STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) LABORATORIUM IPA Oleh Drs. Kasmui, M.Si Jurusan Kimia FMIPA UNNES
Pengertian Standar Operasional Prosedur (SOP) Standar operasional prosedur (SOP) adalah suatu standar atau pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. SOP merupakan tatacara atau tahapan yang dibakukan dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu.
Tujuan SOP Agar petugas/pegawai menjaga konsistensi dan tingkat kinerja petugas/pegawai atau tim dalam organisasi atau unit kerja. Agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi. Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas/pegawai terkait. Melindungi organisasi atau unit kerja dan petugas/pegawai dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya. Untuk menghindari kegagalan atau kesalahan, keraguan, duplikasi dan inefisiensi.
Fungsi SOP Memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim/unit kerja. Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan. Mengetahui dengan jelas hambatan- hambatannya dan mudah dilacak. Mengarahkan petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja. Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin.
Keuntungan Adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) SOP yang baik akan menjadi pedoman bagi pelaksana, menjadi alat komunikasi dan pengawasan dan menjadikan pekerjaan diselesaikan secara konsisten. Para petugas/pegawai akan lebih memiliki percaya diri dalam bekerja dan tahu apa yang harus dicapai dalam setiap pekerjaan. SOP juga bisa dipergunakan sebagai salah satu alat trainning dan bisa digunakan untuk mengukur kinerja petugas/pegawai.
Contoh SOP Pembelian Bahan Kimia Pembelian bahan kimia kepada petugas atau laboran. Tanyakan dulu apakah ada bahan kimia yang dimaksud. Selanjutnya petugas akan menimbang/menakar sesuai dengan pesanan. Membayar sejumlah harga yang telah ditentukan dalam daftar. Petugas berhak membatasi jumlah pembelian.
Contoh SOP Penitipan Alat atau Barang Guru dan siswa diperbolehkan menitipkan barang di laboratorium IPA dengan ketentuan sebagai berikut : Barang atau alat yang dititipkan masih ada hubunganya dengan kegiatan laboratorium, seperti bahan kimia, larutan, alat-alat lab dan sebagainya. Setiap alat atau bahan yang dititipkan harus diberi label meliputi Nama bahan atau alat Nama penitip yang bersangkutan Tanggal barang mulai dititipkan Jangka waktu penitipan maksimal 1(satu) bulan terhitung mulai saat penitipan. apabila tidak ada keterangan setelah jangka waktu 1 bulan, pihak lab tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan bahan/alat tersebut. Lab berhak menolak titipan bahan atau alat karena berbagai pertimbangan.