BAHAYA PENGGUNAAN NARKOBA
ISTILAH NARKOBA NARkotika, psiKOtropika dan Bahan/zat Adiktif NAPZA NArkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
NARKOTIKA Zat/ obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa , mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
PSIKOTROPIKA Zat/obat baik alamiah atau sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku
ZAT ADIKTIF Mis : Alkohol , Rokok, Cafein Bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Mis : Alkohol , Rokok, Cafein
FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG ORANG TERJERUMUS DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOBA PENGENDALIAN DIRI YANG LEMAH DAN CENDERUNG MENCARI SENSASI KONDISI KEHIDUPAN KELUARGA TEMPERAMEN SULIT MENGALAMI GANGGUAN PERILAKU SUKA MENYENDIRI DAN BERONTAK PRESTASI SEKOLAH RENDAH TIDAK DITERIMA KELOMPOK BERTEMAN BAIK DENGN PEMAKAI NARKOBA BERSIKAP BAIK TERHADAP PEMAKAI NARKOBA MENGENAL NARKOBA DI USIA DINI
BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA JENIS - JENIS NARKOBA
NARKOBA YANG PALING BANYAK DIGUNAKAN HEROIN (PUTAUW, PT, WHITE, ETEP, DLL) GANJA (MARIYUANA, CANNABIS, GELE, CIMENG, DLL) ECTASY (INEX, KANCING, DLL) ICE (SHABU-SHABU) LEM, DLL (SHIFFING /INHALER)
HEROIN Heroin adalah narkotika yang sangat keras berbentuk dengan zat adiktif yang tinggi dan berbentuk butiran tepung atau cairan Heroin menjerat pemakainya dengan cepat baik secara fisik maupun mental Gejala dari suatu usaha utnuk berhenti memakai heroin berupa rasa sakit, kejangkejang, kram diperut disertai rasa mau pingsan, menggigil dan muntah-muntah, keluar ingus, mata berair, hilang nafsu makan, kehilangan cairan tubuh Salah satu jenis heroin yang paling populer adalah heroin yang dihisap serta putauw (kadar rendah berwarna putih dan disuntikkan masuk kedalam tubuh atau injek).
BUNGA DAN BUAH OPIUM
PENGGUNAAN PUTAUW
CANNABIS ATAU GANJA Menimbulkan ketergantungan mental diikuti kecanduan fisik dalam jangka waktu yang lama Mengandung zat kimia yang mempengaruhi pengrusakan penglihatan dan pendengaran Efek yang ditimbulkan : hilangnya konsentrasi, peningkatan denyut jantung, kehilangan keseimbangan dan konsentrasi, panik dan gelisah, depresi, kebingungan dan halusinasi
DAUN GANJA
TEMBAKAU GANJA KAU
ECTASY Termasuk zat psikotropika dan biasanya diproduksi secara ilegal di dalam laboratorium dan dibuat dalam bentuk tablet atau kapsul Mendorong tubuh bekerja diluar kemampuan fisik yang mengakibatkan kekeringan cairan tubuh akibat pengerahan tenaga yang tinggi dan lama Bisa mengakibatkan kematian karena terlalu banyak minum akibat rasa haus yang berlebihan Efek yang ditimbulkan adalah diare, rasa haus yang berlebihan, hiperaftif, sakit kepala, menggigil, detak jantung yang cepat, muntah- muntah dan hilang nafsu makan
EKSTASI
SHABU-SHABU (ICE) Ice berwujud kristal , tidak berbau serta tidak berwarna Memiliki efek yang sangat kuat pada jaringan syaraf. Efek yang ditimbulkan adalah penurunan berat badan, gelisah, penampilan karena kurang tidur, tekanan darah tinggi, denyut jantung tidak beraturan, paranoid yang mendalam dan pingsan karena kelelahan
SHABU-SHABU
Inhalan/Solven 2. Sering dipakai pada anak jalanan 1. Cara: dihirup 2. Sering dipakai pada anak jalanan 3. Pemakainya sering keracunan 4. Ada pada lem, cat kuku, minyak korek api, cairan pembersih rumah tangga dll
INHALAN
UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOBA 1. Undang-undang No.2 Tahun 1997 tentang narkotika mengatur tentang : Produksi narkotika Eksport impor narkotika Transit narkotika Peredaran gelap narkotika Penyalahgunaan narkotika (pemakai, pengedar, produsen) Sanksi-sanksi penyalahgunaan
SANKSI-SANKSI PENYALAHGUNAAN: PENGEDAR : Memiliki dan mengedarkan narkoba golongan 1 : Penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 Memiliki dan mengedarkan narkoba golongan II : penjara maksimal 7 tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000 Memiliki dan mengedarkan narkoba golongan III : penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000
SANKSI-SANKSI PENYALAHGUNAAN: PENGGUNA : Pengguna narkotika golongan I Penjara maksimal 4 tahun Pengguna narkotika golongan II Penjara maksimal 2 tahun Pengguna narkotika golongan III Penjara maksimal 1tahun
SANKSI-SANKSI PENYALAHGUNAAN: PRODUSEN : Produsen narkoba golongan 1 : Penjara seumur hidup, dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 Produsen narkoba golongan I1 : Penjara maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 Produsen narkoba golongan 1II : Penjara maksimal 7 tahun, dan denda paling banyak Rp. 200.000.000
UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOBA LAMPIRAN UU NOMOR 22 TAHUN 1997 TENTANG NARKOTIKA Berisi penggolongan narkotika sesuai dengan bahaya istilah kimia yang terkandung didalamnya
UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOBA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA Dalam undang-undang ini mengatur tentang penyalahgunaan, psikotropika beserta aspek- aspek lain serta sanksi-sanksi pidana seperti halnya dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997
NARKOBA.........!!!!!! PILIH MANA.....???? 1. MATI......... 2. GILA.......... 3. MASUK PENJARA......
H A D I J A...... HAti-HAti DI JAlan.........