Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
SELAMAT DATANG.
ETIKA PROFESI JAKSA.
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
SUNSET POLICY.
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
SELAMAT DATANG.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
KOMNAS HAM.
ANGGA KURNIA ANGGORO, DASAR PERTIMBANGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PENGANDILAN.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
VISUM et REPERTUM.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Penyitaan.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
dalam Sistem Peradilan Pidana
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Materi 14.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
PERWALIAN.
Peniup Peluit (Whistle Blowers) dan Pemberlakuan Peraturan
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PERWALIAN.
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Transcript presentasi:

Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia

APA UNDANG – UNDANG YANG MENgatur Perlindungan SAKSI dan KORBAN ? UNDANG-UNDANG RI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Apa itu saksi dan korban ? Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Apa Lembaga Yang Melindungi Saksi dan Korban ? Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang itu.

Tugas dan Kewenangan LPSK bertanggung-jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam (pasal 12 UU No. 13 th 2006). Perlindungan : segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi/korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya … (pasal 1 ayat 6). Memberikan rasa aman dlm memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana (pasal 4). Perlindungan diberikan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan (pasal 2).

KRITERIA PERLINDUNGAN SAKSI Berdasarkan UU NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Pasal 28, bahwa Syarat Pemberian Perlindungan dan Bantuan saksi dan korban adalah : Perjanjian perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau Korban tindak pidana seperti : Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan; memberikan keterangan tanpa tekanan; mendapat penerjemah; bebas dari pertanyaan yang menjerat; mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus; mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan; mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan; mendapatkan tempat kediaman baru; mendapat nasihat hukum; dan/atau memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.

KERJASAMA LPSK dengan KEJAKSAAN RI LPSK dan Kejaksaan Agung Pada Rabu Tanggal 20 April 2012 menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Hotel Sahid, Jakarta berupa : Koordinasi menentukan bentuk perlakuan terhadap saksi yang mendapat perlindungan LPSK; Bekerja sama menyangkut pemberian pendampingan terhadap saksi dalam pemeriksaan penyidikan di Kejaksaan maupun di persidangan; Memudahkan LPSK untuk mendapatkan informasi terkait posisi pemohon perlindungan. Apakah betul posisinya dalam perkara yang ditangani Kejaksaan sebagai korban atau pelapor. Kemudian apabila informasi yang dimiliki saksi ini merupakan informasi yang penting untuk kepentingan hukum dalam perkara yang ditangani Kejaksaan, maka LPSK dapat berkomunikasi dengan penuntut umum;

Dalam melakukan perlindungan saksi, Kejaksaan Republik Indonesia berpedoman pada Pasal 108 ayat (1), Pasal 117 ayat (1), Pasal 118, Pasal 166, Pasal 177, Pasal 178, dan Pasal 229 KUHAP dan UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Dengan Pedoman tersebut diatas, Kejaksaan RI memberikan bentuk Perlindungan Saksi dilakukan dengan salah satu bentuk seperti : Mengantarkan saksi dari dan ke Pengadilan Meminta Kepolisian menempatkan anggotanya di rumah saksi Melindungi saksi dengan cara perlindungan hukum seperti kompensasi tidak dijadikannya saksi sebagai tersangka ( Hasil wawancara dengan Jaksa Baringin Sianturi, SH 23 Feb 2006)

T E R I M A K A S I H www.kejaksaan.go.id