelompok II
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
JATI DIRI KOPERASI PENGERTIAN? LANDASAN,ASAS,TUJUAN KOPERASI?
Nurul Afifah Rizqi A / A Pendidikan Akuntansi
Peran Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
Landasan, Fungsi, Landasan, dan Sendi Dasar Koperasi
Teori konstitusi.
Pertemuan 5 pelaku ekonomi
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Universitas Muhammadiyah Surakata
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
PENGERTIAN, ASAS, DAN PRINSIP KOPERASI
Pendidikan Kewarganegaraan
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PENGERTIAN Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah.
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
BAB 1 BELA NEGARA. Pengertian Bela Negara Lingkungan sekitar kita adalah tempat kita mencari nafkah, sumber kehidupan kita bersama. Seandainya lingkungan.
Transcript presentasi:

Amanat pada Hari Kooperasi I 12 Juli 1951 Apabila kita membuka undang-undang dasar negara kita, dan membaca dan merenungkan isi pasal 38*), maka tampaknya di sana tercantum dua macam kewajiban atas tujuan yang satu. Tujuan ialah menyelenggarakan kemakmuran rakyat, dengan jalan menyusun perekonomian “sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Perekonomian sebagai usaha bersama dengan berdasarkan kekeluargaan adalah kooperasi! Karena kooperasilah yang menyatakan kerja sama antara mereka yang berusaha sebagai suatu keluarga. Di sini tak ada pertentangan antara majikan dan buruh, antara pemimpin dan pekerja. Segala yang bekerja adalah anggota dari kooperasinya, sama-sama bertanggung jawab atas keselamatan rumah tangganya, demikian pula para anggota kooperasi sama-sama bertanggung jawab atas kooperasi mereka. Makmur kooperasi, makmurlah hidup mereka bersama. Rusak kooperasi, rusaklah hidup mereka bersama. Sudah tentu, pada tiap-tiap usaha yang dikerjakan bersama oleh orang banyak, ada yang memimpin dan ada yang dipimpin, ada yang mengatur dan memberi petunjuk dan ada yang bekerja saja menurut aturan dan petunjuk tadi. Demikian juga pada perusahaan kooperasi! Sekalipun segala yang berusaha sama-sama mempunyai kooperasi, dalam mengerjakan usaha kooperasi ada yang memimpin dan ada yang bekerja saja menjalankan kewajiban. Dan sekalipun tanggung jawab pemimpin lebih besar daripada mereka yang menjalankan pekerjaan, kewajiban semuanya untuk menjaga keselamatan kooperasi adalah sama berat. Di sinilah letaknya kelebihan kooperasi daripada bangun perusahaan lainnya yang merupakan perpisahan antara modal dan pekerja, antara majikan dan buruh. Pada kooperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang kerja sama untuk menyelenggarakan keperluan bersama. Persekutuan kooperasi adalah persekutuan sekeluarga, yang menimbulkan tangung jawab bersama! Sebagaimana keselamatan keluarga banyak bergantung kepada keinsafan dan cita-cita dan keluhuran budi anggota-anggota sekeluarga terhadap keselamatan mereka bersama, demikian juga suburnya hidup kooperasi bergantung kepada keinsafan dan cita-cita keluhuran budi dari anggota kooperasi seluruhnya. Kooperasi hanya bisa maju dengan cita-cita yang hidup dalam jiwa anggotanya, cita-cita yang berdasar keyakinan bahwa masyarakat Indonesia harus dibangun selekas-lekasnya dengan usaha gotong-royong. Tiap-tiap anggota harus merasakan tanggung jawabnya terhadap masyarakat Indonesia. Tiap-tiap tenaga yang dipergunakan hendaklah ditujukan untuk membangun masyarakat, yang lingkungannya jauh lebih luas dari lingkungan perusahaan tempat bekerja sehari-hari. Ia harus menciptakan sebagai tujuan hidupnya, sebagai idealnya yang tertinggi, bahwa masyarakat Indonesia di masa datang terdiri dari anasir-anasir kooperasi, di mana semuanya hidup rukun dan damai sebagai akibat dari usaha bersama dan tanggung jawab bersama itu. Tiap-tiap desa menjadi satu persekutuan kooperasi! Ciptakan dalam jiwa dan sanubari cita-cita tinggi itu, akan tetapi jangan lupa realitas, keadaan yang nyata yang masih jauh dari yang diciptakan itu. Tetapi jangan hidup dengan angan-angan saja, dengan menunggu anugerah dari langit yang tidak akan datang dengan sendirinya, melainkan berusahalah mengubah realitas yang pahit itu dengan mendekatkannya berangsur-angsur kepada cita-cita yang digantungkan pada langit yang tinggi. Kekuatan untuk menyelenggarakan cita-cita itu tidak datang dari luar, melainkan terletak dan berakar dalam jiwa sendiri, sebagai pusaka bangsa kita. Percaya pada diri sendiri beserta gembira bekerja dengan tiada gentar menghadapi kesukaran, itulah pangkal kekuatan membangun masyarakat kooperasi. Untuk membangun kooperasi dan menjadi anggota kooperasi, orang harus mempunyai ideal menuju kebaikan masyarakat. Ideal itu tidak hinggap dan hidup dengan sendirinya dalam hati tiap-tiap orang, melainkan harus dipupuk senantiasa, dibangunkan dan dikembangkan. Kooperasi menghendaki latihan jiwa dan didikan diri sendiri senantiasa. Idealisme yang berdasar ralitas, itulah motor dari gerakan kooperasi, percaya pada diri sendiri dengan tiada lupa daratan, itulah jaminan bagi tercapainya tujuan kooperasi! Berusaha dengan sabar dan yakin, bahwa penyelenggaraan masyarakat kooperasi Indonesia akan tercapai di masa datang, itulah pedoman bekerja Dalam bekerja sehari-hari dalam perusahaannya, tiap-tiap anggota kooperasi harus ingat senantiasa akan lagu yang disyairkan Rene de Clerq: Hanya satu tanah yang bernama Tanah Airku, Ia makmur karena usaha, dan usaha itu ialah usahaku! Gerakan kooperasi di Indonesia barulah dapat dikatakan telah berurat dan berakar, apabila tiap-tiap anggota dari kooperasi apapun juga telah mempunyai keinsafan, bahwa kooperasi adalah bangun organisasi ekonomi yang dituntut oleh undang-undang dasar negara. Dan sebagai warga negara yang setia dan bertanggung jawab, ia harus merasa kewajibannya untuk melaksanakan cita-cita negara itu. Peraturan undang-undang dasar negara bukanlah suatu semboyan belaka yang dipancangkan dalam hukum sebagai perhiasan, melainkan adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dan rakyat. Pemerintah boleh merencanakan dan mengatur, akan tetapi apabila peraturan itu tidak berbunyi dalam keinsafan rakyat, peraturan itu tidak akan hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu adalah kewajiban bagi gerakan kooperasi Indonesia untuk menanam keinsafan berkooperasi itu dalam kalbu rakyat. Kooperasi belum hidup

dengan adanya badan-badan perusahaan kooperasi. Kooperasi barulah hidup apabila sudah menjadi ideal bagi tiap-tiap anggotanya dan apabila tiap-tiap anggota itu telah merasakan keperluannya dan tanggung jawabnya tentang memajukannya. Memang tak mudah membangun dan memupuk kooperasi, akan tetapi di sanalah pula terletak suatu tugas dan suruhan hidup bagi orang yang bercita-cita kemasyarakatan. Tadi kami peringatkan bahwa pasal 38*) undang-undang dasar kita menyatakan 2 macam kewajiban. Kewajiban kepada pemerintah dan kewajiban kepada rakyat! Selain dari menganjurkan dan merencanakan kooperasi, titik berat dari kewajiban pemerintah terletak pada ayat dua dan tiga dari pasal itu, yang berbunyi: 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Di sini dinyatakan tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk melindungi penghidupan rakyat dan mengatur supaya produksi berjalan untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat. Dikuasai tidak berarti bahwa pemerintah sendiri menjadi pengusaha dalam segala rupa. Dikuasai berarti juga bahwa pemerintah mengatur jalannya produksi supaya menguntungkan kepada kemakmuran rakyat. Di sebelah kewajiban pemerintah adalah pula kewajiban dari rakyat untuk menyempurnakan hidupnya dan perusahaan masyarakat dengan jalan kooperasi. Dengan kooperasi kita selenggarakan supaya bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Setelah kita sekarang menjadi suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat, maka kita sendirilah yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan hidup kita di masa datang. Tak ada pemerintah jajahan yang dapat kita salahkan, andaikata nasib kita tetap jelek seperti sediakala. Marilah sekarang kita selenggarakan tanggung jawab kita, sebagai suatu bangsa yang merdeka dan percaya pada diri sendiri, untuk membangun suatu Indonesia yang adil dan Indonesia yang makmur! Dan hanya kooperasilah yang dapat merintis jalan yang aman dan sehat untuk mencapai kemakmuran rakyat rohani dan jasmani, yang pada gilirannya menjadi sendi kesejahteraan sosial. Kooperasi menghidupkan semangat demokrasi yang sebenarnya, yaitu demokrasi politik, ekonomi dan sosial! *) UUD 1945 pasal 33. Mohammad Hatta, Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun, Inti Idayu Press, 1971, Hal