PERLINDUNGAN (HAK) KONSUMEN & ETIKA HUBUNGAN PRODUSEN DENGAN KONSUMEN
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen UUD 1945 Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat UUPK (UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen) UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen
Tujuan Perlindungan Konsumen Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri Meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut haknya sebagai konsumen Menciptakan sIstem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
Azas Perlindungan Konsumen Azas manfaat : mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan Azas keadilan : partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperolah haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil Azas keseimbangan : memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun sprituial Azas keamanan dan keselamatan konsumen : memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan Azas kepastian hukum : baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
Hak-hak Konsumen (diatur dalam UUPK Pasal 5) Hak atas kenyamanan keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa Hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak-hak Konsumen (diatur dalam UUPK Pasal 5) Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif Hak untuk mendaptakn konpensasi ganti riugi/penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban Konsumen Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Konsumen Mandiri - Ciri-cirinya Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri atau keluarganya Mampu menentukan pilihan barang dan atau jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan yang menjamin kemanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri Jujur dan bertanggung jawab Berani dan mampu mengemukakan pendapat serta berani memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen
Waspada Konsumen Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk Teliti sebelum membeli Biasakan belanja sesuai rencana Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek kemanan, keselematan, kenyamanan dan kesehatan Membeli sesuai kebutuhan dan kemampuan Perhatikan label keterangan barang dan masa kadaluwarsa
Hubungan Produsen dengan Konsumen Secara formal hubungan antara produsen dengan konsumen bukan termasuk hubungan kontrak(tual) yang dikaitkan dengan perjanjian-perjanjian tertentu Pada umumnya hubungan produsen dengan konsumen adalah merupakan hubungan interaksi secara anonym, dimana pribadi masing-masing pihak tidak saling mengetahui secara pasti Hubungan keduanya lebih berlandaskan pada interaksi hubungan sosial, yang menuntut adanya hak dan kewajiban dari masing-masing pihak Karena itu dalam hubungannya produsen harus memperlakukan konsumen dengan baik, hal ini secara moral tidak saja merupakan tuntutan etis melainkan juga sebagai syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan bisnis
MASALAH ETIS SEPUTAR KONSUMEN Konsumen merupakan stakeholder yang sangat hakiki dalam bisnis modern. Bisnis tidak mungkin berjalan, kalau tidak ada konsumen yang mengunakan produk atau jasa yang dibuat dan ditawarkan oleh bisnis. Pelanggan menduduki posisi kunci untuk menjamin suksesnya setiap bisnis besar maupun kecil. “ The customer is King” sebenarnya tidak merupakan slogan saja yang bermaksud menarik sebnayak mungkin pembeli. Ungkapan ini sekaligus menunjukkan tugas pokok bagi produsen atau penyedia jasa : mengupayakan kepuasan konsumen. Pelangan adalah raja dalam arti bahwa dialah yang harus dilayani dan dijadikan tujuan utama kegiatan produsen. Konsumen harus diperlakukan dengan baik secara moral, tidak saja merupakan tuntutan etis, melainkan juga syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan dalam bisnis.
Walaupun konsumen digelari raja, pada kenyataanya “kuasanya” sangat terbatas karena berbagai alasan: Karena daya belinya sering kali tidak seperti diiginkan, sehingga ia tidak sanggup mengungkapkan preferensinya yang sesunguhnya. Apa yang pada kenyataanya dibeli konsumen, belum tentu sama dengan apa yang sebenarnya ingin dibelinya. Pengetahuanya tentang produk atau jasa yang tersedia dipasaran kerapkali tidak cukup untuk mengambil keputusan yang tepat. Konsumen tidak mempunyai keahlian maupun waktu untuk secara seksama menyelidiki tepat tidaknya mutu dan harga dari begitu banyak produk yang ditawarkan.
PENGERTIAN KONSUMEN Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen : Pasal 1 butir 2 : “ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Menurut Hornby : “Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.
KONSUMEN AKHIR Yang dimaksud Konsumen Akhir : Menurut BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) : “Pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan tidak diperjualbelikan” Menurut YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia): “Pemakai Barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali”. Menurut KUH Perdata Baru Belanda : “orang alamiah yang mengadakan perjanjian tidak bertindak selaku orang yang menjalankan profesi atau perusahaan”.
KESIMPULAN PENGERTIAN KONSUMEN Didalam realitas bisnis tidak jarang dibedakan antara : Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan). Konsumen adalah semua orang atau masyarakat. Termasuk pelanggan. Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu produk yang di produksi oleh produsen tertentu. Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara : Konsumen akhir adalah. Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
Tiga pandangan dasar teoritis bagi pendekatan etis maupun yuridis mengenai hubungan produsen-konsumen, khususnya dalam hal tanggung jawab atas produk yang ditawarkan oleh produsen dan dibeli oleh konsumen.
Teori Kontrak. Menurut pandangan ini hubungan antara produsen dan konsumen sebaiknya dilihat sebagai semacam kontrak dan kewajiban produsen terhadap konsumen didasarkan atas kontrak tersebut. Jika konsumen membeli sebuah produk, ia seolah-olah mengadakan kontrak dengan perusahaan yang menjualnya. Perusahaan tahu dan mau menyerahkan produk dengan ciri-ciri tertentu kepada sipembeli dan sipembeli membayar jumlah uang yang disetujui. Karena kontrak diadakan dengan bebas, produsen berkewajiban menyampaikan produk dengan ciri-ciri tersebut. Si konsumen berhak memperoleh produk itu setelah jumlah uang dilunasi menurut cara pembayaran yang telah disepakati. Pandangan kontrak ini sejalan dengan pepatah romawi kuno yang berbunyi “caveat emptor”, hendaklah sipembeli berhati-hati. Sebagaimana sebelum menandatangani sebuah kontrak, kita harus membaca dengan teliti seluruh teksnya,
Supaya menjadi sah, kontrak harus memenuhi beberapa syarat yaitu: 1. Kedua belah pihak harus mengetahui betul baik arti kontrak maupun sifat-sifat produk. 2. Kedua belah pihak harus melukiskan dengan benar fakta yang menjadi obyek kontrak. 3. Tidak boleh terjadi, kedua belah pihak mengadakan kontrak karena dipaksa atau karena pengaruh yang kurang wajar seperti ancaman. Jika salah satu pihak mengalami paksaan maka kontrak tidak sah.
Bisnis berkewajiban juga menjamin agar produk mempunyai ciri-ciri yang diharapkan konsumen yaitu: 1. Bisa diandalkan, berarti akan berfungsi seperti semestinya. 2. Dapat digunakan selama periode waktu yang diharapkan. 3. Dapat dipelihara atau diperbaiki, bila rusak. 4. Aman dan tidak membahayakan kesehatan atau keselamatan sipemakai.
2. Teori Perhatian Semestinya Berbeda dengan pandangan kontrak, pandangan kedua ini tidak menyetarakan produsen dan konsumen, melainkan bertolak dari kenyataan bahwa konsumen selalu dalam posisi lemah, karena produsen mempunyai jauh lebih banyak pengetahuan dan pengalaman tentang produk yang tidak dimiliki oleh konsumen. Kepentingan konsumen disini dinomorsatukan, karena produsen berada dalam posisi yang lebih kuat dalam menilai produk, ia mempunyai kewajiban menjaga agar sikonsumen tidak mengalami kerugian dari produk yang dibelinya. Produsen bertangung jawab atas kerugian yang dialami konsumen dengan memakai produk, walaupun tangung jawab itu tidak tertera dalam kontrak jual beli atau bahkan disangkal secara explicit. Contoh, Mainan untuk anak. Kerapkali terjadi anak dilukai waktu bermain, karena mainannya tidak dibuat dengan aman. Pihak produsen tidak bisa melepaskan tangung jawabnya dengan menempelkan label keterangan bahwa produsen tidak bertangung jawab atas kecelakaan atau kerugian yang terjadi pada saat memakai mainan tersebut. Pandangan “Perhatian semestinya” tidak memfokuskan kontrak atau persetujuan antara konsumen dan produsen, melainkan terutama kualitas produk serta tangung jawab produsen. Karena itu tekanannya bukan pada hukum saja (seperti teori kontrak), melainkan pada etika dalam arti luas.
3. Teori Biaya Sosial Teori biaya social (the social costs theory) menegaskan bahwa produsen bertangung jawab atas semua kekurangan produk dan setiap kerugian yang dialami konsumen dalam memakai produk tersebut. Hal ini berlaku juga, jika produsen sudah mengambil semua tindakan yang semestinya dalam merancang serta memproduksi produk bersangkutan atau jika mereka sudah memperingatkan konsumen tentang resiko yang berkaitan dengan pemakaian produk. Kalau teori ini benar, produsen rokok harus diangap bertangung jawab atas terjadinya penyakit kanker paru-paru atau penyakit jantung yang dialami oleh perokok, walaupun mereka sudah memasang peringatan tentang bahaya merokok untuk kesehtatan. Menurut pendukung teori ini semua akibat negative dari produk harus dibebankan kepada produsen.
Tugas Individual Untuk Dikumpulkan Pada Pertemuan XI Apa yang dimaksud dengan perangkat lunak bebas, berikan penjelasan dan contohnya! Mengapa masyarakat pengguna komputer kurang tertarik dengan konsep perangkat lunak bebas? Berikan penjelasannya Berikan penjelasan tentang Rumusan Hak Konsumen Apa alasannya Hak Konsumen harus dilindungi? Berikan penjelasan
BAHASAN PERTEMUAN – XI BISNIS & ETIKA