Hal Praktis Kerjasama Pada PTIS (Pointers Semiloka BKS-PTIS, 3-5 Mei 2013, di Malang) Oleh: A. Malik Fadjar
1.Perlu diketahui bahwa dasawarsa 80-an boleh dikatakan merupakan tahun- tahun kebangkitan, pertumbuhan dan perkembangan Perguruan Tinggi Islam Swasta (PTIS) dalam berbagai bentuk, jenis, jenjang dan model. Dan secara struktural pemerintah (Kemendikbud dan Kemenag) juga mulai mengatur, mengarahkan, membina dan memberikan bantuan. 2.Bersamaan dengan itu lahirlah wadah kerjasama antar PTIS yang dikenal dengan sebutan Badan Kerjasama – BKS – PTIS. 3.Keberadaan dan peran PTIS boleh dikatakan pula merupakan pembuka akses umat, khususnya kalangan santri memperoleh/meneruskan jenjang pendidikan tinggi.
4.Begitu juga terbentuknya wadah BKS-PTIS telah ikut memperkuat makna sosiologis, politis dan akademis PTIS. Bahkan menjadi salah satu forum “Cendekiawan dan Sarjana Muslim” dari berbagai disiplin ilmu untuk mendiskusikan dan mendialogkan seputar pengembangan studi Islam. 5.Kini, dalam rangka “kristalisasi”, maka hal praktis kerjasama pada PTIS yang perlu dikukuhkan/diprogramkan, antara lain: a.Memperjelas, dan/atau memperkokoh status kelembagaan (legal standing), baik menyangkut kepemilikan maupun akreditasinya dengan saling tukar- menukar pengalaman (formal maupun informal). b.Saling membuka akses untuk pengembangan SDM dengan memberi keringanan/beasiswa S2 dan S3. c.Saling memberi bimbingan praktis/pelatihan manajemen penyelenggaraan dan pengelolaan PTIS, baik formal maupun informal.