PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA.
Advertisements

PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Oleh Kelompok 8 : Aris Sujarwo Puji Ernawati Zulham Ahmad F Virgiawan Yumardika Dadi Ramlan
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pemutusan Hubungan Karyawan
KEBERATAN DAN BANDING.
Pengertian PHK ( Pemutusan Hubungan Karyawan )
Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Efisiensi
Pemutusan Hubungan Karyawan
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XIII) PHK Bag. 3.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
HUBUNGAN INDUSTRIAL
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
MODUL XIV UPAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PEMBERHENTIAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
Turnover Aparatur (Pegawai) Negara
Materi 12.
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KELOMPOK 10 Fajar Kurniawan Ai Teti Listiani
PROSEDUR PENYAMPAIAN KELUH KESAH, PERSELISIHAN INDUSTRIAL dan PHK Landasan Hukum 1.UU No. 22 tahun Tentang Perselisihan Perburuhan 2. UU No.
MEMAHAMI BERBAGAI KONTRAK KERJA
PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
HUBUNGAN KARYAWAN yawan Kelompok 4 : Zia Nur Laeli Diah Agustina
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Materi 12.
copyright by Elok Hikmawati
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
MANAJEMEN SDM PELAYANAN KESEHATAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
Pengurus Yayasan.
Transcript presentasi:

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) Bagi masyarakat (pekerja), PHK merupakan awal hilangnya mata pencaharian, karena akan menyebabkan kehilangan pekerjaan dan penghasilan yang selama ini digunkana untuk kebutuhan hidup. Basin Barthohos mengemukkan bahwa suatu hubungan yang timbul jika seseorang atau banyak orang bekerja di bawah perintah orang lain (pengusaha dan majikan) dengan menerimma upah.

Menurut UU no, 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bab X tentang Hubungan Kerja, pasal 50 menyatakan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Pasal 51 menyatakan bahwa : Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 52 mengatur : 1. Perjanjian kerja dibuat atas atas dasar : Kesepakatan kedua belah pihak Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum Adanya pekerjaan yang diperjanjikan Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertibanumum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku 2. Perjanjian kerja yang dibuat oleh pafa pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (11) huruf a dan b dapat dibatalkan 3. Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruuf c dan d batal demi hukum.

Alasan pemutusan hubungan kerja Pasal 54, 57, 61, 62 dan 63 mengatur tentang perjanjian kerja. Alasan pemutusan hubungan kerja Alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja a.l : Undang-undang Keinginan Perusahaan, dapat terjadi jika ada kesalahan besar a.l : a) pada saat perjanjian kerja diadakan memberikan keterangan palsu atau dipalsukan, b) melakukan tindakan kejahatan, c) penganiayaan, menghina secara kasar atau mengancam pengusaha, keluarga penguaha atau teman sekerja

Keinginan Karyawan , terjadi jika : a Keinginan Karyawan , terjadi jika : a. perusahaan/Pengusaha tidak membayar upah pada waktu yang telah ditetapkan, b. perusahaan/pengusaha dengan cara lain melalaikan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian Pensiun Kontrak Kerja Berakhir Kesehatan Karyawan Meninggal Dunia Perusahaan Bangkrut Alasan lain : PHK dapat terjadi jika salah satu atau kedua belah pihak merasa dirugikan.

Suatu pemberhentian (retiring) dapat dibagi dalam dua bentuk : Pemberhentian dengan hormat dapat terjadi karena beberapa alasan seperti : pensiun, permintaan sendiri, lay off (pemberhentian yang prakarsanya dari organisasi sebagai akibat penghapusan suatu jabatan/pekerjaan atau rasionalisasi (pengurangan pegawai Pemberhentian tidak dengan hormat, yi suatu pemberhentian berupa PHK secara paksa dan sepihak yang dilakukan sebagai akibat pelanggaran disiplin yang belum karena putusan pengadilan

TUJUAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Dalam keadaan memaksa (force majuere), kejadian mendadak seperti kerusakan karena kebakaran, gempa bumi, bencana alam lainnya, peperangan dsb. Hal ini dikemukakan pula di dalam Konvensi Pemutusan Hubungan Kerja ILO (Organisasi Perbuuruhan Internasional) bab III ketentuan tambahan tentang PHK untuk alasan ekonomi, teknologi, strutur, atau alasan serupa . TUJUAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Tujuan PHK sebenarnya berhubungan erat dengan alasan PHK, namun dalam hal ini tujuan lebih dititikberatkan pada jalannya perusahaan (pihak pengusaha)

Tujuan PHK a.L : Perusahaan/Pengusaha bertanggung jawab terhadap jalannya perusahan dengan baik dan efektif : alasan modernisasi; otomatisasil mekanisme dan rasionalisasi; perubahan hasil produksi atau cara produksi; keahlian yang diperlukan, penutupan bagian-bagian dll. Pengurangan buruh dapat juga diakibatkan karena faktor dari luar, seperti : Kesulitan penjualan dan mendapatkan kredit Tidak adanya pesanan Tidak adanya bahan baku produktif Menurunnya permintaan Kekurangan bahan bakar atau listrik Kebijaksanaan pemerintah Meningkatnya persaingan

Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam pemberhentian kerja agar tidak menimbulkan masalah baru a,l : Faktor Kontradiksi Fakto r kebutuhan Faktor Sosial Faktor Penyebab PHK Secara yuridis dalam UU No. 13 tahun 2003, PHK oleh Perusahaan disebabkan : Perusahaan mengalami kemunduran sehingga perlu rasionalisasi atau pengurangan jumlah pekerja/buruh. Dalam rasionalisasi atau kesalahan ringan pekerja/buruh dalam UU No. 13 tahun 2003,

Pasal 151 ayat (1) ditentukan bahwa. pengusaha, pekerja/buruh, serikat Pasal 151 ayat (1) ditentukan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan pemerintah, berupaya mengusahakan agar tidak terjadi PHK Pekerja/buruh telah melakukan kesalahan, baik kesalahan yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam peraturan perusahaan perjanjian kerja atau KKB (kesalahan ringan), maupun kesalahan pidana (kesalahan berat).

Pekerja/buruh yang mengajukan pengunduran diri harus memenuhi syarat : Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri Tidak terikat dalam ikatan dinas Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. LARANGAN PHK Diatur dalam Pasal 153 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan Pengusaha dilarang melakukan PHK.

KOMPENSASI BAGI KARYAWAN DI PHK BANTUAN BAGI KARYAWAN DI PHK Diatur dalam pasal 156dan 157 UU no 13 tahun 2003 BANTUAN BAGI KARYAWAN DI PHK Diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.: Per./05/Men/III/20/2010 tentang Bantuan Keungan bagi Tenaga Kerja Peserta Program Janiman Sosial Tenaga Kerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja pasal 1 sampai 4. Alam

PENSIUN Untuk suatu jangka waktu yang ditentukan berjarak dari beberapa bulan sampai satu tahun, karyawan yang lebih tua dan senior ditawarkan insentif jika mereka pensiun secara sukarela Insentif yang bisa ditawarkan mencakup mendapat uang pensiun lebih awal,bonus kas, serta insentif finasial pelengkap lainnya. Sebagian besar karyawan yang telah berdinas untuk jangka waktu yang panjang atau lama akan meninggalkan perusahaan karena pensiun.

Rencana pensiun dapat didasarkan pada waktu tertentu atau sejumlah tahun dinas bersama perusahaan atau kedua-duanya. Terhadap pensiun, para mantan karyawan biasanya mendapatkan tunjangan pensiun stiap bulan untuk sisa hidup mereka