Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Administrasi Pelayanan Publik
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
STARTEGI MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BERTANGGUNG JAWAB
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE Studi Kasus Pengembangan E-Government di Provinsi Bali Disusun Oleh: Agus Indra Irawan
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
GOOD GOVERNANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
STANDAR 2.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
GOOD GOVERNANCE.
Good Governance Bab 12.
Good Governance Bab 12.
GOOD GOVERNANCE.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE PERTEMUAN 2
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PELAKSANAAN PROGRAM KESEHATAN
ETIKA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
PENYUSUN : METTA MARINA KHAZA MUHAMAD RANGGA K MOCHAMMAD RAUF.W
Keterbukaan Informasi Publik
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
POKOK PEMBAHASAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
FORUM SKPD Yogyakarta, 21 Maret 2016
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH CLEAN AND GOOD GOVERNANCE Di Indonesia terminologi ini dipadankan dengan tata kelola pememrintahan yang baik,
Otonomi Daerah dan Good Governace
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
Keuangan Sekolah/Madrasah
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Unggul Profesional Islami
AKUNTABILITAS PNS DARI : ANDI DJ. KONGGOASA,SH.MH
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Akreditasi institusi.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Akreditasi Institusi.
Ruang Lingkup MENJADI PNS YANG AKUNTABEL KONSEP AKUNTABILITAS MEKANISME AKUNTABILITAS AKUNTABILITAS DALAM KONTEKS MENJADI PNS YANG AKUNTABEL 3 PENDAHULUAN.
Transcript presentasi:

Oleh: Irwan Apriyanto 20100540053 Class: B Pendidikan Bahasa Inggris STRATEGI MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BERTANGGUNG JAWAB PANCASILA dosen : MUJIYANA Oleh: Irwan Apriyanto 20100540053 Class: B Pendidikan Bahasa Inggris

Latar Belakang Masalah Salah satu agenda pembangunan nasional adalah menciptakan tata pemerintahan yang bersih, dan berwibawa. Agenda tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, antara lain: keterbukaan, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistem ketatalaksanaan; kualitas sumber daya manusia aparatur; dan sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif.

Rumusan Masalah berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut: Bagaimanakah strategi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab?

Teori dan Pembahasan Secara sederhana, Pemerintahan yang bersih dapat dijelaskan sebagai kondisi pemerintahan yang para pelaku yang terlibat di dalamnya menjaga diri dari perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Korupsi adalah perbuatan pejabat pemerintah yang menggunakan uang pemerintah dengan cara-cara yang tidak legal. Kolusi adalah bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara ilegal pula (melanggar hukum) untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka. Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga ataupun kerabat dekat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain. Pemerintahan yang penuh dengan gejala KKN biasanya tergolong ke dalam pemerintahan yang tidak bersih, dan demikian pula sebaliknya.

Definisi Konsep pemerintahan yang bersih dan berwibawa identik dengan konsep Good Governance (pemerintahan yang baik). Terdapat beberapa penafsiran mengenai pengertian Good Governance, antara lain: Secara umum: Good Governance pada umumnya diartikan sebagai pengelolaan pemerintahan yang baik. Kata “Baik” disini dimaksudkan sebagai mengikuti kaidah-kaidah tertentu sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Good Governance.

Definisi Definisi dari UNESCAP ((United Nations Economic and Social Comission for Asia and the Pacific) “Good governance adalah suatu pengertian yang tidak ditentukan, (pengertian tersebut) digunakan dalam pengembangan kepustakaan untuk menggambarkan bagaimana institusi- institusi publik melaksanakan urusan- urusan kemasyarakatan dan mengelola sumber daya (milik) umum dalam rangka menjamin realisasi hak- hak asasi. Pemerintahan menggambarkan proses pembuatan keputusan dan proses pelaksanaannya (atau proses tidak dilaksanakannya). Istilah pemerintahan dapat dipakai untuk menunjuk kepada korporat, internasional, nasional, pemerintahan daerah atau pada hubungan- hubungan antar sektor- sektor lain dalam masyarakat.

Strategi Dalam upaya untuk mencapai sasaran pembangunan penyelenggaraan negara dalam mewujudkan Tata Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa, maka kebijakan penyelengaraan negara 2004–2009 diarahkan untuk: Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk praktik-praktik KKN dengan cara: Penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) pada semua tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan. Pemberian sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat; Peningkatan budaya kerja aparatur yang bermoral, profesional, produktif dan bertanggung jawab; Percepatan pelaksanaan tindak lanjut hasil-hasil pengawasan dan pemeriksaan; Peningkatan pemberdayaan penyelenggara negara, dunia usaha dan masyarakat dalam pemberantasan KKN.

Strategi Meningkatkan kualitas penyelengaraan administrasi negara melalui: Penataan kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar dapat berfungsi secara lebih memadai, efektif, dengan struktur lebih proporsional, ramping, luwes dan responsif; Peningkatan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan dan prosedur pada semua tingkat dan lini pemeritahan; Penataan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur agar lebih profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat; Peningkatan kesejahteraan pegawai dan pemberlakuan sistem karier berdasarkan prestasi; Optimalisasi pengembangan dan pemanfaatan e-Government, dan dokumen/arsip negara dalam pengelolaan tugas dan fungsi pemerintahan. Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dengan: Peningkatan kualitas pelayanan publik terutama pelayanan dasar, pelayanan umum dan pelayanan unggulan; Peningkatan kapasitas masyarakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dirinya, berpartisipasi dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan; Peningkatan tranparansi, partisipasi dan mutu pelayanan melalui peningkatan akses dan sebaran informasi.

PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN 1. PROGRAM PENERAPAN KEPEMERINTAHAN YANG BAIK Program ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, responsif, dan bertanggungjawab dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan. Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi: Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan pelaksanaan prinsip-prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik; Menerapkan nilai-nilai etika aparatur guna membangun budaya kerja yang mendukung produktifitas kerja yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan negara khususnya dalam rangka pemberian pelayanan umum kepada masyarakat. PROGRAM PENINGKATAN PENGAWASAN DAN AKUNTABILITAS APARATUR NEGARA Program ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mengefektifkan sistem pengawasan dan audit serta sistem akuntabilitas kinerja dalam mewujudkan aparatur negara yang bersih, akuntabel, dan bebas KKN. PROGRAM PENATAAN KELEMBAGAAN DAN KETATALAKSANAAN Program ini bertujuan untuk menata dan menyempurnakan sistem organisasi dan manajemen pemerintahan pusat, pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/ kota agar lebih proporsional, efisien dan efektif.

PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN 4. PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR Program ini bertujuan untuk meningkatkan sistem pengelolaan dan kapasitas sumber daya manusia aparatur sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas kepemerintahan dan pembangunan. 5. PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK Program ini bertujuan untuk mengembangkan manajemen pelayanan publik yang bermutu, tranparan, akuntabel, mudah, murah, cepat, patut dan adil kepada seluruh masyarakat guna menujang kepentingan masyarakat dan dunia usaha, serta mendorong partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. 6. PROGRAM PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR NEGARA Program ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan administrasi pemerintahan secara lebih efisien dan efektif serta terpadu. Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi: Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendukung pelayanan; dan Meningkatkan fasilitas pelayanan umum dan operasional termasuk pengadaan, perbaikan dan perawatan gedung dan peralatan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara.

PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN 7. PROGRAM PENYELENGGARAAN PIMPINAN KENEGARAAN DAN KEPEMERINTAHAN Program ini bertujuan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan dan fungsi manajemen dalam penyelenggaraan kenegaraan dan kepemerintahan. Kegiatan pokok yang dilaksanakan antara lain meliputi: Menyediakan fasilitas kebutuhan kerja pimpinan; Mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kantor kenegaraan dan kepemerintahan seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja perjalanan, belanja modal, dan belanja lainnya; Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi rencana dan program kerja kementerian dan lembaga; Mengembangkan sistem, prosedur dan standarisasi administrasi pendukung pelayanan; dan Meningkatkan fungsi manajemen yang efisien dan efektif.

KESIMPULAN Jadi pemerintahan yang bersih dan berwibawa adalah pemerintahan yang para pelaku yang terlibat di dalamnya bisa menjaga diri atau bisa menghindari dari tindakan-tindakan KKN agar bisa terwujud pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang bersih dan berwibawa juga merupakan sebuah keniscayaan dari demokrasi dan masyarakat madani pada tingkat kekuasaan negara. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa diperlukan berbagai kondisi dan mekanisme hubungan yang berpotensi menopang pertumbuhan moralitas politik. Dan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa harus adanya peran masyarakat yang dimana masyarakat mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan Negara,  Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara,  Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara.

KESIMPULAN Tanpa adanya peran masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa mungkin akan sulit untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Selain itu pula untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa,  para pelaku hukum harus berani menindak tegas para pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar Pustaka Chamim, Ibn. A. Dkk. 2003. Pendidikan kewarganegaraan: Menuju Kehidupan yang Demokratis dan Berkeadaban.Yogyakarta: Lp3. http://www.batan.go.id/ref_utama/rpjm_bab_14