PENELUSURAN DAN DOKUMENTASI HUKUM HKI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

MENYIKAPI PENGADUAN DAN MENANGANI SENGKETA INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Abdulhamid Dipopramono
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
PELANGGARAN HAK MEREK OLEH TERHADAP EXTRA JOSS (PT
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
DISAMPAIKAN OLEH : KEPALA BLH PROVINSI SULAWESI BARAT
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
Peran & fungsi Merek Bagi :
Hak atas Kekayaan Intelektual
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Malang
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Hak Desain Industri Miko Kamal
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Standart Format Konten PPID
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Metode Penelitian Hukum
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Maximum Access Limited Exemption
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
Transcript presentasi:

PENELUSURAN DAN DOKUMENTASI HUKUM HKI M. ISROK,SH.,CN.,M.Hum Konsultan HKI RI No. 622 – 2012 Staf Pengajar FH UMM

PENELUSURAN HUKUM DOKUMENTASI

ANALISA HUKUM DOKUMENTASI HUKUM PRAKTEK HUKUM PENELUSURAN HUKUM

PENELUSURAN Sebuah sarana untuk menemukan sesuatu melalui sebuah piranti/alat/instrument, dilakukan sesorang, sekelompok orang bersifat aktif dan dinamis (Sumber: Dr. Fatkhurohman, SH., MH., PKPA Widyagama Malang, 2013)

DOKUMENTASI Pengumpulan hasil temuan dalam sebuah dokumen, baik yang berbasis non gambar, gambar dari sebuah alat nonelektronik maupun elektronik. (Sumber: Dr. Fatkhurohman, SH., MH., PKPA Widyagama Malang, 2013)

PENELU-SURAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN www.putusan.mahkamahagung.go.id www.indekshukum.org kepaniteraan.mahkamahagung.go.id PERUNDANG-UNDANGAN www.bphn.go.id LITERATUR HUKUM phn

KEWAJIBAN BADAN PUBLIK UNTUK MENYEDIAKAN INFORMASI UU No KEWAJIBAN BADAN PUBLIK UNTUK MENYEDIAKAN INFORMASI UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuaidengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Kewajiban membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi Pasal 7 ayat (3) Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

Badan Publik yang dengan sengaja : SANKSI BADAN PUBLIK YANG TIDAK MENYEDIAKAN INFORMASI PUBLIK UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 52 Badan Publik yang dengan sengaja : Tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai UU Dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain Dikenakan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)

TAMPILAN DIREKTORI DI www.putusan.mahkamahagung.go.id

GAMBAR 1

GAMBAR 2

GAMBAR 3

TAMPILAN DIREKTORI DI www.putusan.mahkamahagung.go.id

Hasil penelusuran putusan HAK CIPTA melalui: Direktori - Perdata Khusus – Hak Cipta

PENELUSURAN HAK MEREK

PENELUSURAN MELALUI PUBLIKASI BERITA RESMI MEREK (BRM) A

Merek yang diajukan permohonan pendaftarannya, setelah lolos pemeriksaan formal, diperiksa secara subtantif, jika lolos: akan diumumkan dalam BRM A untuk public inspection

ACARA PERADILAN

Acara Peradilan Niaga

Putusan Pengadilan

Putusan PN Sub Kategori Desain Industri: Kasus Desain Industri Klip Plastik 2004

Klasifikasi Desimal Dewey (Dewey Decimal Classification (DDC) juga disebut Sistem Desimal Dewey) sebuah sistem klasifikasi perpustakaan  diciptakan oleh Melvil Dewey (1851–1931) pada tahun 1876, telah banyak dimodifikasi dan dikembangkan dalam 23 kali revisi hingga tahun 2011.

Sistem  Klasifikasi dilakukan berdasarkan subjek, kecuali untuk karya umum dan fiksi. Kodenya ditulis atau dicetakkan ke sebuah stiker yang dilekatkan ke sisi buku atau koleksi perpustakaan tersebut. Bentuk kodenya harus lebih dari tiga digit; setelah digit ketiga akan ada sebuah tanda titik sebelum diteruskan angka berikutnya. Contoh kode: 330.94 = ekonomi Eropa, di mana 330 adalah kode untuk ekonomi dan 94 untuk Eropa.

SEPULUH KELAS UTAMA 000 Komputer, informasi dan referensi umum 100 Filsafat dan psikologi 200 Agama 300 Ilmu sosial 400 Bahasa 500 Sains dan matematika 600 Teknologi 700 Kesenian dan rekreasi 800 Sastra 900 Sejarah dan geografi

Sosial (300 - 399) Hukum di 340 - 349

Sekian Terima kasih M. Isrok: 081233991006