Apa itu Hukum adat ? Apa itu Pembangunan Hukum Nasional ? Pembangunan hukum adalah Implementasi poltik hukum suatu negara Politik hukum adlh arah yg hrs ditempuh dalam pembuatan & penegakan hukum guna mencapai cita2 & tujuan negara (Moh. Mahfud MD) Bab VI Kedudukan Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional
Hakekatnya Pembangunan ? -Perubahan yg terencana & terus-menerus utk mnuju suatu perbaikan yg ditetapkn sebelumnya Pembangunan utk mencapai 7-an negara sbb: -melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia -memajukan kesejahteraan umum, -mencerdaskan kehidupan bangsa, dan -ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (alenia IV UUD 1945)
Pijakan politik hukum nasional, sbb: Dlm konteks pelaksanaan pembangunan,dimana hukum diartikan sbg sarana mencapai tujuan neg 1.Polhumnas hrs mengarah pd cita2 bangsa terwujudnya masyarakat adil & makmur 2.Polhumnas hrs utk mencapai 7-an neg 3.Polhumnas hrs dipandu nilai2 pancasila sbg dasar neg ykni berbasis moral agama; menghargai HAM tanpa diskriminasi; mempersatukan segenap bangsa; meletakkan kekuasaan dibawah kekuasaan rakyat ; dan membangun keadialan sosial 4.Polhumnas hrs mewujudkan demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum)
Sbg objek pembangunan, hukum dipandang sbg sistem Mengapa??? 1.Terdiri dr unsur2 yg saling mempengaruhi & terkait satu sama lain oleh satu/bberapa asas 2.Asas yg mengkaitkan tsb ykni Pancasila & UUD 1945, disamping asas hukum lainnya Dalam Perpres No 7 Tahun 2005 ttg Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun sbg dokumen perencanaan pembangunan nasional lima tahun, dinyatakan bhw unsur2 hkm yg menjadi sasaran pembangunan adalah substansi hukum, struktur hukum & budaya hukum (sesuai teori Friedman). Pada Orde baru GBHN menyebutkan ada 4 unsur hukum yakni isi, aparat, budaya & sarana prasarana
1.Substansi Hukum (legal substance) - PerUU tingkat lokal-pusat masih banyak tumpang tindih, inkonsisten & bertentangan baik yg sederajat (horisontak) maupun yg bertingkat (vertikal) 2. Struktur Hukum (legal structure) - kurangnya independensi, akuntabilitas, SDM rendah 3. Budaya hukum (legal culture) - degradasi budaya hukum yg ditandai menurunnya apresiasi masyakat thp hukum Inventarisasi Masalah RPJM ???
1.Masa Lalu, terkait sejarah perjuangan bangsa - Tdk boleh dihilangkan spy perUU tetap sejalan dg 7-an dibentuknya neg Indonesia (unsur filosofis) 2. Masa Kini, terkait dg kondisi objektif - agar perUU sesuai dg yg lebih tinggi atau sederajat hierarkinya & kebutuhan riil shg berlaku efektif 3. Masa yg akan datang sesuai yg dicita2kan - agar pembentuk perUU berfikir futuristik dengan mengantisipasi perkmbangan masya yg dinamis Proses penataan substansi pembentukan per-UU hrs memperhatikan 3 masa, sbb:
Alasan dasar Perlunya Pembinaan Hukum Nasional 1.Psikologi-politis - (sbg neg merdeka/berdaulat seyogyanya pny hkm nas sdri) 2. Praktis (strktur masy yg b’beda, adanya pluralisme hukum) Dalam perspektif sosiologis, hukum diartikan sbg instrumen yg berfungsi utk menjaga keteraturan sosial (social order) atau sarana pengendalian sosial (social control). Konsekuensi logisnya selain hukum negara (state law) terdapat sistem hukum lainnya spt hukum agama (religious law), hukum adat (adat law), hukum kebiasaan (customary law) dan juga mekanisme2 pengaturan sendiri (inner order mechanism atau self regulation) (Spiertz & Wiber, 1998). Hal inilah yg disebut fakta kemajemukan hukum (legal pluralism)
Legal pluralism (pluralisme hukum)) scr umum digunakan utk menjelaskan suatu situasi dimana dua atau lebih sistem hukum berlaku secara berdampingan dlm satu bidang kehidupan sosial (social field); atau utk menjelaskan keberadaan dua atau lebih sistem pengendalian sosial yg berlaku dlm masy (Griffiths, 1986); atau suatu kondisi dmn lebih dr satu sistem hkm bkerja scr brdampingan dlm aktivitas & hubgn dlm masy (Evon Benda-Beckmann, 1999) Ajaran pluralisme hukum sering dipertentangkan dg sentralisme hukum (legal centralism) Ideologi sentralisme hukum diartikan sbg ideologi yg menghendaki pemberlakuan hukum negara (state law) sbg satu-satunya hukum bagi semua warga masya dg mengabaikan keberadaan sistem2 hukum yg lain seperti hukum agama (religious law), hukum kebiasaan (customary law), mekanisme2 pengaturan sendiri (self regulation) (Griffith, 1968: 12).
Kedudukan hkm adat dlm pembngunan nasional Hukum adat merupakan salah satu sumber yg penting utk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yg menuju pada unifikasi hukum & yg terutama yg dilakukan melalui pembuatan perUU dg tidak mengabaikan tumbuh & berkembangnya hukum kebiasaan dan pengadilan dalam pembinaan hukum (BPHN, 1975) diambil dari hasil Seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional, Jan 1975, di Yogyakrta
Selanjutnya SemNas 1979 masih menyatakan hkm tdk tertulis mrpk sumber penting& bag dari hkm nas Hasil SemNas VI, 1994 dlm laporan Sub B.3. ttg hukum kebiasaan, antara lain: 3.2. Hkm kebiasaan mrpk sumber hkm yg penting dlm kehidupan hkm nasional; 3.4………..masya hkm Indonesia hrs diarahkan utk menghormati hukum kebiasaan sbg sumber hukum, disamping perUU & yurisprudensi 3.6.Dilakukan penelitian adat yg diarahkan utk menemukan asas & norma hukum yg dapat ditransformasikan ke dalam hukum nasional
Ada 3 golongan berbeda pendapat tsb sbb: 1.Golongan yg menentang hkm adat - hukum adat sudah ketinggalan zaman harus sgr diganti hukum modern krn tdk bisa memnuhi kebutuhan hukum asa kini apalagi masa mendatang seiring perubahn zaman 2. Golongan yg mendukung sepenuhnya hkm adat - Gol ini mengagungkan hukum adat, krn dipandang paling cocok utk kehidpn bangsa Indonesia shg harus dipertahankan sbg dasar pembentukan hkm nasioanal 3. Golongan moderat - Gol win-win solution, hanya sebagian hkm adat yg dpt dipergunakan dlm sistm hkm nas selebihya diambil dari unsur-unsur hkm lainnya Mengapa hkm adat merupakan sumber penting dlm pembangunan hukum nasional??? -- Sebab hukum adat mrpkn sistem hukum asli yg dimiliki bangsa Indonesia yg mencerminkan budaya yg hidup & berkembang dlm masyarakt.. Anda sepakat??
Pengambilan bahan2 hukum adat dlm pembngunan nas 1. Penggunaan konsep2 & asas2 hukum adat utk dirumuskan dlm norma2 hukum utk memenuhi kebutuhan masy berdasar Pancasila & UUD Penggunaan lembaga2 hukum adat disesuaikn kebutuhan zaman tanpa menghilangkan kepribadian bangsa 3. Memasukan konsp2 & asas2 ke dalam lembaga2 hukum baru utk memperkaya & memperkembangkan hkm nas spy tdk bertentangan dg Pancasila & UUD 1945 Selanjutnya pembanguan hkm nas dpt dilakukan dg melibatkan para peneliti (ilmuwan). Oleh karena penelitian2 hkm adat tdk hanya menginventarisir (deskriptif) hukum adat scr empirik/ faktual tapi seyogyanya bersifat “preskriptif”. Penelitian tsb harus diikuti kajian evaluatif utk menilai sejauhmana temuan empirik pantas ditransformasikan menjadi nilai2/asas2 & norma2 hkm nas (Barda Nawawi Arief, 1994: 10)