PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) Bagi masyarakat (pekerja), PHK merupakan awal hilangnya mata pencaharian, karena akan menyebabkan kehilangan pekerjaan dan penghasilan yang selama ini digunkana untuk kebutuhan hidup. Basin Barthohos mengemukkan bahwa suatu hubungan yang timbul jika seseorang atau banyak orang bekerja di bawah perintah orang lain (pengusaha dan majikan) dengan menerimma upah.
Menurut UU no, 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bab X tentang Hubungan Kerja, pasal 50 menyatakan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Pasal 51 menyatakan bahwa : Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 52 mengatur : 1. Perjanjian kerja dibuat atas atas dasar : Kesepakatan kedua belah pihak Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum Adanya pekerjaan yang diperjanjikan Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertibanumum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 2. Perjanjian kerja yang dibuat oleh pafa pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (11) huruf a dan b dapat dibatalkan 3. Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruuf c dan d batal demi hukum.
Alasan pemutusan hubungan kerja Pasal 54, 57, 61, 62 dan 63 mengatur tentang perjanjian kerja. Alasan pemutusan hubungan kerja Alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja a.l : Undang-undang Keinginan Perusahaan, dapat terjadi jika ada kesalahan besar a.l : a) pada saat perjanjian kerja diadakan memberikan keterangan palsu atau dipalsukan, b) melakukan tindakan kejahatan, c) penganiayaan, menghina secara kasar atau mengancam pengusaha, keluarga penguaha atau teman sekerja
Keinginan Karyawan , terjadi jika : a Keinginan Karyawan , terjadi jika : a. perusahaan/Pengusaha tidak membayar upah pada waktu yang telah ditetapkan, b. perusahaan/pengusaha dengan cara lain melalaikan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian Pensiun Kontrak Kerja Berakhir Kesehatan Karyawan Meninggal Dunia Perusahaan Bangkrut Alasan lain : PHK dapat terjadi jika salah satu atau kedua belah pihak merasa dirugikan.
Suatu pemberhentian (retiring) dapat dibagi dalam dua bentuk : Pemberhentian dengan hormat dapat terjadi karena beberapa alasan seperti : pensiun, permintaan sendiri, lay off (pemberhentian yang prakarsanya dari organisasi sebagai akibat penghapusan suatu jabatan/pekerjaan atau rasionalisasi (pengurangan pegawai Pemberhentian tidak dengan hormat, yi suatu pemberhentian berupa PHK secara paksa dan sepihak yang dilakukan sebagai akibat pelanggaran disiplin yang belum karena putusan pengadilan
TUJUAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Dalam keadaan memaksa (force majuere), kejadian mendadak seperti kerusakan karena kebakaran, gempa bumi, bencana alam lainnya, peperangan dsb. Hal ini dikemukakan pula di dalam Konvensi Pemutusan Hubungan Kerja ILO (Organisasi Perbuuruhan Internasional) bab III ketentuan tambahan tentang PHK untuk alasan ekonomi, teknologi, strutur, atau alasan serupa . TUJUAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Tujuan PHK sebenarnya berhubungan erat dengan alasan PHK, namun dalam hal ini tujuan lebih dititikberatkan pada jalannya perusahaan (pihak pengusaha)
Tujuan PHK a.L : Perusahaan/Pengusaha bertanggung jawab terhadap jalannya perusahan dengan baik dan efektif : alasan modernisasi; otomatisasil mekanisme dan rasionalisasi; perubahan hasil produksi atau cara produksi; keahlian yang diperlukan, penutupan bagian-bagian dll. Pengurangan buruh dapat juga diakibatkan karena faktor dari luar, seperti : Kesulitan penjualan dan mendapatkan kredit Tidak adanya pesanan Tidak adanya bahan baku produktif Menurunnya permintaan Kekurangan bahan bakar atau listrik Kebijaksanaan pemerintah Meningkatnya persaingan
Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam pemberhentian kerja agar tidak menimbulkan masalah baru a,l : Faktor Kontradiksi Fakto r kebutuhan Faktor Sosial Faktor Penyebab PHK Secara yuridis dalam UU No. 13 tahun 2003, PHK oleh Perusahaan disebabkan : Perusahaan mengalami kemunduran sehingga perlu rasionalisasi atau pengurangan jumlah pekerja/buruh. Dalam rasionalisasi atau kesalahan ringan pekerja/buruh dalam UU No. 13 tahun 2003,
Pasal 151 ayat (1) ditentukan bahwa. pengusaha, pekerja/buruh, serikat Pasal 151 ayat (1) ditentukan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah, berupaya mengusahakan agar tidak terjadi PHK Pekerja/buruh telah melakukan kesalahan, baik kesalahan yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam peraturan perusahaan perjanjian kerja atau KKB (kesalahan ringan), maupun kesalahan pidana (kesalahan berat).
Pekerja/buruh yang mengajukan pengunduran diri harus memenuhi syarat : Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri Tidak terikat dalam ikatan dinas Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. LARANGAN PHK Diatur dalam Pasal 153 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan Pengusaha dilarang melakukan PHK.
KOMPENSASI BAGI KARYAWAN DI PHK BANTUAN BAGI KARYAWAN DI PHK Diatur dalam pasal 156dan 157 UU no 13 tahun 2003 BANTUAN BAGI KARYAWAN DI PHK Diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.: Per./05/Men/III/20/2010 tentang Bantuan Keungan bagi Tenaga Kerja Peserta Program Janiman Sosial Tenaga Kerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja pasal 1 sampai 4. Alam
PENSIUN Untuk suatu jangka waktu yang ditentukan berjarak dari beberapa bulan sampai satu tahun, karyawan yang lebih tua dan senior ditawarkan insentif jika mereka pensiun secara sukarela Insentif yang bisa ditawarkan mencakup mendapat uang pensiun lebih awal,bonus kas, serta insentif finasial pelengkap lainnya. Sebagian besar karyawan yang telah berdinas untuk jangka waktu yang panjang atau lama akan meninggalkan perusahaan karena pensiun.
Rencana pensiun dapat didasarkan pada waktu tertentu atau sejumlah tahun dinas bersama perusahaan atau kedua-duanya. Terhadap pensiun, para mantan karyawan biasanya mendapatkan tunjangan pensiun stiap bulan untuk sisa hidup mereka