Sistem Kesehatan Nasional Perpres 72 / 2012 KEMENTERIAN KESEHATAN RI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Advertisements

SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
PROGRAM INDONESIA SEHAT MELALUI PARADIGMA SEHAT
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PETA STRATEGI PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
DESENTRALISASI KESEHATAN
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEBIJAKAN PROGRAM LANSIA DI KABUPATEN CILACAP
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
AKREDITASI PUSKESMAS.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
SISTEM KESEHATAN NASIONAL Perpres 72 / 2012
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
Materi 3 Manajemen RS Smt 7-AKK-Kesmas
PERENCANAAN PROGRAM/PROYEK UPAYA KESEHATAN
SISTEM KESEHATAN NASIONAL (SKN)
ETIKA PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT
SKN SISTEM KESEHATAN NASIONAL
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
PERTEMUAN II DAN III Dasar- dasar Pendidikan Kesehatan
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
SKN SISTEM KESEHATAN NASIONAL
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sistem Kesehatan Nasional
SISTEM INFORMASI KESEHATAN (SIK)
Departemen Ilmu Kesehatan Anak FK UGM
Dr. Jum’atil Fajar, MHlthSc
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
PROGRAM STUDI KEDOKTERAN
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
“Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan“
SISTEM KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 13
Departemen Ilmu Penyakit Dalam Bab I. Kebijakan Umum.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
KEBIJAKAN OBAT  .
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
JENIS DAN PROGRAM KESEHATAN DI INDONESIA
ASPEK-ASPEK SOSIAL BUDAYA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
DASAR-DASAR ADMINISTRASI DAN KEBIJAKAN KESEHATAN
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
Materi-2 MATA KULIAH SIMKES S1-KESMAS-AKK
POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN BIDANG KESEHATAN
Manajemen Informasi Kesehatan 1
Minat Manajemen dan Kebijakan Obat
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR72TAHUN 2012 TENTANG SISTEM KESEHATAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEBIJAKAN KESEHATAN NASIONAL PROGRAM STUDI D IV KEPERAWATAN BY NORMA, M.Kes SISTEM KESEHATAN NSISTEM KESEHATAN NASIONAL (SKN)
Transcript presentasi:

Sistem Kesehatan Nasional Perpres 72 / 2012 KEMENTERIAN KESEHATAN RI RAKER LITBANGKES

Pasal 167 UU 36/2012 • Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat melalui pengelolaan - administrasi kesehatan, - informasi kesehatan, - sumber daya kesehatan, - upaya kesehatan, - pembiayaan kesehatan, - peran serta dan pemberdayaan masyarakat, - ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, serta - pengaturan hukum kesehatan. Siatem Kesehatan Nasional diatur dalam Peraturan Presiden

PENGERTIAN SKN Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. (Perpres 72/2012 Pasal 1 angka 2) Berjenjang di Pusat dan Daerah Memperhatikan otonomi daerah dan otonomi fungsional di bidang kesehatan

Pengelolaan Kesehatan dalam SKN • Berjenjang di Pusat dan Daerah • Memperhatikan otonomi daerah dan otonomi fungsional di bidang kesehatan

Tujuan SKN • menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan kesehatan yang dimulai dari kegiatan perencanaan sampai dengan kegiatan monitoring dan evaluasi; (Pasal 5) • terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua komponen bangsa, baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat termasuk badan hukum, badan usaha, dan lembaga swasta secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. (Butir 96 Lampiran)

ditetapkan Presiden 13 Agus 2012 diunHISTORIS SKN dangkan Menkumham 17 Okt 2012 Komposisi: 10 Pasal KEPMENKES 131/2004 485 Butir Lampiran PERPRES 72/2012 SKN 2004 disusun 02-03 2004 2012 disusun 10-12 SKN 2012 SKN 2009 P 167 (4) UU 36 / 2009 ttg Kesehatan disusun 08-09 1982 2009 SKN 1982 KEPMENKES .../2009 disusun 80-82 KEPMENKES 99a/1982

SUB-SISTEM SKN UPAYA KESEHATAN LITBANG PEMBIAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA FARMASI, ALKES, MAKANAN MANAJEMEN, INFORMASI, REGULASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

ALUR PIKIR SISTEM KESEHATAN NASIONAL Gambar 1 ALUR PIKIR SISTEM KESEHATAN NASIONAL PARADIGMA NASIONAL (PANCASILA, UUD 1945,WASANTARA, TANNAS,) (UU 23/1992 Kesehatan, UU 17/2007 RPJPN) RPJPK DAN SKN DERAJAT KESMAS RAKYAT (Arah, dasar, TUJUAN YG SEHAT bentuk dan cara penyelenggaraan NASIONAL SETINGGI- TINGGINYA PRODUKTIF - KETIDAKPASTIAN HUKUM Bangkes) - PERILAKU MASYARAKAT BURUK - INGKUNGAN BURUK. - RAWAN PANGAN DAN RAWAN GIZI LINGKUNGAN STRATEGIS: - AKSES PELAYANAN PUBLIK BURUK (Ideologi, Politik, Ekonomi Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan) - SUMBER DAYA KESEHATAN GLOBAL, REGIONAL, NASIONAL, LOKAL TERBATAS PELUANG/KENDALA

PELAKSANAAN SKN (1) (Pasal 4) • oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat; • secara berkelanjutan, sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan dengan menjaga kemajuan, kesatuan, dan ketahanan nasional; • berdasarkan standar persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 4)

PELAKSANAAN SKN (2) (Pasal 6 (1)) • ditekankan pada peningkatan perilaku dan kemandirian masyarakat, profesionalisme sumber daya manusia kesehatan, serta upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan upaya kuratif dan rehabilitatif. (Pasal 6 (1))

PELAKSANAAN SKN (3) (Pasal 6 (3)) harus memperhatikan: a. cakupan pelayanan kesehatan berkualitas, adil, dan merata; b. pemberian pelayanan kesehatan yang berpihak kepada rakyat; c. kebijakan kesehatan masyarakat untuk meningkatkan dan melindungi kesehatan masyarakat; d. kepemimpinan dan profesionalisme dalam pembangunan kesehatan; e. inovasi atau terobosan ilmu pengetahuan dan teknologi yang etis dan terbukti bermanfaat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara luas, termasuk penguatan sistem rujukan; (Pasal 6 (3))

f. pendekatan secara global dengan mempertimbangkan kebijakan kesehatan yang sistematis, berkelanjutan, tertib, dan responsif gender dan hak anak; g. dinamika keluarga dan kependudukan; h. keinginan masyarakat; i. epidemiologi penyakit; j. perubahan ekologi dan lingkungan; dan k. globalisasi, demokratisasi dan desentralisasi dengan semangat persatuan dan kesatuan nasional serta kemitraan dan kerja sama lintas sektor.

PENINGKATAN AKSELERASI DAN MUTU PELAKSANAAN SKN • perlu melandaskan pada pemikiran dasar pembangunan kesehatan, meliputi pemikiran tentang pelaksanaan, tujuan, dan prinsip dasar pembangunan kesehatan, yang terdiri dari: - perikemanusiaan; - pemberdayaan dan kemandirian; - adil dan merata; dan - pengutamaan dan manfaat (Pasal 7)

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN SKN KEWENANGAN MELAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN SKN MENJADI TANGGUNG JAWAB MENKES (Pasal 8)

SISTEMATIKA LAMPIRAN SKN Terdiri dari 8 BAB BAB I PENDAHULUAN BAB II PERKEMBANGAN DAN TANTANGAN SKN BAB III ASAS SKN BAB IV BENTUK POKOK SKN BAB V CARA PENYELENGGARAAN SKN BAB VI DUKUNGAN PENYELENGGARAAN SKN BAB VII RINGKASAN SKN BAB VIII PENUTUP

DASAR / ASAS SKN • a. perikemanusiaan; • b. keseimbangan; • c. manfaat; • d. perlindungan; • e. keadilan; • f. penghormatan hak asasi manusia; • g. sinergisme dan kemitraan yang dinamis; • h. komitmen dan tata pemerintahan yang baik • i. legalitas; • j. antisipatif dan proaktif; • k. gender dan nondiskriminatif; dan • l. kearifan lokal.

KEDUDUKAN SKN SISTEM KETAHANAN NASIONAL SISDIKNAS SKN SISTEM LAIN SISTEM KETAHANAN PANGAN NASIONAL SISTEM LAIN UPAYA KESEHATAN LITBANG PEMBIAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA FARMASI, ALKES, MAKANAN MANAJEMEN, INFORMASI, REGULASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

INPUTS PROSES OUTPUT TUJUAN SISTEM LITBANG SUMBER DAYA PEMBERDAYAAN MANUSIA MASYARAKAT UPAYA KESEHATAN FASYANKES PERORANGAN & MASYARAKAT TUJUAN FARMASI, ALKES, SISTEM MAKANAN PEMBIAYAAN MANAJEMEN INFORMASI REGULASI IPTEKS-KES 20

SUBSISTEM UPAYA KESEHATAN • Upaya kesehatan diselenggarakan oleh Pemerintah (termasuk TNI dan POLRI), pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, dan/atau masyarakat/swasta melalui upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan pemulihan kesehatan, di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan

Unsur-Unsur a. upaya kesehatan; b. fasilitas pelayanan kesehatan; - promotif sd rehabilitatif b. fasilitas pelayanan kesehatan; - Primer, sekunder, tertier c. sumber daya upaya kesehatan; - SDM, Faskes, pembiayaan, sarana-prasarana, farmasi-alkes, manajemen, informasi, regulasi d. pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan - standarisasi, sertifikasi, lisensi, akreditasi, dan penegakan hukum

POPULASI SEHAT CALON PASIEN NECESSITY KLINIK PUSKESMAS  CALON RS PRATAMA POPULASI SEHAT CALON PASIEN NECESSITY ETHICAL SENSIBILITY SCIENTIFIC MEDICAL LOGIC INDIVIDU PASIEN FEASIBILITY

Prinsip • a. terpadu, berkesinambungan, dan paripurna; • b. bermutu, aman, dan sesuai kebutuhan; • c. adil dan merata; • d. nondiskriminasi; • e. terjangkau; • f. teknologi tepat guna; dan • g. bekerja dalam tim secara cepat dan tepat.

Pelayanan kesehatan Primer • Yankes Perorangan Primer - diselenggarakan berdasarkan kebijakan pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah, organisasi profesi, dan/atau masyarakat. • Yankes Masyarakat Primer - tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat didelegasikan kepada Puskesmas, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan primer lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat

SUBSISTEM LITBANG • Pengelolaan penelitian dan pengembangan kesehatan terbagi atas - penelitian dan pengembangan biomedis dan teknologi dasar kesehatan, - teknologi terapan kesehatan dan epidemiologi klinik, - teknologi intervensi kesehatan masyarakat, - humaniora, kebijakan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat

Prinsip • a. terpadu, berkesinambungan, dan paripurna; • b. akurat dan akuntabel; • c. persetujuan setelah penjelasan; • d. bekerja dalam tim secara cepat dan tepat; • e. norma agama; • f. kebenaran ilmiah; dan • g. perlindungan terhadap subjek penelitian dan etik.

SUBSISTEM PEMBIAYAAN • public good menjadi tanggung jawab pemerintah, sedangkan untuk pelayanan kesehatan perorangan pembiayaannya bersifat privat, kecuali pembiayaan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu menjadi tanggung jawab pemerintah. • diharapkan akan mencapai universal health coverage sesuai dengan UU NO 40 /2004 tentang SJSN dan UU No 24 / 2011 tentang BPJS

Unsur • Dana digali dari sumber Pemerintah, Pemerintah Daerah, dari masyarakat, maupun swasta serta sumber lainnya • Sumber daya dari subsistem pembiayaan kesehatan, meliputi: sumber daya manusia pengelola, sarana, standar, regulasi, dan kelembagaan • Prosedur/mekanisme pengelolaan

Prinsip • a. kecukupan; • b. efektif dan efisien; dan • c. adil dan transparan

SUBSISTEM SDM KESEHATAN • Bermutu, Terdistribusi “merata” • Fokus penting pada pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan guna menjamin ketersediaan, pendistribusian, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan. • Perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan

RPP Yankestrad & beyond health RUU JAMU > RUU BAHAN OBAT ALAMI RPP Yankestrad & beyond health Health + Beyond health = sist kes nas SEJATI BEYOND HEALTH BIOMEDIK KONVEN- KETAHANAN NASIONAL B SIONAL A (ALLOPATHIC) T T SEHAT : SJ R FISIK A MENTAL SOSIAL SPIRITUAL KOMPLEMENTER ALTERNATIF INTEGRASI KURATIF SINERGI PROM-PREV- Jamu non medik ESTETIK RESTORATIF REKREASI Jamu medik

Hak-Kewajiban • SDM kesehatan mempunyai hak untuk memenuhi kebutuhan dasarnya (hak asasi) sebagai makhluk sosial, wajib memiliki kompetensi, kewenangan untuk mengabdikan dirinya di bidang kesehatan, mempunyai etika, berakhlak luhur, dan berdedikasi tinggi dalam melakukan tugasnya

Prinsip • a. adil dan merata serta demokratis; • b. kompeten dan berintegritas; • c. objektif dan transparan; dan • d. hierarki dalam sumber daya manusia kesehatan

SUBSISTEM SEDIAAN FARMASI, ALKES, MAKANAN • kegiatan untuk menjamin: aspek keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan; • ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat, terutama obat esensial; perlindungan masyarakat dari penggunaan yang salah dan penyalahgunaan obat; • penggunaan obat yang rasional; serta upaya kemandirian di bidang kefarmasian melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri

Unsur • a. komoditi; • b. sumber daya; • c. pelayanan kefarmasian; • d. pengawasan; dan • e. pemberdayaan masyarakat

Prinsip • a. aman, berkhasiat, bermanfaat, dan bermutu; • b. tersedia, merata, dan terjangkau; • c. rasional; • d. transparan dan bertanggung jawab; dan • e. kemandirian.

SUBSISTEM MANAJEMEN, INFORMASI DAN REGULASI KESEHATAN • Peranan manajemen kesehatan adalah koordinasi, integrasi, regulasi, sinkronisasi, dan harmonisasi berbagai subsistem SKN agar efektif, efisien, dan transparansi dalam penyelenggaraan SKN

Unsur • a. kebijakan kesehatan; • b. administrasi kesehatan; • c. hukum kesehatan; • d. informasi kesehatan; dan • e. sumber daya manajemen kesehatan

Prinsip • a. inovasi atau kreativitas; • b. kepemimpinan yang visioner bidang kesehatan; • c. sinergisme yang dinamis; dan • d. kesesuaian dengan sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

SUBSISTEM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT • Upaya pemberdayaan perorangan, keluarga dan masyarakat akan berhasil pada hakekatnya apabila kebutuhan dasar masyarakat sudah terpenuhi. • Pemberdayaan masyarakat dan upaya kesehatan pada hakekatnya merupakan fokus dari pembangunan kesehatan.

Unsur • a. penggerak pemberdayaan; • b. sasaran pemberdayaan; • c. kegiatan hidup sehat; dan • d. sumber daya.

Prinsip • a. berbasis masyarakat; • b. edukatif dan kemandirian; • c. kesempatan mengemukakan pendapat dan memilih pelayanan kesehatan; dan • d. kemitraan dan gotong royong

CARA PENYELENGGARAAN SKN • Pengelolaan kesehatan mencakup kegiatan perencanaan, pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi penyelenggaraan upaya kesehatan dan sumber dayanya secara serasi dan seimbang dengan melibatkan masyarakat • Memperhatikan nilai Prorakyat, inklusif, responsif, efektif, bersih • Berjenjang: Pusat Daerah, mempertimbangkan komitmen global

TERIMA KASIH