KEMENTERIAN KEUANGAN RI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
Advertisements

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Hadi Saputra ASP - Farid Addy Sumantri.,SE.,MM.,M.si.,Ak
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
TINDAK LANJUT TEMUAN PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
SINERGI MENUJU PELAKSANAAN ANGGARAN YANG TERTIB DAN AKUNTABEL
MEMBANGUN ORGANISASI PTN YANG HANDAL DENGAN TATA PAMONG YANG AKUNTABEL DALAM RANGKA PERSIAPAN WTP DISAMPAIKAN OLEH : DADANG GUNAWAN ANGGOTA UTAMA KEUANGAN.
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
Sinergi Auditor dan Auditee dalam Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Pemerintah yang Transparan dan Akuntabel Jakarta, 12 September 2013 Rapat Kerja Nasional.
Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2012
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Oleh INSPEKTUR I INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKNAS disampaikan pada
DRS. J. WIDODO H. MUMPUNI, MBA, AK AUDITOR UTAMA KEUANGAN NEGARA III
Kebijakan Akuntansi Muhtar Mahmud.
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
KEMENTERIAN KEUANGAN RI
Created n Edited by: Wisnu – Kasubagset Anggota 5
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI KEMENTERIAN KEUANGAN RI
GAMBARAN UMUM PELAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2011
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
TEMUAN PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN KEUANGAN
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Pembiayaan Pembangunan
PENYAJIAN KEMBALI (RESTATEMENT) LKPD TAHUN 2015
INSPEKTORAT WILAYAH VI
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
Ditjen Perbendaharaan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
Pembiayaan Pembangunan
SEJARAH AKUNTANSI PEMERINTAH DI INDONESIA
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
STRATEGI MEMPERTAHANKAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)
Oleh: Mahendro B Y Direktorat Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Penegakan Hukum dan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara Jakarta, Oktober.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP.
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
KEBIJAKAN PENERAPAN DAN PENILAIAN PIPK KEMENTERIAN KESEHATAN
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN KEUANGAN RI AKUNTABILITAS ADALAH SEBUAH TUNTUTAN: STRATEGI MENCAPAI OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN DAN BAGAIMANA MEMPERTAHANKANNYA oleh: DR. Marwanto Harjowiryono, M.A. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI

STRUKTUR PRESENTASI I. LAPORAN KEUANGAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH PERANAN LAPORAN KEUANGAN DASAR HUKUM PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN HUBUNGAN ANTARA STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (SAP), SISTEM AKUNTANSI, LAPORAN KEUANGAN DENGAN OPINI AUDIT PENCAPAIAN DAN EKSPEKTASI OPINI AUDIT BPK ATAS LKPP DAN LKKL 2004 – 2013 II. STRATEGI PENCAPAIAN OPINI AUDIT WTP MENINGKATKAN KOMITMEN SELURUH JAJARAN TINDAK LANJUT TEMUAN BPK MENINGKATKAN KEMAMPUAN SDM PENGELOLA KEUANGAN MENINGKATKAN PENGAWASAN INTERNAL MELALUI APIP

Keseimbangan antar generasi I. 1. PERANAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH Laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas. Laporan keuangan dapat memberikan informasi dalam pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran yang terintegrasi dan terinformasi dengan baik (well-integrated and well-informed) Memberikan informasi dalam penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Memberikan informasi umpan balik dari pelaksanaan anggaran untuk perencanaan & penganggaran tahun berikutnya Memberikan informasi dalam manajemen aset dan kewajiban yang komprehensif Memberikan informasi keuangan yang terbuka, jujur, menyeluruh kepada stakeholders Transparansi Mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan sumber daya dalam mencapai tujuan Akuntabilitas Memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas aset, kewajiban dan ekuitas dana pemerintah Manajemen Memberikan informasi mengenai kecukupan penerimaan pemerintah untuk membiayai seluruh pengeluaran, dan apakah generasi yang akan datang ikut menanggung beban pengeluaran tersebut Keseimbangan antar generasi

I. 2. DASAR HUKUM PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan Pemerintah Pusat sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan UU No. 1/2004 Pasal 51 (1, 2 & 3) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan lap. keu yang meliputi LRA, Neraca, dan CaLK dilampiri laporan keuangan BLU Pada kementerian negara/lembaga masing-2 UU No. 1/2004 Pasal 55 (2.a) Presiden menyampaikan RUU tentang pertanggung- jawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, LAK, dan CALK, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. UU No. 17/2003 Pasal 30 ayat 1 & 2

I. 3. HUBUNGAN SAP, SISTEM, LAPORAN KEUANGAN, DAN OPINI AUDIT STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH AUDIT LAPORAN KEUANGAN 1 2 3 Kriteria Pemberian Opini Laporan Keuangan oleh BPK (UU 15/2004) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Kecukupan Pengungkapan (adequate disclosure) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern OPINI AUDIT WTP WDP TMP TIDAK WAJAR Ket: Sistem akuntansi dikembangkan berdasarkan SAP Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui sistem akuntansi BPK melakukan audit atas laporan keuangan dan memberikan opini audit

I. 4. PENCAPAIAN DAN EKSPEKTASI OPINI AUDIT BPK ATAS LKPP DAN LKKL LKPP 2004 – 2008 mendapat Opini TMP (Disclaimer) LKPP 2009 – 2013 mendapat Opini WDP (Qualified) Ekspektasi LKPP 2014 dan seluruh LKKL 2014 dst. mendapat opini WTP Opini BPK atas LKKL 2009 2010 2011 2012 2013 Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified) 42 50 61 62 65 Wajar Dengan Pengecualian (Qualified) 24 16 21 18 Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) 7 2 3 Tidak Wajar (Adverse) - Jumlah * 73 76 79 86 * Tidak termasuk LK BUN dan LK BA BUN 6 8 8 8 1

II. STRATEGI MENCAPAI OPINI AUDIT WTP 1. MENINGKATKAN KOMITMEN SELURUH JAJARAN 2. TINDAK LANJUT TEMUAN BPK 3. MENINGKATKAN KEMAMPUAN SDM PENGELOLA KEUANGAN 4. MENINGKATKAN PENGAWASAN INTERNAL MELALUI APIP WTP

II. 1. MENINGKATKAN KOMITMEN SELURUH JAJARAN Meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan, misalnya koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian negara/lembaga baik dalam bentuk rapat kerja, rapat koordinasi maupun bentuk koordinasi lainnya. Meningkatkan koordinasi internal (satker, wilayah, eselon I, biro keuangan K/L). Meningkatkan koordinasi dengan tim pembina dalam penyusunan LK. Sosialisasi pentingnya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel di level pimpinan/pengambil kebijakan dalam rangka peningkatan komitmen pimpinan.

II. 2. TINDAK LANJUT TEMUAN BPK ATAS LKPP 2013 Temuan BPK atas Laporan Keuangan dapat berupa: Temuan yang berpengaruh terhadap opini Temuan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan Temuan atas Sistem Pengendalian Intern Berdasarkan LHP BPK atas LKPP Tahun 2013, terdapat 32 temuan yang terdiri dari 23 Temuan Sistem Pengendalian Intern dan 9 Temuan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Dari 32 temuan, terdapat 2 permasalahan yang mempengaruhi kewajaran LKPP Tahun 2013, yaitu: - Permasalahan Piutang Bukan Pajak (piutang over lifting, piutang penjualan migas, aset kredit eks BPPN dan dana belanja pensiun); dan - Permasalahan Saldo Anggaran Lebih (SAL). Rencana tindak lanjut Pemerintah terhadap temuan pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2013 telah disampaikan kepada BPK pada tanggal 25 Juli 2014.

II. 2. TINDAK LANJUT TEMUAN BPK ATAS LKPP 2013 RINGKASAN TEMUAN BPK ATAS LKPP 2013 & LANGKAH TINDAK LANJUT Kementerian/Lembaga: Klasifikasi belanja yang tidak tepat, penggunaan belanja tidak sesuai dengan ketentuan dan pertanggungjawaban belanja yang belum akurat Pungutan PNBP tidak dilaksanakan dan/atau disetor sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pertanggungjawaban atas hibah yang diterima secara langsung yang belum dilaporkan secara akuntabel Penatausahaan dan pengamanan aset tetap yang belum memadai BUN: Pengendalian pengelolaan belanja yang belum memadai (Belanja Pensiun dan Belanja Subsidi) Pengeloaan penerimaan negara terkait Piutang over lifting/Piutang penjualan migas yang belum memadai SPI pencatatan dan pelaporan Aset KKKS yang belum memadai Penelusuran Aset kredit eks BPPN yang belum selesai Selisih catatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dengan fisiknya Langkah-langkah tindak lanjut Identifikasi Temuan dan Rekomendasi BPK per Es. I dan tindak lanjutnya. Pelaksanaan tindak lanjut temuan BPK dan monitoring atas temuan tahun sebelumnya. Memonitor tindak lanjut yang telah dilakukan dan memastikan bahwa rekomendasi BPK telah dilaksanakan secara memadai dan tepat waktu . Memonitor perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang lalu yang masih belum selesai. Memastikan bahwa temuan yang diperoleh dalam pemeriksaan sebelumnya tidak ditemukan lagi dalam pemeriksaan yang sedang dilaksanakan.

BENTUK KETIDAKAKURATAN BELANJA II. 2. TINDAK LANJUT TEMUAN BPK ATAS LKPP 2013 – K/L Klasifikasi belanja yang tidak tepat, penggunaan belanja tidak sesuai dengan ketentuan dan pertanggungjawaban belanja yang belum akurat BENTUK KETIDAKAKURATAN BELANJA Salah akun Tidak sesuai peruntukan Salah angka Salah saji Kurang pengungkapan Tidak lengkap Terlambat disampaikan Tidak melaporkan aset terkait PENYEBAB SOLUSI Sistem Tidak ada monitoring Optimalisasi verifikasi proses penyusunan anggaran dan penetapan jenis belanja sesuai dengan jenis kegiatan yang dibiayai. Peningkatan verifikasi, rekonsiliasi, monitoring dan evaluasi realisasi belanja. Revisi anggaran jika diperlukan. Tidak dilakukan reviu secara memadai Peningkatan peran APIP dalam reviu belanja. Komitmen Pimpinan Kurangnya komitmen pimpinan dan jajarannya Sosalisasi PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN serta ketentuan pelaksanaannya, sosialisasi BAS belanja dan pembinaan untuk semua pegawai terkait. Pemberian training/bimbingan teknis Kapasitas SDM Kurang paham Kurangnya training/bimbingan teknis

SOLUSI OPTIMALISASI PENERIMAAN PNBP II. 2. TINDAK LANJUT TEMUAN BPK ATAS LKPP 2013 – K/L Pungutan PNBP tidak dilaksanakan dan/atau disetor sesuai dengan peraturan perundang-undangan BENTUK TEMUAN PNBP PENYEBAB SOLUSI OPTIMALISASI PENERIMAAN PNBP Tidak Dipungut Belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Inventarisasi pungutan yang belum diatur dalam PP, dan segera mengajukan penetapannya. Kurang dipungut Sistem dan prosedur PNBP di KL belum memadai Penyempurnaan sistem dan prosedur PNBP di KL Berindikasi Setoran Fiktif Peningkatan peran APIP dalam reviu PNBP Belum disetor Pemantauan penyetoran belum memadai Meningkatkan pemantauan terhadap PNBP yang belum disetor pada menjelang tutup tahun oleh KL/APIP Terlambat disetor Digunakan Langsung di Luar Mekanisme APBN. Tidak mengikuti prosedur penyetoran dan penggunaan PNBP Mengajukan ijin penggunaan PNBP Pengajuan pola pengelolaan keuangan BLU untuk satker yang memenuhi syarat

BENTUK TEMUAN HIBAH LANGSUNG II. 2. TINDAK LANJUT TEMUAN BPK ATAS LKPP 2013 – K/L Pertanggungjawaban atas hibah langsung yang belum dilaporkan secara akuntabel BENTUK TEMUAN HIBAH LANGSUNG PENYEBAB SOLUSI Pertanggungjawaban atas hibah langsung yang belum dilaporkan secara akuntabel Belum tingginya kesadaran dan komitmen jajaran pimpinan KL terkait pertanggungjawaban hibah langsung Perlu kesadaran dan komitmen jajaran pimpinan KL untuk menatausahakan hibah langsung secara tertib dan transparan Pemberian sanksi kepada KL yang belum melaporkan hibah langsung secara akuntabel Belum adanya ketentuan internal KL yang mengatur mekanisme pengelolaan hibah langsung Perlu adanya ketentuan internal KL yang mengatur mekanisme pengelolaan hibah, terutama di satker yang banyak menerima hibah Kesepakatan dengan pihak pemberi hibah tentang persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk pertanggungjawaban dibuat sejak awal dan dituangkan dalam naskah perjanjian hibah Memperbaiki pengaturan penatausahaan hibah langsung (Hibah langsung pada KPU dan Bawaslu) Memperbaiki pengaturan pengelolaan keuangan atas dana penyelenggaraan pemilu kepala daerah dalam mendanai tugas dan kewajiban KPU dan Bawaslu Mereviu kembali pelaksanaan aturan pelaporan hibah langsung

Penatausahaan dan pengamanan aset tetap belum memadai II. 2. TINDAK LANJUT TEMUAN BPK ATAS LKPP 2013 – K/L Penatausahaan dan pengamanan aset tetap belum memadai BENTUK TEMUAN PENYEBAB SOLUSI Penatausahaan dan pengamanan aset tetap belum memadai Aset tetap belum tercatat Penelusuran dokumen sumber BMN yang belum tercatat dan melakukan verifikasi dokumen tersebut Aset tetap tidak diketahui keberadaannya Tindak lanjut temuan BMN yang tidak diketahui keberadaannya dan menetapkan TGR jika terdapat kelalaian Tidak ada prosedur internal pengamanan aset tetap Penetapan prosedur internal pengendalian dan pengamanan aset tetap yang memadai. Penertiban pemanfaatan aset negara oleh pihak ketiga. Melakukan pendekatan persuasif/upaya hukum terkait BMN dalam sengketa/yang dikuasai pihak lain. Aset Tetap yang belum didukung Dokumen Kepemilikan Melakukan program percepatan sertifikasi tanah milik Negara/Pemerintah.

II. 3. MENINGKATKAN KEMAMPUAN SDM PENGELOLA KEUANGAN Inventarisasi, rekrutmen dan penempatan sesuai kompetensi SDM bidang perencanaan, penganggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan di K/L Pengembangan dan peningkatan kapasitas SDM bidang akuntansi dan pelaporan keuangan, untuk jajaran manajemen, staf akuntansi dan APIP agar terbangun profesionalisme dalam pengelolaan keuangan misalnya melalui Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah (PPAKP). Asistensi penyusunan LK Tingkat Satker, Wilayah, Eselon I dan K/L

II. 4. MENINGKATKAN PENGAWASAN INTERNAL MELALUI APIP Pembentukan tim pendampingan yg terdiri dari Setjen, APIP, dan eselon I dengan tujuan penyelarasan arus data/informasi dan persepsi dengan BPK Peningkatan koordinasi BPK, APIP, Setjen, unit eselon I dan Tim Pembina Peningkatan peranan APIP sebagai mitra/pendamping dalam penyusunan laporan keuangan dan pemeriksaan BPK

KESIMPULAN Pelaporan keuangan merupakan salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Opini audit yang baik merupakan salah satu indikator laporan keuangan yang berkualitas Strategi pencapaian opini WTP adalah peningkatan komitmen seluruh jajaran, tindak lanjut temuan BPK, peningkatan kemampuan SDM pengelola keuangan dan peningkatan pengawasan internal melalui APIP Komitmen seluruh jajaran, pembentukan SDM pengelola keuangan yang profesional, dan peningkatan peran APIP mendukung penyelesaian tindak lanjut temuan BPK dan pencapaian opini audit yang baik, yang pada akhirnya akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan TERIMA KASIH Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lantai 2 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat Helpdesk : www.perbendaharaan.go.id