BAHAYA PENGGUNAAN NARKOBA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bahaya ROKOK Narkoba – HIV AIDS
Advertisements

NARKOBA Di susun oleh : Ahmad Ali Ridho
NARKOTIKA, ALKOHOL, PSIKOTROPIKA DAN ZAT-ZAT ADIKTIF
 Nama : EDY PURWANTO  TTL : Mantaren, 06 April 1965  Agama : Islam  Pekerjaan: PNS DPKI Kab. Pulang Pisau  Jabatan : a.Pokok : Kabid. Transportasi.
“MORFIN” Oleh: 1). Delia Ayu Putri Pangestu (10)
K K L I N I HURA HURA.
NAPZA a. pengertian napza
BanYakNya PenggUNaan obat berbahaya dikalaNgan reMajA, MEmbUAt dAmPak nEGatif baGI nEGara INi…… Oleh kaRena iTU, kaMi perSEmbAhKan beBeraPa haL teNtang……..
Penyuluhan Kesehatan Remaja NAPZA NAPZA KSPAN SMA N 1 Petang.
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA
Zat Adiktif dan Psikotropika
NIKMAT MEMBAWA MAUT.
Presentasi Biologi Psikotropika
ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA
Oleh KKN PPL UNY SMA N 3 PURWOREJO 2010
NARKOBA
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
NARKOBA Ghaida Rose Angkawati
ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA.
NARKOBA (Narkotika dan obat-obatan terlarang)
NARKOBA (Narkotika dan obat-obatan terlarang)
Makanan jajajan yang sehat dan tidak sehat pada anak usia sekolah
IPA TERPADU ZAT ADIKTIF - PSIKOTROPIKA
NARKOBA & BAHAYANYA.
Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif Berbahaya Lainnya
Merokok adalah Pintu Menuju Narkoba Mengapa orang harus merokok
NARKOBA VS GENERASI MUDA
BAB I APA NARKOBA ITU ?.
PERSENTASE CAIRAN (LIQUID)
Disusun oleh : Felyani Ali
Nama. : Heri Juana Kelas. : E/319 Program
PENGGOLONGAN OBAT.
Say no to drug Oleh Nurul Faradisa.
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DIKALANGAN REMAJA
Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang
NARKOBA BY JULINDA LESTARI.
ZAT ADITIF DAN ADIKTIF DISUSUN OLEH : NAMA: NUR AJENG SUNA ATMIA
ZAT PSIKOTROPIKA Pengertian
MATA KULIAH MEDIA PENGAJARAN
ROKOK,MERUPAKAN PINTU GERBANG MENUJU NARKOBA!
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
NARKOBA.
OLEH Hj. Dwi Rosilawati, SE.S.Pd
Laporan Pendahuluan dan Asuhan Keperawatan pada Remaja Ketergantungan NAPZA ADE RIA CARISNA.
Oleh : Hanafi Catur Wulandari
NAPZA.
KESEHATAN DAN PENYAKIT
Di Tulis Oleh: HERI JUANA (Guru PENJASKES MI Al-Mubarak)
IPA TERPADU ZAT ADIKTIF - PSIKOTROPIKA
Dra Ratih Dyah Pertiwi, M.Farm, Apt
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
NARKOBA, PSIKOTROPIKA, ZAT ADIKTIF (NAPZA)
NARKOBA Pengertian Narkoba Jenis Jenis Narkoba
SIAPA INI??? Tu j u a n U n d a n g - U n d a n g N a r k o t i k a N o m o r 3 5 Ta h u n Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan.
OLEH Hj. Dwi Rosilawati, SE.S.Pd
ZAT ADIKTIF DAN PSIKOTROPIKA
PENGGOLONGAN OBAT.
2 PERAN PEMUDA DALAM HAL IKUT MENJAGA KEUTUHAN NKRI JAUHI NARKOBA.
NARKOBA SHELLA SANDRA UTARI PRODI D4 KEBIDANAN POLTEKES BPH CIREBON.
NARKOBA Oleh KKN PPL UNY SMA N 3 PURWOREJO Pengertian Narkotika dan Obat-obatan terlarang (NARKOBA) atau Narkotik, Psikotropika, dan Zat Aditif.
NARKOBA NARKOBA adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya Diambil dari bahasa Inggris narcoticsyang artinya obat bius. Dalam istilah kedokteran.
Apa itu Narkoba??? Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya. Napza merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika.
NARKOBA Oleh KKN PPL UNY SMA N 3 PURWOREJO Pengertian Narkotika dan Obat-obatan terlarang (NARKOBA) atau Narkotik, Psikotropika, dan Zat Aditif.
NARKOTIKA MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2009 Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat.
BAHAYA NARKOBA Di Susun Oleh 1.EVA HIDAYAH 2.FITRI DESWIYANTI 3.HILMA FARHAINI 4.RENI 5.SUAMAH.
WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN LAPAS KELAS IIA PEMATANGSIANTAR PORMAN SIREGAR, A.Md.I.P., S.H., M.H.
Transcript presentasi:

BAHAYA PENGGUNAAN NARKOBA

ISTILAH NARKOBA NARkotika, psiKOtropika dan Bahan/zat Adiktif NAPZA NArkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif

NARKOTIKA Zat/ obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa , mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan

PSIKOTROPIKA Zat/obat baik alamiah atau sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku

ZAT ADIKTIF Mis : Alkohol , Rokok, Cafein Bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Mis : Alkohol , Rokok, Cafein

FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG ORANG TERJERUMUS DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOBA PENGENDALIAN DIRI YANG LEMAH DAN CENDERUNG MENCARI SENSASI KONDISI KEHIDUPAN KELUARGA TEMPERAMEN SULIT MENGALAMI GANGGUAN PERILAKU SUKA MENYENDIRI DAN BERONTAK PRESTASI SEKOLAH RENDAH TIDAK DITERIMA KELOMPOK BERTEMAN BAIK DENGN PEMAKAI NARKOBA BERSIKAP BAIK TERHADAP PEMAKAI NARKOBA MENGENAL NARKOBA DI USIA DINI

BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA JENIS - JENIS NARKOBA

NARKOBA YANG PALING BANYAK DIGUNAKAN HEROIN (PUTAUW, PT, WHITE, ETEP, DLL) GANJA (MARIYUANA, CANNABIS, GELE, CIMENG, DLL) ECTASY (INEX, KANCING, DLL) ICE (SHABU-SHABU) LEM, DLL (SHIFFING /INHALER)

HEROIN Heroin adalah narkotika yang sangat keras berbentuk dengan zat adiktif yang tinggi dan berbentuk butiran tepung atau cairan Heroin menjerat pemakainya dengan cepat baik secara fisik maupun mental Gejala dari suatu usaha utnuk berhenti memakai heroin berupa rasa sakit, kejangkejang, kram diperut disertai rasa mau pingsan, menggigil dan muntah-muntah, keluar ingus, mata berair, hilang nafsu makan, kehilangan cairan tubuh Salah satu jenis heroin yang paling populer adalah heroin yang dihisap serta putauw (kadar rendah berwarna putih dan disuntikkan masuk kedalam tubuh atau injek).

BUNGA DAN BUAH OPIUM

PENGGUNAAN PUTAUW

CANNABIS ATAU GANJA Menimbulkan ketergantungan mental diikuti kecanduan fisik dalam jangka waktu yang lama Mengandung zat kimia yang mempengaruhi pengrusakan penglihatan dan pendengaran Efek yang ditimbulkan : hilangnya konsentrasi, peningkatan denyut jantung, kehilangan keseimbangan dan konsentrasi, panik dan gelisah, depresi, kebingungan dan halusinasi

DAUN GANJA

TEMBAKAU GANJA KAU

ECTASY Termasuk zat psikotropika dan biasanya diproduksi secara ilegal di dalam laboratorium dan dibuat dalam bentuk tablet atau kapsul Mendorong tubuh bekerja diluar kemampuan fisik yang mengakibatkan kekeringan cairan tubuh akibat pengerahan tenaga yang tinggi dan lama Bisa mengakibatkan kematian karena terlalu banyak minum akibat rasa haus yang berlebihan Efek yang ditimbulkan adalah diare, rasa haus yang berlebihan, hiperaftif, sakit kepala, menggigil, detak jantung yang cepat, muntah- muntah dan hilang nafsu makan

EKSTASI

SHABU-SHABU (ICE) Ice berwujud kristal , tidak berbau serta tidak berwarna Memiliki efek yang sangat kuat pada jaringan syaraf. Efek yang ditimbulkan adalah penurunan berat badan, gelisah, penampilan karena kurang tidur, tekanan darah tinggi, denyut jantung tidak beraturan, paranoid yang mendalam dan pingsan karena kelelahan

SHABU-SHABU

Inhalan/Solven 2. Sering dipakai pada anak jalanan 1. Cara: dihirup 2. Sering dipakai pada anak jalanan 3. Pemakainya sering keracunan 4. Ada pada lem, cat kuku, minyak korek api, cairan pembersih rumah tangga dll

INHALAN

UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOBA 1. Undang-undang No.2 Tahun 1997 tentang narkotika mengatur tentang : Produksi narkotika Eksport impor narkotika Transit narkotika Peredaran gelap narkotika Penyalahgunaan narkotika (pemakai, pengedar, produsen) Sanksi-sanksi penyalahgunaan

SANKSI-SANKSI PENYALAHGUNAAN: PENGEDAR : Memiliki dan mengedarkan narkoba golongan 1 : Penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 Memiliki dan mengedarkan narkoba golongan II : penjara maksimal 7 tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000 Memiliki dan mengedarkan narkoba golongan III : penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000

SANKSI-SANKSI PENYALAHGUNAAN: PENGGUNA : Pengguna narkotika golongan I Penjara maksimal 4 tahun Pengguna narkotika golongan II Penjara maksimal 2 tahun Pengguna narkotika golongan III Penjara maksimal 1tahun

SANKSI-SANKSI PENYALAHGUNAAN: PRODUSEN : Produsen narkoba golongan 1 : Penjara seumur hidup, dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 Produsen narkoba golongan I1 : Penjara maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 Produsen narkoba golongan 1II : Penjara maksimal 7 tahun, dan denda paling banyak Rp. 200.000.000

UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOBA LAMPIRAN UU NOMOR 22 TAHUN 1997 TENTANG NARKOTIKA Berisi penggolongan narkotika sesuai dengan bahaya istilah kimia yang terkandung didalamnya

UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOBA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA Dalam undang-undang ini mengatur tentang penyalahgunaan, psikotropika beserta aspek- aspek lain serta sanksi-sanksi pidana seperti halnya dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997

NARKOBA.........!!!!!! PILIH MANA.....???? 1. MATI......... 2. GILA.......... 3. MASUK PENJARA......

H A D I J A...... HAti-HAti DI JAlan.........