BAB V SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA Unsurnya…APA itu SISTEM ? Apa itu Hukum ? Apa itu Hukum Nasional ? Apa itu Sistem Hukum Nasional ? Sistem adalah sesuatu yg terdiri dari sejumlah unsur atau komponen yg selalu pengaruh-mempengaruhi dan terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas (Sunaryati Hartono, Guru Besar UNPAD) Ex: Sstem pencernaan, sstem politik, sistem hkum
Asas hukum karena bersifat abstrak maka pada Adalah pikiran dasar yang terdapat didalam peraturan hukum konkrit. Karena pikiran dasar maka sifatnya abstrak Ciri-ciri asas 1. Bersifat Umum tentang semua peristiwa maka membuka peluang pengecualian2 atau penyimpangan2. Asas hukum karena bersifat abstrak maka pada umumnya tidak dituangkan dalam pasal perUU Ex : fictie hukum: Setiap orang dianggap tahu akan Undang-undang Res Judicata Pro veritate Habetuur (putusan hakim harus dianggap benar meskipun tidak benar (Hakim memutus berdasar saksi palsu) Pacta Sunt Servanda Perjanjian mengikat ke-2 pihak
Hukum menghendaki stabilitas dlm masyarakat, 2. Asas bersifat dinamis Hukum menghendaki stabilitas dlm masyarakat, mengikuti/tergantung waktu dan tempat 3. Asas Tidak Mengenal Hierarki (kewerdaan) Asas tidak mengenal tindakan2 / tingkatan2 shg tidak terjadi konflik antara asas 1 dg yg lain Landasan asas hukum tercatat dlm peraturn hukum konkrit factor riil ykni berakar dari akar kenyataan masyarakat factor idiil yakni berakar dari nilai-nilai yang dipilih sebagai pedoman untuk kehidupan bersama Jadi: Fungsi asas dalam hukum adlh melengkapi sistem hukum
Apa itu Hukum ??? Jika bicara hukum, maka fikiran org lgsg tertuju pada UU, PerUU ato peraturan tertulis lainnya PADAHAL, Hukum memiliki banyak aspek misalnya filsafat hukum, sumber hukum, kaedah hukum, yurisprudensi, hukum kebiasaan, profesi, penegakan hukum, pranata hukum, perilaku hukum , kesadaran hukum, lembaga hkm dsb Dlm ensiklopedi Indonesia Hukum mrpk “ …rangkaian kaidah, peraturan2, tata aturan baik yg tertulis maupun yg tdk tertulis…, yg menentukan ato mengatur hubungan2 antara para anggota masyrkat
Apa itu Hukum Nasional (national recht)? Pra kemerdekaan: Hukum nasional (hkm adat) dilawankan dg hukum barat sdgkn pasca merdeka hukum nasional dilawankan dg hukum lokal (adat) Apakah KUHP, KUH Perdata mrpk Hukum nasional? Simorangkir, Hkm nas: sgl hkm yg berlaku scr nas & sah di slruh tanah air dr sabang smpe merauke, dr banda aceh smpe irian jaya, yg dibuat oleh bdn2 atau lembaga2 nasional yg berwenang. Jadi, hkm yg dibuat oleh lembaga penjajhn bukanlah hkm nas. Hkm kolonial sebagain/seluruhnya dpt berlaku di masa merdeka, jk dinyatakn sah berlaku oleh badan yg berwenang menyataknnya
Kalo diringkas hkm nas ada 4 paham 1. Hkm nas adlh hkm positif Satjipto Rahardjo, Guru Besar UNDIP (Begawan Soshum) Hkm nas: Tata hkm baru yg lahir sbg akibat kemerdekaan bangsa Indonesia dg UUD 45 sbg intinya. Perspektif politik pemerintahan (dimensi ruang & waktu) tdk menyoal sumbernya dr hkm barat ato hkm asli rkyat Kalo diringkas hkm nas ada 4 paham 1. Hkm nas adlh hkm positif 2. Hkm nas adlh hkm bersumber & mjd pernyataan lgsg budaya nas yg asli 3. Hkm nas adlh hkm yg bhn2nya (idiil & riil) primer dr kebudayaan nas dg tdk menutup unsur luar 4. segi politik, hkm nas dilawankn dg hkm kolonial
Stlh mengetahui eksistensi hukum nasional…, pertanyaannya.. Quo Vadis ??? Melakukan Pembinaan Hukum Nasional…dg alasan: Psikologo-politik (sbg neg merdeka/berdaulat seyogyanya pny hkm nas sdri Praktis (strktur masy pra & pasca merdeka b’beda) Pasal II Aturan Peralihan UUD45 rechtvacuum Perkembangan zaman bahwa produk kolonial tentu ada nuansa kepentingan politiknya Mengikuti perkembangan Iptek Sifat keterbatasan manusia (man made) Memfungsikan law as a tool of social engineering
Sistem Hukum Nas Sbg suatu sistem hkm nas maka berbagai unsur/komponen yg terkait slg pengaruh mempengaruhi memiliki asas/prinsip yg mjd pengikat yakni PANCASILA & UUD 1945 Realita, paling tidak ada 3 (tiga) Sub Sistem Hukum Indonesia yakni Hukum Barat, Hukum Adat dan Hukum Islam
KOMPONEN SISTEM HUKUM Legal Structure (Struktur hukum) keseluruhan institusi penegakan hukum, beserta aparatnya. Jadi mencakupi kepolisian dengan para polisinya; kejaksaan, kntr pengacara & pengadilan dsb 2. Legal Substance (Substansi hukum) Keseluruhan asas-hukum, norma hukum dan aturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk putusan pengadilan 3. Legal Culture (Budaya hukum) Nilai-nilai & sikap-sikap yg mrpk pengikat sistem tsb, juga kebiasaan-kebiasaan, opini-opini, cara berpikir dan cara bertindak, baik dari para penegak hukum maupun dari masyarakat utk taat atao tidak thp hukum
Sistem ini bersifat berkesinambungan Sistem hukum selalu konsisten dalam mengatasi suatu konflik krn sistem selalu menyediakan asas-asas hukum dalam menyelesaikn konflik-konflik yg mungkn terjadi - Kemungkinan Konflik tsb : 1. UU dengan UU Sistem hukum menyediakan asasnya a. LEX POSTERIORI DEROGAT LEGI PRIORI UU yang baru melumpuhkan UU yang lama b. LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALIS UU yang khusus melumpuhkan UU yang umum c. LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI UU yg lebih tinggi melumpuhkan UU yg lbh rendah
2. UU dengan Kebiasaan Jika Kebiasaan itu bersifat imperatif maka kebiasaan dimenangkan dan sebaliknya 3. UU dengan Putusan Pengadilan Sistem hukum menyediakan asas Res judicata Pro veritate habetuur (Putusan hakim harus dianggap benar) Jd putusn tsb hrs dimenangkn 4. Putusan pengadilan dengan kebiasaan Menggunakan asas yang sama dengan no.3
Songo papat, kurane enem... menawi lepat, nyuwun pangapunten...