Pengertian Etimologis Filsafat Philein = mencintai; sophos = kearifan / kebijaksanaan. Filsafat; usaha untuk mencintai kearifan / kebijaksanaan
Pengertian Filsafat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah Pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya, Teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan atau juga berarti ilmu yang berintikan logika, estetika, metafisika dan epistemologi.
Pakar Filsafat kenamaan Plato (427 - 347 SM) mendefinisikan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli, Kemudian Aristoteles (382 - 322 SM) mengartikan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran, dan berisikan di dalamnya ilmu ; metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
Secara Umum Pengertian Filsafat adalah Ilmu pengetahuan yang ingin mencapai hakikat kebenaran yang asli dengan ciri-ciri pemikirannya yang rasional, metodis, sistematis, koheren, integral bersifat inderawi maupun non inderawi. Hakikat kebenaran yang dicari dari berfilsafat adalah kebenaran akan hakikat hidup dan kehidupan, bukan hanya dalam teori tetapi juga praktek
ARTI FILSAFAT HUKUM a. Menurut Van Apeldoorn Fil.Hukum adl ilmu yg menjawab pertanyaan apakah hukum itu ? Ilmu hukum tidak dapat memberi jawaban yg memuaskan, krn jawabannya sebatas ada fenomenanya, gejala. melahirkan hukum yg bersifat formalistik belaka b. Menurut Utrecht Filsafat hukum merupakan ilmu yg menjawab pertanyaan apakah hukum itu, apa sebab orang mentaati hukum, keadilan manakah yg dpt dijadikan sbg ukuran baik- buruknya hukum. Secara Umum Filsafat Hukum : ilmu yg mempelajari asas / pendirian yg paling mendasar tentang hukum ilmu yg mempelajari hakikat terdalam dari hukum ilmu yang mencari / menemukan “ruh”-nya hukum .
Menurut Satjipto Rahardjo : filsafat hukum mempelajari pertanyaan-pertanyaan yg bersifat dasar dr hukum. Pertanyaan ttg. Hakikat hukum, ttg dasar bg kekuatan mengikat dr hukum dsb. Atas dasar itulah filsafat hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi mengambil sudut pemahaman yg berbeda sama sekali Lili Rasjidi : filsafat berusaha membuat “dunia etis yg menjadi latar belakang yg tdk dapat diraba oleh panca indera” shg. Filsafat hukum menjadi suatu ilmu normatif. Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita hukum yg dapat menjadi “dasar hukum” dan “etis” bg berlakunya sistem hukum positif suatu masyarakat Secara Umum Filsafat Hukum : ilmu yg mempelajari asas / pendirian yg paling mendasar tentang hukum ilmu yg mempelajari hakikat terdalam dari hukum ilmu yang mencari / menemukan “ruh”-nya hukum .
Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa Filsafat hukum merupakan cabang filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis, jadi objek filsafat hukum adalah hukum, dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai pada inti atau dasarnya, yang disebut dengan hakikat.
Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto menyebutkan arti hukum, yaitu : 1) Ilmu pengetahuan, yaitu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran. Disiplin, yaitu suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala- gejala yang dihadapi. Norma, yaitu pedoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang pantas atau diharapkan. Tata Hukum, yaitu struktur dan proses perangkat norma-norma hukum yang berlaku pd suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis. Petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law enforcement officer) Proses Pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan. Sikap tindak ajeg atau perilaku yang teratur, yakni perilaku yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan mencapai kedamaian. Jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi tentang apa yang dianggap baik dan buruk.
CIRI-CIRI BERFIKIR FILSAFAT Berpikir sampai ke akar-akar permasalahan atau berpikir secara radikal. Ini berarti kita berpikir samapai ke inti atau hakikat dari obyek pemikiran kita, yaitu permasalahan yang kita hadapi Berpikir universal. Filsafat mencerminkan pengalaman umum manusia. Oleh karena itu ciri pemikiran kita haruslah bersifat universal dan bukannya parsial atau bagian-bagian, sebagaimana yang terjadi dalam ilmu
CIRI-CIRI BERFIKIR FILSAFAT Koheren dan runtut atau konsisten: berpikir koheren berarti sesuai dengan kaidah-kaidah berpikir. Runtut atau konsisten berarti tidak mengandung pertentangan atau kontradiksi Sistematik: berpikir sistematik berarti semua pandangan yang dianalisis selalu berhubungan secara teratur dengan maksud tertentu
CIRI-CIRI BERFIKIR FILSAFAT Komprehensif yang berarti menyeluruh : Filsafat merupakan keterbukaan total terhadap realitas atau totalitas Bebas: pemikiran filosofis adalah hasil pemikiran yang bebas dari prasangka-prasangka sosial historis, kultural dan religius Bertanggung jawab: kita berpikir dan bertanggung jawab atas hasil pemikiran kita dan paling tidak bertanggung jawab terhadap hati nurani kita sediri
FUNGSI DAN PERAN FILSAFAT HUKUM Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya hukum dalam hidup bersama Menumbuhkan ketaatan pada hukum Menemukan ruhnya hukum Menghidupkan hukum dalam masyarakat Memacu penemuan hukum baru
MANFAAT FILSAFAT HUKUM BAGI MAHASISWA Membiasakan diri utk bersikap kritis Membiasakan diri utk bersikap logis-rasional, opini & argumentasi. Mengembangkan semangat toleransi dalm perbedaan pandangan (pluralitas). Mengajarkan cara berpikir yg cermat dan tdk kenal lelah. Menjelaskan scr.praktis peran hukum dlm pembangunan Mengembangkan wawasan pengetahuan dan pemahaman hukum, baik dlm bentuk pendekatan yuridis normatif maupun yuridis empiris
PENGERTIAN-PENGERTIAN Filsafat adalah ilmu pengetahuan yg. bertujuan menyelidiki hakikat yang sebenarnya, Filsafat Hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis, Teori merupakan pendapat yang dikemukakan oleh seseorang mengenai suatu asas umum yang menjadi dasar atau pedoman suatu ilmu pengetahuan, Hukum adalah semua aturan-aturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang dibuat maupun diakui oleh negara sebagai pedoman tingkah laku masyarakat yang memiliki sanksi yang tegas dan nyata bagi yang melanggarnya,
PENGERTIAN-PENGERTIAN Teori Hukum adalah teori yang terdiri atas seperangkat prinsip-prinsip hukum yang menjadi pedoman dalam merumuskan suatu produk hukum sehingga hukum tersebut dapat dilaksanakan di dalam praktek kehidupan masyarakat, Asas Hukum adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum dasar-dasar umum tersebut mengandung nilai-nilai etis, Politik Hukum adalah perwujudan kehendak dari pemerintah Penyelenggara Negara mengenai hukum yang belaku di wilayahnya dan kearah mana hukum itu dikembangkan,
PENGERTIAN-PENGERTIAN Kaedah Hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara mengikat setiap orang dan belakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehingga berlakunya dapat dipertahankan, Praktek Hukum adalah pelaksanaan dan penerapan hukum dari aturan-aturan yang telah dibuat pada kaedah hukum dalam peristiwa konkrit.
FILSAFAT HUKUM TEORI HUKUM ASAS HUKUM POLITIK HUKUM ASAS HUKUM KAIDAH HUKUM (HUKUM IN ABSTRACTO) PRAKTEK HUKUM ( HUKUM IN CONCRETO)
Pendekatan dalam berfilsafat Pendekatan kronologis, yaitu dgn mencermati pemikiran para filsuf dr waktu ke waktu dalam kurun yg berurut misal : mempelajari filsuf mengenai hukum di masa Yunani, dilanjutkan pemikiran para filsuf di masa abad pertengahan sampai pada para filsuf di masa modern Pendekatan tematik, yaitu mengarahkan kita untuk memfokuskan diri pada tema tertentu yg muncul dlm perbincangan filosofis Pendekatan ini mengarahkan kita untuk mengetahui,berpikir dan berbicara secara sistematis ttg tema t3 yg telah kita pilih
PERILAKU HUKUM ( LEGAL BEHAVIOR) Adalah perilaku yg dipengaruhi oleh aturan, keputusan, perintah atau undang-undang yg dikeluarkan oleh pejabat dengan wewenang hukum Jika anda berperilaku secara khusus atau mengubah perilaku secara khusus karena diperintahkan hukum- atau karena amanat dari sistem hukum atau dari pejabat didalamnya – inilah perilaku hukum (Lawrence Friedman)
Bentuk perilaku hukum : - taat (obey) >< tidak taat (disobey) - use (menggunakan ) >< not use (tidak menggunakan)
Perilaku hukum mencakup Perbuatan hukum →perbuatan yg dilakukan oleh subjek hukum, yg mempunyai akibat hukum dimana akibat hukumnya dianggap memang dikehendaki oleh si pelaku Perbuatan melawan hukum →perbuatan yg dilakukan oleh subjek hukum yg mempunyai akibat hukum di mana dianggap si pelaku tidak sengaja menghendaki akibat hukum tersebut
Jenis-jenis ketaatan : Ketaatan yg bersifat compliance yaitu jika seseorang mentaati suatu aturan hanya karena ia takut terkena sanksi. Ketaatan ini membutuhkan pengawasan yg terus-menerus Ketaatan yg bersifat identification yaitu jika seseorang mentaati suatu aturan hanya karena takut hubungan baiknya dengan pihak lain menjadi rusak Ketaatan yg bersifat internalization yaitu jika seseorang mentaati suatu aturan, benar-benar karena ia merasa bahwa aturan itu sesuai dengan nilai-nilai yg dianutnya (HC. Kelman & Pospisil )
KETAATAN KARENA KEPENTINGAN (Prof.Dr.Achmad Ali,SH.,MH.) Jika seseorang disodori dgn keharusan untuk memilih, maka seseorang akan mentaati aturan hukum, hny jika dlm sudut pandangnya, keuntungan-keuntungan dr suatu ketaatan, ternyata melebihi biaya-biayanya (pengorbanan yg dikeluarkannya) Ketaatan ini sangat berhubungan dgn faktor ”biaya” atau “pengorbanan” serta “keuntungan” jika ia mentaati hukum Contoh : apakah seseorang akan menggugat pihak debitor di pengadilan krn tdk mau membayar utangnya kepada orang tsb selaku kreditor, atau seseorang hny menggunakan jasa debt collector saja
Contoh : apakah seseorang akan menggugat pihak debitor di pengadilan krn tdk mau membayar utangnya kepada orang tsb selaku kreditor, atau seseorang hny menggunakan jasa debt collector saja apakah seseorang akan melanggar lampu merah di trafficlight atau tdk, trgantung pd penilaian orang itu terhadap kemungkinan penangkapan, tilang di tempat, atau tilang resmi jika kasus itu berlanjut ke pengadilan, dan bukannya tergantung pd sanksi-sanksi yg trcantum diatas kertas undang-undang.
SEBAB ORANG MENTAATI HUKUM Teori pembenar orang taat terhadap hukum : Teori Kedaulatan Tuhan, hukum dicipta oleh Tuhan, manusia sbg makhluk wajib taat (scr langsung), dan adanya anggapan raja adalah wakil Tuhan, shg manusia harus sll taat pada Tuhan (scr tidak langsung). Teori Perjanjian masyarakat, hukum sbg hasil kesepakatan bersama seluruh masyarakat, shg mereka harus taati bersama juga. Teori Kedaulatan Negara, orang mentati hukum krn merasa wajib utk mentaatinya, sebab hukum adalah kehendak negara Teori Kedaulatan Hukum, orang mentaati hukum krn hukum merupakan perumusan kesadaran hukum rakyat.
ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM 1.ALIRAN HUKUM ALAM Prinsip : Hukum itu berlaku scr universal dan bersifat pribadi Jenis: a.Hukum alam yg bersumber dr tuhan b.Hukum alam yg bersumber dr rasio manusia Tokoh : Thomas Aquinas, menurutnya hukum ada 4, yaitu : b.1. Lex aeterna: ratio tuhan, bukan indra manusia b.2. Lex divina: bagian ratio tuhan = indra manusia b.3. Lex naturalis; penjelmaan lex aeterna dlm ratio manusia b.4. Lex positivis: hukum yg berlaku, yg merupakan pelaksanaan hukum alam,disesuaikan dengan keadaan dunia
ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM 2. ALIRAN HUKUM POSITIF Didasari oleh pemikiran hukum legisme Tokoh : a. John Austin , hukum adalah perintah dari penguasa untuk mengatur makhluk berfikir hukum merupakan system yg logis, tetap, tertutup. Hukum terpisah dari keadaan dan pertimbangan nilai-nilai moral. Menurutnya hukum dibagi mjd : 1. Hukum yg dicipta tuhan 2. Hukum dr manusia : hukum yg sesungguhnya dan hukum yg semu Hukum yg sesungguhnya terdiri dr hukum yg dibuat penguasa dan hukum yg dibuat pribadi warganegara utk mengatur hak- haknya. Sedangkan hukum yg semu hanya mengikat bagi yg berkepentingan. Hukum yg sesungguhnya terdiri dr 4 unsur : adanya perintah, adanya sanksi, adanya kewajiban, adanya kedaulatan.
ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM b. Hans Kelsen Ajaran Hukum Murni, hukum harus dibersihkan dari unsur-unsur yg tdk yuridis (etis, sosiologis, politis). Jadi menolak berlakunya hukum alam dan eksistensi hukum kebiasaan. Ajaran Stufen-theorie, system hukum merupakan suatu hierarkhi hukum, suatu ketentuan hukum bersumber dari ketentuan hukum lain yg lebih tinggi.
ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM 3. ALIRAN MAZHAB SEJARAH Tokoh : Von Savigny , Hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Dasar pemikiran : bangsa jiwa rakyat perbedaan kebudayaan dan hukum yg berlaku, shg. tidak ada hukum yg universal. Isi hukum ditentukan oleh pergaulan bangsa yg. bersangkutan dari masa ke masa, shg hukum merupakan hasil perjalanan sejarah suatu bangsa.
ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM 4. ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE Sintesis dr aliran hukum positif dan mazhab sejarah. Hanya hukum yg sanggup menghadapi ujian akal akan bertahan hidup. Unsur kekal dr hukum adalah pernyataan akal yg berdasar pengalaman dan diuji oleh pengalaman juga. Pengalaman dikembangkan oleh akal, akal diuji oleh pengalaman. Shg hukum adalah pengalaman yg diatur dan dikembangkan oleh akal, kemudian diumumkan dg. wibawa oleh badan pembentuk UU dlm masyarakat yg. berorganisasi politik dan dibantu oleh kekuasaan masyarakat. Inti ajarannya : Living law in live.
ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM 5. ALIRAN PRAGMATIC LEGAL REALISM Tokoh :John Chipman Gray, Karl Leewelly Inti ajaran ; Agar hukum (UU) bermanfaat betul bagi masyarakat, maka dalam pembuatannya harus memperhatikan logika, kepribadian, politik, prasangka dan ekonomi.
PEMBUKAAN UUD 1945 A. FUNGSI DAN KEDUDUKAN PEMB.UUD ‘45 Pembukaan UUD ‘45 = STAATSFUNDAMENTALNORM, yaitu sebagai sumber hukum dasar, baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis. Konsekuensi : seluruh peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi sampai yang terendah materinya tidak boleh kontradiksi dengan nilai-nilai yang terdpt dlm Pemb.UUD ‘45, karena pada hakikatnya seluruh peraturan hukum merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai yg ada dlm Pemb.UUD ‘45. Pemb.UUD ‘45 merupakan sumber bagi seluruh peraturan hukum lainnya, tetapi mengapa dalam Tata urutan Peraturan Perundang- undangan (1966 – 2004), Pemb.UUD ‘45 tidak dicantumkan ?, sbg antisipasi terhadap terjadinya amandemen, shg secara hierarkhis formal kedudukan Pemb.UUD ‘45 dipisah dg peraturan hukum lain, tetapi scr hierarkhis material memiliki hubungan kausal organis, tidak terpisah.
TATA URUTAN PER-UU-AN a. Berdasarkan TAP MPR No.XX/MPRS/1966 UUD ‘45 UU/PERPU PP Kep.Pres Peraturan-peraturan pelaksanaan lain,spt Peraturan menteri Instruksi menteri b. Berdasar Tap MPR No.III/MPR/2000, ttg Sumber Hukum dan tata urutan per-uuan Ketetapan MPR UU PERPU Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden Peraturan Daerah
TATA URUTAN PER-UU-AN a. Perda propinsi c. Berdasar UU No.10 tahun 2004, tgl. 22 Juni 2004 UUD ‘45 UU/PERPU Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah a. Perda propinsi b. Perda kabupaten / kota
KONSTRUKSI DASAR TERTIB HUKUM INDONESIA Teori Stuffen Theory Hans Kelsen ? Grund Norm Norma Umum Norma Khusus Atau Nilai dasar Norma Umum norma praktis Aplikasi : Pemb.UUD’45 UUD’45norma hukum lainnya. Pembukaan UUD’45 sbg. Staatsfundamentalnorm, merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia, di dalamnya terdapat pengakuan adanya hukum kodrat (alinea I), hukum etis (alinea I, II, III), hukum Tuhan (alinea III), dan hukum filosofis, yaitu asas kerokhanian Pancasila yg. mendasari hukum positif Indonesia (alinea IV).
HUBUNGAN PEMB.UUD’45 dgn. HUKUM POSITIF Hukum Tuhan, hukum etis, hukum kodrat, dan hukum filosofis tersebut merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi hukum positif Indonesia. Dalam hal ini negara merupakan pelaksana yg aktif dalam pelaksanaan dan realisasi hukum positif dg mengambil bahan dari hukum dan nilai yg terdapat dlm pemb.UUD’45 tadi, disesuaikan dg situasi, kondisi, serta kebijakan tertentu.
KONSEKUENSI Konsekuensi bagi setiap realisasi dan pelaksanaan hukum positif Indonesia harus senantiasa sesuai dg hukum Tuhan, hukum etis, hukum kodrat, dan hukum filosofis. Nilai-nilai hukum tersebut sekaligus juga merupakan ukuran bagi setiap hukum positif Indonesia, yaitu UUD dan seluruh peraturan perundangan yg lain apakah telah sesuai dg aturan-aturan yg berasal dr Tuhan (hukum Tuhan), dg perikemanusiaan dan perikeadilan(hukum kodrat), dg nilai-nilai kebaikan (hukum etis), dan dg nilai-nilai Pancasila yg abstrak umum universal (hukum filosofis).
SIMPULAN Pertama: pelaksanaan hukum positif Indonesia harus berlandaskan asas-asas nilai kerokhanian Pancasila dan asas-asas nilai lainnya spt tertuang dlm pemb.UUD ‘45. Kedua; mrupakan suatu keharusan bagi negara Indonesia untuk menjadikan nilai- nilai dlm pemb.UUD ‘45 tadi sbg ukuran dlm penyusunan, pengembangan, dan interpretasi semua peraturan hukum yg berlaku di Indonesia