Oleh : Drs. H. Mulya Hudhori, M.Pd Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu Raffles City Hotel 14 Maret 2013.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
Advertisements

Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Hotel Juli 2013.
PIK M DIY 8 FUNGSI KELUARGA.
OLEH DRS. H. KHAERUDDIN, MA KA KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV. JATENG
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Raffles City Hotel Juni 2013.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Raffles City Hotel 29 Mei 2014.
11/24/2014 Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Hotel Raffles City 16 Mei 2014 Disampaikan Dalam Orientasi.
PENGEMBANGAN LEMBAGA EKONOMI MASJID DAN MANAJEMEN KEUANGAN MASJID
Wawasan multikultural
KAMA SUTRA DALAM PANDANGAN ISLAM
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Hotel 27 Juni 2014.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Hotel 28 Mei 2014.
Hotel Nala Sea Side 25 Februari 2013 Curriculum Vitae Nama: Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Tgl Lahir: Bandung, 5 Nopember 1963 Pangkat/Gol: Pembina Tk 1.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Splash Hotel 30 Mei 2014.
NILAI-NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA RI
Peranan Penyuluh Agama Dalam Upaya Meningkatkan
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Hotel 2 April 2014.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Raffles City Hotel 26 Mei 2014.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Hotel Raffles City Juli 2013.
Lembaga Pendidikan Madrasah
Munakahat / perkawinan
Upaya Meningkatkan Keluarga Yang Berkualitas
Al-Quran Sebagai Filterisasi
Melalui Aspek Idarah, Imarah dan Riayah
Etika Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu
Dalam Mewujudkan Wawasan Multikultural
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha Kementerian Agama Provinsi Bengkulu Nala Sea Side Sabtu, 14 Juni 2014.
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha
PARADIGMA BARU PENGENDALIAN PEMERINTAHAN
Oleh : Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Kabag Tata Usaha
Upaya Peningkatan Mutu Tenaga
AL-ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN
Peran Kementerian Agama Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum
Peran pemerintah dalam pembinaan kemitraan umat islam
TAQWA Oleh Biki Zukfikri Rahmat DI SAMPAIKAN PADA MATA KULIAH
KONSEP KELUARGA SEJAHTERA
Ma’rifatul Insan Kompetensi Dasar : Mengetahui asal usul manusia
KONSEP PENDIDIKAN KELUARGA DAN PENTINGNYA PENDIDIKAN KELUARGA BAGI ANAK PRITA KARTIKA, M.PD.
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
Assalamu'alaikum ETIKA, MORAL DAN AKHLAQ Oleh: Nurhasan, M. Ag Hmmm…..
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
KRITERIA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL DALAM ISLAM
BIO DATA NARASUMBER Nama : Drs. H. DAH SAEPULLAH, M.M.Pd.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Oleh : Drs. H. Handarlin Kepala Kanwil Kemenag Prov. Kepri
BAB 7 KONSEP KEKELUARGAAN DAN KEMASYARAKATAN
PERNIKAHAN Lanjutan.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
KELOMPOK 8 NELLA SORAJAGUSTI NILA KHOIRUL NAIM NURINDAH BUDIYANI
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
HALALKAH ROTI YANG ANDA PRODUKSI?
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
DALAM PERLINDUNGAN PANGAN HALAL
Keterkaitan Islam dan Kesehatan Lingkungan
HUBUNGAN MANUSIA DENGAN AGAMA
MAKALAH SOSIOLOGI PENDIDIKAN ISLAM PASCASARJANA IAIN ANTASARI
SIJIL PSIKOLOGI ISLAM DAN KAUNSELING WPK 513 Psikologi Perkembangan Bayi dan Kanak-Kanak Prinsip-prinsip perkembangan bayi dan kanak-kanak Faktor-faktor.
MUNAKAT Standar Kompetensi:
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN KERUKUNAN BERAGAMA Oleh: Drs. H. Marjanis, M.Pd. (Kepala Kankemenag Kabupaten Pasaman Barat) Disampaikan.
BAB 5 KONSEP KEKELUARGAAN DAN KEMASYARAKATAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Penggunaan kehumasan dalam pencitraan pemerintah yang baik
BAB 7: MENJAGA AKHLAK DALAM MAKAN DAN MINUM
Oleh : KEPALA BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH
Oleh : KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TIMUR
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

Oleh : Drs. H. Mulya Hudhori, M.Pd Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Bengkulu Raffles City Hotel 14 Maret 2013

Curriculum Vitae Nama: Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Tgl Lahir: Bandung, 5 Nopember 1963 Pangkat/Gol: Pembina Tk 1 / IV/b Pendididikan : 1. S.1: IAIN Bandung tahun S.2 : Universitas Bengkulu Tahun 2007 Riwayat Pekerjaan : 1. Kepala MAN Al-Hidayah – IPUH tahun Kepala MAN IPUH Kepala MAN Arga Makmur Kepala MAN 2 Padang Kemiling Kepala Seksi Penyuluhan Haji dan Umroh pada Bidang Hazawa Kanwil Kemenag tahun Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebong ( ) 7. Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu (2013-Sekarang)

Visi Kementerian Agama Provinsi Bengkulu

1. Meningkatkan Kualitas Kehidupan Beragama 2. Meningkatkan Kualitas Kerukunan Umat Beragama 3. Meningkatkan Kualitas Raudhatul Athfal Madrasah, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan 4. Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji,. 5. Mewujudkan Tata Kelola Kepemerintahan yang Bersih dan berwibawa Lima Misi Kementerian Agama

 كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَمَا ظَلَمُونَا وَلَكِنْ كَانُوا أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ Makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu; dan tidaklah mereka Menganiaya kami; akan tetapi merekalah yang Menganiaya diri mereka sendiri. (QS Al-Baqarah ayat 57) يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Al-Baqarah : 168) يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar- benar kepada-Nya kamu menyembah (Al-Baqarah : 172) LATAR BELAKANG

Keluarga adalah “unit masyarakat terkecil sekurang-kurangnya terdiri dari pasangan suami isteri atau suami isteri dan anak atau ayah dan anaknya atau ibu dengan anaknya”. HALAL : SESUATU YANG DENGANNYA TERURAILAH BUHUL YANG MEMBAHAYAKAN, DAN ALLAH MEMBOLEHKAN UNTUK DIKERJAKAN BEBERAPA PENGERTIAN?

Sayyid Qutb memberi istilah keluarga sebagai panti asuhan alami yang bertugas memelihara dan menjaga tunas- tunas muda yang sedang tumbuh, dan mengembangkan fisik, akal dan jiwanya. Di bawah naungan mereka mendapat rasa cinta, rasa kasih sayang dan senasib sepenanggungan

BEBERAPA PRINSIP ISLAM TENTANG HALAL DAN HARAM 1. PADA DASARNYA, SEGALA SESUATU ADALAH BOLEH. 2. PENGHALALAN DAN PENGHARAMAN ADALAH WEWENANG ALLAH. 3. SESUATU DIHARAMKAN KARENA IA BURUK DAN BERBAHAYA. 4. MENYIASATI YANG HARAM, HARAM HUKUMNYA. 5. NIAT BAIK TIDAK MENGHAPUS HUKUM HARAM 6. YANG HARAM ADALAH HARAM UNTUK SEMUA 7. DARURAT MENGAKIBATKAN YANG TERLARANG MENJADI BOLEH.

Ciri KELUARGA SAKINAH

PERKAWINAN YANG SAH PERKAWINAN YANG SAH TERPENUHINYA HAJAT HIDUP SPIRITUIL DAN MATERIAL LAYAK DAN SEIMBANG TERPENUHINYA HAJAT HIDUP SPIRITUIL DAN MATERIAL LAYAK DAN SEIMBANG CINTA KASIH ANTAR KELUARGA DAN LINGKUNGAN SELARAS DAN SERASIH CINTA KASIH ANTAR KELUARGA DAN LINGKUNGAN SELARAS DAN SERASIH KETAQWAAN DAN AKHLAK YANG MULIA KETAQWAAN DAN AKHLAK YANG MULIA

MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH  Keluarga sakinah berpangkal kepada ketenteraman hati :  Keluarga bahagia lahir dan bathin yang diridhai oleh Allah SWT.  Keluarga menjadi tempat belajar cinta kasih dan saling mengasihi  Keluarga harmonis dan saling menghargai.  Pembentukan keluarga sakinah harus diikuti dengan pemberdayaan keluarga secara mandiri mewujudkan cita-cita keluarga.

SUDAH HALALKAH MAKANAN KITA???

1. Tanggal kadaluarsa 2. Labelisasi halal ( 54 % bodong/Bohong ) 3. Jenis dan nama produk yang diproduksi 4. Jenis dan nama produk yang disertifikat 5. Sistem pengkodean produk ( bila ada ) 6. Daftar bahan yang digunakan dalam produksi halal 7. Sistem pengkodean bahan ( bila ada ) 8. Formula untuk setiap produk yang disertifikasi Beberapa Hal Yang Harus Diketahui :

MENGAPA HARUS PRODUK HALAL ?

1. Makanan & Minuman akan menjadi darah dan daging 2. Makanan & Minuman akan berpengaruh pada tingkah laku 3. Banyak umat Islam yang tidak mengetahui status makanan 4. Kehalalan makanan & minuman tidak hanya dzatnya, tapi juga proses dan peralatan yang digunakan

Akibat MAKANAN TIDAK HALAL DALAM ISLAM

1. Orang-orang yang perutnya dimasukan makanan yang tidak halal, maka keimanan dihatinya akan terkikis dan hatinya akan menjadi keras. Ia akan sulit untuk menerima sebuah kebenaran. Buntutnya, akhlak menjadi rusak dan manusia kehilangan budi pekerti yang baik

2.Tidak diterima amalnya ( shalat,haji,sedekah tidak akan diterima ) 3. Do’a tidak makbul 4.Mengikis keimanan dan mengeraskan hati 5.Sulit untuk menerima kebenaran, Akhlak menjadi rusak & kehilangan budi pekerti

KETERKAITAN ANTARA HALAL DAN KELUARGA SAKINAH  SUMBER PENGHASILAN YANG BAIK DAN HALAL AGAR MENJADI BERKAH.  PENGGUNAAN KEBUTUHAN RUMAH TANGGA HARUS BERPEGANG KEPADA KEHALALANNYA.  HALAL AKAN MENDAPAT KEBERKAHAN, SEHINGGA KELUARGA HARUS DIBANGUN ATAS KEHALALAN AGAR MENJADI BERKAH.

1.MAKANAN DAN MINUMAN 1.MAKANAN DAN MINUMAN 2. PAKAIAN 3. PERGAULAN 4. HIBURAN