PENGHORMATAN DAN PELAKSANAAN ATAS PERJANJIAN INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hubungan HI dan Hukjum Nasional
Advertisements

TEORI DUALISME, MONISME DAN PRIMAT HI
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
MATERI 7 YAYASAN.
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
Bagian II: Mengadakan dan Mulai berlakunya Perjanjian Internasional
Persekutuan firma.
RESERVASI Banyak negara mau meratifikasi suatu perjanjian internasional dengan beberapa kondisi : 1. ketentuan tegas dalam traktat itu sendiri; 2. melalui.
HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
Adanya Hubungan Antar Negara
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
HUKUM INTERNASIONAL PENDAHULUAN OLEH setyo widagdo 2011
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL & PERKEMBANGANNYA
HUKUM PERJANJIAN INTErNASIONAL
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 8 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
Kontrak dalam Pelaksanaan Fungsi Manajemen Konstruksi Pertemuan 05
Yurisdiksi Negara.
HUKUM INTERNASIONAL.
PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
TEKNIK PEMBUATAN AKTA SATU
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
ADVOKASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PERSEKUTUAN PERDATA (burgerlijke maatschap)
Bentuk-Bentuk Perusahaan
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
PENGERTIAN, TEORI DAN KARAKTERISTIK HI
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
SUKSESI.
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
HUKUM PERDATA.
Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
Pert Hukum internasional.
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
John Austin “every law or rule (taken with the largest signification which can be given to the term properly) is a command…….” Menurut Austin sebenarnya.
Universitas Esa Unggul
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
Universitas Esa Unggul
MENURUT HUKUM POSITIF DI BEBERAPA NEGARA
POLITIK HUKUM.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL
SUKSESI.
KLARIFIKASI.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
SURIZKI FEBRIANTO, SH., MH.
Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M.
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Materi 1 Penemuan Hukum Oleh : Lita Tyesta ALW
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

PENGHORMATAN DAN PELAKSANAAN ATAS PERJANJIAN INTERNASIONAL

SUATU PERJANJIAN INTERNASIONAL HARUS MEMAKAI ASAS-2 : Free consent Asas itikad baik (good faith) Asas Pacta Sunt Servanda Asas Pacta Tertiis Nec Nocent Nec Prosunt Asas Non – Retroactive Jus Cogens

RUANG LINGKUP TERITORIAL/ WILAYAH BERLAKUNYA SUATU PERJANJIAN INTERNASIONAL Ada 2 Pendapat tentang ruang lingkup teritorial/ wilayah berlakunya suatu perjanjian internasional : Pendapat yg menghendaki spy suatu perjanjian internasional yg telah diratifikasi o/ suatu negara diberlakukan diseluruh wilayah dimana negara itu memiliki tanggung jawab secara internasional Suatu Perjanjian Internasional yg sudah diratifikasi oleh suatu negara hanya berlaku diseluruh wilayah induk negara itu saja. Jadi perjanjian itu tidak berlaku dibagian wilayah lain kecuali jika negara itu menghendaki demikian dan itu pun harus dinyatakan secara tegas.  Pendapat ini diterima o/ Komisi Hukum Internasional dan para peserta Konvensi Wina dicantumkan pd pasal 29 Konvensi Wina 1969

Ada 3 alasan kenapa pendapat yg ke 2 di se 7-i o/ Komisi Hukum Internasional dan para peserta Konvensi Wina, yi : Walaupun secara internasional suatu negara bertanggung jawab, baik atas wilayah induknya maupun wilayah-2 jenis lainnya seperti telah dikemukakan diatas ttp secara domestik a/ nasional, boleh jadi menurut konstitusi a/ hukum nasionalnya wilayah-2 itu memiliki status yg berbeda dgn wilayah induk dari negara itu. Wilayah-2 yg bukan wilayah induk secara politis relatif lebih cepat berubah statusnya; Sesuai dengan prinsip kedaulatan negara, maka pertama-2 negara itu sendirilah yg paling berhak menentukan nasibnya sendiri ttg apa yg terbaik bagi dirinya sendiri.

Ada 2 kemungkinan u/ pengecualian pemberlakuan perjanjian internasional dalam wilayah para pihak masing-2, yi : Maksud yg sebaliknya tampak dari perjanjian itu sendiri u/ tidak diberlakukan di dalam seluruh wilayah; Perjanjian itu menentukan sebaliknya a/ menentukan lain

PENGUTAMAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DIATAS HUKUM NASIONAL DASAR HUKUM : PASAL 27 K W 1969  “A party may not invoke the provisions of its internal law as justification for its failure to perform a treaty. This rule is without prejudice to article 46”

PENERAPAN SEMENTARA SUATU PERJANJIAN INTERNASIONAL DASAR HUKUM : PASAL 25 AYAT (1) & (2) Perjanjian Internasional yg dapat diterapkan u/ sementara waktu adl : Perjanjian itu sendiri, baik scr keseluruhan a/ hanya atas sebagian dari isi perjanjian tsb; Penerapan sementara tsb dpt mrpk kesepakatan dari seluruh subyek hukum a/ negara-2 yg ikut serta dlm perjanjian tsb; Penerapan sementara dilakukan sebelum perjanjian itu sendiri mulai berlaku a/ sambil menunggu saat mulai berlakunya perjanjian tsb; Walaupun tdk scr tegas dinyatakan dlm pasal 25, pemberlakuan sementara tsb tidak boleh menghambat a/ menghalangi usaha mencapai maksud & 7 -an perjanjian itu sendiri.

PERJANJIAN INTERNASIONAL TIDAK BERLAKU SURUT Hal ini  menjamin kepastian hukum bagi para subyek hukum pada umumnya, dan pihak-2 yg terikat pada perjanjian itu pada khususnya. Tetapi tidak bersifat ABSOLUT, ada pengecualian yaitu : Dinyatakan secara tegas a/ tidak tegas dalam perjanjian itu dan para pihak dlm perjanjian tersebut sepakat untuk diberlakukan surut  dikaitkan dengan asas FREE CONSENT Biasanya Perjanjian Internasional yg bersifat tertutup a/ khusus 2. Menguntungkan semua pihak, terutama pihak-2 peserta perjanjian dan tidak menghambat maksud & 7-an dari perjanjian itu sendiri.