Kementerian Keuangan R.I. KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS TA. 2012 Kementerian Keuangan R.I.
Ruang Lingkup Transfer Ke Daerah 2012 Dana Basgi Hasil (DBH) DBH Pajak Dana Alokasi Umum (DAU) Dana Perimbangan DBH PBB Dana Alokasi Khusus (DAK) DBH PPh Dana Otsus PAPUA DBH Cukai HT Dana Otsus PAPUA BARAT Dana Otsus TRANSFER KE DAERAH Dana Otsus ACEH DBH SDA Dana Infras Otsus Papua DBH Kehutanan Dana Infras Otsus Papua Barat DBH Pert umum Dana Otsus & Penyesuaian Tambahan Penghasilan Guru DBH Perikanan Tunjangan Profesi Guru DBH Migas Bantuan Operasional Sek (BOS) DBH Panas Bumi Dana Penyesuaian Dana Insentif Daerah (DID)
Dasar Hukum DAK UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah UU PP PP No 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan Permenkeu tentang Pedoman Umum dan Alokasi DAK PMK DAK 2012 : Nomor 209/PMK.07/2011 tanggal 12 Desember 2011 PMK tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah PMK Nomor 06/PMK.07/2012 PMK Permen Teknis tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan DAK di Daerah PMT
Pengertian Dana Alokasi Khusus (1) dana yang bersumber dari Pendapatan APBN dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah sesuai prioritas nasional Tujuan DAK membantu daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat, dan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional.
Pengertian Dana Alokasi Khusus (2) Daerah Tertentu sebagaimana dimaksud adalah daerah yang dapat memperoleh alokasi DAK berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Membantu dalam arti “bukan penyediaan dana yang utama” dan/atau “bukan menggantikan yang semua sudah ada”. Demikian juga hanya “diberikan kepada daerah/bidang yang menurut kebijakannnya harus dibantu” Kegiatan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah mengutamakan kegiatan pembangunan dan/atau pengadaan dan/atau peningkatan dan/atau perbaikan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat dengan umur ekonomis yang panjang, termasuk pengadaan sarana fisik penunjang.
Pengertian Dana Alokasi Khusus (3) Kewenangan daerah, bukan kewenangan pusat/ Kementerian/lembaga. Program yang menjadi prioritas nasional sebagaimana dimaksud dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun anggaran bersangkutan. RKp disetujui DPR,selanjutnya dimuat dalam Nota Keuangan dan RAPBN.
ALOKASI DAK KESEHATAN 2003 - 2012
________ ____________ ________ ____________ Penetapan Program dan Kegiatan DAK Penghitungan DAK Penetapan Alokasi dan Penggunaan DAK Penganggaran DAK
PENETAPAN PROGRAM DAN KEGIATAN DAK DAK dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional yang dimuat dalam RKP tahun anggaran bersangkutan. Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan RKP. Menteri teknis menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus kepada Menteri Keuangan.
Penghitungan Alokasi DAK (Pasal 53 PP 55 tahun 2005) Setelah menerima usulan kegiatan khusus dari Menteri Teknis terkait, Menteri Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK (Pasal 54 PP 55 tahun 2005) Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu: Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing Daerah. Penentuan Daerah Tertentu harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
Formula Perhitungan DAK Per Daerah 1. Menentukan daerah penerima dengan menggunakan 3 (tiga) kriteria, yaitu: KU = (PAD + DAU + DBH – DBH DR) - Belanja Gaji PNSD Daerah dengan KU dibawah rata-rata KU secara Nasional adalah daerah yang prioritas mendapatkan DAK Kriteria Umum (KU) Berupa : Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus (Papua & Papua Barat), dan seluruh daerah tertinggal diprioritaskan mendapat alokasi DAK. Karakteristik daerah, meliputi: (1) Daerah Tertinggal; (2) Daerah perbatasan dengan negara lain; (3) Daerah rawan bencana; (4) Daerah Pesisir dan/ atau Kepulauan; (5) Daerah ketahanan pangan; (6) Daerah pariwisata Kriteria Khusus (KK) berdasarkan indikator-indikator teknis yang dapat menggambarkan kondisi sarana dan prasarana yang akan didanai dari DAK Kriteria Teknis (KT) 2. Menghitung DAK per daerah menggunakan porporsi KU, KK dan KT
Kondisi Infrastruktur ____ ____ ___ _______ ___ ____ Kriteria Umum PAD T- 2 Daerah & KemKeu DAU T- 2 KemKeu DBH T-2 KemKeu Belanja Gaji PNSD T-2 Daerah & KemKeu Daerah Tertinggal T-1 Kem PDT Kriteria Khusus Daerah Perbatasan T-1 Kem Dalam Negeri Daerah Rawan Bencana T-1 BNPB Da Ketahanan Pangan T-1 Kem Pertanian Da Potensi Pariwisata T-1 Kem Bud Par Kriteria Teknis Daerah Pesisir T-1 Kem Kelautan & Per Kondisi Infrastruktur Per Bidang Per daerah T-1 K/L terkait
BAGAN PERHITUNGAN ALOKASI DAK 2 Kriteria Teknis Kriteria Umum Kriteria Khusus 2 INDIKATOR KEBUTUHAN TEKNIS YES KEMAMPUAN KEUANGANDAERAH (IFN < 1) PERATURAN PERUNDANGAN NO NO 4 INDEKS TEKNIS IT = (Indikator Teknis) KARAKTERISTIK DAERAH (IKW) YES 1 INDEKS FISKAL WILAYAH & TEKNIS (IFWT-1) = (0,5 IFW + 0,5 IT) INDEKS FISKAL & WILAYAH (IFW) = (IFN-1 + IKW) IFWT-1 > 1 YES NO 3 IFW > 1 NO DAERAH TIDAK LAYAK YES PROSES PENETAPAN DAERAH LAYAK DAERAH INDEKS TEKNIS IT = (Indikator Teknis) ; IT > 0 No DAERAH TIDAK LAYAK UNTUK BIDANG TERTENTU Yes INDEKS FISKAL WILAYAH & TEKNIS (IFWT-2) = (0,2 IFW + 0,8 IT) BOBOT DAK Per Daerah Per Bidang (BD) = IFWT-2 * IKK PROSES ALOKASI DAK Utk DAERAH (AD) = (ADB1)+(ADB2)+….(ADBn) PENETAPAN ALOKASI DAK per BIDANG (ADB) = (BD/BD)* PAGU per BIDANG 13 ALOKASI
Penetapan Alokasi dan Penggunaan DAK Pedoman Umum dan Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, Menteri Teknis menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan DAK
Rekapitulasi Penyelesaian Petunjuk Teknis DAK TA. 2012 NO. BIDANG NOMOR JUKNIS TANGGAL DITETAPKAN 1. Pendidikan SD SMP Permendikbud Nomor 56 Tahun 2011 Permendikbud Nomor 57 Tahun 2011 13 Desember 2011 2. Kesehatan Permenkes Nomor 2494/Menkes/PER/XII/2011 15 Desember 2011 3. Keluarga Berencana Per Kepala BKKBN Nomor 272/PER/B1/2011 4. Kelautan dan Perikanan Permen KP Nomor 50/MEN/SJ/2011 5. Kehutanan Permenhut Nomor P.69/Menhut-II/2011 22 Desember 2011 6. Pertanian Permentan Nomor 91 Tahun 2011 27 Desember 2011 7. Perdagangan Permendag Nomor 43/M-DAG/PER/12/2011 20 Desember 2011 8. Lingkungan Hidup Permen LH Nomor 17 tahun 2011 29 Desember 2011 9. Infrastruktur Permen PU Nomor 15/PRT/M/2010 1 November 2010 10. Sarpras Daerah Tertinggal Masih Proses 11. Prasarana Pemerintahan Permendagri Nomor 73 Tahun 2011 30 Desember 2011 12. Listrik Pedesaan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2012 13 Januari 2012 13 Perumahan dan Pemukiman Permenpera Nomor 30 Tahun 2011 23 Desember 2011 14 Keselamatan Transportasi Darat Permenhub Nomor 3 Tahun 2012 06 Januari 2012 15 Transportasi Pedesaan 16 Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan
Penganggaran DAK PP 55/2005 Pasal 60 Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD. Penggunaan DAK dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK. DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan perjalanan dinas.
UU 33/2004 Pasal 41 PP 55/2005 Pasal 61 DANA PENDAMPING Daerah penerima DAK wajib menganggarkan Dana Pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari besaran alokasi DAK yang diterimanya. Kewajiban penyediaan Dana Pendamping menunjukkan komitmen daerah terhadap bidang kegiatan yang didanai dari DAK yang merupakan kewenangan daerah. Dana Pendamping digunakan untuk mendanai kegiatan yang bersifat kegiatan fisik. Yang dimaksud kegiatan fisik adalah kegiatan diluar kegiatan administrasi proyek, kegiatan penyiapan proyek fisik, kegiatan penelitian, kegiatan pelatihan, kegiatan perjalanan pegawai daerah, dan kegiatan umum lain yang sejenis.
OPTIMALISASI Pasal 29 PMK 06/2012 Daerah penerima DAK dapat melakukan optimalisasi penggunaan DAK dengan merencanakan dan menganggarkan kembali kegiatan DAK dalam APBD Perubahan tahun berjalan apabila akumulasi nilai kontrak pada suatu bidang DAK lebih kecil dari pagu bidang DAK tersebut. Optimalisasi penggunaan DAK sebagaimana dimaksud dilakukan untuk kegiatan-kegiatan pada bidang DAK yang sama dan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan D://kerja imam/makalah & presentasi/bahan raker komisi XI
SISA DAK Pasal 29 PMK 06/2012 Dalam hal terdapat sisa DAK pada kas daerah saat tahun anggaran berakhir, daerah dapat menggunakan sisa DAK tersebut untuk mendanai kegiatan DAK pada bidang yang sama tahun anggaran berikutnya sesuai dengan petunjuk teknis tahun anggaran sebelumnya dan/atau tahun anggaran berjalan. Sisa DAK sebagaimana dimaksud tidak dapat digunakan sebagai dana pendamping DAK. Pemerintah daerah menyampaikan Laporan Penggunaan Sisa DAK sebagaimana dimaksud pada kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Dana Perimbangan setelah kegiatan yang didanai dari sisa DAK selesai D://kerja imam/makalah & presentasi/bahan raker komisi XI
PELAPORAN DAK DALAM RANGKA PENYALURAN Dilakukan setiap Tahapan Penyaluran Kepada Menteri Keuangan Format pelaporan berdasarkan PMK ttg Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah Merupakan Syarat Penyaluran Menunjukkan kinerja penyerapan dari kas daerah DALAM RANGKA REALISASI FISIK Dilakukan setiap triwulanan kepada : Menteri Teknis (untuk masing-masing bidang) dan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri (merupakan kompilasi seluruh bidang). Format pelaporan berdasarkan Juknis Dapat dijadikan salah satu indikator kriteria teknis Menunjukkan kinerja pelaksanaan fisik kegiatan
PEMANTAUAN, EVALUASI,DAN PENGAWASAN DAK Menteri Teknis melakukan pemantauan dan evaluasi dari segi teknis terhadap penyelenggaraan kegiatan di daerah yang dibiayai dari DAK sesuai dengan kewenangan masing-masing Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan DAK Pengawasan atas pelaksanaan DAK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
pola penyaluran DAK sesuai PMK 06/PMK.07/2012 Penyaluran paling cepat Februari, setelah 1.Perda APDB, 2.Laporan DAK tahun sebelumnya, 3. Laporan Realisasi DAK tahap 3, 4. Rekap SP2D, 5. Surat Pernyataan Dana Pendamping, diterima DJPK 1 Prinsip penyaluran adalah untuk pengisian Kas Daerah 2 Disalurkan secara bertahap Tahap 1 : 30% Tahap 2 : 45 % Setelah sisa dana Tahap 1 < 10% Tahap 3 : 25% Setelah sisa di Kas Daerah < 10% 3 Data penyerapan DAK dibuktikan dengan Laporan Penyerapan yang diterima DepKeu 4 Penyaluran paling akhir selambat-lambatnya 7 hari kerja sebelum Akhir Desember, dan tidak dapat dilakukan sekaligus di akhir tahun 5
Kementerian Keuangan R.I. Terima Kasih Alamat : Kementerian Keuangan RI, Gd. Radius Prawiro (A) Lantai 7 Jl. DR. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat 10710 Telp. 021-350 9445 Faks: 021-350 9445 Website: www.djpk.depkeu.go.id 23