Prof.Ir. Sukandarrumidi, M.Sc.,Ph.D. Pusat Pelayanan HaKI UGM PATEN Prof.Ir. Sukandarrumidi, M.Sc.,Ph.D. Pusat Pelayanan HaKI UGM
Hak kekayaan intelektual: HKI Hak atas Kekayaan Intelektual: HaKI Intelektual Propety Right: IPR Hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang, menghasilkan produk atau proses yang berguna bagi manusia. Hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Obyek yang diatur adalah karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia
HAK YANG DIMILIKI PEMEGANG PATEN Hak eksklusif dan melarang orang lain Memberi lisensi Menggugat ganti rugi Menuntut orang yang melanggar
KEWAJIBAN PEMEGANG PATEN Membayar biaya pemeliharaan Wajib melaksanakan patennya di Indonesia
PATEN dan PATEN SEDERHANA Keterangan Paten Paten Sederhana Jumlah Klaim 1 invensi atau beberapa yang merupakan satu kaseatuan 1 invensi Masa Perlindungan 20 th (sejak penerimaan permohonan) 10 th (sejak penerimaan permohonan) Pengumuman Permohonan 18 bln setelah tanggal penerimaan 3 bln setelah tanggal penerimaan Jangka waktu pengajuan keberatan 6 bulan sejak diumumkan 3 bulan sejak diumumkan Yang Diperiksan dalam Pemeriksaan Subtanstif Kebaruan (Novelty), langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri Kebaruan (Novelty), dapat diterapkan dalam industri Lama Pemeriksaan Subtantif 36 bln terhitung tgl penerimaan permohonan pemeriksaan subtantif 24 bln terhitung tgl penerimaan permohonan pemeriksaan subtantif Obyek Paten Produk dan Proses Produk dan Alat
SEARCHING Menelusuri suatu invensi Di Ditjen HaKI Internet ke kantor Paten luar negeri seperti US Patent and Trademark Office, Japan Patent Office, European P.O. dll.
PEMBERIAN PATEN ATAS DASAR PERMOHONAN
SISTEM FISRT TO FILE Seseorang yang pertama kali mengajukan paten (dengan semua persyaratan terpenuhi) dianggap sebagai pemegang paten Apabila satu invensi yang sama diajukan lebih dari satu pemohon, orang yang mengajukan pertama sebagai pemegang paten
Langkah awal seorang inventor mengajukan paten Searching Analisa ciri khusus Mengambil keputusan ya atau tidak
TAHAP YANG HARUS DILALUI Mengajukan permohonan Pemeriksaan administratif Pengumuman permohonan paten Pemeriksaan subtantif Pemberian atau penolakan
CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN PATEN Tertulis (dlm bahasa indonesia) ke Dirjen HaKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat Tanggal, bulan dan tahun permohonan Alamat lengkap dan alamatjelas pemohon paten Nama lengkap dan nama inventor Nama lengkap dan alamat kuasa Surat kuasa Penyataan permohonana untuk dapat diberi paten Judul invensi Klaim yang terkandung dalam invensi Deskripsi tentng invensi (memuat keterangan cara melaksanakan invensi) Gambar (untuk memperjelas invensi, jika ada) Abstrak invensi (dokumen deskripsi, klain, abstrak, gambar=spesifikasi paten)
BESARNYA BIAYA Permohonan paten: Rp. 575.000,-/permohonan Permohonan pemeriksaan subtantif paten: Rp. 2juta (diajukan dan dibayarkan setelah 6 bln dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten) Permohonan paten sederhana: Rp. 475.000,- (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp. 125.000 dan biaya permohonan pemeriksaan subtantif Rp. 350.000,-)
DESKRIPSI INVENSI Uraian memuat: Judul invensi Bidang teknik invensi Uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten Uraian dapat dimengerti oleh seorang ahli dalam bidangnya Uraian ditulis dalam bahasa Indonesia dengan istilah yang tepat Uraian memuat: Judul invensi Bidang teknik invensi Latar belakang invensi Uraian singkat invensi Uraian singkat gambar Uraian lengkap invensi
KLAIM Menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum Uraian jelas didukung oleh deskripsi Mengungkap semua keistimewaan teknik dalam invensi Klaim memenuhi antara lain: Tidak boleh berisi gambar/grafik tetapi dapat berisi tabel, rumus (matematika, kimia) Tidak boleh berisi kata-kata yang meragukan
GAMBAR Gambar teknik dari invensi termasuk bagian-bagian: Gambar teknik tanpa skala Jumlah dapat lebih dari satu Memuat tanda-tanda huruf, angka dengan tulisan sederhana
ABSTRAK Spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumuman yang merupakan ringkasan uraian Ditulis singkat tidak boleh lebih dari 200 kata Bila diperlukan gambar dapat disertakan