MERANCANG KEGIATAN LABORATORIUM SEKOLAH Oleh Drs. Kasmui, m.sI (Jurusan kimia fmipa unnes) Diklat Kepala Laboratorium IPA, Boyolali 27 April 2013
PERMASALAHAN Kemampuan dan penguasaan guru terhadap peralatan dan pemanfaatan bahan praktek masih belum memadai, Kurang memadai baik secara kualitas maupun kuantitas tenaga laboratorium, Banyak alat-alat laboratorium dan bahan yang sudah rusak yang belum diadakan kembali, dan Tidak cukupnya/terbatasnya alat-alat dan bahan mengakibatkan tidak setiap siswa mendapat kesempatan belajar untuk mengadakan eksperimen. Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Pendidikan Menengah Umum dan Inspektorat Jendral (2003),
Pendahuan Tujuan : 1. Peserta dapat memahami dan melaksanakan sistem pengelolaan kegiatan laboratorium dengan baik. Kegiatan tersebut meliputi : Koordinasi Penjadwalan Monitoring dan evaluasi Laporan kegiatan 2. Peserta dapat mendokumentasikan semua kegiatan dan pengelolaan laboratorium
Mekanisme Pelaksanaan 1. PLAN (perencanaan) Penyusunan jadwal pelaksanaan kegiatan Pembuatan program kerja tahunan 2. Do (tindakan/pekasanaan) Menyelenggarakan praktikum Penataan tempat dan bahan praktikum Penataan administrasi kegiatan laboratorium Pengamanan / perawatan peralatan. b. Menyelenggarakan KIR dan penelitian 3. See (melihat) Monitoring Evaluasi (laporan)
LAPORAN KEGIATAN Laporan tersebut disampaikan kepada kepala sekolah. Pembuatan Laporan digunakan untuk : Mengevaluasi keberhasilan dan kendala yang dialami Menentukan program kerja di semester / tahun mendatang Menentukan kebijakan pembinaan untuk tenaga laboratorium Menentukan penganggaran
Format Laporan Judul Lembar pengesahan Rencana kegiatan Pelaksanaan Hasil Masalah / Kendala Pemecahan masalah Tindak lanjut
PROGRAM KERJA LABORATORIUM Program kerja disusun berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya serta tantangan ke depan yang harus dihadapi. Adapun program kerja yang harus disusun meliput: Pengelolaan anggaran Pengelolaan kegiatan (regular maupun non regular) Pengelolaan peralatan dan bahan Pengelolaan SDM
1. Pengelolaan Anggaran Laboratorium Kebutuhan anggaran lab dpt dirancang dari : Kegiatan Praktikum Kegiatan KIR dan penelitian Manajemen pengelolaan Pengadaan alat dan bahan Perawatan dan perbaikan
2. Pengelolaan Kegiatan Ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan : Tujuan Bentuk kegiatan Ada dua kegiatan : Regular (praktikum) Non regular (KIR, penelitian dll) Evaluasi : melihat ketercapaian program dan kendala serta solusinya
3. Pengelolaan Peralatan dan Bahan Pengadaan (Rancangan pengadaan alat & bahan dan inventaris) 2. Perawatan
Contoh format usulan bahan laboratorium: Semarang, 27 April 2013 Kepala sekolah Koordinator Lab. IPA (.....................) (................................) No. Nama Bahan spek jml sat Harga (Rp) Jml harga (Rp) Ket 1 Spirtus Teknis 20 Lt 20.000 200.000 2 Glyserin 90%, teknis 500.000 3 Tabung reaksi 50 ml 10 bh 15.000 150.000 4 Gelas reaksi 100 ml 36.000 360.000 5 500 ml 45.000 450.000 6 1000 ml 75.000 750.000
4. Pengelolaan SDM pelatihan workshop Pengelolaan SDM ini meliputi : Pengadaan tenaga laboran / teknisi (rekuitmen) Peningkatan kompetensi pelatihan workshop
Program Kerja Laboratorium 1. Meningkatkan kualitas pembelajaran dan pemahaman siswa terhadap materi Mekanisme : melaksanakan kegiatan praktikum / demonstrasi Indikator : Dalam satu semester, terdapat sejumlah praktikum (misal 10 kali praktikum) Hasil belajar siswa meningkat (misal 60 %)
Melaksanakan PTK, KIR untuk siswa dan sebagainya Indikator : 2. Meningkatkan jumlah dan mutu kegiatan penelitian yang berbasis pada laboratorium Mekanisme : Melaksanakan PTK, KIR untuk siswa dan sebagainya Indikator : Jumlah KIR yang diikutkan lomba meningkat Jumlah KIR yang menang di tingkat Regiaonal dan nasional meningkat Jumlah penelitian guru meningkat
Dokumentasi Laboratorium Dokumen – dokumen yang diharapkan ada terdiri dari : Panduan Mutu Prosedur Mutu Prosedur Pelaksanaan ( Instruksi Kerja) Formulir Rekaman 1. Panduan Mutu merupakan interpretasi standar mutu yang diacu dari ISO, berisikan: Visi dan misi Struktur organisasi Uraian jabatan (job description) Kualifikasi jabatan
SOP 2. Prosedur Mutu atau yang lebih dikenal dengan SOP (Standard Operational Procedure) merupakan prosedur operasional yang dibuat sebagai acuan dalam melakukan pekerjaan atau kegiatan di laboratorium. Misalnya : PM Peminjaman alat, PM penelitian, PM evaluasi praktikum dan lain – lain 3. Prosedur Pelaksanaan /Instruksi kerja merupakan panduan teknis pelaksanaan kegiatan yang dibuat secara rinci dan detail. Contoh : IK Kegiatan Praktikum IK penggunaan alat dan bahan
4. Formulir Rekaman/Dokumentasi kegiatan laboratorium berupa semua dokumen yang terkait dengan kegiatan praktikum dan pelaksanaannya. Dokumen yang dimaksud antara lain : Jadwal praktikum Buku petunjuk praktikum Laporan praktikum dan lain – lain
Contoh dokumen pengelolaan kegiatan laboratorium. 1. Dokumen tentang Tata Tertib Laboratorium Berlaku sopan, santun dan menjunjung etika dalam laboratorium. Menjunjung tinggi dan menghargai staf laboratorium dan sesama pengguna laboratorium, Menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang laboratorium, Siswa tidak diperbolehkan praktikan apabila mengenakan kaos oblong, memakai sandal, tidak memakai jas/pakaian laboratorium, Peserta praktikum dilarang makan dan minum, membuat kericuhan selama kegiatan praktikum dan di dalam ruang laboratorium,
Dilarang menyentuh, menggeser dan menggunakan peralatan di laboratorium yang tidak sesuai dengan acara praktikum mata pelajaran IPA, Membersihkan peralatan yang digunakan dalam praktikum maupun penelitian dan mengembalikannya kepada petugas laboratorium Membaca, memahami dan mengikuti prosedur operasional untuk setiap peralatan dan kegiatan selama praktikum dan di ruang laboratorium Selama kegiatan praktikum, TIDAK BOLEH menggunakan handphone untuk pembicaraan dan/atau SMS.
2. Dokumen IK Pelaksanaan Praktikum Siswa peserta praktikum terdaftar sebagai peserta mata pelajaran IPA, Sebelum pelaksanaan praktikum, siswa berhak memperoleh petunjuk praktikum, Laboratorium mengumumkan kegiatan praktikum dilengkapi dengan pembagian kelompok, acara dan jadwal. Acara praktikum meliputi pre-test, praktikum inti, post-test dan pelaporan kegiatan praktikum serta wajib diikuti oleh setiap siswa. Guru atau asisten praktikum menyampaikan hasil pre-test dengan ketentuan siswa yang nilai pre-test < 65 tidak boleh mengikuti kegiatan praktikum dan diberikan kesempatan satu (1) kali melakukan pre-test dengan jadwal yang ditentukan kemudian.
Setelah menyelesaikan materi dalam praktikum inti, peserta praktikum wajib menyusun draf laporan secara individu atau kelompok, mengikuti sistematika dalam petunjuk praktikum. Peserta praktikum wajib mengikuti post-test sesuai jadwal. Bagi peserta praktikum yang belum mengumpulkan laporan, tidak boleh mengikuti post-test. Hasil post-test diumumkan di papan pengumuman laboratorium selambat-lambatnya satu (1) minggu setelah pelaksanaan. Kepala laboratorium menandatangani kartu puas. Kartu puas sebagai bukti telah mengikuti kegiatan terjadwal dan dinyatakan lulus serta digunakan untuk mengambil nilai akhir praktikum.
Asisten praktikum melakukan cek atas alat yang telah disediakan. 3. Dokumen PM Peminjaman Alat untuk Praktikum Tiga (3) hari sebelum praktikum dimulai, setiap kelompok siswa harus sudah menyerahkan berkas peminjaman alat yang telah ditandatangani oleh guru mata pelajaran IPA, Staf administrasi laboratorium menyerahkan berkas peminjaman alat kepada kepala laboratorium, Kepala laboratorium memberikan memo kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf administrasi memberitahukan memo kepada Laboran. Laboran menyiapkan peralatan untuk kegiatan praktikum sesuai dengan berkas peminjaman alat. Asisten praktikum melakukan cek atas alat yang telah disediakan. Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada laboran.
Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, asisten praktikum mengisi buku peminjaman alat. Saat kegiatan praktikum berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain; selain judul acara praktikum yang tercantum dalam petunjuk praktikum dan berkas peminjaman alat. Setelah kegiatan praktikum selesai, asisten praktikum segera melapor pada laboran. Peserta praktikum harus membersihkan peralatan, meja dan ruang praktikum, serta merapikannya. Asisten praktikum bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan praktikum, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan akan dipinjam dan digunakan.
Laboran menyiapkan peralatan sesuai dengan berkas peminjaman alat, 4. Dokumen PM Peminjaman Alat untuk Penelitian Tujuh hari (7) hari sebelum kegiatan penelitian dimulai; siswa, guru maupun pihak luar, selanjutnya disebut dengan PEMINJAM; sudah menyerahkan berkas peminjaman alat yang telah ditandatangani oleh guru pembimbing maupun pihak luar yang bersangkutan kepada staf administrasi laboratorium. Penyerahan berkas ini sekaligus persetujuan atas biaya administrasi dan sewa laboratorium dan/atau peralatan yang dimaksud dalam berkas peminjaman alat. Besaran biaya administrasi dan sewa laboratorium diatur dalam lampiran sendiri, Staf administrasi laboratorium menyerahkan berkas peminjaman alat kepada kepala laboratorium, Kepala laboratorium memberikan memo kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf administrasi memberitahukan memo kepada Laboran yang dimaksud, Laboran menyiapkan peralatan sesuai dengan berkas peminjaman alat,
Peminjam melakukan cek atas alat yang telah disediakan, Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada laboran, Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, peminjam mengisi buku peminjaman alat, Saat kegiatan penelitian berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain; selain judul penelitian yang tercantum dalam proposal dan berkas peminjaman alat, Setelah kegiatan penelitian selesai; peminjam segera melapor pada laboran,
Peminjam harus membersihkan peralatan, meja dan ruang laboratorium, serta merapikannya; jika menggunakan ruang laboratorium selama kegiatan penelitian, Peminjam bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan penelitian, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan akan dipinjam dan digunakan. Peminjam membayar biaya sewa atas peralatan dan/atau laboratorium yang besarnya dapat dilihat pada lampiran peralatan dan sewa alat. Setelah menyelesaikan semua administrasi dan memastikan kondisi peralatan sebagaimana saat peminjaman dilakukan; peminjam memperoleh surat keterangan bebas tanggungan alat dan laboratorium serta pengesahan atas hasil penelitian yang dilakukan.
Dokumen PM Sangsi Penggunaan Laboratorium Kegiatan Praktikum Peserta praktikum yang tidak mematuhi tata tertib TIDAK BOLEH masuk dan mengikuti kegiatan praktikum di ruang laboratorium Peserta praktikum yang datang terlambat (tidak sesuai kesepakatan), tidak memakai jas lab, tidak memakai sepatu, tidak memakai baju berkerah/kaos berkerah, dan/atau tidak membawa petunjuk praktikum, tetap diperbolehkan masuk laboratorium tetapi TIDAK BOLEH MENGIKUTI kegiatan praktikum.
Peserta praktikum yang memindahkan dan/atau menggunakan peralatan praktikum tidak sesuai dengan yang tercantum dalam petunjuk praktikum dan berkas peminjaman alat, kegiatan praktikum yang dilaksanakan akan dihentikan dan praktikum yang bersangkutan dibatalkan. Peserta praktikum yang mengumpulkan laporan praktikum terlambat satu (1) hari, tetap diberikan nilai sebesar 75%, sedangkan keterlambatan lebih dari satu (1) hari, diberikan nilai 0%. Peserta praktikum yang telah menghilangkan, merusak atau memecahkan peralatan praktikum harus mengganti sesuai dengan spesifikasi alat yang dimaksud, dengan kesepakatan antara laboran, pembimbing praktikum dan kepala laboratorium. Prosentase pengantian alat yang hilang, rusak atau pecah disesuaikan dengan jenis alat atau tingkat kerusakan dari alat.
Peminjaman Alat Berkas peminjaman alat yang diserahkan kurang dari tujuh (2) hari tidak dilayani, Peminjam yang menggunakan alat tidak sesuai dengan proposal penelitian dan berkas peminjaman alat, dikenakan denda yang diatur sebagaimana dalam lampiran daftar harga dan sewa peralatan, Apabila peralatan yang dipinjam mengalami kerusakan, hilang atau pecah, maka peminjam wajib mengganti alat tersebut, Batas waktu penggantian alat yang rusak, hilang atau pecah adalah tiga (3) hari setelah adanya laporan kondisi alat kepada laboran; apabila melewati batas waktu yang ditentukan, maka hasil penelitian tidak mendapatkan pengesahan dari kepala laboratorium. Terlambat mengembalikan alat akan dikenakan denda yang dihitung per jenis alat per hari. Besarnya biaya denda dapat dilihat pada lampiran daftar harga dan peralatan
Meingkatkan jumlah dan mutu kegiatan penelitian yang berbasis pada laboratorium mekanisme : melaksanakan PTK, KIR untuk siswa dan sebagainya indikator : Jumlah KIR yang diikutkan lomba meningkat Jumlah KIR yang menang di tingkat Regiaonal dan nasional meningkat Jumlah penelitian guru meningkat Meingkatkan jumlah dan mutu kegiatan penelitian yang berbasis pada laboratorium mekanisme : melaksanakan PTK, KIR untuk siswa dan sebagainya indikator : Jumlah KIR yang diikutkan lomba meningkat Jumlah KIR yang menang di tingkat Regiaonal dan nasional meningkat Jumlah penelitian guru meningkat