Cyber Crime Nur Cahyo Wibowo
Cyber crime Kriminalitas dunia maya (cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Cybercrime perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Cyber crime (2) Kejahatan Komputer dapat didefinisikan secara luas sebagai kegiatan kriminal yang menyangkut infrastruktur teknologi informasi, termasuk akses ilegal (unauthorized access), data interference (merusak, menghapus, memperburuk, merubah atau menekan tanpa ijin dari data komputer), penggunaan alat, pemalsuan (pencurian identitas –ID) dan kejahatan/penipuan elektronik. dll
Kategori Cybercrime Cyberpiracy Cybertrespass Cybervandalism penggunaan teknologi komputer untuk : mencetak ulang software atau informasi mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer Cybertrespass penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada: Sistem komputer sebuah organisasi atau individu Web site yang di-protect dengan password Cybervandalism penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang : Mengganggu proses transmisi informasi elektronik Menghancurkan data di komputer
Jenis Aktivitas Unauthorized Access Illegal contents spam, gambling, etc Penyebaran virus secara sengaja Data Forgery (pemalsuan) Cyber-Espionage, Sabotage and Extortion Cyberstalking
Jenis Aktivitas (2) Carding Hacking and Cracking Cybersquatting and Typosquatting Hijacking Cyber Terorism Sniffing Phishing
Global Spam Volumes, Last Six Months http://www.senderbase.org/home/detail_spam_volume?displayed=last6months 7
The Pace of Malware Release is Accelerating 8
2. (a) Internet Auction Fraud Source: http://www.ic3.gov/media/annualreport/2009_IC3Report.pdf 9
Penanggulangan Mengamankan Sistem Penanggulangan Global Perlunya CyberLaw Perlunya Dukungan Lembaga Khusus ID-CERT, ID-SIRTII. 10