PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN ISTHISNA’ Perbankan Syariah Pertemuan 8 Shinta Rahmani, SE., M.Si
Prinsip Jual Beli Pembiayaan Murabahah Jual (2) Bayar cicilan (3) BANK Jual (2) Bayar cicilan (3) Beli (1) NASABAH
Murabahah taqsith (cicilan dengan angsur) Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Cash out Murabahah Mu’ajjal (lumpsum diakhir)
1a. Supplier menjual secara tunai 1b. Bank membeli secara tunai Rp x,- Murabahah naqdan (tunai) 1a 2 Keterangan: 1a. Supplier menjual secara tunai 1b. Bank membeli secara tunai Rp x,- 2a. Bank menjual secara cicilan 2b. Nasabah membeli secara cicilan Rpx,-+ keuntungan bank SUPPLIER BANK NASABAH
BANK vs Supplier Bank vs Nasabah Rp Barang diterima oleh bank Bank sebagai pembeli Cash out Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Bank sebagai penjual Barang diserahkan oleh bank Cash in Bank vs Nasabah
Berdasarkan sumber Dana Murabahah URIA Murabahah RIA Murabahah Modal Bank
Ilustrasi 1 Bpk. Ahmad membutuhkan sebuah mesin fotocopi pada tanggal 1 Mei 2002 dengan spesifikasi sebagai berikut: Merk : Xerox Memiliki kemampuan untuk memperkecil dan memperbesar hingga ukuran A0 Memiliki kemampuan untuk memfotokopi warna Untuk membeli mesin ini secara tunai, Bpk. Ahmad harus menyediakan dana sebesar Rp 80.000.000,- Melihat kondisi keuangannya, Bpk. Ahmad mengalami kesulitan untuk melakukan pembelian secara tunai. Bpk Ahmad hanya memiliki kemampuan keuangan sebesar Rp 8.000.000,-per bulan untuk mesin tersebut. Untuk memecahkan masalahnya ini, Bpk Ahmad mendatangi sebuah bank syariah untuk meminta pembiayaan, dengan memaparkan kondisi kebutuhan dan keuangannya.
Analisis Bank: Berikut adalah analisis bank dalam memberikan pendanaan dengan memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan finansial/keuangan nasabah serta required rate of profit bank (sebesar 20%): Harga barang dari pemasok : Rp80.000.000,- Kemampuan keuanga nasabah/bulan : Rp 8.000.000,- Required rate of profit bank (20%) : Rp16.000.000,- Harga jual barang kepada nasabah Rp80.000.000,- +Rp16.000.000,- Rp96.000.000, ÷Rp8.000.000,- Periode pembiayaan : 12bulan (=360 hari)
Dengan analisis tersebut maka bentuk pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada Bpk. Ahmad adalah: Pembiayaan murabahah muajjal, harga jual Rp 96.000.000,- 360 hari, angsuran Rp 8.000.000,-/bulan. Pendanaan diambil dari URIA Analisis Kebutuhan : Nasabah membutuhkan mesin fotocopi, seharga Rp 80.000.000,- pada tanggal Nasabah 1 Mei 2012 (merupakan awal akad). Kemampuan :Nasabah tidak memiliki kemampuan untuk membeli mesin fotokopi tersebut keuangan secara tunai. Untuk harga mesin fotokopi tersebut, nasabah hanya memiliki nasabah kemampuan untuk melunasinya dengan angsuran sebesar Rp 8.000.000,- setiap bulannya. Struktur akad :untuk kondisi umum kasus ini, bank dapat memberikan pebiayaan dengan menggunakan akad murabahah dengan skema sebagai berikut: Rp Goods received by bank Cash out Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp 1 Mei 2012 1 April 2013 Goods delivered by bank Bank sebagai penjual Cash in bank sebagai pembeli
Akad Murabahah I: Ba’I Naqdan Pelaku : - Bank, bertindak sebagai pembeli - Supplier (pemasok), bertindak sebagai penjual Transaksi: Pada tanggal 1 Mei 2012 bank melakukan pembelian mesin fotokopi kepada supplier (pemasok) dengan pembayaran secara tunai (bay’ naqdan). Dengan kondisi ini, pasa saat yang sama: Bank mengeluarkan uang (cash out) sebesar Rp 80.000.000,- seharga mesin fotokopi tersebut. Bank menerima mesin fotokopi dari pemasok Akad MUrabahah II: Murabahah Muajjal Pelaku :- Bank, bertindak sebagai penjual - Nasabah bertindak sebagai pembeli Transaksi: Bank dan nasabah melakukan transaksi jual beli secara angsuran (Murabahah muajjal) dengan harga yang disepakati, yaitu Rp 96.000.000,-(bank mengambil 20% margin keuntungan dari harga belinya). Dengan kondisi akad ini: Bank menyerahkan mesin fotokopi pada tanggal 1 Mei 2012 (awal akad) kepada nasabah sehingga nasabah dapat memanfaatkan fungsi dari mesin fotokopi tersebut. Bank menerima pembayaran (cash in) secara angsuran sebesar Rp 8.000.000,- setiap bulannya selama periode yang disepakati (360 hari). Sumber Pendanaan :Karena bank menerima pemasukan (cash in) setiap bulannya maka pembiayaan ini dapat didanai dengan menggunakan URIA sehingga bank dapat membayarkan bagi hasil setiap bulannya kepeda pemegang URIA.
Barang diterima oleh bank Rp Cash out Ba’I Naqdan Murabahah Muajjal Cash in Barang diserahkan oleh bank Bank sebagai penjual
Ilustrasi 2 Bpk. Ahmad membutuhkan sebuah mesin fotocopi pada tanggal 1 Mei 2012 dengan spesifikasi sebagai berikut: Merk : Xerox Memiliki kemampuan untuk memperkecil dan memperbesar hingga ukuran A0 Memiliki kemampuan untuk memfotokopi warna Untuk membeli mesin ini secara tunai, Bpk. Ahmad harus menyediakan dana sebesar Rp 80.000.000,- Melihat kondisi keuangannya, Bpk. Ahmad baru dapat melakukan pembayaran tersebut setelah 90 hari dari saat ini. Untuk memecahkan masalahnya ini, Bpk Ahmad mendatangi sebuah bank syariah untuk meminta pembiayaan, dengan memaparkan kondisi kebutuhan dan keuangannya.
Harga barnag dari pemasok : Rp80.000.000,- Analisis Bank: Berikut adalah analisis bank dalam memberikan pendanaan dengan memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan finansial/keuangan nasabah serta required rate of profit bank (sebesar 20%): Harga barnag dari pemasok : Rp80.000.000,- Kemampuan keuangan nasabah (periode pembiayaan) : 90 hari setelah akad Required rate of profit bank (20%) : Rp16.000.000,- Harga jual barang kepada nasabah Rp80.000.000,- +Rp16.000.000,- Rp96.000.000, Dengan analisis tersebut maka bentuk pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada Bpk. Ahmad adalah: Pembiayaan murabahah muajjal, harga jual Rp 96.000.000,-90 hari, lump-sum. Pendanaan diambil dari URIA
Analisis Kebutuhan :Nasabah membutuhkan mesin fotocopi, seharga Rp 80 Analisis Kebutuhan :Nasabah membutuhkan mesin fotocopi, seharga Rp 80.000.000,- Nasabah pada tanggal 1 Mei 2012 (merupakan awal akad). Kemampuan :Nasabah tidak memiliki kemampuan untuk membeli mesin keuangan fotokopi tersebut secara tunai pada saat ini. Nasabah baru Nasabah dapat melakukan pembayaran atas mesin fotokopi tersebut pada 90 hari kemudian. Struktur akad :untuk kondisi umum kasus diatas,bank dapat memberikan pebiayaan dengan menggunakan akad murabahah dengan skema sebagai berikut: Barang diterima oleh bank Rp Cash out bank sebagai pembeli Bai’ Naqdan 1 Mei 2012 Murabahah Muajjal 1 Agustus 2012 Cash in Barang diserahkan oleh bank Bank sebagai penjual
Akad Murabahah I: Ba’I Naqdan Pelaku : - Bank, bertindak sebagai pembeli - Supplier (pemasok), bertindak sebagai penjual Transaksi: *Pada tanggal 1 Mei 2012 bank melakukan pembelian mesin fotokopi kepada supplier (pemasok) dengan pembayaran secara tunai (bay’ naqdan). Dengan kondisi ini, pasa saat yang sama: Bank mengeluarkan uang (cash out) sebesar Rp 80.000.000,- seharga mesin fotokopi tersebut. Bank menerima mesin fotokopi dari pemasok Akad MUrabahah II: Murabahah Muajjal Pelaku : - Bank, bertindak sebagai penjual - Nasabah bertindak sebagai pembeli Transaksi: *Bank dan nasabah melakukan transaksi jual beli dengan pembayaran 90 hari setelah akad (Murabahah muajjal) dengan harga yang disepakati, yaitu Rp Rp 96.000.000,-(bank mengambil 20% margin keuntungan dari harga belinya). Dengan kondisi akad ini: Bank menyerahkan mesin fotokopi pada tanggal 1 Mei 2012 (awal akad) kepada nasabah sehingga nasabah dapat memanfaatkan fungsi dari mesin fotokopi tersebut. Bank menerima pembayaran (cash in) sebesar Rp 96.000.000,- 90 hari setelah akad Sumber :Karena bank tidak menerima pemasukan (cash in) setiap bulannya maka pembiayaan ini tidak dapat didanai dengan menggunakan URIA melainkan RIA yang tidak mengharuskan bank untuk melakukan pembayaran bagi hasil setiap bulannya kepada pemegang RIA.
Murabahah Isthisna’ Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Cermin
istishna Barang diterima oleh Bank Rp Rp Rp Bank sebagai Pembeli Cash out istishna 1 istishna 2 Cash in Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Bank sebagai penjual Barang diserahkan oleh bank
Prinsip Jual Beli Pembiayaan Salam Bayar Dimuka (1) Jual ke Bank (2) NASABAH Bayar Dimuka (1) Jual ke Bank (2) BANK Jual oleh bank (3) Pembeli lain
Bayar tunai atau cicilan Prinsip Jual Beli Pembiayaan Ishtisna BANK Pesan (1) Jual (3) NASABAH Beli (2) Bayar tunai atau cicilan NASABAH PEMASOK
Ilustrasi 3 Pemda Jateng punya proyek jalan tol Semarang- Solo seharga Rp 3,000,000,000 dan menunjuk CV Makmur sebagai kontraktor pada tanggal 1 Mei 2013. Cv Makmur minta pembayaran 50% sbg DP dan pembayaran berikutnya pada tahap pengerjaan 75% dan 100%. Pemda minta Bank syariah Perkasa untuk membiayai dengan margin 20% dan Pemda membayar dengan angsuran sebesar Rp 100 juta setiap bulan selama 3 tahun.
Pelaku : - Bank syariah, bertindak sebagai pembeli proyek jalan tol Akad 1 : Istishna 1 Pelaku : - Bank syariah, bertindak sebagai pembeli proyek jalan tol - CV Makmur, bertindak sebagai pembuat jalan tol Bank Syariah Transaksi: Pada tanggal 1 Mei 2012 bank melakukan kontrak dengan term pembayaran sbb : 50% total kebutuhan pd tanggal 1 Mei 2012 25% pada saat pengerjaan mencapai 75%. 25% sisanya dibayarkan saat serah terima proyek saat 100% selesai Akad 2 : Istishna 2 Pelaku : - Bank syariah, bertindak sebagai penjual proyek jalan tol - Pemda jateng , bertindak sebagai pembeli Transaksi: Bank dan Pemda Jateng melakukan kontrak istisna dimana Pemda Jateng membayar secara angsuran Rp. 100.000.000 /bln selama 3 tahun Bank akan menyerahkan proyek jalan tol pada 1 Mei 2015 .
istishna Rp. 50% Rp Bank sbg pembeli Istishna 75% 100% Barang diterima oleh Bank Rp. 50% Rp Bank sbg pembeli Cash out Cash in Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Bank sebagai penjual Barang diserahkan oleh bank Istishna 75% 100%
Ilustrasi: PT Jerami Indah Sentosa adalah sebuah perusahaan eksportir yang secara khusus bergerak dibidang furniture. Pada tanggal 28 Februari 2012, PT JIS mendapatkan pesanan barang dari pembeli di luar negeri, yang mana barang harus sudah dikirim pada tanggal 1 Mei 2002. Nilai total dari barang tersebut adalah Rp 600.000.000,- Suplier (pihak ketiga) PT JIS secara financial tidak mampu untuk membayar dari kebutuhan barang tersebut. Untuk itu supplier PT JIS membutuhkan dana secara bertahap setiap bulan sebesar Rp 200.000.000,-. Oleh karena itu, PT JIS pada tanggal 1 Maret menghubungi Bank Syariah Perkasa untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan syariah untuk memenuhi kebutuhannya tersebut. Kemampuan bayar PT JIS adalah Rp 60.000.000,- per bulan dan bersedia apabila masa pembiayaannya adalah 12 bulan terhitung dari tanggal 1 Februari 2012. Dimana pembiayaan akan dilaksanakan tiap tanggal 1.
Berikut ini adalah analisis keuangan bank dalam kontrak istishna’ maal ijarah wal murabah muajjal dengan memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan finansial keuangan PT JIS. Diketahui Juga keinginan bank untuk required profit rate-nya adalah 20%. Harga barang Rp 600.000.000,- Dibayar secara angsuran selama tiga bulan. Kemampuan keuangan nasabah/bulan Rp 60.000.000,- Periode pembayaran 12 bulan Required rate of profit 20% Rp 120.000.000,-
Barang dikirim oleh bank Bank sebagai penjual Bank sebagai Pihak upahan Ijarah Murabahah mu’ajjal Cash in Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Barang diterima oleh bank Cash out Bank sebagai pembeli Istishna’ 1 Maret 2012 1 Mei 2012 1 Februari 2013
Akad I: istishna’ Pelaku: Bank Syariah Perkasa, bertindak sebagai pembeli barang dari supplier dengan pembayaran di awal yaitu pada tanggal 1Maret 2002. Supplier, bertindak sebagai penjual barang yang akan dikirim pada tanggal 1 Mei 2002. Transaksi: Bank melakukan kontrak istishna’ di mana BSP melakukan jual beli dengan pihak supplier untuk memproduksi barang yang dibutuhkan oleh PT JIS . Pembayaran akan dilakukan secara angsuran tiap bulan sebesar Rp 200.000.000,- supplier akan mengirimkan barang pada tanggal 1 Mei 2002 ke pihak bank.
Akad II : Ijarah Pelaku: Bank Syariah Perkasa, bertindak sebagai pihak upahan oleh PT JIS untuk mencarikan barang yang dibutuhkan oleh buyer. Masa berlaku akad ini adalah 1Maret 2002 sampai dengan 1 Mei 2002. PT JIS bersedia membayar ujrah atau ijarah fee sebesar Rp 60.000.000,- selama dua bulan. PT JIS bertindak sebagai penyewa jasa bank untuk mendapatkan barang yang dipesan oleh buyer. Tranaksi: Mulai tanggal 1 Maret 2002 status BSP adalah sebagai pihak upahan yang bertugas untuk mencarikan barang. Selama periode ijarah ini, , Bank akan mendapatkan ijarah fee sebesar Rp 60.000.000,-/bulan. PT JIS akan membayarkan ujrah pada tanggal 1 Maret 2002 dan 1 April 2002. Pada tanggal 1 Mei 2002 akad ijarah ini berakhir.
Akad III: Murabah Muajjal Pelaku: Bank Syariah Perkasa (BSP) bertindak sebagai penjual. PT JIS,bertindak sebagai pembeli dengan pembayaran dilakukan dibelakang dengan angsuran. Transaksi: Setelah periode ijarah berakhir, yaitu pada tanggal 1 Mei 2012, BSP dan PT JIS meneyepakati untuk melakukan kontrak murabahah muajjal dengan penyerahan barang pada tanggal 1 Mei 2012. PT JIS akan membayar barang yang dipesan tersebut secara angsuran dengan jangka waktu 10 bulan. Tiap bulan PT JIS akan membayar cicilan Murabahah Muajjal sebesar Rp 60.000.000,-. Kontrak murabahah muajjal ini akan berakhir pada tanggal 1 Mei 2013.
Latihan 1 PT Keramindo adalah sebuah perusahaan eksportir yang secara khusus bergerak dibidang pembuatan barang dari keramik. Pada tanggal 30 januari 2013, PT Ker mendapatkan pesanan barang dari pembeli di luar negeri, yang mana barang harus sudah dikirim pada tanggal 1 April 2013. Nilai total dari barang tersebut adalah Rp 500.000.000,- Keramindo memesan barang tsb kepada Supliernya (pihak ketiga) PT Murah Meriah yang merupakan pengusaha menengah yg kurang punya modal. Untuk itu supplier PT MM membutuhkan dana secara bertahap setiap bulan sebesar Rp 250.000.000, PT Keramindo pada tanggal 1 Feb menghubungi Bank Syariah BRI untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan syariah untuk memenuhi kebutuhannya tersebut. Kemampuan bayar PT Keramindo adalah Rp 50.000.000,- per bulan dan bersedia apabila masa pembiayaannya adalah 12 bulan terhitung dari tanggal 1 Maret 2013. Dimana pembiayaan akan dilaksanakan tiap tanggal 1. Buatlah Analisa dan Ilustrasi pembiayaan serta akad yang digunakan
SEKIAN