PEDOMAN PENGELOLAAN DESENTRALISASI PENELITIAN PERGURUAN TINGGI DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
LATAR BELAKANG Reposisi Fungsi dan Peranan Ditjen Dikti Dalam Desentralisasi Penelitian : 1. Fasilitator 2. Penguat 3. Pemberdaya Fungsi Regulator : Perlindungan Bagi Masyarakat dan Kepentingan Bangsa Melalui Tindakan Korektif
Tujuan Desentralisasi Penelitian : Mewujudkan keunggulan penelitian di perguruan tinggi Meningkatkan daya saing perguruan tinggi di bidang penelitian Meningkatkan angka partisipasi dosen dalam melaksanakan penelitian Meningkatkan kapasitas pengelolaan penelitian di perguruan tinggi
Kewenangan Desentralisasi Penelitian Perguruan Tinggi Dit. Litabmas Kopertis
KEWENANGAN DIT. LITABMAS Menyusun norma penelitian yang mengacu pd SPMPPT Menyusun Indikator Kinerja Utama Penelitian (IKUP) Menetapkan alokasi anggaran desentralisasi penelitian Menyelenggarakan hibah penelitian strategis (Hibah Kompetensi, Strategis Nasional, Kerjasama Luar negeri dan Publikasi Internasional, Hibah Unggulan Stranas) Melaksanakan pemantauan dan evaluasi desentralisasi penelitian Melaksanakan pengelolaan pengaduan di tingkat nasional Menyusun database capaian IKUP dan indikator kinerja kegiatan (IKK)
Kewenangan Perguruan Tinggi Menyusun Rencana Induk Penelitian (RIP) Menetapkan indikator kinerja penelitian mengacu pada IKUP yang ditetapkan oleh Dit. Litabmas Menyusun pedoman pengembangan dan pengelolaan penelitian dengan mengacu SPMPPT Mengembangkan secara bertahap skema penelitian sesuai RIP Mendorong terbentuknya kelompok peneliti handal Memanfaatkan sistem database penelitian Melaporkan hasil kegiatan desentralisasi penelitian kepada Dit. Litabmas
Kewenangan KOPERTIS Mewakili Dit. Litabmas dalam kontrak pelaksanaan desentralisasi penelitian dengan PTS Membantu Dit. Litabmas dalam mengkoordinir kegiatan pembinaan dan seleksi proposal untuk PTS yang memerlukan pembinaan Melaporkan hasil kegiatan desentralisasi penelitian kepada Dit. Litabmas
Pengelolaan Desentralisasi Penelitian di Tingkat Perguruan Tinggi Dibedakan berdasarkan hasil Pemetaan Kinerja Penelitian PT Dikelola berdasarkan SPMPPT Kompetitif, Terbuka , Kualitas
Prosedur Operasional Standar (POS) Desentralisasi Penelitian Perencanaan Penelitian Sistem Seleksi Proposal Pelaksanaan Kontrak Penelitian Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Hasil Penelitian Tindak Lanjut Hasil Penelitian
1. Perencanaan Penelitian PT menyusun RIP secara multitahun (5 tahun) PT merumuskan jenis penelitian yang relevan dengan RIP Dalam hal PT belum dapat melaksanan point (b), maka jenis penelitian yang telah berjalan di Dit. Litabmas dapat diterapkan. Mengintegrasikan kegiatan penelitian dengan Program Pendidikan Pascasarjana
2. Sistem Seleksi Proposal Terbuka, Kompetitif PT (LP/LPPM) mengangkat tim reviewer internal berdasarkan kompetensi PT (LP/LPPM) Mandiri dapat menyeleksi proposal secara internal, diluar PT Mandiri melibatkan reviewer eksternal dari Dit. Litabmas Bagi PTS, seleksi proposal dilakukan oleh Dit. Litabmas yang dikoordinir KOPERTIS
3. Pelaksanaan Kontrak PT (Pembantu/Wakil Rektor bidang adminstrasi & keuangan) melakukan kontrak dengan LP/LPPM, selanjutnya LP/LPPM melakukan kontrak dengan ketua peneliti Untuk PTS, kontrak dilakukan oleh KOPERTIS dengan PT (LP/LPPM), serta antara PT (LP/LPPM) dengan Peneliti
4. Pemantauan dan Evaluasi PT (LP/LPPM) wajib melakukan monev Lapangan Monev dilakukan oleh tim reviewer internal bagi PT Mandiri, dan melibatkan reviewer eksternal bagi PT bukan Mandiri Hasil Monev digunakan sebagai dasar pertimbangan pendanaan tahun berikutnya PT (LP/LPPM) dan KOPERTIS wajib membentuk sistem pengaduan internal (internal complain system)
5. Pengelolaan Hasil Penelitian Ketua peneliti wajib melaporkan hasil penelitiannya kepada PT (LP/LPPM) masing-masing setiap tahun Ketua peneliti wajib menyampaikan luaran penelitian (HKI/Paten, publikasi ilmiah, makalah yang diseminarkan, TTG, rekayasa sosial, buku ajar, dll.)
6. Tindak Lanjut Hasil Penelitian PT (LP/LPPM) melaporkan kompilasi hasil penelitian setiap tahun sesuai dengan RIP kepada Dit. Litabmas PT (LP/LPPM) melaporkan penggunaan dana penelitian kepada Dit. Litabmas PT (LP/LPPM) menyampaikan luaran hasil penelitian sesuai dengan kesepakatan kepada Dit. Litabmas PT (LP/LPPM) mengutus peneliti unggulan sebagai peserta kegiatan di tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Dit. Litabmas
Alokasi Dana Penelitian Proporsional sesuai dengan kelompok PT berdasarkan hasil Pemetaan Kinerja Penelitian PT Dimanfaatkan untuk pengembangan pusat keunggulan dan peningkatan angka partisipasi dosen Alokasi anggaran untuk pengembangan pusat keunggulan dilakukan secara bertahap sesuai dengan IKUP dan IKK yang telah ditetapkan Dit. Litabmas Selain dana penelitian desentralisasi, PT wajib menyediakan dana penelitian internal
KELOMPOK PERGURUAN TINGGI Pengelolaan Anggaran KELOMPOK PERGURUAN TINGGI Mandiri Utama Madya Binaan Politeknik Alokasi Anggaran Program Unggulan 100% 60% 35% 25% 50%
INDIKATOR KINERJA UTAMA PENELITIAN (IKUP)
TERIMA KASIH