PENGAWASAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA HIBAH (BLOCK GRANT) DALAM RANGKA PEMBAHASAN EVALUASI ANGGARAN RIP PHKI-I BATCH-IV TAHUN 2011 DIREKTORAT KELEMBAGAAN DAN KERJA SAMA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI JW.Marrriot -Hotel, Surabaya 27—29 April
Skema Bantuan PHK-I Dir Kelembagaan dan Kerja sama, Ditjen Dikti Kemdiknas (dana APBN) Pegawai, Tenaga Ahli, Narasumber, dll (PNS & nonPNS) Upah/Honorarium Badan Penyedia Jasa, (Pelatihan, Workshop, Seminar dll) Dana Bantuan/ Hibah PHKI/PHP-PTS Fee Lembaga Penyelenggara Program/Perguruan Tinggi Penerima Dana Material/Barang : Lelang & Nonlelang (Perpres 54/2010) Pembelian
PENDANAAN PENDIDIKAN (UU no. 20/2003) Pasal 46 ayat (1) pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat Pasal 48 ayat (1) pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparan, dan akuntabilitas publik. Pasal 49 ayat (3) dana pendidikan dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara 1. Efektif Penggunaan keuangan negara harus memberi hasil dan manfaat yang optimal bagi organisasi sesuai dengan sasaran, peruntukan, dan kebutuhan yang direncanakan. 2. Efisien Penggunaan keuangan negara harus diusahakan dengan se-hemat mungkin tanpa mengurangi kualitas hasil dan manfaat untuk menghindari terjadinya pemborosan.
3. Transparan Data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan negara terbuka bagi berbagai pihak yang mempunyai akses, sesuai ketentuan peraturan perundangan. Penggunaan dana bantuan sosial harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan baik kepada pemberi bantuan maupun kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap pengeluaran dana bantuan harus memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketua Lembaga sebagai penerima dana bantuan sosial bertanggungjawab penuh atas pengeluaran dana bansos. 4. Akuntabel Dapat dipertanggungjawabkan secara objektif dan faktual baik mengenai proses, prosedur, capaian kinerja, maupun daya serap, serta pengadministrasian pengelolaan keuangannya.
Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara 1.Tepat Sasaran Penggunaan keuangan negara (anggaran) sesuai dengan yang telah ditetapkan berdasarkan DIPA RKA-KL 2.Tepat Waktu Pelaksanaan kegiatan/program dan penyusunan/penyampaian laporan pertanggungjawaban sesuai jadual yang telah ditetapkan
3. Tepat Peruntukan Penggunaan keuangan negara (anggaran) sesuai dengan kebutuhan dan jenis belanja berdasarkan perencanaannya. 4.Tepat Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tata cara dan syarat yang telah ditentukan dalam pedoman dan/atau ketentuan yang telah ditetapkan. Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggung jawaban keuangan harus berpedoman pada SAI
5.Tepat Acuan Pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan harus merujuk pada dasar hukum yang tepat dan relevan, baik yang bersifat umum maupun teknis. 6.Tepat Pengadministrasian Pengelolaan keuangan harus sesuai dengan ketentuan penatausahaan, baik yang berupa cash flow in (CFI) maupun cash flow out (CFO) dengan komponen pertanggungjawaban yang baik (pencatatan, pembukuan, penyediaan, bukti, dan pelaporan)
Kelemahan Dalam Pengelolaan Keuangan Negara 1. Perencanaan Tidak didasarkan pada data yang akurat Tidak berdasarkan pada analisis kebutuhan Tidak memperhitungkan kendala dan resiko yang timbul Tidak mengantisipasi dinamika/perubahan Penyusunan rencana dilakukan secara subyektif Tidak didukung referensi yang memadai Kurangnya peran pimpinan dalam mengendalikan perencanaan
2. Pelaksanaan Ketidaktaatan terhadap jadual pelaksanaan kegiatan Kurangnya pengendalian pimpinan dalam mengendalikan pelaksanaan Tidak berjalannya evaluasi secara periodik menurut tahapan-tahapan kegiatan Penugasan/penunjukan personel kurang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan kegiatan (tidak kompeten) Pelaksana kurang memahami perangkat pelaksanaan kegiatan, seperti petunjuk teknis, pedoman operasional, dan lain-lain Tidak tegasnya pimpinan terhadap penyimpangan bawahan
Pemberian kewenangan yang berlebihan kepada bawahan. Bawahan melakukan tindakan-tindakan di luar otoritasnya. Pelaksanaan secara sengaja dan terencana melakukan penyimpangan untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu. Pelaksana dan pimpinan kurang memiliki tanggungjawab. Melaksanakan kegiatan tanpa memperhitungkan resiko. Adanya kebiasaan untuk menunda-nunda kegiatan.
Bantuan PHKI Perguan Tinggi 1. Persyaratan Khusus Memiliki ijin pendirian dan penyelenggaraan dari Ditjen Dikti Kemdiknas. Memiliki statuta. Memiliki RIP dan/atau Renstra. Tidak dalam sengketa. Telah menyerahkan laporan EPSBED2009—2010. Prioritas PTS yang belum pernah mendapat hibah.
2.Mekanisme Pemberian bantuan Menyusun proposal sesuai kebutuhan yang dirinci dalam RAB-Perguruan Tinggi Pengusul. Mengajukan proposal kepada Direktorat Kelembagaan dan Kerja sama, Ditjen Dikti Review Proposal: a) kepemimpinan dan komitmen institusi (20%). b) kualitas laporan evaluasi diri (25%) c) mutu dan relevansi program yang diusulkan (35%) d) kelayakan implementasi dan keberlanjutan program yang diajukan (20%)
Penilaian proposal oleh Tim Reviewer dengan memperhatikan kriteria dan syarat yang telah ditentukan. Menerbitkan keputusan pemberian bantuan terhadap pemohon yang memenuhi kelayakan. Penyampaian/pengiriman fotokopi rekening bank atas nama PTS/N pengusul PHK-I kepada Direktorat Kelembagaan dan Kerja sama, Ditjen Dikti Mencairkan dana bantuan melalui KPKN, kemudian menstrafernya ke rekening perguruan tinggi penerima hibah sesuai anggaran yang disetujui (RAB).
Kewajiban Penerima Bantuan Menggunakan bantuan sesuai dengan rencana penggunaan yang tercantum dalam proposal (RAB). Menyampaiakan laporan (pertanggungjawaban) penggunaan bantuan kepada Direktorat Kelembagaan dan Kerja sama, Ditjen Dikti. Bersedia untuk diaudit (dilakukan pengawasan dan pemeriksaan) oleh pejabat atau instansi yang berwenang. Mengembalikan seluruh atau sebagian uang bantuan apabila tidak dipergunakan atau hanya dipergunakan sebagian.
PENYALURAN DANA Setelah SK Penetapan dan MoU/akad kerja sama ditandatangani, diusulkan ke KPKN untuk membayarkan dana ke rekening lembaga penerima (PTS/N pengusul) Dana ditransfer melalui rekening masing-masing perguruan tinggi penerima hibah Paling lambat satu minggu setelah menerima dana hibah kegiatan harus segera dilaksanakan sesuai jadwal yang disetujui.
Potensi Penyimpangan Legalitas lembaga dari segi pendirian. Prosedur pengusulan proposal. Kepatuhan terhadap perjanjian. Proporsionalitas alokasi bantuan. Lembaga fiktif, kegiatan fiktif, atau sasaran fiktif. Penggunaan dana tidak sesuai RAB yang tercantum dalam proposal. Keterlambatan pelaksanaan kegiatan. Keterlambatan pertanggungjawaban. Ketidakbenaran isi laporan. Ketidaklengkapan bukti penggunaan dana. Ketidakpatuhan mengembalikan dana yang tidak digunakan.
Sistem Pembukuan Pengelolaan Keuangan Negara Sistem pembukuan dalam pengelolaan uang negara mengacu pada Pasal 1 Ayat (2) Surat Keputusan Menkeu Nomor KEP-332/M/V/9/1968, bertanggal 26 September 1968 yang menyatakan: “setiap Bendaharawan atau pemegang Kas yang mengurus uang Negara harus mempunyai Buku Kas Umum (BKU) dan mencatat semua transaksi baik Cash Flow In (CFI) maupun Cash Flow Out (CFO), yang pencatatannya dilakukan sebelum pembukuan dalam buku-buku kepala dan register lainnya”.
KOMPETENSI PENGELOLA PROGRAM Apakah ada panitia pengelola program (Tarskforce) Apakah ketua panitia pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai sertifikat (Keppres 80/2003 atau Perpres 54/2010) Apakah pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan Perpres 54/2010 Apakah penerima honor sudah dikenai pajak yang sesuai (PPh 21) Apakah pembelian barang yang nilainya di atas 1 juta sudah dikenai PPN 10% + PPh 1.5% = 11.5%
PENCATATAN DAN PEMBUKUAN Apakah semua transaksi dibukukan dalam BKU Apakah potongan pajak telah dipungut dan disetorkan ke Kas Negara Apakah dana PHK-I atau PHP-PTS 2011 yang diterima disimpan di Bank atas nama lembaga/perguruan tinggi penerima hibah Apakah dana yang diambil dari Bank secara keseluruhan diambil sekaligus atau per kegiatan/kebutuhan Apakah pembelanjaan sesuai dengan perencanaan yang tercantum dalam RAB-PT
PEMERIKSAAN FISIK BARANG Apakah volume barang/jasa yang diadakan sudah sesuai jumlahnya Apakah barang/jasa yang diadakan sudah sesuai spesifikasinya Apakah barang/jasa yang diadakan sudah diberi label bantuan PHK-I atau PHP-PTS/2011 Direktorat Kelembagaan dan Kerja sama, Ditjen Dikti Apakah barang yang diadakan sudah dicatat dalam buku inventaris Apakah barang yang diadakan ditempatkan secara benar
RINCIAN DANA Dipergunakan untuk apa saja dana pendamping yang disediakan oleh perguruan tinggi Setelah semua kegiatan terpenuhi, apakah masih terdapat sisa dana lebih yang tidak terserap Apakah setelah pengadaan barang/jasa terpenuhi secara jumlah (volume) masih terdapat sisa dana Apakah ada potongan bantuan PHK-I/biaya administrasi yang diberikan kepada oknum tertentu
PEMBUKUAN Setiap transaksi harus didukung dengan bukti yang sah Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup, sesuai dengan ketentuan tentang bea materai 3. Dalam bukti pengeluaran harus jelas uraian mengenai barang/jasa yang dibayar, tanggal dan nomor bukti. Realisasi pengadaan barang/jasa yang diterima tidak boleh lebih kecil dari uang yang dikeluarkan Seluruh peneriman dan pengeluaran uang agar dicatat/dibukukan dalam buku penerimaan dan pengeluaran (Buku Kas Umum) Semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran harus dibukukan atau dicatat sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya. Setiap akhir bulan, Buku Kas Umum ditutup, dihitung saldonya, dan dicocokkan dengan saldo yang ada, baik yang ada di Kas maupun yang ada di Bank, kemudian dilaporkan kepada penanggung jawab kegiatan Buku Kas Umum harus ditulis dengan rapi, tidak boleh di-tip ex atau dihapus. Jika terjadi kesalahan agar dicoret dengan dua garis dan diparaf, kecuali jika dilakukan dengan komputer harus di-printout.
DOKUMEN PENDUKUNG PEMBUKUAN Kuitansi/tanda bukti pembayaran/nota/bon asli dari pihak yang menerima pembayaran Bukti transaksi lainnya Semua dokumen yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi penerima hibah harus dicap dengan stempel perguruan tinggi.
Anjuran Terhadap Pengelola/Penerima Hibah Pahami dan waspadai bahwa pemanfaatan APBN diawasi secara berlapis, yaitu: Pengawasan oleh masyarakat termasuk LSM Pengawasan oleh lembaga legislatif (DPR, DPRD) Pengawasan eksternal (BPK ) Pengawasan oleh BPKP Pengawasan oleh aparat penegak hukum Pengawasan oleh APIP (Itjen dll) Lakukan perencanaan dan pemanfaatan secara cermat Setiap transaksi lakukan pencatatan/pembukuan secara tertib dan benar (akuntabel).
terima kasih selamat bekerja