Binti Nur Asiyah, M.Si.
Sebagai sarana wajib penolong untuk beribadah Sebagai bentuk syukur kepada Allah Jika diniatkan ibadah, maka bisa bernilai ibadah meskipun mubah
Konsumsi secara umum didefinisikan dengan penggunaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia. Perbedaan mendasar dalam konsumsi islam adalah jenis yang dikonsumsi, tujuan pencapaian dan cara pencapaian tujuan harus sesuai syariah islamiyyah.
Konsumsi islam adalah untuk kehidupan Konsumsi islam untuk memenuhi kebutuhan dasar dan atasi kemiskinan Dilarang batasi konsumsi meski untuk tujuan ibadah (puasa dahr/wishol) Darurat, boleh yang haram (Al-An’am:145)
Perilaku konsumen diartikan sebagai tindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan, mengonsumsi dan menghabiskan produk atau jasa
1. Manusia tidak kuasa mengatur secara detail permasalahan ekonomi masyarakat atau negara. Karena ketidakmampuan manusia mengkondisikan kebutuhan hidupnya berdasarkan tempat dimana manusia hidup. Keyakinan umat muslim bahwa Allah akan memenuhi kebutuhan manusia (QS. An-Nahl ayat 11). Artinya: “Dia menurunkan air dari langit, diantaranya untuk minuman kamu dan diantaranya untuk tumbuh-tumbuhan, di sana kamu menggembalakan ternakmu. Dia tumbuhkan untukmu dengan air itu tanaman, zaitun, kurma dan bermacam-macam buah- buah”
Pola konsumsi didasarkan atas kebutuhan, bukan preferensi semata, sehingga terhindar dari boros dan pengaruh pola konsumsi yang tidak perlu Orang muslim sadar akan kehidupan bermasyarakat, sehingga dalam berkonsumsi dituntut untuk saling menghargai dan menghormati sesamanya sehingga terhindar dari kesenjangan sosial.
Teori kepuasan dalam ekonomi dalam mengkonsumsi suatu barang dinamakan utility / nilai guna Nilai guna dibagi menjadi dua: nilai guna total (Total utility) dan nilai guna tambahan (Marginal Utility) Nilai guna total adalah jumlah seluruh kepuasan yang diperoleh dalam mengkonsumsi sejumlah barang tertentu. Nilai guna marginal adalah pertambahan atau pengurangan kepuasan sebagai akibat dari pertambahan atau pengurangan penggunaan suatu unit barang
Jumlah kurma yang dimakan Nilai guna totalNilai guna marginal
Tabel di atas menunjukkan bahwa sampai konsumsi yang ke tujuh menunjukkan nilai guna marginal positif. Ketika makan kurma yang ke delapan nilai guna marginal menjadi negatif. Artinya bahwa kepuasan seseorang tidak didasarkan pada banyaknya barang yang dikonsumsi, tetapi didasarkan atas kemampuan fisik manusia dalam menggunakan barang yang dikonsumsinya dalam melangsungkan hidup. Hukum ini dikenal dengan The law diminishing return (Nilai guna yang semakin menurun). Apabila konsumsi ditambah terus, maka nilai guna total akan menjadi semakin sedikit.
1. Kurva Kepuasan yang sama (Indifference Curve) Adalah suatu kurva yang menggambarkan gabungan dari dua barang yang akan memberikan kepuasan yang sama besar. Contoh umat muslim dalam mengkombinasikan kebutuhan makanan dan pakaian. Kombinas i Jumlah barang MakananPakaian A201 B162 C124 D106 E88 F5
Prinsip syariah Prinsip kuantitas Prinsip prioritas Prinsip sosial Prinsip lingkungan Prinsip larangan meniru
Prinsip akidah Keimanan terhadap akhirat (Muhammad:15, Al- Baqoroh:261,245) Semua sumberdaya adalah anugerah dan amanah, mutlak milik Allah Prinsip ilmu (akhlak konsumsi islam) Prinsip amal (implementasi ilmu)
Sederhana (qonaah dan wasathon), cukup, tidak berlebihan (Al-A’rof:31), tidak boros, tidak mewah, tidak mubadzir, tidak kikir (Al- Furqon:67, Al-Isro’:26-27) Kesesuaian konsumsi dengan pendapatan Penyimpanan (tabungan dan investasi)
Urutan jenis yang terpenting Primer, harus terpenuhi untuk kemalahatan agama dan dunia Sekunder, untuk kemaslahatan yang lebih baik (madu, keju) Tertier, hanya sebatas pelengkap dan hiasan Urutan yang terdekat (tanggungan/keluarga, tetangga dst)
Umat, memperhatikan tetangga & umat muslimin Untuk kebajikan (Al-Baqoroh:215), tidak menimbun (At- Taubah:34-35) Menjadi contoh teladan dalam konsumsi (makanan, pakaian dll) Tidak membahayakan orang lain Untuk kebajikan (Al-Baqoroh:215), Tidak menimbun (At-Taubah:34-35)
Perubahan lingkungan mempengaruhi pola konsumsi, baik kuantitas maupun kualitas Paceklik, dihemat Wabah, minum madu
Larangan meniru umat islam konsumsinya buruk (suka pesta jamuan) Larangan konsumsi masyarakat kafir, yang menjadi ciri khas Larangan meniru hedonis (selalu bersenang- senang), setiap yang diinginkan dibeli
Konsumsi yang halalan thoyyiban Zat Halal (Al-Baqoroh: , An-Nahl:66-69) Haram (Al-Baqoroh:173, Al-Maidah:3,90) Proses Sebelum makan basmalah, selesai hamdalah, menggunakan tangan kanan, bersih Tidak dilarang, misal : riba (Ali Imron:130), merampas (An Nissa’:6), judi (Al-Maidah:91), menipu, mengurangi timbangan, tidak menyebut Allah ketika disembelih Tujuan Bukan untuk sesembahan selain Allah, seperti sesajen, sedekah bumi
Muslim harus berkonsumsi yang membawa manfaat (maslahat) dan bukan merugikan (madhorot) Konsep maslahat menyangkut maqoshiq syariat (dien, nafs, nasl, aql, maal) Konsep maslahat lebih objektif karena bertolak dari al-hajat ad-dhoruriyat (need) Konsep maslahat individu senantiasa membawa dampak terhadap maslahat umum/sosial
Merusak agama Pengaruh terhadap ibadah Pengaruh terhadap akhlak Pengaruh terhadap kesatuan umat Pengaruh terhadap kesehatan Menimbulkan kerusakan dan kemerosotan Kehinaan dan kenistaan Kehancuran ekonomi dan kemandekan produksi