DANA PENSIUN Thomas andrian.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Setiap Orang Bekerja Tujuannya: Mencari Nafkah Mewujudkan Impian.
Advertisements

MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
DANA PENSIUN
HUKUM PERBANKAN DAN PERKREDITAN
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Pelayanan Dan Tunjangan Karyawan
I. PROGRAM KESEJAHTERAAN DI INDONESIA
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
DANA PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
SEWA GUNA USAHA.
IMBALAN KERJA PSAK 24.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KLASIFIKASI BIAYA.
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Dana Pensiun (Pension Fund)
Pertemuan 6 AKUNTANSI KEWAJIBAN LANCAR
KEBIJAKAN PENSIUN HUBUNGAN INDUSTRIAL.
AKUNTANSI DANA PENSIUN
Materi Perkuliahan Manajemen Sumber Daya Manusia
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
DANA PENSIUN
Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
DANA PENSIUN Krishya Nandira / 20 Lintang Kirana S. / 21
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
Review Materi DEWAN PENGAWAS DAPEN
PASAR MODAL SYARIAH DAN DANA PENSIUN SYARIAH
Akuntansi Dana Pensiun
MODUL SEMINAR AKUNTANSI MODUL 4 AKUNTANSI DANA PENSIUN DOSEN :
Dana Pensiun Pension fund is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment.
MANAJEMEN PAJAK PPh 21.
RESIKO DALAM ASURANSI Resiko : Sesuatu yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Jenis – Jenis.
Regulasi Terkini Dana Pensiun
Thursday, November 23, 2017 DANA PENSIUN
Dana Pensiun (Pension Fund)
PT Pertamina (Persero) Analisis Kesetaraan Iuran PPIP
DANA PENSIUN.
MATERI MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Akuntansi Untuk Dana Pensiun
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
Buku Nugroho Widjajanto BAB XVII hal 383
Pengelolaan Sumber Daya Manusia : TUNJANGAN KARYAWAN Nur Fachmi Budi
MAIZA FIKRI, ST, MM DANA PENSIUN MAIZA FIKRI, ST, MM
DANA PENSIUN.
By Aura Nabilla Zata Mulya
Dana Pensiun (Pension Fund)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang
MODAL VENTURA Oleh : MAIZA FIKRI, ST, MM
DANA PENSIUN Rohmadhidayat 2011/20127/MRS
DANA PENSIUN (Pengertian, Sistem dan Perkembangan Dana Pensiun Di Indonesia) Siswahyu Ningsih M. Ashof Sulaiman Farihah
Dosen : Oriza Sativa STIE Tri Dharma Nusantara
MODAL VENTURA Segi-segi Hukum & Manajemen Modal Ventura
Asuransi dan Dana Pensiun
Dana pensiun UU no. 11 tahun 1992: Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
DANA PENSIUN.
MK Manajemen Keuangan pertemuan 1 oleh : Ovani Almahiri (J3J213226) PK Manajemen Agribisnis Program Diploma Institut Pertanian Bogor 2014.
PERSEKUTUAN USAHA PEMBENTUKAN DAN OPERASI
DANA PENSIUN KELOMPOK 1 : TRI HIDAYAT NURFADILLA RAHMAT REZKI SILVIA AMANDA FINOLA DITASA RYAN HIDAYAT.
DANA PENSIUN Dana pensiun.
Uang dan Lembaga Keuangan
Pajak Penghasilan Pasal 21
Dana Pensiun (Pension Fund)
Dana Pensiun (Pension Fund)
Thursday, November 08, 2018 DANA PENSIUN
Dana Pensiun (Pension Fund)
MATERI 1 FIRMA (PARTNERSHIP)
Wednesday, November 21, 2018 DANA PENSIUN
Fakta dan Dinamika Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) #1 Indonesia Retirement Outlook (IRO) Seminar 2018 SUHERI.
Transcript presentasi:

DANA PENSIUN Thomas andrian

1. Pengertian “Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya”

2. Tujuan Bagi Pemberi Kerja 1. Kewajiban Moral 2. Loyalitas 3. Kompetisi Pasar Tenaga Kerja

Lanjutan Bagi Karyawan 1. Rasa Aman terhadap Masa yang Akan Datang 2. Kompensasi yang Lebih Baik

Lanjutan Bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun 1. Memperoleh keuntungan dengan berinvestasi 2. Turut membantu dan mendukung program pemerintah

4. Peserta dan Usia Pensiun Usia peserta 18 tahun/telah kawin Masa kerja 1 tahun pada pendiri atau mitra pendiri Usia Pensiun a. Pensiun Normal (normal retirement) b. Pensiun Dipercepat (early retirement) c. Pensiun Ditunda (deferred retirement) d. Pensiun Cacat

5. Jenis Kelembagaan Dana Pensiun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa, untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan

6. Program Pensiun Program Pensiun Iuran Pasti “Program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun”(iuran ditanggung oleh perusahaan dan karyawan)

Lanjutan Rumus perhitungan PPIP sekaligus : IP = 3 x FPd x PDP Rumus perhitungan PPIP bulanan : IP = 3 x FPe x PDP Keterangan : IP : Iuran Pensiun FPd : Faktor penghargaan per tahun dalam desimal FPe : faktor penghargaan per tahun dalam persentase PDP : Penghasilan dasar pensiun per tahun

Lanjutan Program Pensiun Manfaat Pasti Program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti”(iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gaji) Rumus perhitungan PPMP sekaligus : MP = FPd x MK x PDP Rumus perhitungan PPMP bulanan : MP = FPe x MK x PDP Keterangan : MP : Manfaat pensiun FPd : Faktor penghargaan dalam desimal FPe : faktor penghargaan per tahun dalam persentase MK : Masa kerja PDP : Penghasilan dasar pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.

Lanjutan Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan “Program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja”

Thank You !