PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
 Dedi saputra: wi fajar S:  Inna fathul F:  Tri wahyu N:  Utari tri U:
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
HANDOUT 1 TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Hotel 28 Mei 2014.
Hotel Nala Sea Side 25 Februari 2013 Curriculum Vitae Nama: Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Tgl Lahir: Bandung, 5 Nopember 1963 Pangkat/Gol: Pembina Tk 1.
STANDAR KOMPETENSI GURU
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
Profesi dan Prinsip-Prinsip Profesionalitas
GURU IDEAL (PROFESIONAL)
ETIKA PROFESI KEGURUAN
MEMPERSEmBAHKAN.
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
KOMPETENSI GURU Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen.
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Hak dan Kewajiban HAK GURU
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
PENINGKATAN KUALITAS PROFESIONALISME DOSEN
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan GURU
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
MARI BERUPAYA MENJADI GURU PROFESIONAL
Disampaikan Dalam Seminar Tgl 6 Januari 2008 di Kudus
TUGAS DAN ADMINISTRASI GURU
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
Dasar – Dasar Ilmu Pendidikan
BAB II SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
PENINGKATAN KOMPETENSI PENDIDIK MENUJU GURU PROFESIONAL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
Kompetensi Dosen PROFESIONAL, SEJAHTERA, & TERLINDUNGI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
N a m a: Dra. NINIK SRI WIDAYATI,M.Pd Jabatan: Widyaiswara Madya Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV c Spesialisasi: Pendidikan Kimia Instansi:
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA Disampaikan Pada Orientasi Guru Agama Kristen Tk. Menengah OLEH: Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu

DASAR YURIDIS PA UUD 1945 Bab XIII Pasal 31 a.l. butir (3) yaitu bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. ....

2. UU No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 bahwa : ”Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

3. PP no 55 tahun 2007, Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan Setiap satuan Pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama Pengelolaan pendidikan Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama Siswa belajar agama dengan guru yang seagama

4. Pendidikan Nasional, Bab V, pasal 12 ayat 1 a, Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: a.mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. b. mendapatkan pelayanan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.

EKSISTENSI GURU PANDANGAN TARDISIOONAL G U R U A D A L A H : orang yang berdidri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan Pahlawan tampa tanda jasa

Pandangan Modren GURU ADALAH : Orang yang berinteraksi dengan murid dalam suasana belajar; Orang Yang dapat memberikan Tauladan terhadap orang lain; Pendidik profesional yang mendapat tugas mulia, Pahlawan bangsa insan cendikiawan

Guru (PP 74) Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tanggung Jawab Guru

Peningkatan Kualitas PA di Sekolah dengan mengacu pada UU No Peningkatan Kualitas PA di Sekolah dengan mengacu pada UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Syarat menjadi guru yang profesional harus memiliki 4 kompetensi yaitu sbb:

1. Kompetensi Pedagogik, Pemahaman peserta didik, Perancangan, Pelaksanaan, & Evaluasi Pembelajaran, Pengembangan Pendidikan Aspek Potensi Peserta Didik; Teori Belajar & Pembelajaran, Strategi; Kompetensi & isi, dan Rencana Pembelajaran; Menata Latar & melaksanakan; Asesmen Proses dan Hasil; Pengembangan Akademik & Non Akademik

2. Kompetensi Kepribadian Mantap & Stabil, Dewasa, Arief, Berwibawa, Akhlak Mulia Norma hukum & sosial, rasa bangga, Konsisten dengan norma; Mandiri & etos kerja; Berpengaruh Positif & disegani; Norma Religius & diteladani; Jujur;

3. Kompetensi Profesional Menguasai keilmuan bidang studi; dan langkah kajian kritis pendalaman isi bidang studi Paham materi, struktur, konsep, metode Keilmuan yang menaungi, menerapkan dalam kehidupan sehari-hari dan Metode pengembangan ilmu, telaah kritis, Kreatif dan Inovatif terhadap bidang studi

Komunikasi & bergaul dengan pesertadidik, kolega, dan masyarakat 4. Kompetensi Sosial Komunikasi & bergaul dengan pesertadidik, kolega, dan masyarakat Menarik, empati, kolaboratif, suka menolong, Menjadi panutan, komunikatif, kooperatif

Keluarga dengan anak 11 orang

KB PRIORITAS PEMBANGUNAAN ORDE BARU KELUARGA KECIL BAHAGIA SEJAHTERA DUA ANAK CUKUP

PRINSIP PROFESIONALITAS (UUGD Pasal 7) Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;

lanjutan memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

lanjutan bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;

Indikator Profesional Serius melaksanakan tugas profesinya Bangga dengan tugas profesinya Selalu menjaga dan berupaya meningkatkan kompetensinya Bekerja dengan sunguh-sunguh tanpa harus diawasi Menjaga nama baik profesinya Bersyukur atas imbalan yang diperoleh dari profesinya

KEWAJIBAN DAN ORIENTASI PENGEMBANGAN GPA a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

PENGEMBANGAN GPA SAAT INI SERTIFIKASI KUALIFIKASI S1 BEASISWA S2 ORIENTASI, SOSIALISASI, SEMINAR, WORKSHOP PENDAMPINGAN PENGEMBANGAN KTSP

LANJUTAN PENYEDIAAN FORUM KOMUNIKASI MAJALAH DAN WEBSITE PENYEDIAAN BUKU PEDOMAN PENGEMBANGAN ORGANISASI ROFESI GURU: ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA (AGPA) PENGEMBANGAN KOMPETISI BERBAGAI RAGAM TINGKAT KOMPETENSI GPA GPA BERWAWASAN MULTIKULTURAL DAN GENDER

TERIMA KASIH