PENELUSURAN DAN DOKUMENTASI HUKUM HKI M. ISROK,SH.,CN.,M.Hum Konsultan HKI RI No. 622 – 2012 Staf Pengajar FH UMM
PENELUSURAN HUKUM DOKUMENTASI
ANALISA HUKUM DOKUMENTASI HUKUM PRAKTEK HUKUM PENELUSURAN HUKUM
PENELUSURAN Sebuah sarana untuk menemukan sesuatu melalui sebuah piranti/alat/instrument, dilakukan sesorang, sekelompok orang bersifat aktif dan dinamis (Sumber: Dr. Fatkhurohman, SH., MH., PKPA Widyagama Malang, 2013)
DOKUMENTASI Pengumpulan hasil temuan dalam sebuah dokumen, baik yang berbasis non gambar, gambar dari sebuah alat nonelektronik maupun elektronik. (Sumber: Dr. Fatkhurohman, SH., MH., PKPA Widyagama Malang, 2013)
PENELU-SURAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN www.putusan.mahkamahagung.go.id www.indekshukum.org kepaniteraan.mahkamahagung.go.id PERUNDANG-UNDANGAN www.bphn.go.id LITERATUR HUKUM phn
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK UNTUK MENYEDIAKAN INFORMASI UU No KEWAJIBAN BADAN PUBLIK UNTUK MENYEDIAKAN INFORMASI UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuaidengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Kewajiban membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi Pasal 7 ayat (3) Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Badan Publik yang dengan sengaja : SANKSI BADAN PUBLIK YANG TIDAK MENYEDIAKAN INFORMASI PUBLIK UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 52 Badan Publik yang dengan sengaja : Tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai UU Dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain Dikenakan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
TAMPILAN DIREKTORI DI www.putusan.mahkamahagung.go.id
GAMBAR 1
GAMBAR 2
GAMBAR 3
TAMPILAN DIREKTORI DI www.putusan.mahkamahagung.go.id
Hasil penelusuran putusan HAK CIPTA melalui: Direktori - Perdata Khusus – Hak Cipta
PENELUSURAN HAK MEREK
PENELUSURAN MELALUI PUBLIKASI BERITA RESMI MEREK (BRM) A
Merek yang diajukan permohonan pendaftarannya, setelah lolos pemeriksaan formal, diperiksa secara subtantif, jika lolos: akan diumumkan dalam BRM A untuk public inspection
ACARA PERADILAN
Acara Peradilan Niaga
Putusan Pengadilan
Putusan PN Sub Kategori Desain Industri: Kasus Desain Industri Klip Plastik 2004
Klasifikasi Desimal Dewey (Dewey Decimal Classification (DDC) juga disebut Sistem Desimal Dewey) sebuah sistem klasifikasi perpustakaan diciptakan oleh Melvil Dewey (1851–1931) pada tahun 1876, telah banyak dimodifikasi dan dikembangkan dalam 23 kali revisi hingga tahun 2011.
Sistem Klasifikasi dilakukan berdasarkan subjek, kecuali untuk karya umum dan fiksi. Kodenya ditulis atau dicetakkan ke sebuah stiker yang dilekatkan ke sisi buku atau koleksi perpustakaan tersebut. Bentuk kodenya harus lebih dari tiga digit; setelah digit ketiga akan ada sebuah tanda titik sebelum diteruskan angka berikutnya. Contoh kode: 330.94 = ekonomi Eropa, di mana 330 adalah kode untuk ekonomi dan 94 untuk Eropa.
SEPULUH KELAS UTAMA 000 Komputer, informasi dan referensi umum 100 Filsafat dan psikologi 200 Agama 300 Ilmu sosial 400 Bahasa 500 Sains dan matematika 600 Teknologi 700 Kesenian dan rekreasi 800 Sastra 900 Sejarah dan geografi
Sosial (300 - 399) Hukum di 340 - 349
Sekian Terima kasih M. Isrok: 081233991006