JATI DIRI KOPERASI
koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi simpan pinjam Pengertian Umum Jatidiri ciri-ciri, gambaran atau keadaan khusus seseorang atau suatu benda, identitas, inti, jiwa semangat dan daya gerak dari dalam, spiritualitas. Koperasi perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah (tidak bertujuan mencari keuntungan) Contoh : koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi simpan pinjam
Pengertian Umum UU No. 25 Tahun 1992 Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
Ketentuan Umum Koperasi UU Koperasi No 17 Tahun 2012 Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Terdiri dari 3 bagian yang tidak dapat dipisahkan, yaitu: Jati Diri Koperasi Identitas koperasi tercantum dalam Rumusan ICIS (International Cooperative Identity Statement), Manchester – Inggris, September 1995. Rumusan ICIS menjadikan pengertian koperasi yang seragam dan menjadi tolok ukur dalam berkoperasi secara benar karena dilatarbelakangi dengan pemikiran dan pandangan yang disesuaikan guna memenuhi aspirasi dari gerakan koperasi di seluruh dunia Terdiri dari 3 bagian yang tidak dapat dipisahkan, yaitu: Definisi Nilai-nilai Prinsip-prinsip
Definisi Koperasi Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial serta budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.
Definisi Koperasi Hal-hal yang menunjukkan ciri-ciri koperasi: Koperasi adalah perkumpulan otonom Perkumpulan otonom ini merupakan kumpulan orang-orang Orang-orang ini berhimpun secara sukarela Berkumpul untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi yang sama di bidang ekonomi, sosial serta budaya bersama Untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi bersama tersebut mereka membentuk perusahaan yang dimiliki dan diawasi bersama
Definisi Koperasi Ciri-ciri tersebut menunjukkan: Koperasi pertama-tama adalah perkumpulan orang sekaligus perusahaan Anggota adalah pemilik sekaligus sebagai pengguna produk perusahaan (konsumen) Anggota-anggota mempunyai kebutuhan dan aspirasi yang sama. Homogenitas fungsi sosial dan ekonomi.
Nilai-nilai Koperasi Koperasi didasarkan pada nilai-nilai swadaya yaitu dapat menolong dan bertanggung jawab terhadap diri sendiri, demokrasi, kesetaraan atau kesamaan hak dan kewajiban, keadilan dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya sesuai dengan nilai-nilai etika yaitu kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian pada orang lain
Nilai-nilai Koperasi Menolong diri sendiri Tanggung jawab sendiri Demokrasi Persamaan Keadilan dan kesetiakawanan Mengikuti tradisi para pendirinya Anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis dan kejujuran Keterbukaan Tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap orang lain
Prinsip-prinsip Prinsip adalah unsur ketiga dalam jati diri koperasi dan merupakan pedoman pelaksanaan nilai-nilai dalam praktek Prinsip yang dipraktekkan mencerminkan nilai-nilai koperasi, artinya betapa esensialnya nilai-nilai tersebut
Prinsip-prinsip Koperasi Keanggotaan sukarela dan terbuka Pengendalian oleh anggota secara demokratis Partisipasi ekonomi anggota Otonomi dan kebebasan Pendidikan, pelatihan dan informasi Kerja sama antar koperasi Kepedulian terhadap komunitas
Pernyataan Internasional tentang Identitas Koperasi (ICIS) Nilai-nilai Keswadayaan Kesetaraan atau Kesamaan Hak Tanggung Jawab Pribadi Keadilan Demokrasi Solidaritas dan nilai-nilai etika tentang Kejujuran Tanggung Jawab Sosial Keterbukaan Peduli terhadap orang lain
Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip 1 : Keanggotaan Sukarela dan Terbuka Koperasi adalah perkumpulan sukarela dan terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi gender, sosial, rasial, politik dan agama. Dalam prakteknya: Tidak ada paksaan terhadap anggota Tidak ada perbedaan perlakuan bagi siapapun berdasarkan gender, status sosial, agama, ras ataupun aliran politik Tidak ada pembatasan bagi pendaftaran anggota baru Tidak ada pembatasan atas hak untuk mengundurkan diri dari keanggotaan Status yang sama bagi anggota baru ataupun lama
Prinsip 2 : Pengawasan Demokratis oleh Anggota Koperasi adalah perkumpulan demokratis, dikendalikan oleh para anggota yang secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan koperasi dan dalam mengambil keputusan. Dalam koperasi primer, anggota mempunyai hak-hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Dalam prakteknya: Satu anggota satu suara Tidak ada suara yang diwakilkan Otoritas tertinggi ada pada rapat anggota Pengambilan keputusan oleh suara terbanyak Status yang sama dari anggota Partisipasi langsung atau tidak langsung dari seluruh anggota dikontrol oleh organisasi Kontrol melalui pemeriksaan atau audit secara teratur
Prinsip 3 : Partisipasi Ekonomi Anggota Para anggota mengalokasikan SHU untuk tujuan-tujuan yang disepakati bersama misalnya: Dalam prakteknya: Keuntungan saham yang terbatas dalam pembagian modal Perlakuan yang sama terhadap anggota, tanpa pembedaan karena konstribusi modal Konstribusi pribadi dibatasi (tidak boleh lebih dari 20% modal keseluruhan) Pengembangan koperasi, dengan cara membentuk dana cadangan yang tidak dapat dibagi-bagi Pemberian manfaat bagi para anggota sesuai dengan transaksi-transaksi mereka dengan koperasi (jasa simpanan dan pinjaman) Penyisihan dana guna mendukung kegiatan lainnya yang disahkan oleh rapat anggota
Prinsip 4 : Otonomi dan Kemandirian Koperasi bersifat otonom (mandiri) jika koperasi mengadakan kesepakatan-kesepakatan dengan pihak lain, termasuk pemerintah, dilakukan dengan persyaratan yang menjamin adanya pengadilan anggota serta dipertahankannya otonomi koperasi.
Prinsip 5 : Pendidikan, Pelatihan dan Informasi Koperasi menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan pemberian informasi kepada anggotanya. Dalam prakteknya: Membentuk unit pendidikan dan pelatihan Menyisihkan dana untuk pendidikan dari pendapatan bersih atau kotor koperasi Adanya persyaratan akan pendidikan sebelum diterima menjadi anggota koperasi Pertemuan atau rapat sebagai anggota atau sebagai pemilik Pelatihan yang berkesinambungan bagi pengurus dan manajemen
Prinsip 6 : Kerja sama antar Koperasi Koperasi dapat mengadakan kerja sama antar koperasi untuk memperkuat gerakan koperasi pada tingkat lokal, nasional maupun internasional. Dalam prakteknya: Menjadi anggota organisasi sekunder dan tertier Berpartisipasi dalam proyek-proyek integrasi ekonomi, seperti keuangan sentral, perusahaan antar koperasi, asuransi koperasi dan lain-lain
Prinsip 7 : Kepedulian terhadap Komunitas Koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan bagi komunitas-komunitas mereka melalui kebijakan-kebijakan yang disetujui oleh anggotanya. Dalam prakteknya, manfaat dirasa langsung oleh anggota atau komunitas, seperti: Pelayanan kesehatan Asuransi kehidupan Ilmu pengetahuan atau dana siswa Gedung atau ruang pelatihan atau rapat