PENGHORMATAN DAN PELAKSANAAN ATAS PERJANJIAN INTERNASIONAL
SUATU PERJANJIAN INTERNASIONAL HARUS MEMAKAI ASAS-2 : Free consent Asas itikad baik (good faith) Asas Pacta Sunt Servanda Asas Pacta Tertiis Nec Nocent Nec Prosunt Asas Non – Retroactive Jus Cogens
RUANG LINGKUP TERITORIAL/ WILAYAH BERLAKUNYA SUATU PERJANJIAN INTERNASIONAL Ada 2 Pendapat tentang ruang lingkup teritorial/ wilayah berlakunya suatu perjanjian internasional : Pendapat yg menghendaki spy suatu perjanjian internasional yg telah diratifikasi o/ suatu negara diberlakukan diseluruh wilayah dimana negara itu memiliki tanggung jawab secara internasional Suatu Perjanjian Internasional yg sudah diratifikasi oleh suatu negara hanya berlaku diseluruh wilayah induk negara itu saja. Jadi perjanjian itu tidak berlaku dibagian wilayah lain kecuali jika negara itu menghendaki demikian dan itu pun harus dinyatakan secara tegas. Pendapat ini diterima o/ Komisi Hukum Internasional dan para peserta Konvensi Wina dicantumkan pd pasal 29 Konvensi Wina 1969
Ada 3 alasan kenapa pendapat yg ke 2 di se 7-i o/ Komisi Hukum Internasional dan para peserta Konvensi Wina, yi : Walaupun secara internasional suatu negara bertanggung jawab, baik atas wilayah induknya maupun wilayah-2 jenis lainnya seperti telah dikemukakan diatas ttp secara domestik a/ nasional, boleh jadi menurut konstitusi a/ hukum nasionalnya wilayah-2 itu memiliki status yg berbeda dgn wilayah induk dari negara itu. Wilayah-2 yg bukan wilayah induk secara politis relatif lebih cepat berubah statusnya; Sesuai dengan prinsip kedaulatan negara, maka pertama-2 negara itu sendirilah yg paling berhak menentukan nasibnya sendiri ttg apa yg terbaik bagi dirinya sendiri.
Ada 2 kemungkinan u/ pengecualian pemberlakuan perjanjian internasional dalam wilayah para pihak masing-2, yi : Maksud yg sebaliknya tampak dari perjanjian itu sendiri u/ tidak diberlakukan di dalam seluruh wilayah; Perjanjian itu menentukan sebaliknya a/ menentukan lain
PENGUTAMAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DIATAS HUKUM NASIONAL DASAR HUKUM : PASAL 27 K W 1969 “A party may not invoke the provisions of its internal law as justification for its failure to perform a treaty. This rule is without prejudice to article 46”
PENERAPAN SEMENTARA SUATU PERJANJIAN INTERNASIONAL DASAR HUKUM : PASAL 25 AYAT (1) & (2) Perjanjian Internasional yg dapat diterapkan u/ sementara waktu adl : Perjanjian itu sendiri, baik scr keseluruhan a/ hanya atas sebagian dari isi perjanjian tsb; Penerapan sementara tsb dpt mrpk kesepakatan dari seluruh subyek hukum a/ negara-2 yg ikut serta dlm perjanjian tsb; Penerapan sementara dilakukan sebelum perjanjian itu sendiri mulai berlaku a/ sambil menunggu saat mulai berlakunya perjanjian tsb; Walaupun tdk scr tegas dinyatakan dlm pasal 25, pemberlakuan sementara tsb tidak boleh menghambat a/ menghalangi usaha mencapai maksud & 7 -an perjanjian itu sendiri.
PERJANJIAN INTERNASIONAL TIDAK BERLAKU SURUT Hal ini menjamin kepastian hukum bagi para subyek hukum pada umumnya, dan pihak-2 yg terikat pada perjanjian itu pada khususnya. Tetapi tidak bersifat ABSOLUT, ada pengecualian yaitu : Dinyatakan secara tegas a/ tidak tegas dalam perjanjian itu dan para pihak dlm perjanjian tersebut sepakat untuk diberlakukan surut dikaitkan dengan asas FREE CONSENT Biasanya Perjanjian Internasional yg bersifat tertutup a/ khusus 2. Menguntungkan semua pihak, terutama pihak-2 peserta perjanjian dan tidak menghambat maksud & 7-an dari perjanjian itu sendiri.