Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perpajakan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK-POKOK PERUBAHAN
Advertisements

POKOK-POKOK PERUBAHAN KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II KETENTUAN UMUM dan TATA CARA PERPAJAKAN
LEBIH DEKAT DENGAN PAJAK
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Perpajakan Yayasan & Lembaga Non Profit Sejenis
IMBALAN BUNGA XII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
SUNSET POLICY.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
Pajak Penghasilan (Pph 23) M-6
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
PEMERIKSAAN PPN Dasar Hukum : Pasal 29 UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Pajak Pertambahan Nilai
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE-5.
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eka Sri Sunarti
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Materi 7.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
IMBALAN BUNGA DAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (hari ke-IV)
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
KUP.
Surat Pemberitahuan (SPT)
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
Transcript presentasi:

Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perpajakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perpajakan

PENGERTIAN PAJAK Menurut UU No. 28 Tahun 2007 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Dalam Pembangunan Bangsa Peran Pajak Dalam Pembangunan Bangsa APBN Pajak Triliun Rupiah 70,4% 71% 68,9% 70,3% 64,3% 69,5% 67,3% 74,8% 75% 77,2% 78,4% 78,2% Tahun 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 Pajak 210,1 242,1 280,9 347,9 409,2 490,9 658,7 652,1 743,3 850,3 1011 1193 Bukan Pajak 88,4 98,9 126,7 146,9 226,9 215,1 320,6 219,5 247,2 250,8 278 332,2

SIKLUS PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA APBN/APBD Kementerian/ Lembaga / Pemda Masyarakat Fasilitas publik Kas Negara melalui Bank dan Kantor Pos DJP mengadministrasikan

Pajak Pusat JENIS PAJAK Pajak Daerah dikelola pemerintah pusat (DJP) Menurut pengelolanya 1 Pajak Pusat dikelola pemerintah pusat (DJP) PPh, PPN, BM,PBB P3 2 Pajak Daerah dikelola pemerintah daerah Pajak Provinsi Pajak Kabupaten/Kota PKB; BBN KB; Pajak BB KB; Pajak Air Permukaan; dan Pajak Rokok PBB-P2, BPHTB, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA SELF ASSESSMENT dimana Wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak yang terutang

SELF ASSESSMENT BUKAN Bayar Pajaknya BANK Setelah dihitung sendiri, ke mana pajak dibayarkan? KANTOR POS Lapor Pajaknya Ke KPP terdaftar BUKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK

KONSEKUENSI SELF ASSESSMENT tanggung jawab besar pada wajib pajak  “VOLUNTARY COMPLIANCE” Potensi terjadinya perlawanan atau penyimpangan: memanfaatkan celah hukum  Penghindaran Pajak (Tax avoidance ) upaya penyelundupan pajak  Penggelapan Pajak (Tax Evasion) DJP mempunyai fungsi pelayanan dan pengawasan (penegakan hukum)

Tax Avoidance dan Tax Evasion Suatu skema transaksi yang ditujukan untuk meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan (loophole) ketentuan perpajakan. Tax Avoidance Berupaya meminimalkan beban pajak dengan cara: tidak secara jelas melanggar ketentuan perpajakan; Cenderung menafsirkan ketentuan pajak tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang. Suatu skema memperkecil pajak yang terutang dengan cara melanggar ketentuan perpajakan (illegal) tidak melaporkan sebagian penjualan memperbesar biaya dengan cara fiktif memungut pajak tetapi tidak menyetor Tax Evasion

Diklat Fungsional Pemeriksa Tinggi Self Assesment & Penegakan Hukum Sistem Pemungutan Pajak “Self Assessment” PELAYANAN ATAS : PELANGGARAN ADMINISTRASI (SOFT LAW ENFORCEMENT) SANKSI ADMINISTRASI (UMUM) Kunci Keberhasilan: “Voluntary Compliance” PENEGAKAN HUKUM SANKSI ADMINISTRASI (KHUSUS) ATAS: TINDAK PIDANA (HARD LAW ENFORCEMENT) SANKSI PIDANA Upaya Terakhir (ultimum remedium) Deterrent Effect Pemeriksaan Bukti Permulaan

Tindak Pidana Perpajakan dan Sanksinya Diklat Fungsional Pemeriksa Tinggi Tindak Pidana Perpajakan dan Sanksinya Pemeriksaan Bukti Permulaan Ps. 8 ay (3) UU KUP: Pengungkapan Ketidakbenaran SANKSI ADMINISTRASI (KHUSUS) Ps. 13A UU KUP: -Alpa Pertama Kali - Terbit SKPKB Penyidikan ATAS: TINDAK PIDANA (HARD LAW ENFORCEMENT) Ps 44B UU KUP Kurungan SANKSI PIDANA Penjara Denda UU KUP  UU No 6 Th 1983 stdd UU No. 16 tahun 2009 Pemeriksaan Bukti Permulaan

PASAL PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG KUP Pasal 36A Pasal 38 Pasal 39 Pasal 39A Pasal 40 Pasal 41A Pasal 41B Pasal 41C Pasal 43

RAHASIA JABATAN - PASAL 34 UU KUP - Pejabat dan Tenaga Ahli dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan atau pekerjaannya. Kecuali pejabat dan tenaga ahli : sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan; atau ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara. S A N K S I ALPA  Pidana kurungan selama-lamanya satu tahun, dan Denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,00 SENGAJA  Pidana Penjara selama-lamanya dua tahun, dan denda setinggi-tingginya Rp50.000.000,00

PEGAWAI PAJAK - PASAL 36A UU KUP - Pegawai Pajak yang: terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak  menguntungkan diri sendiri  diancam dengan pidana Pasal 368 KUHP; dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya: memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan perubahannya

PERBUATAN ALPA DALAM PIDANA PAJAK (PASAL 38 UU KUP) Tidak menyampaikan SPT Menyampaikan SPT tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar (bukan untuk pertama kali) A K I B A T Dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara SANKSI PIDANA * Kurungan maksimal satu tahun, atau * Denda maksimal dua kali

Dapat menimbulkan kerugian pada PERBUATAN SENGAJA -PASAL 39 ayat (1) UU KUP- SENGAJA Tidak mendaftarkan diri Menyalahgunakan NPWP/NPPKP Tidak menyampaikan SPT Menyampaikan SPT yang isinya tidak benar/tidak lengkap Menolak untuk dilakukan pemeriksaan Memperlihatkan pembukuan palsu/dipalsukan Tidak menyelenggarakan/memperlihatkan/meminjamkan pembukuan Tidak menyimpan buku, catatan, dokumen cfm psl 28 ayat (11) Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut A K I B A T Dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara SANKSI PIDANA Penjara minimal 6 Bulan maksimal 6 Tahun DAN Denda Minimal 2 Kali maksimal 4 Kali jumlah pajak yang terutang / kurang dibayar

PENGULANGAN PERBUATAN PIDANA -PASAL 39 Ayat (2) UU KUP- Ancaman Pidana (Pasal 39 Ayat (1)) dilipatkan dua Dengan syarat belum lewat satu tahun selesai menjalani pidana, melakukan lagi Tindak Pidana

PERBUATAN PERCOBAAN PIDANA Pasal 39 Ayat (3) UU KUP - Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau NPPKP. - Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. ( Dalam rangka mengajukan restitusi atau kompensasi atau pengkreditan pajak) SANKSI PIDANA Pidana Penjara Minimal 6 Bulan Maksimal 2 Tahun dan Denda Minimal 2 Kali Maksimal 4 Kali jumlah restitusi atau kompensasi atau pengkreditan pajak

Penjara minimal 2 Tahun maksimal 6 Tahun PASAL 39A UU KUP SENGAJA Menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur pajak, bukti potput, dan atau SSP yg tdk berdasarkan transaksi sebenarnya Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP S A N K S I Penjara minimal 2 Tahun maksimal 6 Tahun Serta Denda Minimal 2 Kali Maksimal 6 Kali jumlah faktur pajak atau Potput atau SSP

MENGHALANGI / MEMPERSULIT PENYIDIKAN -PASAL 41B UU KUP- Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana: penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

TIDAK MEMBERIKAN KETERANGAN/BUKTI -PASAL 35 DAN PASAL 41A UU KUP- PASAL 35 AYAT (1) Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya,  terkait dengan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana  atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta. PASAL 41A Sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

TIDAK MEMBERIKAN DATA/INFORMASI -PASAL 35A DAN PASAL 41C UU KUP- Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak Dalam hal data dan informasi tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara  PASAL 41C Tidak memenuhi kewajiban Pasal 35A ayat (1)  pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 Menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban Pasal 35A ayat (1)  pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,0 Tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak)  pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda maks. Rp800.000.000,00 Menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara  pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

PENYERTAAN PERBUATAN PIDANA -PASAL 43 UU KUP- PASAL 43 (1) Ketentuan sebagaimana pasal 39 dan 39A berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan, membantu melakukan tindak pidana (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A dan 41B berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

DALUWARSA -PASAL 40 UU KUP- Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau sepuluh tahun sejak: saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan

UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Alasan dan Motif Penyimpangan Pajak Manusiawi Jika bisa tidak bayar kenapa harus bayar; Jika bisa bayar kecil kenapa harus bayar besar. Sistem Administrasi Perpajakan Sanksi pelanggaran Loopholes aturan Lain-lain Tarif Pajak tidak kompetitif Moral

UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN Edukasi ke masyarakat: Penyuluhan, bimbingan dan sosialisasi perpajakan; WP memahami arti pentingnya pajak bagi negara; WP memahami konsekuensi pelanggaran perpajakan; Publikasi penindakan untuk memberikan efek jera Penyempurnaan regulasi: Kepastian hukum  mencegah loopholes Daya Tarik  Penurunan tarif dan pemberian fasilitas Penguatan sanksi

UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN Pembenahan Administrasi Perpajakan: Reformat SPT Masa dan Tahunan Pemanfaatan internet  e-registration, e-filling dan online payment Pemanfaatan teknologi informasi  e-SPT, e-Invoice Peningkatan kapasitas SDM DJP: Aspek pelayanan Kompetensi  hard skill dan soft skill Internalisasi Nilai-nilai Menteri Keuangan

UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN Perluasan Basis Data Perpajakan: Ekstensifikasi  SPN Pengumpulan Data dan Informasi dari Bank, Asosiasi, Instansi Pemerintah, dll Exchange of Information dengan negara lain Reward and Punishment: Perlakuan spesial bagi WP Patuh dan Wajib Pajak Besar Blacklist untuk Wajib Pajak bermasalah Pembedaan tarif Wajib Pajak tidak ber NPWP

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN LAPORAN INTELIJEN PENYIDIKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN IDLP PEMERIKSAAN DATA LAPORAN, DLL

Ikhtisar Modus Operandi TP di Bidang Perpajakan Dirikan/gunakan perusahaan dan terbitkan FP yg tidak didasarkan transaksi yg sebenarnya Terbitkan FP fiktif Terbitkan menggunakan FP “fiktif” Gunakan FP fiktir Kreditkan FP”fiktif”  kurangi beban pajak/restitusi Membuat SSP Palsu dg cap bank palsu Buat SSP Palsu Buat/gunakan SSP Palsu Gunakan SSP Palsu Gunakan SSP Palsu sbg bukti pembayaran pajak Tidak setorkan pajak yg telah dipotong atau dipungut Bendahara Memotong/memungut PPh/PPN dari rekanan/karyawan tapi tidak disetorkan ke kas negara Perusahaan

Ikhtisar Modus Operandi TP di Bidang Perpajakan Tidak laporkan penghasilan dg benar Penghasilan dilaporkan lebih kecil WP Orang Pribadi Tidak melaporkan dlm SPT Tidak laporkan harta kekayaan dg benar WP LN/BUT punya penghasilan di Indonesia tdk daftar NPWP WP Luar Negeri Tidak mendaftarkan diri sbg WP/dikukuhkan sbg PKP WP OP/Badan WP Badan/OP punya penghasilan di Indonesia tdk daftar NPWP WP OP/Badan Pengusaha Wajib PKP tdk dikukuhkan sbg PKP

Ikhtisar Modus Operandi TP di Bidang Perpajakan Uang masuk rekening perusahaan penjualan dilaporkan dlm SPT Tidak melaporkan penjualan dlm SPT dg benar Uang masuk rekening pemegang saham/keluarga/karyawan di DN penjualan tidak dilaporkan dlm SPT Uang masuk rekening pemegang saham di Tax Heaven Country Dicatat sebagai hutang perusahaan kpd pemegang saham Buat/gunakan SPV di tax heaven country Barang langsung ke end user, pencatatan &pembayaran via SPV Rekayasa Penjualan Ekspor ekspor perusahaan lain diklaim sbg ekspor Cari FP fiktif utk dapatkan restitusi

Ikhtisar Modus Operandi TP di Bidang Perpajakan Kontrak management fiktif dg perush.LN Bebankan management fee Bebankan biaya fiktif Bebankan biaya fiktif Biaya fiktif Bebankan biaya hedging Hedging Pembukuan utk pemegang saham Pembukuan ganda Membuat double pembukuan Pembukuan utk pajak LK dl SPT beda dg LK dlm audit report

Terima Kasih Bangga bayar pajak