MATA KULIAH HUKUM BISNIS PENGAMPU : Dr. DJOKO SANTOSA TH, MPd.
PENGERTIAN HUKUM Hukum adalah himpunan peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat ( Utrecht) Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya (Meyers).
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara (SM Amin). Hukum adalah keseluruhan peraturan yang dibuat oleh penguasa (masyarakat dan negara) sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh penguasa itu ( ( AR Saliman)
Hukum adalah suatu tata cara dan norma yang berlaku dalam suatu situasi, kondisi dan domisili (sikondom) pada wilayah tertentu (Djoko Santoso). Hukum itu meliputi beberapa unsur : 1. Aturan tentang tingkah laku masyarakat 2.Dibuat oleh yang berwajib/berwenang 3.Berisi perintah dan larangan 4.Bersifat memaksa 5.Apabila dilanggar ada sanksi yang tegas
HUKUM BISNIS Hukum Bisnis (Inggris : Business Law), Bestuur Rechts (Bld). Hukum Bisnis adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.
FUNGSI HUKUM BISNIS Fungsi Hukum Bisnis adalah sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak dan kewajibannya dalam praktek bisnis, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum)
2 ASPEK POKOK ASAS HUKUM BISNIS 1.Aspek kontrak (perjanjian) yang menjadi sumber hukum utama dimana masing-masing pihak tunduk pada perjanjian yang telah disepakati bersama. 2. Aspek kebebasan membuat perjanjian dimana para pihak bebas membuat dan menentukan isi dari perjanjian yang disepakati bersama
UJI KOMPETENSI 1 1. Jelaskan pengertian hukum menurut anda ! 2. Berikan contohnya bahwa seseorang telah melanggar hukum yang berlaku. 3. Dalam menjalankan bisnis, seorang pengusaha harus mampu memahami tentang hukum bisnis. Jelaskan pendapat anda dan berikan contohnya ! 4. Seorang manajer perusahaan dalam mengambil keputusan manajemen perusahaannya apakah harus berlandaskan pada hukum yang berlaku. Jelaskan dan berikan contohnya !
HUBUNGAN MANAJEMEN DENGAN HUKUM BISNIS Setiap penyelenggaraan manajemen suatu perusahaan, pasti terdapat berbagai aturan/ tata tertib/norma yang berlaku baik untuk internal maupun eksternal. Untuk itu langkah awal berbisnis harus mampu memahami hukum yang berlaku. Hukum bisnis diterapkan untuk organisasi/ lembaga/institusi yang profit oriented.
SUBYEK HUKUM Subyek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak. A. Manusia/orang pribadi (natuurlijke persoon) yang sehat rohani jiwanya dan tidak dibawah pengampunan. B. Badan Hukum ( rechts persoon) Yaitu suatu lembaga/institusi yang memiliki keabsahan dlam melakukan aktivitasnya sebagai sebuah perusahaan. (PT, CV, Firma, UD dll.)
OBYEK HUKUM Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bisa berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum, yang dilakukan oleh subyek hukum yang biasanya berwujud benda. Menurut pasal 503 KUH Perdata, benda dibedakan menjadi dua yaitu : A. Benda berwujud B. Benda tidak berwujud
A. Benda berwujud adalah segala sesuatu yang dapat dilihat dan diraba dengan indra manusia (misalnya; tanah, rumah, mobil dll.) B. Benda tidak berwujud yaitu semua hak (misalnya;hak cipta, hak paten, hak merek dll.) Menurut pasal 504 KUH Perdata jenis benda : Benda bergerak Benda tidak bergerak
SUMBER-SUMBER HUKUM Sumber hukum disebut juga hukum formal yaitu sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Termasuk hukum formal yaitu : 1.Undang-undang ialah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat. 2.Peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa dari tingkat pusat sampai daerah
3. Kebiasaan ialah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang diterima oleh masyarakat, selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian dan bila tidak dilakukan maka dianggap telah melanggar hukum yang berlaku.
4.Yurisprudensi yaitu keputusan pengadilan atau keputusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman/dasar dalam memutuskan perkara/ masalah berikutnya 5.Traktat (perjanjian antar negara) yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih 6.Perjanjian yaitu suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan perbuatan tertentu
6. Doktrin yaitu suatu pendapat para ahli hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusan suatu perkara. Doktrin dapat juga dibuat oleh suatu keputusan bersama dari seluruh anggota suatu orgaanisasi/ lembaga Untuk kasus tertentu, doktrin dapat digunakan sebagai dasar di dalam pengambilan keputusan. Dalam suatu organisasi, doktrin wajib dijadikan pedoman kerja
TUGAS KELOMPOK Buat suatu perjanjian bisnis antara dua perusahaan untuk pengembangan bisnis. Hasil tugas kelompok dipresentasikan di kelas Setiap kelompok beranggotakan 3 – 5 mhs.
PENGERTIAN PERUSAHAAN 1. Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus dengan terng-terangan dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari untung/laba bagi diri sendiri ( Pemerintah Belanda) 2. Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan ( Molengraff )
3. Perusahaan adalah suatu lembaga /institusi yang aktivitasnya dilaksanakan secara rutin dan bersifat profit oriented. (Djoko Santoso) JENIS-JENIS PERUSAHAAN Perusahaan swasta yaitu perusahaan yang modalnya seluruhnya dikuasi oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah. Macam perusahaan swasta ; a. Persh. Swasta Nasional b. Persh. Swasta Asing c. Persh. Swasta Campuran ( Joint Venture) 2. Perusahaan Negara yaitu perusahaan yang modal seluruhnya milik negara dan dikelola oleh pegawai negeri sipil
BUKU REFERENSI - Abdul R Saliman (2005).Hukum Bisnis Untuk Perusahaan (Teori dan contoh kasus ). Jakarta: Penerbit Kencana Prenada Media Group. - Boye Lafalette De Monte. (2009). Japanese Business Dictionary. Jogjakarta: Penerbit Think - Purwosutjipto. (2003). Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Penerbit Djambatan - Yanuar Arifin. (2010) Tetap Piawai Berbisnis dimasa Pensiun. Jogjakarta: Penerbit Garailmu