KEBIJAKAN PENYUSUNAN PERDA TANAH ULAYAT Direktur Tata Ruang dan Pertanahan – BAPPENAS Jakarta, 16 Januari 2014
Kasus Pertanahan Indonesia Maraknya kasus pertanahan yang terjadi pada tahun 2012, diantaranya merupakan konflik pertanahan berskala besar, data BPN pada Tahun 2012 mencatat terdapat 7.196 kasus pertanahan, dan baru 4.291 kasus yang telah selesai. Tahun 2013 BPN mencatat terdapat 4.223 kasus pertanahan di Indonesia dan 2.014 diantaranya telah selesai, sisa kasus yang belum terselesaikan sebanyak 2.209. Jumlah kasus pertanahan yang terjadi pada tahun 2012 dan 2013 meningkat tajam jika dibandingkan dengan kasus pertanahan pada tahun 2006 yaitu 2.810 kasus. Kenaikan jumlah kasus menunjukkan sistem pengelolaan pertanahan yang masih belum cukup baik sehingga perlu dilakukan perbaikan sistem pengelolaan pertanahan nasional.
Kasus Pertanahan Indonesia Maraknya kasus-kasus dan sengketa pertanahan, antara lain disebabkan oleh: Pendudukan dan penyerobotan tanah-tanah perkebunan yang telah dilekati dengan Hak Guna Usaha (HGU) baik yang masih berlaku maupun yang sudah berakhir; Tumpang tindih penguasaan kawasan hutan; Sengketa yang berkaitan dengan kawasan pertambangan; Tumpang tindih atau sengketa batas, tanah bekas Hak Milik Adat; Sengketa pemindahan hak; Kasus yang berkaitan dengan pengadaan tanah.
Permasahalan dan Isu Strategis Bidang Pertanahan Permasalahan Tingginya kasus pertanahan Penyelesaian kasus yang berlarut larut Rendahnya cakupan peta dasar Belum semuanya tanah tersertipikat Ketimpangan proporsi SDM Pertanahan (juru ukur) Ketersediaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum Ketimpangan penguasaan tanah Masalah adat ulayat ISU STRATEGIS Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Ketimpangan pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) serta kesejahteraan masyarakat Peningkatan pelayanan pertanahan Penyediaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Arah Kebijakan Bidang Pertanahan 2015-2019 Tercapainya Kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia Fokus Prioritas : Redistribusi Tanah dan Access Reform Perubahan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan Kepastian Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Peningkatan Kualitas Proporsi SDM Bidang Pertanahan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Kepastian Hak Tanah Masyarakat Hukum Adat Program dan Kegiatan 2015-2019 dalam rangka memberikan kepastian hak tanah masyarakat hukum adat: Inventarisasi tanah masyarakat hukum adat Pemetaan tanah adat ulayat Advokasi masyarakat adat
Dasar Hukum Pengakuan Tanah Ulayat Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 3 “pelaksanaan hak-ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”.
Definisi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat “kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan”. (Permenag No. 5 Tahun 1999, Pasal 1)
Syarat Pengakuan Hak Ulayat Permenag No. 5 Tahun 1999, Pasal 2 Masyarakat, terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-hari. Tanah, terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari-hari. Aturan, terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut.
Pengecualian Pengakuan Hak Ulayat Permenag No. 5 Tahun 1999, Pasal 2 Pengakuan Hak Ulayat tidak lagi dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah pada kondisi berikut: Bidang tanah yang sudah dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah menurut Undang-undang Pokok Agraria Bidang-bidang tanah yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi Pemerintah, badan hukum atau perseorangan sesuai ketentuan dan tata cara yang berlaku.
Penentuan Keberadaan Hak Ulayat Permenag No. 5 Tahun 1999, Pasal 2 Penelitian dan penentuan masih adanya hak ulayat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikut sertakan para pakar hukum adat, masyarakat hukum adat yang ada di daerah yang bersangkutan, Lembaga Swadaya masyarakat dan instansi-instansi yang mengelola sumber daya alam. Keberadaan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang masih ada dinyatakan dalam peta dasar pendaftaran tanah dengan membubuhkan suatu tanda kartografi, dan apabila memungkinkan, menggambarkan batas-batasnya serta mencatatnya dalam daftar tanah.
Permasalahan Tanah Ulayat Tuntutan terhadap tanah ulayat yang telah dikuasai dan diserahkan pada pemerintah. Tuntutan tanah ulayat (seluruh/sebagian) oleh lebih dari satu suku, baik yang belum maupun yang sudah diserahkan kepada pihak ke 3. Tuntutan terhadap tanah ulayat yang telah diserahkan oleh satu atau beberapa suku kepada suatu badan hukum dengan pemberian ganti kerugian, kemudian dilakukan tuntutan kerugian oleh suku lain. Tuntutan untuk mengembalikan HGU yang telah berakhir kepada masyarakat adat tertentu Maria S Sumarjono (Tanah Dalam Perspektif Ekonomi, Sosial dan Budaya)
Sinergi Hukum Positif Agraria dengan Hak Ulayat Pemahaman yang objektif terhadap tanah negara, tanah ulayat dan tanah hak dalam konteks hukum adat dan hukum positif. Pelaksanaan pendekatan persuasif – edukatif , bukan pendekatan secara sepihak. Pendekatan kultural keagamaan melalui 3 unsur kepemimpinan yaitu pimpinan adat, pimpinan agama dan pimpinan formal yang mengetahui masalah hukum adat dan hukum positif (UUPA dan pelaksanaannya) Maria S Sumarjono (Tanah Dalam Perspektif Ekonomi, Sosial dan Budaya)
TERIMAKASIH
Perda Tanah Ulayat Perda Kabupaten Lebak No.32 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy Perda Prov. Sumatera Barat No 16 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.