PUSAT DATA DAN INFORMASI IPTEK NASIONAL: SEBUAH GRAND DESIGN Disampaikan dalam Lokakarya Nasional Dokumentasi dan Informasi, PDII LIPI, Jakarta 23 Oktober 2014
POKOK BAHASAN Pendahuluan Latar Belakang, Tujuan, Sasaran Konsep dasar pengembangan Grand desain Visi, Misi dan Strategi 4. Rencana Desain Desain Dokumentasi Desain Layanan Informasi Roadmap
1. a.Latar Belakang Hasil Focus Group Discussion RDIP 23 September 2013 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) akan memfasilitasi sebuah sistem Repositori Data Ilmiah Primer (RDIP) untuk para peneliti, baik peneliti secara individu maupun peneliti yang berafiliasi ke lembaga penelitian tertentu; Sistem RDIP disediakan berskala nasional untuk keperluan dokumentasi, preservasi, dan aksesibilitas data ilmiah primer hasil-hasil penelitian; Sistem RDIP disediakan bagi pengguna secara cuma-cuma tanpa biaya, penyimpanan dilakukan untuk selamanya, kesediaan dan aksesibilitas dijamin melalui jaringan internet; Jaminan keamanan atas akses data akan akan tertuang dalam bentuk Berita Acara Serah Simpan (BASS) serta teknis sekuriti jaringan tertentu; Proses serah terima, teknis aksesibilitas, dan mekanisme terkait, akan difasilitasi melalui sebuah web, yang akan disempurnakan; Server RDIP adalah server LIPI. Saat ini, disediakan sebesar 60 terabyte yang berlokasi di TB simatupang (Lintas Artha) dan di Bioinformatika Cibinong;
Sistem RDIP diharapkan mampu: 2. Rumusan Workshop Membangun Ketersediaan Akses Data Hasil Penelitian melalui Repositori Data Ilmiah Primer (RDIP), PDII, 21 November 2013 Saat ini di Indonesia belum ada lembaga yang secara khusus melakukan pengelolaan data ilmiah primer penelitian. RDIP sudah menjadi kebutuhan nasional untuk mengelola data-data ilmiah hasil penelitian Dalam etika penelitian, ada tiga pihak pemilik data: peneliti, institusi yang menaungi dan pemberi donor, maka dibuat Berita Acara Serah Simpan Data (BASS) Sistem RDIP diharapkan mampu: 1. Menampung data ilmiah primer secara nasional 2. Mampu melakukan pengelolaan dan preservasi 3. Menjaga aspek HAKI
Hasil Focus Group Discussion Indeks Sitasi Indonesia , PDIILIPI, 22 April 2014: Kondisi saat ini, data dan informasi iptek nasional terserak dalam berbagai basis data dan bentuk dokumen, yang tidak mudah untuk dikumpulkan PDII LIPI dipandang sebagai lembaga yang paling tepat untuk menjadi pusat data dan informasi Iptek nasional
b. TUJUAN Membangun Sistem Data dan Informasi (Datin) Iptek Nasional untuk kebutuhan akses datin iptek jangka panjang, lengkap, cepat dan mudah Membangun sistem datin iptek yang mampu menjamin penyimpanan dan pelestarian datin iptek untuk berbagai kajian dan penelitian yang berkelanjutan
c. Sasaran Tersedianya pedoman pengelolaan, pengolahan dan pelayanan Data Ilmiah Primer Tersedianya pelayanan data bibliografi dokumen ilmiah nasional, termasuk paten Tersedianya pelayanan dokumen full text jurnal lokal dan asing Tersedianya sistem penunjang keputusan (SPK) untuk pemetaan, pembangunan indikator iptek nasional, dan kajian sitasi. Tersedianya kolom journalism sains untuk jangkauan pelayanan yang lebih luas
2. Konsep dasar pengembangan Grand desain Pelayanan data dan informasi Iptek nasional satu pintu dimaknai dengan kemampuan menyediakan data dan informasi ilmiah secara komprehensif, untuk kebutuhan penelitian, pengembangan dan penerapan Iptek serta kajian-kajian untuk pembangunan kebijakan seperti kajian iptek (science study), pembangunan indikator Iptek dan sitasi. Konsekuensi dari makna tersebut adalah PDII LIPI mampu membangun sistem untuk pengelolaan dan pengolahan data dan informasi dari hulu ke hilir dan memberikan pelayanan kepada seluruh kelompok pengguna.
Data Dokumentasi Informasi Hasil Penelitian Data Non Penelitian Dokumentasi Non Ilmiah Informasi Publikasi Ilmiah Non Publikasi
R I S E T Green OA Publikasi Gold OA Rencana Diseminasi Deposit data Rencana Manajemen Data Hasil Riset Rencana Diseminasi Keputusan Diseminasi Keputusan Proteksi Publikasi Deposit data Paten/ lainnya Green OA Gold OA Akses dan Penggunaan Gratis Akses dan penggunaan dibatasi
Grand design mencakup 2 kerangka besar yaitu Dokumentasi dan informasi iptek nasional Pembuatan kebijakan, penelitian pembangunan, pengembangan dan kegiatan yang berkaitan dengan proses akses, pengadaan, penyimpanan dan pengolahan data dan informasi iptek nasional Cakupan: Data Ilmiah Primer Nasional Pelayanan Informasi Penelitian, pengembangan dan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan data dan informasi Iptek nasional. Cakupan:
4. KONDISI SAAT INI Pusat Dokumentasi Pusat Informasi Pusat Data di Kementrian Pusat analisis Pusat Statistik Pengelola data perorangan dan Komunitas Belum teridentifikasi jenis data dan manfaat yang diperoleh Belum terkelola dengan baik Akses publik belum semua tersedia Belum ada jaminan keamanan data
Peraturan yang ada SE Bappenas tahun 1970, bahwa semua laporan penelitian harus diserahkan ke PDIN (sekarang PDII) 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek Ps 11.(2) Setiap unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi bertanggung jawab meningkatkan secara terus menerus daya guna dan nilai guna sumber daya Ps 13(2) Perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahakan penyebaraninformasi hasil-hasil kegiatan penelitian dan pengembangan serta kekayaan intelektual yang dimiliki selama tidak mengurangi kepentingan perlindungan kekayaan intelektual. Ps 13 ( 4) Setiap kekayaan intelektual dan hasil kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan inovasi yang dibiayai pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib dikelola dan dimanfaatkan dengan baik oleh perguruantinggi, lembaga litbang, dan badan usaha yang melaksanakannya.
Lembaga pemerintah yang menghasilkan Iptek KEPUTUSAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI Nomor : 44 /M/Kp/VII/2000 Tentang PENYAMPAIAN LITERATUR KELABU (GREY LITERATURE) YANG BERKAITAN DENGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Terkait khusus dengan Grey Literature Iptek, Lembaga pemerintah yang menghasilkan Iptek digunakan untuk Kebijakan Pembangunan Iptek Setiap lembaga pemerintah yang menyimpan dan atau memiliki literatur kelabu (grey literature) berupa laporan penelitian, laporan survey, prosiding, disertasi, tesis dan dokumen sejenisnya serta publikasi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, baik yang berbentuk cetakan maupun dalam bentuk digital (digital file) diwajibkan untuk menyampaikan salinannya kepada Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi. Salinan literatur kelabu (grey literature) tersebut harus disampaikan dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan 1 (satu) rangkap akan dijadikan sebagai bahan analisis dalam pembuatan kebijakan di Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi dan 2 (dua) rangkap lagi akan diserahkan kepada Pusat Dokumentasi Informasi Ilmiah (PDII) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk didokumentasikan dan diinformasikan ke masyarakat luas. Penyampaian salinan literatur kelabu (grey literature) tersebut harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya pelaksanaan penelitian atau 3 (tiga) bulan setelah publikasi diterbitkan. 15
UU No. 4 Tahun 1990 tentang serah simpan karya cetak dan rekam UU No. 14 Tahun 2010 tentang Keterbukaan informasi publik Draf PP RI Tahun 2014 tentang Revitalisasi unit data dan informasi di Kementrian dan Lembaga dalam rangka penyelenggaraan data untuk pembangunan berkelanjutan
VISI MISI 3. Visi, Misi dan Strategi Terwujudnya pelayanan satu pintu data dan informasi Iptek nasional MISI Mewujudkan pelayanan data dan informasi Iptek nasional yang komprehensif, melalui kerjasama dengan lembaga-lembaga penghasil data dan informasi Iptek nasional Mewujudkan pelayanan data dan informasi Iptek nasional untuk penelitian, pengembangan dan implementasi Iptek, melalui penyediaan artikel full text jurnal lokal maupun asing dan petunjuk lokasi/URL dokumen ilmiah lain. Mewujudkan pelayanan data dan informasi Iptek nasional untuk kebutuhan kajian Iptek nasional, melalui pembangunan sistem penunjang keputusan (SPK)
Strategi Pengembangan kebijakan yang pro-aktif dalam pelayanan data dan informasi Iptek nasional Diperlukan dukungan kebijakan, Peraturan Pemerintah atau UU jaminan akses dan pelestarian data dan informasi iptek nasional Dukungan pendanaan yang memadai Penyediaan biaya guna terselenggaranya pelayanan data dan informasi Iptek nasional Peningkatan keterampilan dan kapasitas sumber daya manusia sehingga terselenggaranya pelayanan data dan informasi Iptek nasional Penjalinan kemitraan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga penghasil data dan informasi Iptek nasional Kegiatan penelitian Sosialisasi pelayanan data dan informasi Iptek nasional
6. Desain Pusat Data dan Informasi Iptek Nasional 1. Desain kebijakan Pola penetapan kebijakan dan program Lima tahunan, dan Pengembangan kelembagaan 2. Pengolahan dan pengelolaan 3. Desain Pembiayaan 4. Desain Sumberdaya Manusia 5. Desain Infratruktur 6. Desain Kemitraan dan Kerjasama 7. Desain Penelitian 8. Desain Promosi 9. Desain Monitoring dan Evaluasi
5. ROADMAP Inisiasi Kerjasama dengan lembaga terkait Pembentukan Tim Inventarisasi data dan kegiatan Instalasi Pengembangan sistem dan SOP Konsolidasi Perencanaan Monitoring Evaluasi Pengembangan 5. Akselerasi
Akses Informasi yang Tersedia http://www.qjournal.co.id - Telkom http//www.pustaka.ristek.go.id http://garuda.dikti.go.id http://rdip.lipi.go.id http://data.id - UKP4 http://www.satulayanan.net - UKP4