SUTHERLAND
copyrights eva a zulfa-2008 Teori yang melihat kejahatan sebagai tingkah laku yang dipelajari secara normal. copyrights eva a zulfa-2008
Teori yang melihat kejahatan sebagai tingkah laku yang dipelajari secara normal. Teori ini bersifat sosiologis dan berlandaskan azas-azas atau hukum psikologi belajar. Tingkah laku adalah suatu respons terhadap suatu stimulan. Semua tingkah laku, kecuali gerakan refleks adalah hasil belajar. Yang dipelajari adalah menganggap sesuatu sebagai stimulan dan cara memberikan respons. copyrights eva a zulfa-2008
Teori belajar tertua adalah : belajar dengan asosiasi copyrights eva a zulfa-2008
Aristoteles; Teori belajar dengan asosiasi klasik dari Aristoteles; Hukum kesamaan Hukum kebalikan. Hukum kelangsungan dalam waktu. Hukum ko-eksistensi dalam ruang angkasa. copyrights eva a zulfa-2008
Torndike (1874- 1949) Hukum kemampuan dengan mana manusia dilahirkan di dunia. Hukum latihan. Hukum efek/akibat. copyrights eva a zulfa-2008
Kritik… Teori-teori tersebut menggambarkan proses belajar, tetapi bagaimana pelajaran terjadi tidak diketahui, sebab walaupun sudah melalui proses belajar tidak semua orang dapat dinyatakan sudah belajar. Sudan belajar : memiliki sesuatu (tingkah laku, ilmu) yang tidak dimiliki sebelum belajar. Oleh karena itu dikatakan bahwa untuk bisa belajar masih diperlukan suatu syarat lagi, adanya attitude atau sikap untuk mau belajar. copyrights eva a zulfa-2008
Teori Asosiasi Diferensial / Hubungan Beranekaragam Edwin H. Sutherland dalam bukunya "Principles of Criminology" (1939) copyrights eva a zulfa-2008
9 Dalil Tingkah laku kriminil itu dipelajari; Tingkah laku kriminil itu dipelajari dalam interaksi dengan orang lain melalui proses komunikasi; Bagian utama pelajaran tingkah laku kriminil berlangsung dalam kelompok-kelompok perorangan yang intim sifatnya copyrights eva a zulfa-2008
Cont.. 4. Pelajaran Tingkah laku kriminil mencakup : Teknik melakukan kejahatan yang kadang-kadang sangat rumit, kadang-kadang sangat sederhana. Pengarahan khusus dari motif-motif, nafsu-nafsu, pembenaran-pembenaran dan pandangan-pandangan. copyrights eva a zulfa-2008
Cont.. 5. Pengarahan khusus dari motif-motif dan nafsu-nafsu dipelajari dari definisi orang tentang perundang-undangan sebagai hal yang menguntungkan atau hal yang tidak menguntungkan; 6. Seseorang akan menjadi penyeleweng norma bila padanya terdapat kelebihan definisi atau pandangan bahwa melanggar hukum adalah menguntungkan diatas definisi atau pandangan bahwa melanggar hukum tidak menguntungkan; copyrights eva a zulfa-2008
Cont.. 7. Asosiasi diferensial dapat berbeda dalam frekuensinya, lamanya, prioritasnya dan intensitasnya; 8. Proses belajar tingkah laku kriminil melalui asosiasi dengan pola-pola tingkah laku kriminil dan pola-pola tingkah laku anti kriminil mencakup semua mekanisme yang harus ada di dalam belajar hal-hal lainnya; copyrights eva a zulfa-2008
Cont.. 9. Tingkah laku kriminil merupakan ekspresi/pencerminan dari kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai umum, tetapi tidak dapat dijelaskan oleh kebutuhan-kebutunan dan nilai-nilai tersebut, oleh karena tingkah laku non kriminil merupakan pencerminan dari kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang sama. copyrights eva a zulfa-2008
Cont.. Pada tahun 1939 Sutherland menyatakan teorinya berlaku bagi kejahatan sebagai “Way of Life”. Pada tahun 1947, pembatasan ini dihilangkan dan teorinya dinyatakan berlaku untuk semua kejahatan. Pada tahun 1949 teorinya ini dinyatakan berlaku juga untuk White Collar Crime. copyrights eva a zulfa-2008
Beberapa Kritik atas Teori Asosiasi Diferensial Lemah karena meniadakan kehendak bebas; Dilandaskan pada psikologi yang menduga adanya rational deliberation; Mengabaikan peranan korban; Tidak menjelaskan asal-usul kejahatan; Tidak menetapkan apa yang disebut systemtic dan kalimat excess; copyrights eva a zulfa-2008
Cont.. Tidak mempertimbangkan faktor biologis; Tidak ada kegunaan praktis bagi anggota masyarakat; Tidak cukup memadai karena tidak bersifat antar disiplin ilmu; Tidak memiliki hubungan yang erat dengan teori dan riset sosiologi; copyrights eva a zulfa-2008
Cont.. Terlalu komprehensif karena diterapkan pula pada non kriminal; Menduga bahwa semua orang memiliki kemampuan yang sama mengadaptasi pola tingkah laku kriminal dan non kriminal; Menduga bahwa beberapa pola tingkah laku secara obyektif adalah kriminal. copyrights eva a zulfa-2008
WHITE COLLAR CRIME
SUTHERLAND “A crime committed by a person of respectability and high social status in the course of his occupation“ Perbuatan kejahatan oleh orang yang terhormat dan memiliki status tinggi serta berhubungan dengan pekerjaannya Symbolic interactionism and believed that criminal behavior was learned from interpersonal interactions. American Sociological Society ke-34 di Philadelphia tanggal 27 Desember 1939
E.A.Ross Criminaloid Seseorang yang mencari kemakmuran melalui cara yang memalukan, tetapi tidak dianggap melanggar oleh masyarakat dan masyarakat tidak menggolongkan mereka sebagai penjahat
Morris Criminal of the upper world kejahatan dengan ciri pelaku yang tidak teridentifikasi dengan jelas, dimana dengan posisinya, kemampuannya, dan kepintarannya memungkinkan untuk berbaur dengan orang lain sehingga tidak digolongkan sebagai penjahat
Edelhertz Perbuatan atau serangkaian perbuatan ilegal yang dilakukan secara non fisik dan dengan sembunyi-sembunyi atau tipu muslihat, untuk mendapatkan uang atau barang, untuk menghindari pembayaran atau kehilangan uang atau barang, atau untuk mendapatkan keuntungan bagi perusahaan maupun bagi diri sendiri.
Dictionary Nonviolent crime dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial yang dilakukan dengan menipu, oleh orang yang memiliki status pekerjaan sebagai pengusaha, profesional atau semi profesional dan menggunakan kemampuan teknis serta kesempatan atas dasar pekerjaannya. Atau perbuatan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial, menggunakan tipu muslihat dan dilakukan oleh orang yang memiliki kecakapan khusus dan pengetahuan profesional atas perusahaan dan pemerintahan, terlepas dari pekerjaannya
Biderman dan Reiss Pelanggaran hukum yang tidak terbatas pada pelaku dengan status sosial tinggi, karena hal ini menjadi permasalahan. Status sosial tidak bisa menjadi variabel bebas, padahal dalam menjelaskan kejahatan status sosial menjadi variabel yang signifikan untuk diperhatikan
Aktivitas tersebut bertujuan untuk mendapatkan uang. Coleman Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang dilakukan dalam pekerjaan yang dihormati dan sah. Aktivitas tersebut bertujuan untuk mendapatkan uang.
Sutherland Keliru…… Menyatakan bahwa white collar crime hanya berkaitan dengan kerugian materiil….
Karakteristik Pelaku sulit diidentifikasi. Jika kerusakan belum dirasakan maka korban tidak akan sadar. Proses viktimisasi juga tersamar karena pelaku dan korban tidak secara langsung berhadapan. Jika menyangkut organisasi, susah dicari seseorang yang bertanggung jawab, biasanya diarahkan ke atasan karena tidak mencegah, atau kepada bawahan karena tidak mengikuti perintah atasan. Sulit pembuktianya( butuh waktu yang lama dan keahlian yang khusus) Sulit mengadili karena minimnya bukti dan siapa yang disalahkan. Pelaku biasanya mendapatkan treatment atau sanksi yang ringan dan status kriminal yang ambigu.
Karakteristik Lainnya Kerugian yang diderita lebih besar dibandingkan street crime Tidak selalu nonviolent Lebih rumit dalam metode yang digunakan dan kerugian yang diderita. Korban lebih menderita dan penderitaan tersebut tidak dirasakan seketika. Korban terutama dalam kasus simpan-pinjam, akan berkurang kepercayaannya terhadap ekonomi bebas dan pimpinan perusahaan. Bisa membawa akibat penundaan/hilangnya investasi yang dilakukan masyarakat. Membawa akibat pada hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi politik, proses politik dan para pemimpin serta erosi atas moralitas masyarakat Dalam kebijakan publik, perbedaan antara organized dan white collar crime tidak jelas. Masyarakat akan menuntut penegakan hukum dan hukuman terhadap pelaku lebih keras lagi.[
Clinard dan Quinney (1967) occupational crime Kejahatan yang dilakukan oleh individual untuk dirinya sendiri dalam lingkup pekerjaannya atau kejahatan yang dilakukan pekerja terhadap bosnya. corporate crime kejahatan yang dilakukan oleh pekerja untuk kepentingan perusahaannya (crime by organization) atau kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan (organized crime)
H.Croal (1998) (1)occupational crime, (2)computer crime, (3)corporate/organizational crime, (4)financial fraud.
Jo Ann Miller (1991) Organizational Occupational crime (Kejahatan yang dilakukan oleh organisasi atau perusahaan). Government Occupational Crime (Kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah atau atas nama pemerintah). Professional Occupational crime (Kejahatan yang berkenaan dengan profesi). Individual Occupational Crime (Kejahatan yang dilakukan secara individu).
H.Bloch dan G.Geis (1970) Sebagai individual (dilakukan oleh profesional seperti pengacara, dokter) Pekerja terhadap perusahaan atau bisnis (contohnya korupsi) Petugas pembuat kebijakan untuk perusahaan (contohnya dalam kasus anti monopoli) Pekerja perusahaan terhadap masyarakat umum (contohnya penipuan iklan) Pelaku bisnis terhadap konsumennya (contohnya penipuan konsumen).
H.Edelhertz (1970) Kejahatan yang dilakukan oleh perorangan yang dilakukan secara individu dalam situasi yang khusus atau ad hoc (contohnya pelanggaran pajak, penipuan kartu kredit). Kejahatan yang dilakukan dalam rangka melakukan pekerjaannya dan dilaksanakan oleh mereka yang menjalankan suatu bisnis, pemerintahan atau lembaga lainnya dengan melanggar kewajiban untuk loyal maupun kesetiaan kepada majikan atau nasabah (contohnya penggelapan, pencurian oleh karyawan, pemalsuan daftar pengupahan). Kejahatan sesekali terhadap dan dalam rangka melaksanakan bisnis tetapi tidak merupakan kegiatan utama bisnis (contohnya penyuapan) White collar crime sebagai bisnis atau sebagian kegiatan pokok (merupakan kejahatan profesional yaitu kegiatan seperti penipuan dalam asuransi kesehatan, kontes pura-pura, pembayaran palsu)
Occupational Crime (Gary S.Green: 1990) 1. Kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan organisasi (contoh: penipuan asuransi perbaikan mobil yang dilakukan oleh bengkel mobil, jika ditanggung pihak asuransi akan dinaikkan harganya). 2. Kejahatan yang dilakukan sebagai hasil dari kekuasaan negara (contohnya pejabat negara yang melakukan kejahatan dalam rangka melakukan tugas sebagai wakil negara). 3. Kejahatan yang dilakukan oleh profesional dalam kapasitas pekerjaannya (contohnya dokter yang melakukan penipuan kepada pasien atas pemeriksaan yang sebenarnya tidak perlu atau tidak dilakukan). 4. Kejahatan yang dilakukan oleh individual untuk kepentingan pribadi.
occupational criminal behavior Aspek hukum; Aturan resmi yang ada mengenai pekerjaan memberikan perlindungan terhadap kepentingan kelompok dan hanya dalam beberapa hal mengatur tindakan yang merugikan. Aturan hukum yang mengatur bidang kerja dan profesi cenderung disusun oleh mereka sendiri, dan merepresentasikan kepentingan mereka
occupational criminal behavior Aspek karir; Pelaku kejahatan tidak menyadari dirinya sebagai penjahat. Pelanggaran yang dilakukan diikuti dengan rasionalisasi. Biasanya pelanggaran dilakukan dalam bagian pekerjaan sehari-hari. Penjahat juga memahami nilai baik dan buruk yang berlaku dalam masyarakat
occupational criminal behavior Aspek dukungan kelompok; Rekan kerja atau kelompok dalam pekerjaan membenarkan dan bahkan mendukung pelanggaran yang dilakukan. Penjahat diterima dalam kelompok sosial dan norma-norma sosial
occupational criminal behavior Hubungan kejahatan dan perilaku yang tidak jahat; Perilaku jahat berhubungan dengan tujuan yang akan dicapai oleh perusahaan.
occupational criminal behavior Reaksi masyarakat dan proses hukum; Reaksi masyarakat terhadap kejahatan biasanya lemah dan tidak sama. Hukuman yang diberikan oleh pihak berwajib biasanya ringan dan lebih sering dikenakan sanksi administratif oleh asosiasi profesi.
Kejahatan oleh Dokter (Gary S.Green: 1990) (1) Kejahatan terhadap orang meliputi pengobatan dan operasi yang tidak perlu, pelecehan seksual terhadap pasien, pembunuhan kriminal seperti aborsi dan euthanasia (2) Kejahatan terhadap harta termasuk di dalamnya penipuan asuransi kesehatan dan fee-splitting (pemberian sebagian bayaran dari pasien kepada dokter yang memberikan rujukan.)
Corporate Crime Kejahatan yang dilakukan oleh organisasi korporat. Hal ini adalah hasil dari kebijakan yang diambil oleh para petinggi perusahaan. Dan perusahaan membuat keputusan tersebut untuk memperoleh keuntungan untuk perusahaan. (Kramer:1984:31)
Corporate Crime Kegiatan ilegal secara hukum baik berupa omission atau commission yang dilakukan oleh individual maupun kelompok di dalam organisasi yang formal yang bertujuan untuk memberikan keuntungan untuk organisasi tersebut dengan membawa dampak secara fisik atau ekonomi kepada pekerja, konsumen atau masyarakat umum. (L.S. Schrager dan James Short:1978:411-412
Corporate Crime Kejahatan yang dilakukan oleh individual atau kelompok dengan tujuan untuk memberikan keuntungan kepada organisasi atau korporasi. ( Hagan :1987:128)
Bentuk-Bentuk (Clinard dan Yeager :1980) 1. Pelanggaran administratif; pelanggaran ini meliputi tidak dipenuhinya persyaratan yang diberikan oeh suatu pranata pemerintahan atau oleh suatu pengadilan, misalnya tidak memenuhi kewajiban yang diperintahkan oleh suatu pranata, atau perintah pengadilan untuk memenuhi gugatan penggugat. 2. Pelanggaran lingkungan; antara lain melakukan pencemaran air dan udara termasuk limbah kimiawi, termasuk melanggar ambang batas kandungan polutan pada udara dan air. 3. Pelanggaran keuangan; termasuk pembayaran yang tidak sah atau tidak mengakui adanya penyuapan, termasuk politik uang.
Bentuk-Bentuk (Clinard dan Yeager :1980) 4. Pelanggaran perburuhan; yang dapat dibagi menjadi empat bentuk utama, diskriminasi dalam penerimaan pegawai, pelanggaran K3, praktik perburuhan yang tidak jujur dan pelanggaran upah. 5. Pelanggran manufaktur; meliputi pelanggaran yang berada dibawah tiga lembaga, yaitu yang berhubungan dengan federal hazardous substances act, the poison prevention packaging act, serta the consumer product safety act. 6. Praktik perdagangan yang tidak jujur; meliputi persaingan yang tidak jujur, monopoli, diskriminasi harga, mengurus penjualan ulang dengan paksaan, pelanggaran kredit dll
Bentuk-bentuk (James Coleman :1989) Penipuan, Penyuapan dan Influence peddling (memanfaatkan hubungan dekat dengan pengambil kebijakan untuk memberikan keuntungan bagi dirinya/perusahaan. Dikenal pula dengan istilah KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme Kekerasan oleh korporasi (termasuk pencemaran lingkungan atau segala kegiatan korporasi yang menyebabkan luka atau kematian) , dan Kontrol atas harga dan monopoli.
Bentuk-bentuk (Croal :1998) (1) kejahatan terhadap konsumen, (2) kejahatan terhadap kesehatan dan perlindungan, (3) kejahatan lingkungan
corporate criminal behavior (Clinard dan Quinney :1967) Aspek hukum; Aturan resmi yang ada dibuat seiring dengan perkembangan korporasi. Berbagai macam peraturan, terutama peraturan administratif dihasilkan atas desakan dan untuk semata-mata mencari keuntungan bagi korporasi dan melindungi ekonomi kapitalis.
corporate criminal behavior (Clinard dan Quinney :1967) Aspek karir; Pelaku kejahatan dan korporasinya memiliki status sosial yang tinggi. Perilaku kejahatan yang dilakukan adalah bagian dari mekanisme berjalannya korporasi. Pelanggaran dirasionalisasikan sebagai bagian dasar dari korporasi secara keseluruhan.
corporate criminal behavior (Clinard dan Quinney :1967) Aspek dukungan kelompok; Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi atau karyawan atas nama korporasi justru mendapatkan dukungan dari sesamanya bukannya persaingan. Melawan hukum atau mencari celah hukum adalah bentuk normatif yang dipahami oleh semua korporas
corporate criminal behavior (Clinard dan Quinney :1967) Hubungan kejahatan dan perilaku yang tidak jahat; Kejahatan korporasi sejalan dengan idiologi yang dianut oleh semua korporasi yang mendukung tidak terbatasnya produksi dan konsumsi. Harus dikembangakan alternatif nilai etis yang mempertanyakan perilaku kejahatan ini
corporate criminal behavior (Clinard dan Quinney :1967) Reaksi masyarakat dan proses hukum; Hukuman yang keras jarang diberlakukan untuk pelaku kejahatan ini. Hukuman juga lebih bersifat memberi teguran daripada memberikan hukuman